• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 346 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 362 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 307 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 418 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 422 Kali

  • Home
  • Riau

LAMR Sayangkan Tanggapan Miring Pengelolaan Blok Rokan

Redaksi
Kamis, 07 November 2019 15:40:23 WIB
Cetak
Ketum DPH LAMR, Datuk Seri Syahril Abubakar
Pekanbaru, HarianTimes.com - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menyesalkan tanggapan sejumlah orang yang miring terhadap keinginan lembaga itu ikut mengelola Blok Rokan. Selain tidak mengerti dinamika kekinian, mereka meremehkan berbagai pihak termasuk meremehkan Pertamina. 

Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (Ketum DPH) LAMR, Datuk Seri Syahril Abubakar, kepada pers, Rabu (6/11/2019) kemarin, menyikapi tanggapan sejumlah orang terhadap keinginan lembaga itu ikut mengelola Blok Rokan. Di antara mereka adalah mantan Gubernur Riau Wan Abubakar, menyusul mantan Mendagri Syarwan Hamid.

Baik Wan maupun Syarwan pada intinya mengatakan bahwa LAMR adalah lembaga kebudayaan, sehingga tidak tepat mengelola bisnis semacam pengelolaan ladang minyak. Keterlibatan  bisnis menyebutkan LAMR kehilangan fokus. Belum lagi berkaitan dengan dana yang tidak dipunyai LAMR.  

Datuk Seri Syahril mengatakan, LAMR memang tidak bisa berbisnis, tetapi bisa membentuk Badan Usaha Milik Adat (BUMA). Sama halnya dengan pemerintah baik pusat maupun daerah, tidak bisa berbisnis, sehingga harus membentuk badan usaha milik negara atau daerah. "Lantas, apakah dengan demikian, perhatian pemerintah kepada kerja kemasyarakatan terbengkalai?" ujar Datuk Seri Syahril.

Menyangkut finansial dan teknologi termasuk sumber daya manusia, BUMA sudah memilikinya. "Semua sudah siap, baru kami melangkah," kata Datuk Seri Syahril. 

Melecehkan dan Curiga

Tanggapan kedua tokoh tersebut dapat bermakna melecehkan Pertamina karena menganggap BUMN itu akan telan mentah-mentah keinginan BUMA mengelola Blok Rokan. "Semuanya harus melalui prosedur dan BUMA punya tawaran untuk itu yang harus dibuktikan. Bukan belum apa-apa sudah mau dijegal," kata Datuk Seri Syahril. 

Dia mengatakan, sudah berkali-kali LAMR menerangkan soal semacam itu, tetapi seperti ditanggapi angin lalu. Pada gilirannya, LAMR mencurigai, ada sesuatu di balik pernyataan dua tokoh tersebut. Mungkin juga mereka membawa badan tertentu untuk Blok Rokan, sehingga pakai strategi belah bambu yaitu satu pihak diangkat, sedangkan pihak lain diinjak.

"LAMR tidak pernah menghalang Pemorov mendapatkan participant interet (PI) 10 persen. LAMR tak berniat bersaing dengan Pemprov kerena itu ntuk Riau juga. Yang kita kejar adalah peluang bisnis to bisnisnya dalam rentang 39 persen.  Silakan hidupkan lampu Tuan-tuan, tapi jangan matikan lampu orang lain. Jika benar-benar tokoh Melayu, dukung orang Melayu ini maju, silakan bawa perusahaan Tuan-tuan, kita siap bersaing secara fair," kata Datuk Seri Syahril. 

Sebagai lembaga adat, LAMR tidak bisa hanya berkutat pada tepuk tepung tawar, pernikahan, dan gelar. Tapi adat berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Makanya ada hak adat, hukum adat, hutan-tanah adat. "Keinginan mengelola Blok Rokan itu merupakan wujud LAMR membela hak adat," kata Datuk Seri Syahril. 

Jangan Terulang Lagi

Ia mencontohkan, sebagian besar lokasi Blok Rokan berhubungan dengan hutan-tanah adat. Selama ini, status tersebut tidak diperhatikan, sehingga pengelolaan Blok Rokan sebelumnya  kurang membawa dampak positif bagi masyarakat adat. "LAMR tak mau hal itu terulang lagi, sehingga LAMR harus memperjuangkannya dengan segala daya termasuk perundingan di jalan," katanya. 

Datuk Seri Syahril menjelaskan, pada periode pertama, Presiden Joko Widodo, memisahkan antara tanah negara dengan tanah adat. Ini antara lain yang menyebabkan LAMR memberi gelar kepadanya sebagai Datuk Seri Setia Amanah Negara. 

Berkaitan dengan Blok Rokan, LAMR telah memperjuangkannya sejak Agustus 2018. Wakil Menteri ESDM, Arcanda Tahar,  menyambut baik keinginan LAMR itu dalam pertemuan 14 Agustus 2018. Ini ditegaskan pula oleh Presiden Joko Widodo saat menerima gelar LAMR, 15 Desember 2018. Terbaru dalam rapat dengan Kemenko Maritim, 3 Oktober 2019, LAMR dinilai wajar menginginkan pengelolaan Blok Rokan. SKK Migas malah menilai biasa kalau perusahaan bermitra untuk ini. 

"Jadi, penyelenggara negara di Jakarta, tak ada masalah dengan keinginan LAMR itu. Tapi ngapo lak sejumlah orang di Riau mengade-ngade," tandas Datuk Seri Syahril dalam dialek Riau pesisir. ***


Editor : Hendra Riko Purnomo


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau

Tas Baru, Energi Baru: Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Polda Riau Launching Tanjak dan Selempang, Taufik Ikram Jamil: Marwah yang Harus Dijaga Bersama-Sama

Kemenag Riau Pastikan Gaji Pegawai Peralihan ke Kemenhaj Dibayarkan Hingga Januari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu

Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau

Tas Baru, Energi Baru: Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Polda Riau Launching Tanjak dan Selempang, Taufik Ikram Jamil: Marwah yang Harus Dijaga Bersama-Sama

Kemenag Riau Pastikan Gaji Pegawai Peralihan ke Kemenhaj Dibayarkan Hingga Januari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved