• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
Dibaca : 138 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Berikan Edukasi Hukum kepada Masyarakat Tuah Negeri
Dibaca : 141 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Paralegal Melalui SIBAPAK
Dibaca : 141 Kali
50 Kepala TK, SD Hingga SMP Ikuti Pelatihan dan Seminar Jurnalistik PWI Meranti
Dibaca : 167 Kali
Nasaruddin Umar: Saya Merasa Tidak Pantas untuk Dipilih Jadi Pimpinan Imam Besar
Dibaca : 185 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polres Inhu Tangkap Tiga Pelaku Pembakaran Hutla

Kapolres: Tersangka Terancam Penjara 10 Tahun

Redaksi
Rabu, 08 Januari 2020 20:17:44 WIB
Cetak
Pelaku pembakaran hutan dan lahan (Hutla) di Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu, Selasa (07/01/2020).

Inhu, Hariantimes.com - Polisi meringkus pelaku pembakaran hutan dan lahan (Hutla) di Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (07/01/2020).

Pelaku yang berhasil dibekuk polisi berjumlah tiga orang. Pelaku tersebut tertangkap tangan saat polisi melakukan patroli rutin. Dan tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka diancam hukuman berat penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Sesuai data yang disampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK dalam jumpa pers Rabu (8/1/2020) di Polres Inhu, tiga pelaku Karhutla yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Inhu masing-masing berinisial SR sebagai pemilik lahan tercatat sebagai warga Pekanbaru, JS adik pemilik lahan yang mengontrol pembakaran lahan oleh RL untuk melakukan pembakaran lahan tersebut.

Tiga tersangka tersebut kata Kapolres, dijerat dengan pasal 108 dan pasal 56 ayat 1 Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan undang-undang 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

"Tersangka terancam penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar atas perbuatanya," kata Kapolres Efrizal.

Berdasarkan identifikasi lapangan kata Kapolres, lahan yang dikuasai tersangka seluas 3,5 haktare dengan kondisi lahan mineral, pembakaran lahan tersebut dimaksudkan untuk membuat lebun kelapa sawit, selain bibit kelapa sawit yang diamankan untuk jadi barang bukti, dari lokasi juga diaman bukti berupa bekas bekas kayu yang terbakar, jerigen bekas minyak, korek api dan bukti lainnya.

"Tidak ada kompromi untuk pelaku Karlahut, jangan melakukan pembuatan kebun dengan cara membakar sebab, selain merusak ekosistim lahan, asap yang ditimbulkan juga mengganggu kesehatan semua orang," ujar Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, awal tahun 2020 memang kali pertama pengungkapan Kasus Karlahut di Inhu, sedangkan tahun 2019 lalu Polres Inhu berhasil mengungkap 5 perkara Karlahut yang terjadi di wilayah hukum Polres Inhu. "Ancaman untuk Karhutla sangat berat, masyarakat harus berhenti membakar lahan dan hutan," tegasnya.

Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK tampak didpingi Kasat Reskrim Polres AKP Febriandy SH SIK, Kapolsek Lirik AKP Ali Azar SSos dan Ps Paur humas Polres Inhu Aiptu Misran.(*)

Penulis: Giri Purnama


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
28 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Berikan Edukasi Hukum kepada Masyarakat Tuah Negeri
28 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Paralegal Melalui SIBAPAK
28 September 2026
50 Kepala TK, SD Hingga SMP Ikuti Pelatihan dan Seminar Jurnalistik PWI Meranti
28 September 2026
Nasaruddin Umar: Saya Merasa Tidak Pantas untuk Dipilih Jadi Pimpinan Imam Besar
28 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan IG
28 September 2026
Ketua BKSAP DPR RI Kecam Pengangkatan Isu West Papua di UNGA PBB
27 September 2026
Lepas Kontingen PPSN VI 2026 Menuju Jatim, Syahruddin: Berkompetisi dengan Baik dan Jaga Kekompakkan
27 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Kawal SKD Calon Taruna Poltekpin Hari Kedua di BKN Pekanbaru
27 September 2026
Tim Dosen Unilak Bantai Kemdikdasmen dengan Skor Fantastis 10-0
27 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Suara Qurani Rizki Arya Dinata dari Meranti Tembus ke Final MTQ Nasional 2026
  • 2 Siswa Kelas VI MI Assidiqiyah Siak Lolos ke Final Cabang Tartil Al-Qur’an Putra MTQ Nasional 2026
  • 3 Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang
  • 5 Lubuk Larangan Garuda Mas Manggopoh Jadi Destinasi Wisata Alam dan Edukasi
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
  • 7 Kakanwil Kemenkum Riau Berikan Masukan Perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengawasan IG Sagu Meranti dan Dorong Pembentukan Sentra KI
  • 9 FORMAS Bersama BSPIA akan Gelar Indonesia-China Digital City & Security Technology Application Forum 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved