• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
Dibaca : 222 Kali
Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
Dibaca : 244 Kali
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Dibaca : 223 Kali
Momentum HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI, Raja Isyam: Tantangan Pers Hari Ini Semakin Kompleks
Dibaca : 229 Kali
Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
Dibaca : 313 Kali

  • Home
  • Hukrim

Pelaku Perburuan Harimau Sumatera di Riau Dibekuk Tim Gabungan Gakkum LHK dan Polri

Redaksi
Ahad, 08 Desember 2019 21:03:51 WIB
Cetak
Harimau Sumatra hasil perburuan pelaku disita tim Gakkum KLHK.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Pelaku perburuan Harimau Sumatera di Provinsi Riau dibekuk Tim Intel Polhut Pasopati dan Siber Patrol Ditjen Gakkum 
Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Intelijen dan Keamanan Polri Sabtu (07/12/2019) pukul 06.00 WIB.

Pelaku tersebut masing-masing  berinisial MY, SS dan E (yang merupakan istri MY). Dari pelaku diperoleh barang bukti berupa 4 ekor janin harimau yang disimpan dalam toples plastik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, 2 orang pelaku lainnya yang dilakukan pengejaran ke Jalan Lintas Timur Sumatera juga berhasil diciduk. 2 orang  pelaku itu berinisial SS dan TS dengan barang bukti 1 lembar kulit harimau dewasa. Dua pelaku ini ditangkap di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. 

"Operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat tentang dugaan perburuan satwa dilindungi. Selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan lokasi dimaksud di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau," terang Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono melalui press release yang diterima Hariantimes.com, Minggu (08/12/2019).

Terungkapnya kasus ini, beber Sustyo, merupakan keberhasilan upaya kolaborasi dan sinergi KLHK bersama Polri dan instansi terkait lainnya dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan yang mengancam kelestarian tanaman dan satwa dilindungi di Indonesia bahkan di dunia (global). 

"Upaya penegakkan hukum memerangi kejahatan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, terutama dengan semakin tingginya ancaman dan semakin beragamnya modus kejahatan," ujar Sustyo.

Ditempat terpisah, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea mengapresiasi kerjasama KLHK dan Polri serta masyarakat yang berhasil mengungkap adanya kejahatan yang mengancam kelestarian tumbuhan dan satwa liar. Terutama jika dikaitkan dengan konflik manusia dengan Harimau Sumatera yang terjadi beberapa tahun belakangan ini. Sehingga potensi permasalahan ini dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan motif keuntungan pribadi

"Pemerintah melalui KLHK pasti sangat serius dengan permasalahan ini (konflik hariamau dan manusia), termasuk dalam proses penegakkan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.

Terkait dengan aktifitas para pelaku.
Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera, Kementerian LHK Alfian Hardima akan menerapkan proses penegakkan hukum sebagaimana mestinya dan meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan baik secara langsung maupun melalui siber patrol (perdagangan on-line).

Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh PPNS KLHK  terhadap pelaku, diterapkan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.(*)q


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
07 Mei 2026
Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
07 Mei 2026
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
07 Mei 2026
Momentum HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI, Raja Isyam: Tantangan Pers Hari Ini Semakin Kompleks
07 Mei 2026
Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
05 Mei 2026
Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
05 Mei 2026
Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
05 Mei 2026
Komaruddin Ajak Insan Pers Terus Jadi Garda Terdepan Menjaga Demokrasi
05 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci
05 Mei 2026
Donor Darah Sempena HPN 2026 di PWI Riau, PMI Pekanbaru Kumpulkan 69 Kantong Darah dari Pendonor
04 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
  • 2 437 Jemaah Riau BTH 09 Menuju Madinah, Defizon: Ddampingi 2 PHD dan 4 Petugas Kloter
  • 3 Semarakkan HPN dan HUT ke-80, PWI Riau Gelar Donor Darah Senin Mendatang
  • 4 Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
  • 5 Lindungi Hak Buruh, Pemerintah Perketat Aturan Main Outsourcing
  • 6 445 Jemaah Kloter BTH 08 Menuju Tanah Suci, Defizon: Berangkat Tanpa 'Open Seat'
  • 7 Pemkab Siak Berkomitmen Jadi Garda Terdepan dalam Mmerangi Peredaran Narkoba
  • 8 Abaikan Sengketa Informasi, Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau
  • 9 Pemkab Siak Terima Bantuan 20 Traktor Roda 4, Afni: Ini Janji Bapak Menteri Pertanian
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved