• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ujian Promosi Doktor di Program Pascasarjana UIR, Endar Muda: UU Pengelolaan Zakat Perlu Direvisi
Dibaca : 98 Kali
YBM PLN Bersama IZI Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh
Dibaca : 148 Kali
UPZ Unri Gandeng Baznas Riau Salurkan Bantuan UKT Semester Ganjil TA 2025-2026
Dibaca : 143 Kali
Pendaftaran Jalur BOSDA Afirmasi, Pemprov Riau Siapkan 3.527 Kuota SMA dan SMK Swasta Gratis
Dibaca : 142 Kali
Bupati Siak Umumkan Beasiswa Kuliah Penuh, Pendaftaran Mulai Dibuka 03 Juli 2025
Dibaca : 205 Kali

  • Home
  • Kuantan Singingi

Camat Inuman Pertegas Calon BPD Harus Berpedoman Ke Perbup

Redaksi
Jumat, 07 Februari 2020 14:07:27 WIB
Cetak
Camat Inuman, Arifin SE
Inuman, HarianTimes.com - Jelang perhelatan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan dilaksanakan sebanyak 218 desa dari 15 kecamatan se Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Tingkatan pemahaman masyarakat dan bakal calon anggota BPD terhadap aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kuansing masih sangat rendah, bahkan banyak yang tidak faham dengan tugas serta fungsi BPD tersebut.

Hal itu terlihat jelas, dari pantauan HarianTimes.com dilapangan, Camat Inuman, Arifin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya agak sedikit kecewa dengan bakal calon anggota BPD yang bersikap arogan dan tidak bermusyawarah sebagaimana mestinya.

"Pertama dia sebagai calon harus tau seperti apa aturan yang ada, dan selaku bakal calon Badan Permusyawaratan Desa atau BPD harus mengedepankan azas musyawarah, bukan ego yang cenderung arogan," ungkap Camat Inuman, Jumat (7/2/2020) di Ruang Kerjanya.

Untuk itu, Camat Arifin memberikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat Kecamatan Inuman tentang pedoman pengisian anggota BPD tahun 2020 mengacu kepada Perbup yang ada.

"Bersama ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Inuman tentang pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat 2 dilakukam pengisian calon anggota BPD dari unsur wakil dusun yang ada di desa yang bersangkutan. Artinya anggota tiap dusun itu akan ada terpilih mewakili setiap dusun," jelasnya.

Setiap calon yang maju sebagai calon keterwakilan dusun, harus memiliki KTP di dusun setempat, dan aturan itu juga berlaku bagi masyarakat yang benar benar berdomisili di desa tersebut, paparnya.

"Sementara masyarakat yang sudah pindah dari desa tempat ia mencalonkan diri, tapi masih ber KTP di desa itu, itu juga sama hal nya bohong, karena yang bersangkutan tidak berdomisili di desa tersebut," jelasnya.

Hal ini, lanjut Camat Inuman mempertegas, tertuang pada persyaratan calon anggota BPD yang dibunyikan dalam Pasal 8 huruf C sebagai salah satu syarat.

"Jadi dengan ketentuan Peraturan Bupati atau Perbup yang ada, itu sudah jelas aturannya," tegas Arifin.

Sementara saat ini, kata Arifin, diketahui ada warga yang ngotot mau calon bahkan mau memaksakan kehendak agar bisa calon BPD ini, padahal warga tersebut tidak lagi bertempat tinggal di desa tersebut sudah selama bertahun - tahun.

"Nah, ini yang salah alias gagal faham. Benar KTP nya masih desa tersebut, tapi karena dia tidak tinggal lagi didesa tersebut bahkan sudah ganti ganti istri, tentu berkenaan dengan hal ini, kami sebagai pihak Kecamatan Inuman beserta Pemerintah Desa dan panitia yang telah terbentuk tetap berpegang dengan peraturan yang ada," tegasnya.

