• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan BKN Pekanbaru
Dibaca : 111 Kali
Website PWI Siap Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah
Dibaca : 113 Kali
Gelar Rakor Pendidikan Madrasah, Kemenag Riau Perkuat Pelaksanaan Asta Protas
Dibaca : 137 Kali
Tinjau Kondisi TPI Pasir Tiku, Mahyeldi: Keberadaan Pabrik Es Dinilai Penting
Dibaca : 177 Kali
Puluhan UMKM Ikuti Bimtek Peningkatan Kewirausahaan di Matur
Dibaca : 198 Kali

  • Home
  • Hukrim

Pelaku Perburuan Harimau Sumatera di Riau Dibekuk Tim Gabungan Gakkum LHK dan Polri

Redaksi
Ahad, 08 Desember 2019 21:03:51 WIB
Cetak
Harimau Sumatra hasil perburuan pelaku disita tim Gakkum KLHK.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Pelaku perburuan Harimau Sumatera di Provinsi Riau dibekuk Tim Intel Polhut Pasopati dan Siber Patrol Ditjen Gakkum 
Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Intelijen dan Keamanan Polri Sabtu (07/12/2019) pukul 06.00 WIB.

Pelaku tersebut masing-masing  berinisial MY, SS dan E (yang merupakan istri MY). Dari pelaku diperoleh barang bukti berupa 4 ekor janin harimau yang disimpan dalam toples plastik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, 2 orang pelaku lainnya yang dilakukan pengejaran ke Jalan Lintas Timur Sumatera juga berhasil diciduk. 2 orang  pelaku itu berinisial SS dan TS dengan barang bukti 1 lembar kulit harimau dewasa. Dua pelaku ini ditangkap di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. 

"Operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat tentang dugaan perburuan satwa dilindungi. Selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan lokasi dimaksud di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau," terang Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono melalui press release yang diterima Hariantimes.com, Minggu (08/12/2019).

Terungkapnya kasus ini, beber Sustyo, merupakan keberhasilan upaya kolaborasi dan sinergi KLHK bersama Polri dan instansi terkait lainnya dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan yang mengancam kelestarian tanaman dan satwa dilindungi di Indonesia bahkan di dunia (global). 

"Upaya penegakkan hukum memerangi kejahatan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, terutama dengan semakin tingginya ancaman dan semakin beragamnya modus kejahatan," ujar Sustyo.

Ditempat terpisah, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea mengapresiasi kerjasama KLHK dan Polri serta masyarakat yang berhasil mengungkap adanya kejahatan yang mengancam kelestarian tumbuhan dan satwa liar. Terutama jika dikaitkan dengan konflik manusia dengan Harimau Sumatera yang terjadi beberapa tahun belakangan ini. Sehingga potensi permasalahan ini dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan motif keuntungan pribadi

"Pemerintah melalui KLHK pasti sangat serius dengan permasalahan ini (konflik hariamau dan manusia), termasuk dalam proses penegakkan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.

Terkait dengan aktifitas para pelaku.
Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera, Kementerian LHK Alfian Hardima akan menerapkan proses penegakkan hukum sebagaimana mestinya dan meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan baik secara langsung maupun melalui siber patrol (perdagangan on-line).

Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh PPNS KLHK  terhadap pelaku, diterapkan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.(*)q


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan BKN Pekanbaru
22 September 2026
Website PWI Siap Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah
22 September 2026
Gelar Rakor Pendidikan Madrasah, Kemenag Riau Perkuat Pelaksanaan Asta Protas
22 September 2026
Tinjau Kondisi TPI Pasir Tiku, Mahyeldi: Keberadaan Pabrik Es Dinilai Penting
21 September 2026
Puluhan UMKM Ikuti Bimtek Peningkatan Kewirausahaan di Matur
21 September 2026
Juara II MTQ Nasional 2026, Afif Muhammad Thoifur Dapat Hadiah Umrah
21 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Seleksi
21 September 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Dedikasi dan Integritas
21 September 2026
Kurangi Sengketa Informasi Publik, Komisioner KI Riau Intensifkan Pembinaan PPID Kabupaten/Kota
21 September 2026
MoU Disiapkan di Rapimprov, Kadin Riau-Pegadaian Perkuat Sinergi
21 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 FORMAS Bersama BSPIA akan Gelar Indonesia-China Digital City & Security Technology Application Forum 2026
  • 2 PLN Bersama Pemprov Riau Kementerian Terkait Perkuat Sinergi Mempercepat Program Lides
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Perkenalkan Inovasi HARMONITAS
  • 4 Silaturahmi dengan SMSI Riau, Fikri Fardhian: Media Mitra Strategis dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat ke Masyarakat
  • 5 Di Tengah Disrupsi AI, Syahrul Aidi: Kolaborasi Jadi Kunci Menjaga Pers
  • 6 Perkenalkan Diri ke PWI, Fikri Fardhian: Hubungan PHR dengan Insan Pers Harus Terjalin Seperti Saudara
  • 7 Syahrul Aidi Dorong Pemprov Riau Perkuat Kerjasama Pendidikan, Tenaga Kerja dan Investasi dengan Jepang
  • 8 MNK Rokan Tonggak Baru Pionir Pengembangan MNK Indonesia oleh Pertamina
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Persiapkan Mediasi Dugaan Pelanggaran Indikasi Geografis Kopi Liberika Meranti
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved