• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kakanwil Kemenag Riau Terima Dua Penghargaan dari Kanwil DJPb
Dibaca : 141 Kali
ASN Kemenag Berperan Wujudkan Agama Maslahah bagi Bangsa dan Negara
Dibaca : 148 Kali
Melalui Pendampingan Perlindungan Merek di Hari Jadi Riau ke-69, Kemenkum Riau Dorong UMKM Naik Kelas
Dibaca : 145 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau Pimpin Upacara Tabur Bunga dan Ziarah di Taman Makam Pahlawan
Dibaca : 139 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Satukan Proses Harmonisasi Ranperda dan Ranperkada
Dibaca : 146 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Program Keringanan Tagihan Listrik Bagi Pelanggan Rumah Tangga 450 VA dan 900 VA Subsidi

PLN Telah Menyiapkan Mekanismenya. Begini Caranya!

Redaksi
Kamis, 02 April 2020 19:33:18 WIB
Cetak

Jakarta, Hariantimes.com - PLN telah menyiapkan mekanisme atau cara mendapatkan program pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen rumah tangga bersubidi 900 VA. 

Untuk pelanggan rumah tangga 450 VA pascabayar akan langsung dibebaskan tagihannya pada bulan April, Mei dan Juni 2020. Sementara untuk pelanggan pra bayar dapat memperolehnya dengan mengirimkan nomor ID Pelanggan ke Whatsapp (WA) dengan nomor 08122-123-123 atau melalui website PLN www.pln.co.id.  Dengan ID tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir. 

Sedangkan diskon tarif untuk pelanggan subsidi 900 VA bagi pelanggan pascabayar, rekening yang harus dibayarkan pada tiap bulannya akan dikurangi 50 persen. 

Sementara bagi pelanggan prabayar, token listrik gratis sebesar 50 persen akan diberikan kepada pelanggan, dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Berikut mekanisme pengambilan token gratis untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi. 

Mekanisme website dengan cara: 

1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19

2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di layar

3. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Atau juga bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123 dengan cara :

1. Buka Aplikasi WhatsApp

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk. Salah salah satunya masukkan ID Pelanggan

3. Token gratis akan muncul

4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan

"Dengan ID Pelanggan tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir," sebut Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka melalui release yang dikirimkan ke media, Kamis (02/04/2020).

Saat ini, sebut pria yang akrab disapa Made ini, ada sekitar 24 juta data pelanggan rumah tangga 450 VA, ditambah 7 juta pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi yang harus dimasukkan ke dalam sistem. Proses ini akan tuntas dalam sepekan ke depan. sehingga seluruh pelanggan yang digratiskan dan mendapatkan diskon sudah dapat terlayani seluruhnya.

"Proses pembagian Token Bebas Tagihan dan Diskon Tarif Listrik ini memang bertahap, yang sudah dimulai pada tanggal 1 April 2020. Paling lambat tanggal 11 April 2020 seluruh pelanggan yang berhak sudah bisa menikmati program tersebut," sebut Made.

Menurut Made, kebijakan pemberian keringanan tagihan listrik ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu. 

"Ini bukti PLN bersama Pemerintah siap hadir di setiap kondisi," ujar Made.(*)

Editor: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

First Half Media Update 2026, Vikram: NeoCloud Jadi Mesin Pertumbuhan Indosat

Pembukaan Kembali Gerai di Mal SKA Pekanbaru, The Palace Jeweler Hadirkan Berbagai Promo Menarik

Re-opening The Palace SKA Pekanbaru Hadir dengan Konsep Terlengkap, Terjangkau dan Terjamin

Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur

Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional

Hadirkan SheHacks, Indosat Dorong Perempuan Manfaatkan Teknologi dan AI

First Half Media Update 2026, Vikram: NeoCloud Jadi Mesin Pertumbuhan Indosat

Pembukaan Kembali Gerai di Mal SKA Pekanbaru, The Palace Jeweler Hadirkan Berbagai Promo Menarik

Re-opening The Palace SKA Pekanbaru Hadir dengan Konsep Terlengkap, Terjangkau dan Terjamin

Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur

Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional

Hadirkan SheHacks, Indosat Dorong Perempuan Manfaatkan Teknologi dan AI



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kakanwil Kemenag Riau Terima Dua Penghargaan dari Kanwil DJPb
05 Agustus 2026
ASN Kemenag Berperan Wujudkan Agama Maslahah bagi Bangsa dan Negara
05 Agustus 2026
Melalui Pendampingan Perlindungan Merek di Hari Jadi Riau ke-69, Kemenkum Riau Dorong UMKM Naik Kelas
05 Agustus 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Pimpin Upacara Tabur Bunga dan Ziarah di Taman Makam Pahlawan
05 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Satukan Proses Harmonisasi Ranperda dan Ranperkada
05 Agustus 2026
Dinilai Beratkan Media Startup, SMSI Riau Minta Permenkum 49 Tahun 2025 Dikaji Ulang
05 Agustus 2026
Lagi, UIR Pertahankan Juara 1 Pengelola Laman dan Sosial Media Terbaik Dilingkungan LLDIKTI XVII
05 Agustus 2026
Usai 34 Hari Perawatan Intensif, Gajah "Jovi" Tutup Usia di PLG Minas
04 Agustus 2026
PWI Pusat dan AFPI Bahas Pindar, Inklusi Keuangan dan Perlindungan Publik
04 Agustus 2026
PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
04 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 1 Agustus, Menag Ajak Masyarakat Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
  • 2 Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
  • 3 Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi
  • 4 Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam
  • 5 Ingatkan Calon Komisioner KI Riau Bekerja Penuh Waktu, Zufra Irwan: Jangan Ada Kerja Sambilan
  • 6 Zufra Irwan: Harus Bersih, Tanpa Diwarnai Jatah Fraksi atau Partai Politik
  • 7 Kemenkum Riau Dorong Penyesuaian Regulasi Desa
  • 8 Kemenkum Riau Sinergikan Layanan Hukum Desa
  • 9 PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved