• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Suara Qurani Rizki Arya Dinata dari Meranti Tembus ke Final MTQ Nasional 2026
Dibaca : 235 Kali
Siswa Kelas VI MI Assidiqiyah Siak Lolos ke Final Cabang Tartil Al-Qur’an Putra MTQ Nasional 2026
Dibaca : 231 Kali
Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan
Dibaca : 264 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang
Dibaca : 271 Kali
Mediasi Berujung Damai, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan IG Kopi Liberika Meranti
Dibaca : 268 Kali

  • Home
  • Hukrim

Selama Cipkon KYRD Digelar

Polresta Pekanbaru Sita 3.154 BB Miras dan 2049,9 Gram Sabu

Redaksi
Rabu, 18 Desember 2019 00:48:54 WIB
Cetak
Kapolresta AKBP H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH saat menggelar press realese giat Cipkon KRYD di lobby Mapolresta Pekanbaru, Selasa (17/12/2019) sekira pukul 16.00 WIB sore.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Selama giat Cipta Kondisi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (Cipkon KYRD) digelar, yakni mulai tanggal 10 sampai 17 Desember 2019, Polresta Pekanbaru berhasil menyita 3.154 Barang Bukti Minuman Keras (BB Miras).

BB ini dihasilkan dari tiap-tiap Polsek yang ada di Pekanbaru yaitu Polsek Kota 40 botol miras, Polsek Lima Puluh 289 botol miras, Polsek Tenayan Raya 135 botol miras, Polsek Bukit Raya 71 botol miras, Polsek Tampan 258 botol miras, Polsek Sukajadi 364 botol miras, Polsek Senapelan 417 botol miras, Polsek Rumbai Pesisir 38 botol miras, Polsek Rumbai 135 botol miras, Polsek Payung Sekaki 105 botol miras, Polsek SKP 5 botol miras serta 25 liter Tuak serta Polresta Pekanbaru 1.297 botol miras.

"Ini adalah bentuk serius Polresta. Dan kita tidak segan-segan untuk menindak ataupun menyita yang menyalahi aturan. Tujuannya, agar tercipta situasi kamtibmas yang kondusif serta memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warga kota Pekanbaru," tegas Kapolresta AKBP H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH didampingi Wakapolresta AKBP Yusuf Rahmanto SH SIK, Kasat Narkoba Kompol Dedy Herman SIK serta Kasat Reskrim AKP. Awaludin Syam SIK saat menggelar press realese giat Cipkon KRYD di wilayah hukum Polresta Pekanbaru dan Polsek jajaran Polresta Pekanbaru dan pengungkapan kasus Narkoba di lobby Mapolresta Pekanbaru, Selasa (17/12/2019) sekira pukul 16.00 WIB sore.

Dikesempatan itu, Kapolres juga menghimbau kepada kedai-kedai untuk tidak memperdagangkan miras dan juga menghimbau masyarakat untuk tidak mengko sumsi miras yang dapat membahayakan kesehatan tubuh dan pada akhirnya juga bisa melakukan tindakan kriminal.

"Cipkon KYRD ini dilakukan guna menimalisir tindak kejahatan menjelang Natal dan Tahun Baru 2020. Dengan KYRD ini, dapat meningkatkan kamtibmas yang lebih aman di Pekanbaru, terutama terkait peredaran miras oplosan dan penjualan miras tanpa izin," tutur Kapolresta.

Mengenai sasaran kegiatan ini, sebut Kapolresta, adalah Narkoba, Miras (Minuman Keras), Senjata Api (Senpi), Senjata Tajam (Sajam) dan Premanisme. Dimana sasaran tempat yaitu daerah - daerah rawan kriminal dan juga cafe/warung remang-remang yang ada di Pekanbaru.

Sementara itu, ditempat yang sama Kapolresta juga mengungkap tertangkapnya pengedar Narkoba jenis Sabu dengan total berat 2049,9 Gram (2 Kg) di salah satu hotel  yang berada di Jalan Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Jumat (06/12/2019) sekira jam 21.00 WIB.

Dijelaskan Kapolresta, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu di TKP. Atas informasi tersebut, sekira pukul 21.00 WIB tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Iptu Noki Loviko SH MH melakukan penyelidikan.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, dilakukanlah penangkapan terhadap tersangka AR di TKP Jalan Sudirman Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Dari hasil penggeledahan di TKP ditemukan 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu terdiri dari 4 paket besar dan 1 paket sedang, yang berada dalam penguasaan AR.

"Saat dilakukan interogasi terhadap AR, tersangka mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial Andi dan Ivan (DPO)," tutur Kapolresta.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut. Dan untuk tersangka AR dikenakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan minimal 5 Tahun Penjara.(*)


Editor: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Suara Qurani Rizki Arya Dinata dari Meranti Tembus ke Final MTQ Nasional 2026
19 September 2026
Siswa Kelas VI MI Assidiqiyah Siak Lolos ke Final Cabang Tartil Al-Qur’an Putra MTQ Nasional 2026
19 September 2026
Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang
18 September 2026
Mediasi Berujung Damai, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan IG Kopi Liberika Meranti
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Hadiri Pelantikan 107 Advokat PERADI Pekanbaru
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Kabupaten Rohil
18 September 2026
Lubuk Larangan Garuda Mas Manggopoh Jadi Destinasi Wisata Alam dan Edukasi
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
17 September 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Berikan Masukan Perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026
17 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Silaturahmi dengan SMSI Riau, Fikri Fardhian: Media Mitra Strategis dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat ke Masyarakat
  • 2 Di Tengah Disrupsi AI, Syahrul Aidi: Kolaborasi Jadi Kunci Menjaga Pers
  • 3 Perkenalkan Diri ke PWI, Fikri Fardhian: Hubungan PHR dengan Insan Pers Harus Terjalin Seperti Saudara
  • 4 UIR Bersama Komisi X DPR RI dan Kemdiktisaintek Gelar Workshop Pemanfaatan AI dalam Penelitian dan Pembelajaran
  • 5 Direktur PKH Kemenhut Apresiasi Kolaborasi Siak Tangani Karhutla
  • 6 Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Edisi ke-14
  • 7 Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini Kejahatan Lingkungan Tahunan Berulang
  • 8 PT Arara Abadi dan IKPP Kolaborasi dengan TNI/Polri-Upika Padamkan Api di Lahan Masyarakat
  • 9 Assoc Prof Dr Dodi Sukma Dekan Terpilih Fahutsain Unilak
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved