• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
SheHacks 2025 Hadir di Banda Aceh, Indosat Berikan Apresiasi ke Perempuan Tangguh
Dibaca : 77 Kali
Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Teken SK Susunan Panitia Bersama Kongres PWI
Dibaca : 99 Kali
Media Gathering UIR ke Malaysia, Prof Syafrinaldi: Perjalanan Kali Lebih Menyenangkan
Dibaca : 132 Kali
Perpanjang Kerjasama Kolaboratif, UIR Teken MoU dan MoA dengan IIUM
Dibaca : 133 Kali
Jadi Ikon Kebanggan, Kebudayaan Bakar Tongkang akan Semakin Mendunia
Dibaca : 176 Kali

  • Home
  • Kuantan Singingi

Baru 3 Yang Proses Rekom Ke Pemprov

Perizinan Kuansing Pastikan Galian C di Hulu Kuantan Ilegal

Redaksi
Sabtu, 14 Maret 2020 18:13:24 WIB
Cetak
Lokasi Galian C Ilegal di Hulu Kuantan
Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Dinas Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) yang merupakan OPD perizinan Kabupaten Kuantan Singingi memastikan bahwa aktivitas Galian C di Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala DPMPTSPTK Kuansing, Mardansyah saat dikonfirmasi HarianTimes.com pada Kamis sore (12/3/2020) di Ruang Kerjanya.

Dijelaskan Mardansyah, sejauh ini hanya ada tiga titik lokasi yang baru dalam proses rekomendasi dari pihaknya kepada pihak Provinsi Riau. Karena, yang memiliki kewenangan atas perizinan Galian C adalah pemerintah provinsi (Pemprov).

"Kabupaten atau Kota tidak punya kewenangan dalam menerbitkan izin terhadap Galian C. Sejauh ini, dari data yang ada baru 3 titik lokasi yang sudah dalam proses direkom ke provinsi," jelas Mardansyah.

"Ketiga titik lokasi yang tengah direkomendasikan itu, yakni berada di Kecamatan Singingi, Singingi Hilir dan Petapahan Kecamatan Gunung Toar. Untuk yang di Singingi dan Singingi Hilir itu pengajuannya perorangan, sementara untuk yang di Petapahan Gunung Toar berbentuk PT atau Perusahaan Terbatas," beber Mardansyah.

Selain ketiga lokasi tersebut, sambung Mardansyah, itu belum ada komunikasi dengan pihak perizinan Kuansing untuk direkomendasikan ke provinsi. "Bagaimana mau punya izin, mengurus untuk kita rekom ke provinsi saja belum ada," ucapnya.

Sama halnya dengan berita sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Zulhendri menegaskan bahwa aktivitas Galian C di Hulu Kuantan itu melanggar pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

Untuk itu, beliau selaku wakil rakyat meminta agar pihak kepolisian untuk bisa melakukan tindakan tegas terhadap pelaku Galian C ilegal tersebut.

"Kita berharap penegak hukum jangan pilih kasih, saya yakin ini pemodal besar karena sudah menggunakan alat berat, kerusakan lingkungan akan semakin cepat masyarakat kecil saja kita cegah apalagi pemodal besar," ucap Zulhendri yang juga merupakan pengurus aktif Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuansing kala itu.

Sementara dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kuansing, juga telah menegaskan bahwa aktivitas Galian C di Hulu Kuantan tersebut, merupakan kegiatan ilegal. Beliau juga berharap dan menyarankan untuk masyarakat yang memiliki usaha galian C, harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, serta PP Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

Bahkan, berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2009 dalam Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengelolahan, dan lain lain. "Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya. ***


Editor/Penulis : Dt Hendra RP


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kanwil Ditjenim Riau Buka Layanan Eazy Passport di Mall Ciputra Seraya

Malam Puncak HPN dan HUT ke-78 PWI, Pj Gubri dan Bupati Bengkalis Terima Pin Emas

Jalan Sehat Sempena HPN 2024 Tingkat Provinsi Riau di Kuansing Bertabur Hadiah Menarik

Jamu Delegasi PWI se Riau Makan Malam, Suhardiman Amby: Kehadiran Wartawan Bisa Gaungkan Kuansing Hingga Mendunia

100 Wartawan Kuansing Ikuti Bimtek, Bupati Pesan Jaga Netralitas dan Independensi

Pacu Jalur Bangkitkan UMKM di Kuansing, Perputaran Uang Capai Rp97 Miliar

Kanwil Ditjenim Riau Buka Layanan Eazy Passport di Mall Ciputra Seraya

Malam Puncak HPN dan HUT ke-78 PWI, Pj Gubri dan Bupati Bengkalis Terima Pin Emas

Jalan Sehat Sempena HPN 2024 Tingkat Provinsi Riau di Kuansing Bertabur Hadiah Menarik

Jamu Delegasi PWI se Riau Makan Malam, Suhardiman Amby: Kehadiran Wartawan Bisa Gaungkan Kuansing Hingga Mendunia

100 Wartawan Kuansing Ikuti Bimtek, Bupati Pesan Jaga Netralitas dan Independensi

Pacu Jalur Bangkitkan UMKM di Kuansing, Perputaran Uang Capai Rp97 Miliar



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
SheHacks 2025 Hadir di Banda Aceh, Indosat Berikan Apresiasi ke Perempuan Tangguh
13 Juni 2025
Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Teken SK Susunan Panitia Bersama Kongres PWI
13 Juni 2025
Media Gathering UIR ke Malaysia, Prof Syafrinaldi: Perjalanan Kali Lebih Menyenangkan
13 Juni 2025
Perpanjang Kerjasama Kolaboratif, UIR Teken MoU dan MoA dengan IIUM
13 Juni 2025
Jadi Ikon Kebanggan, Kebudayaan Bakar Tongkang akan Semakin Mendunia
12 Juni 2025
Go Internasional, Puluhan Warga Negara Asing Kuliah di Unilak 2025
11 Juni 2025
Gubernur Sumbar Perkenalkan Program Galeh Babelok ke Pengusaha Riau
11 Juni 2025
14 Juni, Jemaah Haji Riau Bertahap Kembali ke Tanah Air
11 Juni 2025
Dosen UIR Sukses Ciptakan dan Patenkan Alat Pengiris Umbi Berteknologi Android
11 Juni 2025
Ditlantas Polda Riau Buka 79 Titik Gerai Pelayanan Perpanjangan SIM
10 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
  • 2 Dr Afni Z-Syamsurizal Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wabup Siak periode 2025-2030
  • 3 Rektor UIR Kukuhkan Prof Dr Fathurrahman sebagai Guru Besar Bioteknologi dan Genetika
  • 4 Hindari Antrean Bus, Jemaah Diimbau Sesuaikan Keberangkatan dan Kepulangan dari Masjidil Haram
  • 5 Bertolak ke Tanah Suci, Amirulhaj Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji
  • 6 Stikes Tengku Maharatu Wisuda 322 Lulusan. Sunarti: Segera Lengkapi Agar Kampus Ini Jadi Universitas
  • 7 IKA FH Unri Dukungan Suhu Wan Muhammad Hasyim Maju Dua Periode
  • 8 SK Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Periode 2025-2030 Dr Afni Z-Syamsurizal Sudah Diteken Mendagri
  • 9 Tim Transisi di Pemkab Siak Mulai Bekerja, Berikut 10 Pesan Khusus Bupati Siak Terpilih Dr Afni
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved