Selama Cipkon KYRD Digelar
Polresta Pekanbaru Sita 3.154 BB Miras dan 2049,9 Gram Sabu

Pekanbaru, Hariantimes.com - Selama giat Cipta Kondisi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (Cipkon KYRD) digelar, yakni mulai tanggal 10 sampai 17 Desember 2019, Polresta Pekanbaru berhasil menyita 3.154 Barang Bukti Minuman Keras (BB Miras).
BB ini dihasilkan dari tiap-tiap Polsek yang ada di Pekanbaru yaitu Polsek Kota 40 botol miras, Polsek Lima Puluh 289 botol miras, Polsek Tenayan Raya 135 botol miras, Polsek Bukit Raya 71 botol miras, Polsek Tampan 258 botol miras, Polsek Sukajadi 364 botol miras, Polsek Senapelan 417 botol miras, Polsek Rumbai Pesisir 38 botol miras, Polsek Rumbai 135 botol miras, Polsek Payung Sekaki 105 botol miras, Polsek SKP 5 botol miras serta 25 liter Tuak serta Polresta Pekanbaru 1.297 botol miras.
"Ini adalah bentuk serius Polresta. Dan kita tidak segan-segan untuk menindak ataupun menyita yang menyalahi aturan. Tujuannya, agar tercipta situasi kamtibmas yang kondusif serta memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warga kota Pekanbaru," tegas Kapolresta AKBP H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH didampingi Wakapolresta AKBP Yusuf Rahmanto SH SIK, Kasat Narkoba Kompol Dedy Herman SIK serta Kasat Reskrim AKP. Awaludin Syam SIK saat menggelar press realese giat Cipkon KRYD di wilayah hukum Polresta Pekanbaru dan Polsek jajaran Polresta Pekanbaru dan pengungkapan kasus Narkoba di lobby Mapolresta Pekanbaru, Selasa (17/12/2019) sekira pukul 16.00 WIB sore.
Dikesempatan itu, Kapolres juga menghimbau kepada kedai-kedai untuk tidak memperdagangkan miras dan juga menghimbau masyarakat untuk tidak mengko sumsi miras yang dapat membahayakan kesehatan tubuh dan pada akhirnya juga bisa melakukan tindakan kriminal.
"Cipkon KYRD ini dilakukan guna menimalisir tindak kejahatan menjelang Natal dan Tahun Baru 2020. Dengan KYRD ini, dapat meningkatkan kamtibmas yang lebih aman di Pekanbaru, terutama terkait peredaran miras oplosan dan penjualan miras tanpa izin," tutur Kapolresta.
Mengenai sasaran kegiatan ini, sebut Kapolresta, adalah Narkoba, Miras (Minuman Keras), Senjata Api (Senpi), Senjata Tajam (Sajam) dan Premanisme. Dimana sasaran tempat yaitu daerah - daerah rawan kriminal dan juga cafe/warung remang-remang yang ada di Pekanbaru.
Sementara itu, ditempat yang sama Kapolresta juga mengungkap tertangkapnya pengedar Narkoba jenis Sabu dengan total berat 2049,9 Gram (2 Kg) di salah satu hotel yang berada di Jalan Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Jumat (06/12/2019) sekira jam 21.00 WIB.
Dijelaskan Kapolresta, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu di TKP. Atas informasi tersebut, sekira pukul 21.00 WIB tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Iptu Noki Loviko SH MH melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, dilakukanlah penangkapan terhadap tersangka AR di TKP Jalan Sudirman Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Dari hasil penggeledahan di TKP ditemukan 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu terdiri dari 4 paket besar dan 1 paket sedang, yang berada dalam penguasaan AR.
"Saat dilakukan interogasi terhadap AR, tersangka mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial Andi dan Ivan (DPO)," tutur Kapolresta.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut. Dan untuk tersangka AR dikenakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan minimal 5 Tahun Penjara.(*)
Editor: Zulmiron
Tulis Komentar