• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 440 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 448 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 380 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 504 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 494 Kali

  • Home
  • Hukrim

Curi Gelang Kuningan Thailand, Naga Diamankan Polsek Tenayan Raya

Redaksi
Rabu, 25 Maret 2020 00:24:10 WIB
Cetak
Kapolsek Tenaya Raya Kompol HM Hanafi.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Gara-gara mencuri gelang kuningan Thailand, NR alias Naga diamankan Polsek Tenayan Raya.

Selain gelang, warga Jalan Mekar Kelurahan Mentangor ini juga mengambil 2 buah gantungan kunci berbentuk gajah yang jugavterbuat dari kuningan.

Lantas seperti apa kronologis kejadiannya? Kapolesta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Widjaya SIK MH melalui Kapolsek Tenaya Raya Kompol HM Hanafi membeberkan, pada hari Minggu (15/03/2020) sekira pukul 10.00 WIB pelapor atas nama Roma Uli Simbolon pulang ibadah dan langsung ke rumah. Yakni di Jalan Perkasa V Gg. Damai No. 03 RT 005 RW 011 Kelurahan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. Pada saat membuka pintu kamar, pelapor melihat penutup dari Exhaust Fan sudah jatuh dan berada tepat diatas lemari. Kemudian pelapor memeriksa seluruh isi rumah dan hanya laci meja yang terletak di ruang tamu saja yang dirusak. Laci tersebut berisi uang sebesar Rp1.000.000 (mata uang Indonesia), 30 U$ Dollar mata uang Amerika, 400 Bath mata uang Thailand. Yang mana uang tersebut sudah tidak ada lagi di dalam laci. Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian Rp2.000.000.

Atas kejadian itu, Roma Uli Simbolon melaporkan aksi pencurian yang dialaminya ke Polsek Tenayan. Dasar laporan pelaku yakni LP / 153 / III / 2020 / Riau / Polresta Pku / Polsek T.Raya, tanggal 15 Maret 2020. Guna menindaklanjuti laporan dari pelapor tersebut, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mendapat informasi tentang keberadaan tersangka NR alias Naga. 

"Atas informasi itu, kami memerintahkan Kanit Reskrim Iptu EJ Manulang bersama anggota Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka NR alias Naga. Sehingga tersangka berhasil ditangkap di depan Alam Mayang Jalan H.l Imam Munandar Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru pada Senin (23/03/2020) sekira pukul 18.00 WIB," ungkap Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi kepada Hariantimes.com lewat saluran whatsapp, Selasa (24/03/2020) malam.

Saat ditangkap, sebut Mantan Kapolsek Pekanbaru Kota ini, tersangka NR alias Naga mengakui perbuatannya tersebut. Dan pada saat ditangkap tersangka tidak ada melakukan perlawanan. 

"Dari hasil introgasi, tersangka NR alias Naga juga pernah menjambret di Jalan Soekarno Hatta dibawah Fly-over Pasar Pagi Arengka. Yang mana tersangka berhasil mengambil 1 buah tas berisikan 1 buah Handphone OPPO A5s warna biru, uang senilai Rp100.000  dan dompet berisikan kartu-kartu identitas," ungkap Kompol HM Hanafi.

Atas perbuatannya, sebut pria kelahiran Matur Kabupaten Agam Sumatera Barat ini, tersangka NR alias Naga disangkakan
Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUH.Pidana.(*)

Penulis: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 2 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 3 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 4 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 5 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 6 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 7 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 8 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 9 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved