• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
CCEP Indonesia Salurkan Beasiswa Senilai 50.000 Euro bagi Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatera
Dibaca : 152 Kali
Dukung Mobilitas Masyarakat Tanah Putih, Maxim Perkuat Ekspansi di Riau
Dibaca : 390 Kali
Glico WINGS Luncurkan Es Krim Frostbite Potabee, Jadi Pionir Inovasi Pertama di Indonesia
Dibaca : 510 Kali
Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Notaris Melalui Lanjutan Pemeriksaan Protokol
Dibaca : 383 Kali
Para 'Penjaga Energi' Malam Tanpa Tidur Selamatkan Ribuan Sumur dari Mati Suri
Dibaca : 454 Kali

  • Home
  • Riau

Keterbukaan Informasi Hutan dan Lahan Buruk

Fitra Nilai Badan Publik Pemda di Riau Abaikan Keputusan KI

Redaksi
Rabu, 25 September 2019 14:08:13 WIB
Cetak
Satgas saat memadamkan api di lahan dan hutan yang terbakar.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Pemerintah Kabupaten dan Kota, termasuk Provinsi di Riau tertutup terhadap dokumen dan informasi berkaitan dengan tata kelola hutan dan lahan. 

Hal itu berdasarkan hasil indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) yang di launching Fitra Riau pada Senin (23/09/2019) lalu. 

Kondisi tersebut menunjukkan, keputusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau diabaikan oleh badan publik pemerintah daerah di Riau. Buktinya, terdapat delapan daerah (Pekanbaru, Inhil, Rohul, Rohil, Meranti, Kuansing, Pelalawan dan Kampar), mendapatkan nilai 0 terkait keterbukaan informasi hutan dan lahan ini. 

Sementara untuk Pronvisi Riau, Indragiri Hulu, Siak, Bengkalis dan Dumai, mendapatkan nilai yang masih relatif rendah. 

“Daerah-daerah di Riau tidak ada satupun yang masuk dalam kategori terbuka pada aspek keterbukaan informasi hutan dan lahan. Yang paling tinggi hanya memperoleh rekor 50, dengan interval nila 0 hingga 100”, jelas Koordinator Fitra Riau, Triono Hadi melalui siaran pers yang dikirim ke media, Rabu (25/09/2019).

Disebutkannya, keterbukaan informasi terkait tata kelola hutan dan lahan menjadi salah satu aspek yang dinilai dalam indeks keterbukaan informasi publik yang di susun oleh Fitra Riau. Aspek ini untuk melihat sejauhmana pemerintah daerah Kabupaten/kota dan provinsi menjalankan keterbukaan informasi yang berkaitan dengan perizinan, amdal, pengawasan perusahaan/konsesi, informasi atau dokumen hasil kinerja pemerintah daerah terkait dengan hal tersebut. 

“Ada 19 informasi atau dokumen yang diakses kepada pemerintah kabupaten/kota se Riau dan 33 Informasi atau dokumen terkait hutan dan lahan yang diakses kepada pemerintah Provinsi Riau. Semua daerah tidak ada yang mampu memenuhi permohonan informasi yang diminta itu,” ungkap Triono.

Menurut Triono, keputusan KI Riau diabaikan informasi-informasi yang diakses dan menjadi ukuran dalam melakukan indeks ini, adalah informasi yang secara undang-undang telah dinyatakan terbuka. Selain itu dinyatakan terbuka oleh UU, juga berdasarkan putusan komisi Informasi publik (KIP) bahwa informasi yang menjadi ukuran indeks adalah informasi terbuka. 

“Komisi Informasi Riau awal 2019 telah mengeluarkan 6 keputusan yang menyatakan, informasi terkait tata kelola hutan dan lahan adalah informasi yang terbuka. Namun demikian keputusan tersebut tidak dipatuhi oleh badan publik di Riau khususnya," tegas Triono. 

Enam keputusan yang telah dikeluarkan oleh KI Riau,  (1) Keputusan KI Provinsi Riau Nomor 001/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Kewajiban Badan Publik Untuk Menyediakan dan Mengumumkan Informasi Publik Terkait Dokumen Hak Guna Usaha. 

(2) Keputusan KI Provinsi Riau Nomor 002/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Dokumen Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Rencana Kerja Usaha (RKU), Rencana Kerja Tahunan (TKT), Rencana Pemenuhan Badan Baku Industri (RPBBI), dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) sebagai Informasi Publik Yang Wajib Disediakan Setiap Saat dan Diumumkan Oleh Badan Publik. 

(3) Keputusan KI Provinsi Riau Nomor 003/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Dokumen Perencanaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Pemerintah Daerah Merupakan Informasi Publik Terbuka Dan Wajib Diumumkan Secara Berkala. 

(4) Keputusan KI Provinsi Riau Nomor 004/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Kewajiban Badan Publik Untuk Menyediakan dan Mengumumkan Informasi Publik Terkait Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Riau. 

(5) Keputusan KI Provinsi Riau Nomor 005/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Sebagai Informasi Publik Yang Terbuka dan Wajib Disediakan Setiap Saat Oleh Badan Publik. 

(6) Keputusan KI Provinsi Riau Nomor 006/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Dokumen Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B), Izin Usaha Perkebunan Pengelolaan (IUP-P) Adalah Informasi Publik Terbuka dan Wajib Diumumkan kepada Publik.

Keterbukaan informasi terkait dengan tata kelola hutan dan lahan di Riau ini sangat penting untuk dilakukan. Di Riau merupakan daerah yang memiliki sumber daya alam yang banyak baik dibidang hutan, kebun maupun pertambangan migas atau pertambangan mineral dan batu bara. 

Informasi yang penting untuk dibuka adalah informasi terkait dengan perizinan, karena banyak perusahaan-perusahaan pengelola SDA yang diduga tidak memiliki izin baik disektor kebun, tambang dan lain-lain. 

Untuk itu pemerintah daerah mestinya harus transparan terhadap informasi-informasi tersebut. Salah satunya adalah sebagai upaya untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.(*)


Editor: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Komisi XII DPR RI Apresiasi Inovasi Teknologi PHR dalam Menjaga Ketahanan Energi Nasional

Genap 3 Tahun Beroperasi, PT APGWI Berhasil Tingkatkan Produksi Wilayah Kerja West Kampar

PHR Konfirmasi Sumur Mustang Hitam (MTH)-001 di Libo sebagai Discovery

Kunci Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah, Syahrial Abdi: Optimalisasi PAD Harus Dilakukan Secara Serius dan Terukur

Dalam Pengambilan Keputusan, Syahrial Abdi: Data BPS Kami Jadikan Rujukan Utama

Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan

Komisi XII DPR RI Apresiasi Inovasi Teknologi PHR dalam Menjaga Ketahanan Energi Nasional

Genap 3 Tahun Beroperasi, PT APGWI Berhasil Tingkatkan Produksi Wilayah Kerja West Kampar

PHR Konfirmasi Sumur Mustang Hitam (MTH)-001 di Libo sebagai Discovery

Kunci Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah, Syahrial Abdi: Optimalisasi PAD Harus Dilakukan Secara Serius dan Terukur

Dalam Pengambilan Keputusan, Syahrial Abdi: Data BPS Kami Jadikan Rujukan Utama

Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
CCEP Indonesia Salurkan Beasiswa Senilai 50.000 Euro bagi Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatera
30 Januari 2026
Dukung Mobilitas Masyarakat Tanah Putih, Maxim Perkuat Ekspansi di Riau
29 Januari 2026
Glico WINGS Luncurkan Es Krim Frostbite Potabee, Jadi Pionir Inovasi Pertama di Indonesia
29 Januari 2026
Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Notaris Melalui Lanjutan Pemeriksaan Protokol
29 Januari 2026
Para 'Penjaga Energi' Malam Tanpa Tidur Selamatkan Ribuan Sumur dari Mati Suri
28 Januari 2026
Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara di Bogor
28 Januari 2026
Renovasi Rampung, MAN 2 Pekanbaru Siap Perkuat Mutu Pendidikan
28 Januari 2026
Kepatuhan Platform Digital Terhadap Perpres 32/2024 Rendah
28 Januari 2026
Presiden Prabowo Siap Hadiri HPN 2026 di Banten
28 Januari 2026
MAN 1 Pekanbaru Buka PMBM 2026/2027, Tersedia Dua Jalur Penerimaan
28 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Glico WINGS Luncurkan Es Krim Frostbite Potabee, Jadi Pionir Inovasi Pertama di Indonesia
  • 2 Komisi XII DPR RI Apresiasi Inovasi Teknologi PHR dalam Menjaga Ketahanan Energi Nasional
  • 3 Kedepankan Pelayanan Humanis, Polda Riau Buka Call Center 24 Jam
  • 4 Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)
  • 5 Memaknai Putusan MK, Wartawan tak Dapat Dituntut
  • 6 Sumatera Mulai Memanas, Kemenhut Turunkan Manggala Agni
  • 7 Genap 3 Tahun Beroperasi, PT APGWI Berhasil Tingkatkan Produksi Wilayah Kerja West Kampar
  • 8 PRB 2026 Diikuti 1.578 Peserta, M Job Kurniawan: Langkah Nyata Menjawab Kebutuhan Masyarakat
  • 9 Mahasiswa Spesialis Medikal Bedah Unimus Bersama Tenaga Klinik dan Dosen Kembangkan Terapi Kombinasi Aromaterapi Lavender dan Latihan Napas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved