• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 423 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 429 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 364 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 485 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 482 Kali

  • Home
  • Kuantan Singingi

Baru 3 Yang Proses Rekom Ke Pemprov

Perizinan Kuansing Pastikan Galian C di Hulu Kuantan Ilegal

Redaksi
Sabtu, 14 Maret 2020 18:13:24 WIB
Cetak
Lokasi Galian C Ilegal di Hulu Kuantan
Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Dinas Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) yang merupakan OPD perizinan Kabupaten Kuantan Singingi memastikan bahwa aktivitas Galian C di Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala DPMPTSPTK Kuansing, Mardansyah saat dikonfirmasi HarianTimes.com pada Kamis sore (12/3/2020) di Ruang Kerjanya.

Dijelaskan Mardansyah, sejauh ini hanya ada tiga titik lokasi yang baru dalam proses rekomendasi dari pihaknya kepada pihak Provinsi Riau. Karena, yang memiliki kewenangan atas perizinan Galian C adalah pemerintah provinsi (Pemprov).

"Kabupaten atau Kota tidak punya kewenangan dalam menerbitkan izin terhadap Galian C. Sejauh ini, dari data yang ada baru 3 titik lokasi yang sudah dalam proses direkom ke provinsi," jelas Mardansyah.

"Ketiga titik lokasi yang tengah direkomendasikan itu, yakni berada di Kecamatan Singingi, Singingi Hilir dan Petapahan Kecamatan Gunung Toar. Untuk yang di Singingi dan Singingi Hilir itu pengajuannya perorangan, sementara untuk yang di Petapahan Gunung Toar berbentuk PT atau Perusahaan Terbatas," beber Mardansyah.

Selain ketiga lokasi tersebut, sambung Mardansyah, itu belum ada komunikasi dengan pihak perizinan Kuansing untuk direkomendasikan ke provinsi. "Bagaimana mau punya izin, mengurus untuk kita rekom ke provinsi saja belum ada," ucapnya.

Sama halnya dengan berita sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Zulhendri menegaskan bahwa aktivitas Galian C di Hulu Kuantan itu melanggar pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

Untuk itu, beliau selaku wakil rakyat meminta agar pihak kepolisian untuk bisa melakukan tindakan tegas terhadap pelaku Galian C ilegal tersebut.

"Kita berharap penegak hukum jangan pilih kasih, saya yakin ini pemodal besar karena sudah menggunakan alat berat, kerusakan lingkungan akan semakin cepat masyarakat kecil saja kita cegah apalagi pemodal besar," ucap Zulhendri yang juga merupakan pengurus aktif Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuansing kala itu.

Sementara dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kuansing, juga telah menegaskan bahwa aktivitas Galian C di Hulu Kuantan tersebut, merupakan kegiatan ilegal. Beliau juga berharap dan menyarankan untuk masyarakat yang memiliki usaha galian C, harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, serta PP Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

Bahkan, berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2009 dalam Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengelolahan, dan lain lain. "Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya. ***


Editor/Penulis : Dt Hendra RP


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad

HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag

Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama

Semangat Toleransi Menguat, Kemenag Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Taluk Kuantan

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad

HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag

Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama

Semangat Toleransi Menguat, Kemenag Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Taluk Kuantan

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved