• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
Dibaca : 203 Kali
Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
Dibaca : 225 Kali
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
Dibaca : 199 Kali
IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
Dibaca : 208 Kali
Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
Dibaca : 323 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polres Inhu Tangkap Tiga Pelaku Pembakaran Hutla

Kapolres: Tersangka Terancam Penjara 10 Tahun

Redaksi
Rabu, 08 Januari 2020 20:17:44 WIB
Cetak
Pelaku pembakaran hutan dan lahan (Hutla) di Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu, Selasa (07/01/2020).

Inhu, Hariantimes.com - Polisi meringkus pelaku pembakaran hutan dan lahan (Hutla) di Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (07/01/2020).

Pelaku yang berhasil dibekuk polisi berjumlah tiga orang. Pelaku tersebut tertangkap tangan saat polisi melakukan patroli rutin. Dan tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka diancam hukuman berat penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Sesuai data yang disampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK dalam jumpa pers Rabu (8/1/2020) di Polres Inhu, tiga pelaku Karhutla yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Inhu masing-masing berinisial SR sebagai pemilik lahan tercatat sebagai warga Pekanbaru, JS adik pemilik lahan yang mengontrol pembakaran lahan oleh RL untuk melakukan pembakaran lahan tersebut.

Tiga tersangka tersebut kata Kapolres, dijerat dengan pasal 108 dan pasal 56 ayat 1 Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan undang-undang 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

"Tersangka terancam penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar atas perbuatanya," kata Kapolres Efrizal.

Berdasarkan identifikasi lapangan kata Kapolres, lahan yang dikuasai tersangka seluas 3,5 haktare dengan kondisi lahan mineral, pembakaran lahan tersebut dimaksudkan untuk membuat lebun kelapa sawit, selain bibit kelapa sawit yang diamankan untuk jadi barang bukti, dari lokasi juga diaman bukti berupa bekas bekas kayu yang terbakar, jerigen bekas minyak, korek api dan bukti lainnya.

"Tidak ada kompromi untuk pelaku Karlahut, jangan melakukan pembuatan kebun dengan cara membakar sebab, selain merusak ekosistim lahan, asap yang ditimbulkan juga mengganggu kesehatan semua orang," ujar Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, awal tahun 2020 memang kali pertama pengungkapan Kasus Karlahut di Inhu, sedangkan tahun 2019 lalu Polres Inhu berhasil mengungkap 5 perkara Karlahut yang terjadi di wilayah hukum Polres Inhu. "Ancaman untuk Karhutla sangat berat, masyarakat harus berhenti membakar lahan dan hutan," tegasnya.

Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK tampak didpingi Kasat Reskrim Polres AKP Febriandy SH SIK, Kapolsek Lirik AKP Ali Azar SSos dan Ps Paur humas Polres Inhu Aiptu Misran.(*)

Penulis: Giri Purnama


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
19 Desember 2025
Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
19 Desember 2025
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
19 Desember 2025
IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
19 Desember 2025
Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
18 Desember 2025
Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan
18 Desember 2025
Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik
18 Desember 2025
Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat
18 Desember 2025
Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
17 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dorong UMKM "Naik Kelas", Beni Febrianto: Kami Libatkan dalam Setiap Event
  • 2 Kunker ke Kemendagri, Ketua FPK Riau Sampaikan Masalah Informasi Daerah Riau Istimewa
  • 3 KUA Rengat Raih Penghargaan Tertib Administrasi Tingkat Nasional
  • 4 Doa Bersama, PHI dan Elnusa Santuni 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa
  • 5 PWI Pusat Terbitkan SE Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera
  • 6 Indosat Masuk Daftar Fortune Best Companies to Work For Southeast Asia
  • 7 18 Alumni MAN 1 Pekanbaru Lanjutkan Studi ke Universitas Al Azhar, Mesir
  • 8 Tingkatkan Kualitas Pendidikan Keagamaan di Unilak, Prof Junaidi: Kami akan Bekerjasama dengan IKMI Pekanbaru
  • 9 Sembilan Dosen Unilak Raih Gelar Assoc Professor
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved