• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Berkunjung ke UiTM Malaysia, Prof Junaidi: Kita Ingin Mengenalkan Unilak Semakin Oo Internasional
Dibaca : 121 Kali
Ujian Promosi Doktor di Program Pascasarjana UIR, Endar Muda: UU Pengelolaan Zakat Perlu Direvisi
Dibaca : 131 Kali
YBM PLN Bersama IZI Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh
Dibaca : 158 Kali
UPZ Unri Gandeng Baznas Riau Salurkan Bantuan UKT Semester Ganjil TA 2025-2026
Dibaca : 147 Kali
Pendaftaran Jalur BOSDA Afirmasi, Pemprov Riau Siapkan 3.527 Kuota SMA dan SMK Swasta Gratis
Dibaca : 145 Kali

  • Home
  • Riau

Memanasnya Sistem Politik di Indonesia

Nurhadi: Keterbukaan Informasi Publik Berguna Untuk Menetralisir

Redaksi
Kamis, 30 Januari 2020 21:33:41 WIB
Cetak
Pertemuan dengan berbagai kalangan bidang informasi di ruang Kenanga, Kantor Gubernur Riau, Kamis (30/01/2020).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Saat ini, dunia berada pada era revolusi industri 4.0. Dimana, teknologi menjadi basis kehidupan, ekonomi, serta pelayanan publik.

"Keterbukaan informasi publik berguna untuk menetralisir memanasnya sistem politik di Indonesia. Melalui keterbukaan informasi, kita harapkan lahirnya perpolitikan yang baik," ungkap Deputi VII Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur (Bidkoor Kominfotur) Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo saat kunjungan kerja (kunker) sekaligus mengadakan pertemuan dengan berbagai kalangan bidang informasi di ruang Kenanga, Kantor Gubernur Riau, Kamis (30/01/2020).

Acara yang dimoderatori Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Drs H Ahmad Syah Harrofie itu hadir Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfo) Riau Yogi Getri, Ketua Komisi Informasi (KI) Riau Zufra Irwan, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Falzan Surahman bersama komisioner lainnya, Kepala LPP RRI dan TVRI. Juga hadir komunitas pers dan Forum Wartawan Keterbukaan Informasi (For-KI) Riau. 

Selain membahas keterbukaan informasi publik, pertemuan ini juga membahas penerapan pedoman program penyiaran dan standar program siaran dan pelanggaran kaidah-kaidah jurnalistik di Provinsi Riau.

Dalam pemaparannya, Nurhadi mengungkapkan, pada tahun 2020 ini akan berlangsung Pilkada serentak di 270 daerah se Indonesia. Dan badan-badan publik yang terkait dengan Pilkada 2020, mesti memiliki keterbukaan informasi dan bekerjasama dengan media yang ada. Sehingga lewat keterbukaan informasi itu dapat menangkal pemberitaan hoax yang tersebar di masyarakat.

"Selain itu, dibutuhkan sinergitas dan harmonisasi dalam menghadapi Pilkada serentak 2020," ucap Rus Nurhadi.

Pihak Kemenko Polhukam, katanya, sangat terbuka untuk mendorong terjadinya keterbukaan informasi di seluruh kawasan di Indonesia dan akan menyampaikan segala permasalahan di Riau ke tingkat pusat.

"Semoga segala permasalahan dapat diinventarisasi dalam mengurangi permasalahan dibidang hukum politik dan HAM. Apabila berkaitan dengan Kementerian lain, akan kami sampaikan dan kami tindak lanjuti," tutur Nurhadi sembari mengakui, banyak masalah dan informasi yang diserap Kementerian Polhukam dalam pertemuan sekitar 2,5 jam itu.

Selain keluhan akan sikap badan-badan publik yang tidak terbuka terhadap berbagai informasi publik, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Rus Nurhadi Sutedjo juga mendapat masukan terkait Undang-Undang (UU) Pers No 40 tahun 1999.

"Satu hal yang diusulkan lewat Kementrian Polhukam adalah revisi UU Pers No 40 terkait belum tegas dan jelasnya beberapa pasal dalam undang-undang tersebut. Misalnya, dalam salah satu pasal disebutkan tugas dan kewenangan Dewan Pers adalah melakukan "pendataan media"," sebut Nurhadi.

Soal pasal "pendataan media" itu, beberapa waktu terakhir menjadi perdebatan dari daerah hingga ke tingkat nasional, manakala Dewan Pers melakukan verifikasi terhadap media massa. Pendataan media itu sangat multi tafsir dan sama sekali tidak menyebut adanya kewenangan melakukan verifikasi terhadap media, kecuali sebatas pendataan.

"Inilah yang diusulkan lewat Kementerian Polhukam agar pasal tersebut dipertegas menjadi "melakukan pendataan dan verifikasi" terhadap media massa. Dan ini masukkan yang bagus dan akan kita catat untuk dibahas nantinya," ujar Nurhadi.(*)


Editor: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Irjen Pol Herry Heryawan: Polri Harus Berempati dan Bertanggung jawab Secara Sosial

Restuardy Daud: Kebijakan Daerah Bisa Jadi Penggerak Utama

Ikrar Setia NKRI, Abdul Wahid: Ini Kerjasama Kita Semua Bersama-Sama Musnahkan Radikalisasi

Kanwil Kemenkumham Riau Bertekad Jadi Bagian dari Transformasi Birokrasi

Jaga Marwah Penilaian, 170 Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau Ikuti Orientasi dan Pembekalan

ITDP Gelar Lokakarya Elektrifikasi Transportasi Publik Skala Nasional di Pekanbaru

Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Irjen Pol Herry Heryawan: Polri Harus Berempati dan Bertanggung jawab Secara Sosial

Restuardy Daud: Kebijakan Daerah Bisa Jadi Penggerak Utama

Ikrar Setia NKRI, Abdul Wahid: Ini Kerjasama Kita Semua Bersama-Sama Musnahkan Radikalisasi

Kanwil Kemenkumham Riau Bertekad Jadi Bagian dari Transformasi Birokrasi

Jaga Marwah Penilaian, 170 Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau Ikuti Orientasi dan Pembekalan

ITDP Gelar Lokakarya Elektrifikasi Transportasi Publik Skala Nasional di Pekanbaru



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Berkunjung ke UiTM Malaysia, Prof Junaidi: Kita Ingin Mengenalkan Unilak Semakin Oo Internasional
03 Juli 2025
Ujian Promosi Doktor di Program Pascasarjana UIR, Endar Muda: UU Pengelolaan Zakat Perlu Direvisi
03 Juli 2025
YBM PLN Bersama IZI Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh
02 Juli 2025
UPZ Unri Gandeng Baznas Riau Salurkan Bantuan UKT Semester Ganjil TA 2025-2026
02 Juli 2025
Pendaftaran Jalur BOSDA Afirmasi, Pemprov Riau Siapkan 3.527 Kuota SMA dan SMK Swasta Gratis
02 Juli 2025
Bupati Siak Umumkan Beasiswa Kuliah Penuh, Pendaftaran Mulai Dibuka 03 Juli 2025
02 Juli 2025
Panitia Kongres PWI Temui Menteri Hukum dan Kapuspen TNI
02 Juli 2025
UPZ UIR Kembali Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 25 Mahasiswa
02 Juli 2025
Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 Polres Siak, Dr Afni: Semoga Semakin Profesional dan Dicintai Rakyat
02 Juli 2025
Dukung Tiga Ajang Internasional di Nias, Indosat Tambah Kapasitas Tiga BTS di Titik Strategis
02 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
  • 2 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 3 Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
  • 4 Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
  • 5 Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
  • 6 Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
  • 7 1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
  • 8 Mobil Loker AMAN Jemput Bola ke Masyarakat
  • 9 Sempena Hari Jadi Pekanbaru ke-241, Naik Bus Trans Metro Gratis Tiga Hari
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved