• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Soal Penertiban Kawasan Hutan TNTN, Aspandiar: Kita Sangat Berharap Satgas Bisa Menyentuh Seluruh Pemilik Lahan
Dibaca : 167 Kali
Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, Kapolres Siak Tekankan Pentingnya Profesionalitas Anggota Selama Bertugas
Dibaca : 176 Kali
Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, Wakapolres Dumai: Semua Harus Profesional dan Humanis
Dibaca : 179 Kali
UIR Jadi Kampus Penerima Dana Hibah Penelitian Terbesar se LLDIKTI Wilayah XVII Anggaran 2025
Dibaca : 187 Kali
Negara dalam Ancaman Oligarki
Dibaca : 247 Kali

  • Home
  • Hukrim

Pelaku Perburuan Harimau Sumatera di Riau Dibekuk Tim Gabungan Gakkum LHK dan Polri

Redaksi
Ahad, 08 Desember 2019 21:03:51 WIB
Cetak
Harimau Sumatra hasil perburuan pelaku disita tim Gakkum KLHK.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Pelaku perburuan Harimau Sumatera di Provinsi Riau dibekuk Tim Intel Polhut Pasopati dan Siber Patrol Ditjen Gakkum 
Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Intelijen dan Keamanan Polri Sabtu (07/12/2019) pukul 06.00 WIB.

Pelaku tersebut masing-masing  berinisial MY, SS dan E (yang merupakan istri MY). Dari pelaku diperoleh barang bukti berupa 4 ekor janin harimau yang disimpan dalam toples plastik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, 2 orang pelaku lainnya yang dilakukan pengejaran ke Jalan Lintas Timur Sumatera juga berhasil diciduk. 2 orang  pelaku itu berinisial SS dan TS dengan barang bukti 1 lembar kulit harimau dewasa. Dua pelaku ini ditangkap di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. 

"Operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat tentang dugaan perburuan satwa dilindungi. Selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan lokasi dimaksud di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau," terang Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono melalui press release yang diterima Hariantimes.com, Minggu (08/12/2019).

Terungkapnya kasus ini, beber Sustyo, merupakan keberhasilan upaya kolaborasi dan sinergi KLHK bersama Polri dan instansi terkait lainnya dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan yang mengancam kelestarian tanaman dan satwa dilindungi di Indonesia bahkan di dunia (global). 

"Upaya penegakkan hukum memerangi kejahatan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, terutama dengan semakin tingginya ancaman dan semakin beragamnya modus kejahatan," ujar Sustyo.

Ditempat terpisah, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea mengapresiasi kerjasama KLHK dan Polri serta masyarakat yang berhasil mengungkap adanya kejahatan yang mengancam kelestarian tumbuhan dan satwa liar. Terutama jika dikaitkan dengan konflik manusia dengan Harimau Sumatera yang terjadi beberapa tahun belakangan ini. Sehingga potensi permasalahan ini dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan motif keuntungan pribadi

"Pemerintah melalui KLHK pasti sangat serius dengan permasalahan ini (konflik hariamau dan manusia), termasuk dalam proses penegakkan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.

Terkait dengan aktifitas para pelaku.
Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera, Kementerian LHK Alfian Hardima akan menerapkan proses penegakkan hukum sebagaimana mestinya dan meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan baik secara langsung maupun melalui siber patrol (perdagangan on-line).

Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh PPNS KLHK  terhadap pelaku, diterapkan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.(*)q


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Soal Penertiban Kawasan Hutan TNTN, Aspandiar: Kita Sangat Berharap Satgas Bisa Menyentuh Seluruh Pemilik Lahan
14 Juli 2025
Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, Kapolres Siak Tekankan Pentingnya Profesionalitas Anggota Selama Bertugas
14 Juli 2025
Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, Wakapolres Dumai: Semua Harus Profesional dan Humanis
14 Juli 2025
UIR Jadi Kampus Penerima Dana Hibah Penelitian Terbesar se LLDIKTI Wilayah XVII Anggaran 2025
14 Juli 2025
Negara dalam Ancaman Oligarki
12 Juli 2025
Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Nilai Budaya Melayu Jangkar Peradaban dan Arah Moral Bangsa
12 Juli 2025
13.079 Pelari Bakal Unjuk Kekuatan Fisik Jadi Juara Riau Bhayangkara Run 2025
11 Juli 2025
Komisi Informasi RI Perdalam Peraturan Keberadaan dan Penguatan Majelis Etik
11 Juli 2025
UIR Terpilih sebagai PTS Mentor, Tegaskan Peran sebagai Kampus Berdampak
11 Juli 2025
Helat Anugerah Adat Ingatan Budi ke Kapolri akan Dihadiri 1.173 Undangan
11 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Kemenkomdigi Luncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, Ekosistem Inklusif Nasional
  • 2 Milad ke-62 FH UIR di Melaka, Prof Syafrinaldi: Tidak Boleh Ada Permusuhan, Iri dan Dengki di Antara Kita
  • 3 Bupati Siak Umumkan Beasiswa Kuliah Penuh, Pendaftaran Mulai Dibuka 03 Juli 2025
  • 4 SIEXPO 2025 di Riau akan Tampilkan 500 Teknologi Produk Industri Sawit
  • 5 Gelar Pekan Penghijauan ke-34, Himaprodi Pendidikan Biologi FKIP Unri Siap Optimalkan Penghijauan Mangrove di Sejangat
  • 6 Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
  • 7 UIR Perkuat Kerjasama Internasional dengan Nihon University dan Chiba University
  • 8 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 9 Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved