• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
IZI Riau Bersama YBM PLN Gelar Khitan Massal Anak Sholeh di Inhu
Dibaca : 128 Kali
PSMTI Riau dan Kerajaan Rokan IV Koto Perkuat Sinergi Jaga Toleransi dan Budaya
Dibaca : 146 Kali
Perkuat Sinergi Antar Kementerian, Kakanwil Kemenkum Riau Terima Silaturahmi Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau
Dibaca : 144 Kali
Muliardi: Mudah-Mudahan Jadi Inspirasi dan Menular ke Siswa-Siswa Madrasah Lainnya
Dibaca : 174 Kali
Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur
Dibaca : 174 Kali

  • Home
  • Kuantan Singingi

Baru 3 Yang Proses Rekom Ke Pemprov

Perizinan Kuansing Pastikan Galian C di Hulu Kuantan Ilegal

Redaksi
Sabtu, 14 Maret 2020 18:13:24 WIB
Cetak
Lokasi Galian C Ilegal di Hulu Kuantan
Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Dinas Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) yang merupakan OPD perizinan Kabupaten Kuantan Singingi memastikan bahwa aktivitas Galian C di Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala DPMPTSPTK Kuansing, Mardansyah saat dikonfirmasi HarianTimes.com pada Kamis sore (12/3/2020) di Ruang Kerjanya.

Dijelaskan Mardansyah, sejauh ini hanya ada tiga titik lokasi yang baru dalam proses rekomendasi dari pihaknya kepada pihak Provinsi Riau. Karena, yang memiliki kewenangan atas perizinan Galian C adalah pemerintah provinsi (Pemprov).

"Kabupaten atau Kota tidak punya kewenangan dalam menerbitkan izin terhadap Galian C. Sejauh ini, dari data yang ada baru 3 titik lokasi yang sudah dalam proses direkom ke provinsi," jelas Mardansyah.

"Ketiga titik lokasi yang tengah direkomendasikan itu, yakni berada di Kecamatan Singingi, Singingi Hilir dan Petapahan Kecamatan Gunung Toar. Untuk yang di Singingi dan Singingi Hilir itu pengajuannya perorangan, sementara untuk yang di Petapahan Gunung Toar berbentuk PT atau Perusahaan Terbatas," beber Mardansyah.

Selain ketiga lokasi tersebut, sambung Mardansyah, itu belum ada komunikasi dengan pihak perizinan Kuansing untuk direkomendasikan ke provinsi. "Bagaimana mau punya izin, mengurus untuk kita rekom ke provinsi saja belum ada," ucapnya.

Sama halnya dengan berita sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Zulhendri menegaskan bahwa aktivitas Galian C di Hulu Kuantan itu melanggar pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

Untuk itu, beliau selaku wakil rakyat meminta agar pihak kepolisian untuk bisa melakukan tindakan tegas terhadap pelaku Galian C ilegal tersebut.

"Kita berharap penegak hukum jangan pilih kasih, saya yakin ini pemodal besar karena sudah menggunakan alat berat, kerusakan lingkungan akan semakin cepat masyarakat kecil saja kita cegah apalagi pemodal besar," ucap Zulhendri yang juga merupakan pengurus aktif Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuansing kala itu.

Sementara dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kuansing, juga telah menegaskan bahwa aktivitas Galian C di Hulu Kuantan tersebut, merupakan kegiatan ilegal. Beliau juga berharap dan menyarankan untuk masyarakat yang memiliki usaha galian C, harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, serta PP Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

Bahkan, berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2009 dalam Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengelolahan, dan lain lain. "Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya. ***


Editor/Penulis : Dt Hendra RP


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad

HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag

Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama

Semangat Toleransi Menguat, Kemenag Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Taluk Kuantan

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad

HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag

Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama

Semangat Toleransi Menguat, Kemenag Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Taluk Kuantan

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
IZI Riau Bersama YBM PLN Gelar Khitan Massal Anak Sholeh di Inhu
22 Juni 2026
PSMTI Riau dan Kerajaan Rokan IV Koto Perkuat Sinergi Jaga Toleransi dan Budaya
22 Juni 2026
Perkuat Sinergi Antar Kementerian, Kakanwil Kemenkum Riau Terima Silaturahmi Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau
22 Juni 2026
Muliardi: Mudah-Mudahan Jadi Inspirasi dan Menular ke Siswa-Siswa Madrasah Lainnya
22 Juni 2026
Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur
22 Juni 2026
Perkuat Kapasitas Analis Kebijakan Berbasis Bukti, Kemenkum Riau Ikuti Policy Talks 2026
22 Juni 2026
2.500 Peserta Ramaikan Gerak Jalan Santai Milad Unilak, Rektor Luncurkan Prodi Baru
21 Juni 2026
Sambut 5.000 Wartawan, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
21 Juni 2026
Cerminan Moderasi Beragama dalam Kebersamaan
21 Juni 2026
Gaungkan Gerakan P4GN, Harry Setiawan: Literasi Digital Jadi Benteng Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
21 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 AI Ubah Wajah Industri Media, Ilona: Era ‘Homeless Media’ Mulai Mendominasi
  • 2 FGD SMSI Riau, Zabur: Media Siber Harus Ubah Strategi Bisnis dan Perkuat Konten Lokal
  • 3 Kakanwil Kemenkum Riau Lantik Lima Analis Kekayaan Intelektual secara Hybrid
  • 4 Kick Off Forum Komunikasi Kebijakan 2026, Kemenkum Riau Dorong Sinergi Analisis Kebijakan Publik
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Laksanakan Harmonisasi Enam Ranperbup Kabupaten Kuansing
  • 6 Muliardi: Semoga akan Diterima Langsung Melalui Rekening Masing-Masing
  • 7 Gelar Workshop dan FGD AI di Batam, SMSI Riau Kupas Peluang Bisnis Era New Media
  • 8 IZI Sumbar dan JNE Luncurkan Program Pemberdayaan UMKM Dhuafa
  • 9 Dipercaya Lagi Pimpin APHTN-HAN Riau Periode 2026-2031, Dr Maxaxai Indra: Kita Ingin Perkuat Sinergi Antara Anggota
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved