• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
IP EO Riau Gelar Wisata dan Seni Budaya UMKM Riau Creative, Ade Chandra: Semua Bisa Mengambil Peran dan Berkontribusi
Dibaca : 231 Kali
Kolaborasi Erafone, IM3 Platinum Hadirkan Bundling Eksklusif di 3 Kota Besar Pulau Sumatera
Dibaca : 303 Kali
Kendalikan Karhutla, Kemenhut Laksanakan OMC Tahap Ketiga di Riau
Dibaca : 327 Kali
Lantik Dua Pejabat di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau, Muliardi: Untuk Program yang Sudah Berjalan, Lanjutkan
Dibaca : 191 Kali
Terima Toga Kristen dan Katolik Riau, Muliardi: Inti dari Seluruh Ajaran Agama Adalah Cinta, Bukan Kebencian
Dibaca : 204 Kali

  • Home
  • Kuantan Singingi

Baru 3 Yang Proses Rekom Ke Pemprov

Perizinan Kuansing Pastikan Galian C di Hulu Kuantan Ilegal

Redaksi
Sabtu, 14 Maret 2020 18:13:24 WIB
Cetak
Lokasi Galian C Ilegal di Hulu Kuantan
Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Dinas Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) yang merupakan OPD perizinan Kabupaten Kuantan Singingi memastikan bahwa aktivitas Galian C di Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala DPMPTSPTK Kuansing, Mardansyah saat dikonfirmasi HarianTimes.com pada Kamis sore (12/3/2020) di Ruang Kerjanya.

Dijelaskan Mardansyah, sejauh ini hanya ada tiga titik lokasi yang baru dalam proses rekomendasi dari pihaknya kepada pihak Provinsi Riau. Karena, yang memiliki kewenangan atas perizinan Galian C adalah pemerintah provinsi (Pemprov).

"Kabupaten atau Kota tidak punya kewenangan dalam menerbitkan izin terhadap Galian C. Sejauh ini, dari data yang ada baru 3 titik lokasi yang sudah dalam proses direkom ke provinsi," jelas Mardansyah.

"Ketiga titik lokasi yang tengah direkomendasikan itu, yakni berada di Kecamatan Singingi, Singingi Hilir dan Petapahan Kecamatan Gunung Toar. Untuk yang di Singingi dan Singingi Hilir itu pengajuannya perorangan, sementara untuk yang di Petapahan Gunung Toar berbentuk PT atau Perusahaan Terbatas," beber Mardansyah.

Selain ketiga lokasi tersebut, sambung Mardansyah, itu belum ada komunikasi dengan pihak perizinan Kuansing untuk direkomendasikan ke provinsi. "Bagaimana mau punya izin, mengurus untuk kita rekom ke provinsi saja belum ada," ucapnya.

Sama halnya dengan berita sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Zulhendri menegaskan bahwa aktivitas Galian C di Hulu Kuantan itu melanggar pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

Untuk itu, beliau selaku wakil rakyat meminta agar pihak kepolisian untuk bisa melakukan tindakan tegas terhadap pelaku Galian C ilegal tersebut.

"Kita berharap penegak hukum jangan pilih kasih, saya yakin ini pemodal besar karena sudah menggunakan alat berat, kerusakan lingkungan akan semakin cepat masyarakat kecil saja kita cegah apalagi pemodal besar," ucap Zulhendri yang juga merupakan pengurus aktif Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuansing kala itu.

Sementara dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kuansing, juga telah menegaskan bahwa aktivitas Galian C di Hulu Kuantan tersebut, merupakan kegiatan ilegal. Beliau juga berharap dan menyarankan untuk masyarakat yang memiliki usaha galian C, harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, serta PP Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

Bahkan, berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2009 dalam Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengelolahan, dan lain lain. "Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya. ***


Editor/Penulis : Dt Hendra RP


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Wujudkan Zero Peti di Kuansing, Kapolda Riau: Tidak Akan Ada Ruang dan Kompromi bagi Penambangan Ilegal

Kanwil Ditjenim Riau Buka Layanan Eazy Passport di Mall Ciputra Seraya

Malam Puncak HPN dan HUT ke-78 PWI, Pj Gubri dan Bupati Bengkalis Terima Pin Emas

Jalan Sehat Sempena HPN 2024 Tingkat Provinsi Riau di Kuansing Bertabur Hadiah Menarik

Jamu Delegasi PWI se Riau Makan Malam, Suhardiman Amby: Kehadiran Wartawan Bisa Gaungkan Kuansing Hingga Mendunia

100 Wartawan Kuansing Ikuti Bimtek, Bupati Pesan Jaga Netralitas dan Independensi

Wujudkan Zero Peti di Kuansing, Kapolda Riau: Tidak Akan Ada Ruang dan Kompromi bagi Penambangan Ilegal

Kanwil Ditjenim Riau Buka Layanan Eazy Passport di Mall Ciputra Seraya

Malam Puncak HPN dan HUT ke-78 PWI, Pj Gubri dan Bupati Bengkalis Terima Pin Emas

Jalan Sehat Sempena HPN 2024 Tingkat Provinsi Riau di Kuansing Bertabur Hadiah Menarik

Jamu Delegasi PWI se Riau Makan Malam, Suhardiman Amby: Kehadiran Wartawan Bisa Gaungkan Kuansing Hingga Mendunia

100 Wartawan Kuansing Ikuti Bimtek, Bupati Pesan Jaga Netralitas dan Independensi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
IP EO Riau Gelar Wisata dan Seni Budaya UMKM Riau Creative, Ade Chandra: Semua Bisa Mengambil Peran dan Berkontribusi
12 Agustus 2025
Kolaborasi Erafone, IM3 Platinum Hadirkan Bundling Eksklusif di 3 Kota Besar Pulau Sumatera
11 Agustus 2025
Kendalikan Karhutla, Kemenhut Laksanakan OMC Tahap Ketiga di Riau
11 Agustus 2025
Lantik Dua Pejabat di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau, Muliardi: Untuk Program yang Sudah Berjalan, Lanjutkan
11 Agustus 2025
Terima Toga Kristen dan Katolik Riau, Muliardi: Inti dari Seluruh Ajaran Agama Adalah Cinta, Bukan Kebencian
11 Agustus 2025
PWI Riau Dibawah Kepemimpinan Raja Isyam Tegaskan Tak Akui Anggota Hasil Seleksi Plt Ketua
11 Agustus 2025
Atlet Bridge Riau Prof Rahman Karnila Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Faperika Unri
11 Agustus 2025
Mulai Senin, Pemkab Siak akan Ujicoba Layanan ASIK
10 Agustus 2025
CFD Perdana di Depan Taman Motuyoko, Dr Afni Z Ajak Masyarakat Tualang Jaga Lingkungan Tetap Bersih dan Hijau
10 Agustus 2025
Mural Pekan Budaya Melayu Serumpun 2025 Semarakkan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68
10 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Mulai Senin, Pemkab Siak akan Ujicoba Layanan ASIK
  • 2 Mural Pekan Budaya Melayu Serumpun 2025 Semarakkan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68
  • 3 Pemprov Riaj Bersama KJRI Johor Bahru Luncurkan Program Jiran Istimewa
  • 4 Terima Surat Undangan Resmi dari Panitia Kongres, Saiban Serahkan Dukungan Penuh PWI Kepri untuk Zulmansyah Sekedang
  • 5 Ekonomi Riau Masih Tertumpu pada Migas, Perkebunan dan Industri Pulp and Paper
  • 6 Cek Seluruh Kendaraan Dinas Roda 4, Dr Afni: Hasil Temuan Hari Ini Masih Digarap oleh Inspektorat
  • 7 Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis
  • 8 Indosat Pertahankan Profitabilitas dan Perkuat Fondasi Bisnis di Tengah Dinamika Pasar yang Menantang
  • 9 Kongres PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang, Marthen: Kita Wajib Menggelar Sebaik-Baiknya
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved