• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 417 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 425 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 357 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 481 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 478 Kali

  • Home
  • Kuantan Singingi

Disinyalir, Galian C di Lubuk Ambacang Ilegal

Redaksi
Jumat, 13 Maret 2020 15:09:43 WIB
Cetak
Drs Rustam, Plt Kadis Lingkungan Hidup Kuansing
Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi menanggapi beredarnya dugaan galian C ilegal di aliran Sungai Kuantan, salah satunya yang berlokasi di Pulau Tempurung, Sungai Kuantan, yang ada di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dimana saat ini, video penggerebekan aktivitas galian C ilegal yang tengah viral dan menjadi buah bibir masyarakat itu direspons langsung Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Drs Rustam mengatakan kepada HarianTimes.com di Teluk Kuantan, Kamis (12/3/2020) kemarin.

"Kita Dinas Lingkungan Hidup tentu mengacu kepada aturan yang ada. Dan untuk perizinan nya, yang memiliki wewenang untuk itu hanya provinsi. Sementara kabupaten/kota tidak berhak untuk itu," ucap Plt Kadis Lingkungan Hidup Kuansing.

Saat di tanya HarianTimes.com lebih lanjut, terkait apakah galian C yang digrebek warga itu bisa termasuk kedalam atau diterbitkan Izin Pertambangan Rakya (IPR) nya, Plt Kadis LH Kuansing menjelaskan bahwa IPR itu bisa diterbitkan apabila lokasinya berada di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

"Kalau memang betul bisa dan berada di WPR, bisa di terbitkan IPR nya. Namun perlu diketahui, bahwa IPR itu punya aturan main yang jelas. Berada minimum 100 meter dari bibir sungai, dan dilakukan atau dikerjakan secara tradisional bukan dengan menggunakan alat berat," papar Rustam.

Dengan adanya pernyataan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kuansing ini, menambah kuatnya dugaan bahwa aktivitas galian C di Lubuk Ambacang Hulu Kuantan tersebut merupakan aktivitas ilegal.

Plt Kadis LH Kuansing menegaskan agar aktivitas galian C harus mengantongi izin yang jelas sebelum beroperasi. Sebab, kalau tidak memiliki izin sudah pasti melanggar pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), serta PP Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba.

"Harus dilengkapi izin nya secara legal, jangan pula beraktivitas tanpa mengantongi izin yang semestinya. Dan kalau itu dinilai layak diterbitkan perizinannya, saya rasa pemprov atau pak gubernur tidak akan mempersulitnya lah, pasti bisa cepat selesai dan memiliki izin yang sah," tutup Rustam. ***


Editor/Penulis : Dt Hendra RP


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad

HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag

Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama

Semangat Toleransi Menguat, Kemenag Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Taluk Kuantan

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad

HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag

Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama

Semangat Toleransi Menguat, Kemenag Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Taluk Kuantan

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved