• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Belasan Warga Tembilahan Luka-Luka Diserang Monyet Ekor Panjang
Dibaca : 139 Kali
Allinone Cote Kenalkan Pupuk Pintar 360 Hari
Dibaca : 165 Kali
Kemenkum Riau Fasilitasi Penyempurnaan Ranperda Inisiatif DPRD Inhil
Dibaca : 152 Kali
Jadi Etalase Sejarah di Gerbang Riau, Kejayaan Kerajaan Siak Hadir di Bandara SSK II
Dibaca : 157 Kali
Polda Riau Gelar Ekspedisi Merah Putih Presisi di Kampung Teluk Lanus
Dibaca : 172 Kali

  • Home
  • Kuantan Singingi

Baru 3 Yang Proses Rekom Ke Pemprov

Perizinan Kuansing Pastikan Galian C di Hulu Kuantan Ilegal

Redaksi
Sabtu, 14 Maret 2020 18:13:24 WIB
Cetak
Lokasi Galian C Ilegal di Hulu Kuantan
Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Dinas Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) yang merupakan OPD perizinan Kabupaten Kuantan Singingi memastikan bahwa aktivitas Galian C di Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala DPMPTSPTK Kuansing, Mardansyah saat dikonfirmasi HarianTimes.com pada Kamis sore (12/3/2020) di Ruang Kerjanya.

Dijelaskan Mardansyah, sejauh ini hanya ada tiga titik lokasi yang baru dalam proses rekomendasi dari pihaknya kepada pihak Provinsi Riau. Karena, yang memiliki kewenangan atas perizinan Galian C adalah pemerintah provinsi (Pemprov).

"Kabupaten atau Kota tidak punya kewenangan dalam menerbitkan izin terhadap Galian C. Sejauh ini, dari data yang ada baru 3 titik lokasi yang sudah dalam proses direkom ke provinsi," jelas Mardansyah.

"Ketiga titik lokasi yang tengah direkomendasikan itu, yakni berada di Kecamatan Singingi, Singingi Hilir dan Petapahan Kecamatan Gunung Toar. Untuk yang di Singingi dan Singingi Hilir itu pengajuannya perorangan, sementara untuk yang di Petapahan Gunung Toar berbentuk PT atau Perusahaan Terbatas," beber Mardansyah.

Selain ketiga lokasi tersebut, sambung Mardansyah, itu belum ada komunikasi dengan pihak perizinan Kuansing untuk direkomendasikan ke provinsi. "Bagaimana mau punya izin, mengurus untuk kita rekom ke provinsi saja belum ada," ucapnya.

Sama halnya dengan berita sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Zulhendri menegaskan bahwa aktivitas Galian C di Hulu Kuantan itu melanggar pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

Untuk itu, beliau selaku wakil rakyat meminta agar pihak kepolisian untuk bisa melakukan tindakan tegas terhadap pelaku Galian C ilegal tersebut.

"Kita berharap penegak hukum jangan pilih kasih, saya yakin ini pemodal besar karena sudah menggunakan alat berat, kerusakan lingkungan akan semakin cepat masyarakat kecil saja kita cegah apalagi pemodal besar," ucap Zulhendri yang juga merupakan pengurus aktif Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuansing kala itu.

Sementara dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kuansing, juga telah menegaskan bahwa aktivitas Galian C di Hulu Kuantan tersebut, merupakan kegiatan ilegal. Beliau juga berharap dan menyarankan untuk masyarakat yang memiliki usaha galian C, harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, serta PP Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

Bahkan, berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2009 dalam Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengelolahan, dan lain lain. "Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya. ***


Editor/Penulis : Dt Hendra RP


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Muliardi: MTQ Harus Lahirkan Generasi Qur’ani dan Prestasi Nasional

Tinjau Final Tilawah Dewasa MTQ XLIV Riau, Zulkifli Syukur: MTQ Harus Jadi Momentum Memperkuat Pembinaan

MTQ XLIV Provinsi Riau, Bengkalis Juara I Cabang Fahmil Qur'an Putra dan Putri

Tinjau Arena Perlombaan Hari Pertama MTQ XLIV, Ketua LPTQ Riau: Evaluasi akan Terus Dilakukan Setiap Hari

Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau di Sungai Batang Kuantan

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad

Muliardi: MTQ Harus Lahirkan Generasi Qur’ani dan Prestasi Nasional

Tinjau Final Tilawah Dewasa MTQ XLIV Riau, Zulkifli Syukur: MTQ Harus Jadi Momentum Memperkuat Pembinaan

MTQ XLIV Provinsi Riau, Bengkalis Juara I Cabang Fahmil Qur'an Putra dan Putri

Tinjau Arena Perlombaan Hari Pertama MTQ XLIV, Ketua LPTQ Riau: Evaluasi akan Terus Dilakukan Setiap Hari

Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau di Sungai Batang Kuantan

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Belasan Warga Tembilahan Luka-Luka Diserang Monyet Ekor Panjang
06 Agustus 2026
Allinone Cote Kenalkan Pupuk Pintar 360 Hari
06 Agustus 2026
Kemenkum Riau Fasilitasi Penyempurnaan Ranperda Inisiatif DPRD Inhil
06 Agustus 2026
Jadi Etalase Sejarah di Gerbang Riau, Kejayaan Kerajaan Siak Hadir di Bandara SSK II
06 Agustus 2026
Polda Riau Gelar Ekspedisi Merah Putih Presisi di Kampung Teluk Lanus
06 Agustus 2026
PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
06 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Entry Meeting Pelaksanaan Audit Pengelolaan Keuangan TA 2025
06 Agustus 2026
Melalui Hak Cipta, Kemenkum Riau Dampingi Rumah Batik Seroja Kreatif Lindungi Karya Motif Batik
06 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pemberi Bantuan Hukum
06 Agustus 2026
Buka SIEXPO 2026, Plt Gubri: Kita Bersyukur Harga Sawit Sudah Kembali Sekitar Rp3.500/Kg
06 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 2 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
  • 4 Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular
  • 5 Pianisril-Zulkifli Ali Juarai Fun Pingpong Competition SKK Migas-EMP-PWI Riau
  • 6 Fun Pingpong Competition Perkuat Kemitraan PWI Riau, SKK Migas dan EMP
  • 7 1 Agustus, Menag Ajak Masyarakat Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
  • 8 PWI Fest 2026 Siap Digelar, Akhmad Munir: Pers Indonesia Bersiap Hadapi Era AI
  • 9 First Half Media Update 2026, Vikram: NeoCloud Jadi Mesin Pertumbuhan Indosat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved