• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 316 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 334 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 280 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 392 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 394 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Perpanjangan Tangan untuk Pengurusan Perizinan

DPD Himperra Riau Bentuk Team 7

Redaksi
Selasa, 07 April 2020 01:54:43 WIB
Cetak
DPD Himperra Riau membentuk Team 7.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Dewan Pengurus Daerah Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (DPD Himperra) Riau membentuk Team 7 sebagai perpanjangan tangan untuk pengurusan perizinan, baik itu terkait masalah perbankan, pertanahan/BPN, PLN maupun yang lain-lain.

Sebab selama ini, ada beberapa kendala dari anggota DPD Himperra dalam hal pengurusan perizinan tersebut. Atas dasar itu pula, asosiasi berkewajiban untuk membantu mereka.

"Apapun kendala yang mereka hadapi, itu merupakan kewajiban asosiasi untuk membantu mereka. Sehingga usaha mereka bisa lancar," ujar Ketua Team 7 DPD Himperra Riau Doni Satria Putra kepada media usai rapat pembentukan dan penyerahan SK Team 7 Himperra Riau, Senin (06/04/2020).

Seiring semakin banyaknya masalah-masalah yang dihadapi pengurus DPD Himperra Riau, sebut Doni, untuk itu berdasarkan hasil rapat beberapa waktu lalu maka dibentuklah kesepakatan akan membentuk Team 7. Dimana Team 7 ini beranggotakan 7 orang. Yang mana Team 7 ini pertanggung jawaban pekerjaannya tetap kepada DPD Himperra.

"Dan kami pun dalam melaksanakan pekerjaan, kami juga berdasarkan instruksi yang diberikan oleh DPD Himperra. Kalau seandainya permasalahan tersebut bisa kita laksanakan atau kita selesaikan, kita langsung selesaikan. Kalau memang kita  tidak mampu untuk menyelesaikan, maka kita akan minta petunjuk atau arahan ke DPD Himperra," ujar Doni.

Sementara dikesempatan yang sama, Ketua DPD Himperra Riau Ir Yulekson mengatakan, pembentukan Team 7 ini berdasarkan rapat pengurus di Hotel Pangeran pada 19 Maret 2020 lalu. Dalam rapat itu, pengurus bersepakat untuk membentuk suatu tim khusus dalam hal membantu pengurus dan anggota DPD Himperra melakukan proses percepatan dan memperlancar semua proses perizinan.

"Di dalam tim khusus ini dilengkapi para Wakil Ketua Bidang Perbankan, Perizinan, Pertanahan/BPN. Dalam.hal ini kita sinergikan kawan-kawan ini dalam tim khusus yang beranggotakan 7 orang yang namanya Team 7," ungkap Yulekson.

Dengan rapat pengurus ini, sebut Yulekson, maka dikeluarkan SK DPD untuk mengayomi para anggota-anggota yang mengalami persoalan perizinan, perbankan dan pertanahan.

"Itulah harapan kita di Team 7 ini. Mudah-mudahan sesuai SK yang kita keluarkan ini, Team 7 bisa mengayomi dan menjembatani para pengurus dan anggota DPD Himperra untuk menyikapi persoalan di perbankan, PLN dan sektor perizinan yang lain maupun di pertanahan," harap Yulekson.(*)

Struktur Team 7 Himperra

Ketua               : Donni Satria Putra
Wakil Ketua   : Rully Sinaga   
Sekretaris       : Rinni Rahmadanni
Anggota          : Ashari
                           Tantawi Hatta
                           Kariani
                           Abridar


Penulis: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Indosat Tampilkan Panggilan 5G Berbasis AI Pertama di Asia Tenggara

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double-Digit pada Laba Bersih

Hadirkan AIvolusi5G, Indosat Perkuat Kualitas dan Keamanan Jaringan di Medan

Percepat Pembangunan Daerah, Pemkab Kuansing Jajaki Kerjasama Pembiayaan Syariah dengan BRK Syariah

Periode Tahun Baru, Trafik Indosat Melonjak Double Digit

Ditopang Ekspor Non Migas yang Tumbuh 21,18 Persen, Asep: Neraca Perdagangan Riau Surplus

Indosat Tampilkan Panggilan 5G Berbasis AI Pertama di Asia Tenggara

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double-Digit pada Laba Bersih

Hadirkan AIvolusi5G, Indosat Perkuat Kualitas dan Keamanan Jaringan di Medan

Percepat Pembangunan Daerah, Pemkab Kuansing Jajaki Kerjasama Pembiayaan Syariah dengan BRK Syariah

Periode Tahun Baru, Trafik Indosat Melonjak Double Digit

Ditopang Ekspor Non Migas yang Tumbuh 21,18 Persen, Asep: Neraca Perdagangan Riau Surplus



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved