• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
Dibaca : 206 Kali
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
Dibaca : 227 Kali
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
Dibaca : 213 Kali
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
Dibaca : 246 Kali
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
Dibaca : 231 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polres Inhu Tangkap Tiga Pelaku Pembakaran Hutla

Kapolres: Tersangka Terancam Penjara 10 Tahun

Redaksi
Rabu, 08 Januari 2020 20:17:44 WIB
Cetak
Pelaku pembakaran hutan dan lahan (Hutla) di Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu, Selasa (07/01/2020).

Inhu, Hariantimes.com - Polisi meringkus pelaku pembakaran hutan dan lahan (Hutla) di Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (07/01/2020).

Pelaku yang berhasil dibekuk polisi berjumlah tiga orang. Pelaku tersebut tertangkap tangan saat polisi melakukan patroli rutin. Dan tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka diancam hukuman berat penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Sesuai data yang disampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK dalam jumpa pers Rabu (8/1/2020) di Polres Inhu, tiga pelaku Karhutla yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Inhu masing-masing berinisial SR sebagai pemilik lahan tercatat sebagai warga Pekanbaru, JS adik pemilik lahan yang mengontrol pembakaran lahan oleh RL untuk melakukan pembakaran lahan tersebut.

Tiga tersangka tersebut kata Kapolres, dijerat dengan pasal 108 dan pasal 56 ayat 1 Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan undang-undang 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

"Tersangka terancam penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar atas perbuatanya," kata Kapolres Efrizal.

Berdasarkan identifikasi lapangan kata Kapolres, lahan yang dikuasai tersangka seluas 3,5 haktare dengan kondisi lahan mineral, pembakaran lahan tersebut dimaksudkan untuk membuat lebun kelapa sawit, selain bibit kelapa sawit yang diamankan untuk jadi barang bukti, dari lokasi juga diaman bukti berupa bekas bekas kayu yang terbakar, jerigen bekas minyak, korek api dan bukti lainnya.

"Tidak ada kompromi untuk pelaku Karlahut, jangan melakukan pembuatan kebun dengan cara membakar sebab, selain merusak ekosistim lahan, asap yang ditimbulkan juga mengganggu kesehatan semua orang," ujar Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, awal tahun 2020 memang kali pertama pengungkapan Kasus Karlahut di Inhu, sedangkan tahun 2019 lalu Polres Inhu berhasil mengungkap 5 perkara Karlahut yang terjadi di wilayah hukum Polres Inhu. "Ancaman untuk Karhutla sangat berat, masyarakat harus berhenti membakar lahan dan hutan," tegasnya.

Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK tampak didpingi Kasat Reskrim Polres AKP Febriandy SH SIK, Kapolsek Lirik AKP Ali Azar SSos dan Ps Paur humas Polres Inhu Aiptu Misran.(*)

Penulis: Giri Purnama


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
07 Februari 2026
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
07 Februari 2026
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
07 Februari 2026
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
07 Februari 2026
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
07 Februari 2026
HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah
07 Februari 2026
Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan
07 Februari 2026
Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026
06 Februari 2026
IKWI Riau ke HPN Banten, Fatia: Istri Wartawan Harus Dukung Peran Suami
06 Februari 2026
Lepas Rombongan PWI Riau Menuju HPN Banten, Raja Isyam Azwar: Tetap Jaga Kesehatan dan Kekompakkan
06 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Sukseskan Puncak Peringatan HPN, Pengurus PWI Pusat Rapat Konsolidasi Bersama Panitia
  • 2 Lantik 5 Penyidik PNS di Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kami Berharap Selalu Berpedoman pada Aturan Hukum yang Berlaku
  • 3 Pelindungan KI Sektor Ekonomi Kreatif, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Dinas Pariwisata
  • 4 HPN 2026 di Banten, Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa
  • 5 PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas
  • 6 Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama
  • 7 Gelar Majelis Edukasi Bulanan, DWP Kemenag Riau Perkuat Kepedulian untuk Anak Inklusi
  • 8 Renovasi Jembatan Sungai Penyengat Terus Dikebut
  • 9 Lantai Dua Tangsi Belanda Runtuh, 17 Rombongan Studi Tour SD IT Baitul Ridho Kampung Rawang Kao Luka-Luka
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved