Edarkan 100 Gram Ganja Kering
Daus Digiring ke Polsek Tenayan Raya

Pekanbaru, Hariantimes.com - Seorang warga Jalan Yos Sudarso Gg Musholla Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru terpaksa digiring ke Polsek Tenayan Raya.
Pasalnya, pelaku berinisial Daus (45) ini tertangkap tangan menguasai bungkusan yang diduga berisikan berisikan narkotika jenis tanaman ganja kering dengan berat kotor 100 gram.
Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi kepada Hariantimes.com, Rabu (03/12/2019) mengungkapkan, Senin (02/12/2019) sekira pkl 10.00 WIB Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah warung yang berada di Jalan Yos Sudarso Gg Musholla Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru. Informasi tersebut selanjutnya diberitahukan kepada Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu EJ Manulang.
"Atas informasi tersebut, saya memerintahkan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya bersama Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mengecek kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah warung Jalan Yos Sudarso Gg Musholla Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru. Setelah ditangkap, pelaku mengaku bernama Daus. Saat itu pelaku tertangkap tangan dalam penguasaannya diamankan barang diduga Narkotika jenis tanaman ganja yang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Dan pelaku mengakui telah lama berjualan barang tersebut serta mengakui untuk dijual/diedarkan kepada orang lain. Terhadap pelaku disangkakan
Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Kompol M Hanafi.(*)
Tulis Komentar