"Kami tetap tidak akan melenceng dari peraturan, sekali lagi kami menghimbau jangan kotori Kecamatan Inuman dengan pikiran yang tidak logis," tambahnya.

Jangan sampai terjadi masalah yang akan merugikan masyarakat Inuman, hanya karena segelintir orang yang ngotot atau memaksakan kehendak dalam pengisian BPD tahun 2020, dengan sesuai kehendaknya sendiri dan bertentangan dengan aturan yang ada, ungkap Camat Inuman kecewa.

"Dan kepada pihak yang ikut membentengi, tolong pengaduan atau apapun itu namanya, jangan asal tanggapi dengan tanpa dasar, apalagi itu seorang wakil rakyat," tutupnya. ***

Editor/Penulis : Dt Hendra RP


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kanwil Ditjenim Riau Buka Layanan Eazy Passport di Mall Ciputra Seraya

Malam Puncak HPN dan HUT ke-78 PWI, Pj Gubri dan Bupati Bengkalis Terima Pin Emas

Jalan Sehat Sempena HPN 2024 Tingkat Provinsi Riau di Kuansing Bertabur Hadiah Menarik

Jamu Delegasi PWI se Riau Makan Malam, Suhardiman Amby: Kehadiran Wartawan Bisa Gaungkan Kuansing Hingga Mendunia

100 Wartawan Kuansing Ikuti Bimtek, Bupati Pesan Jaga Netralitas dan Independensi

Pacu Jalur Bangkitkan UMKM di Kuansing, Perputaran Uang Capai Rp97 Miliar

Kanwil Ditjenim Riau Buka Layanan Eazy Passport di Mall Ciputra Seraya

Malam Puncak HPN dan HUT ke-78 PWI, Pj Gubri dan Bupati Bengkalis Terima Pin Emas

Jalan Sehat Sempena HPN 2024 Tingkat Provinsi Riau di Kuansing Bertabur Hadiah Menarik

Jamu Delegasi PWI se Riau Makan Malam, Suhardiman Amby: Kehadiran Wartawan Bisa Gaungkan Kuansing Hingga Mendunia

100 Wartawan Kuansing Ikuti Bimtek, Bupati Pesan Jaga Netralitas dan Independensi

Pacu Jalur Bangkitkan UMKM di Kuansing, Perputaran Uang Capai Rp97 Miliar



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ujian Promosi Doktor di Program Pascasarjana UIR, Endar Muda: UU Pengelolaan Zakat Perlu Direvisi
03 Juli 2025
YBM PLN Bersama IZI Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh
02 Juli 2025
UPZ Unri Gandeng Baznas Riau Salurkan Bantuan UKT Semester Ganjil TA 2025-2026
02 Juli 2025
Pendaftaran Jalur BOSDA Afirmasi, Pemprov Riau Siapkan 3.527 Kuota SMA dan SMK Swasta Gratis
02 Juli 2025
Bupati Siak Umumkan Beasiswa Kuliah Penuh, Pendaftaran Mulai Dibuka 03 Juli 2025
02 Juli 2025
Panitia Kongres PWI Temui Menteri Hukum dan Kapuspen TNI
02 Juli 2025
UPZ UIR Kembali Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 25 Mahasiswa
02 Juli 2025
Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 Polres Siak, Dr Afni: Semoga Semakin Profesional dan Dicintai Rakyat
02 Juli 2025
Dukung Tiga Ajang Internasional di Nias, Indosat Tambah Kapasitas Tiga BTS di Titik Strategis
02 Juli 2025
Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Irjen Pol Herry Heryawan: Polri Harus Berempati dan Bertanggung jawab Secara Sosial
01 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
  • 2 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 3 Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
  • 4 Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
  • 5 Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
  • 6 1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
  • 7 Mobil Loker AMAN Jemput Bola ke Masyarakat
  • 8 Sempena Hari Jadi Pekanbaru ke-241, Naik Bus Trans Metro Gratis Tiga Hari
  • 9 ITDP Gelar Lokakarya Elektrifikasi Transportasi Publik Skala Nasional di Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved