• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pemprov Riau Serahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana Serta Anak Binaan
Dibaca : 163 Kali
Kongres Persatuan PWI 2025 Diikuti 81 Peserta Penuh dan 200 Peninjau
Dibaca : 479 Kali
DJSN Dukung Penuh Penguatan Literasi Jaminan Sosial Melalui Sektor Pendidikan
Dibaca : 445 Kali
Lepas Peserta Jalan Sehat Kerukunan, Muliardi: Ruang Kebersamaan Lintas Agama Untuk Saling Mengenal Lebih Dekat
Dibaca : 447 Kali
Semangat HUT RI ke-80, Pegawai dan DWP Imigrasi Pekanbaru Bagikan Sembako ke Panti Asuhan Al-Ikhlas
Dibaca : 508 Kali

  • Home
  • Riau

Keterbukaan Informasi Hutan dan Lahan Buruk

Fitra Nilai Badan Publik Pemda di Riau Abaikan Keputusan KI

Redaksi
Rabu, 25 September 2019 14:08:13 WIB
Cetak
Satgas saat memadamkan api di lahan dan hutan yang terbakar.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Pemerintah Kabupaten dan Kota, termasuk Provinsi di Riau tertutup terhadap dokumen dan informasi berkaitan dengan tata kelola hutan dan lahan. 

Hal itu berdasarkan hasil indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) yang di launching Fitra Riau pada Senin (23/09/2019) lalu. 

Kondisi tersebut menunjukkan, keputusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau diabaikan oleh badan publik pemerintah daerah di Riau. Buktinya, terdapat delapan daerah (Pekanbaru, Inhil, Rohul, Rohil, Meranti, Kuansing, Pelalawan dan Kampar), mendapatkan nilai 0 terkait keterbukaan informasi hutan dan lahan ini. 

Sementara untuk Pronvisi Riau, Indragiri Hulu, Siak, Bengkalis dan Dumai, mendapatkan nilai yang masih relatif rendah. 

“Daerah-daerah di Riau tidak ada satupun yang masuk dalam kategori terbuka pada aspek keterbukaan informasi hutan dan lahan. Yang paling tinggi hanya memperoleh rekor 50, dengan interval nila 0 hingga 100”, jelas Koordinator Fitra Riau, Triono Hadi melalui siaran pers yang dikirim ke media, Rabu (25/09/2019).

Disebutkannya, keterbukaan informasi terkait tata kelola hutan dan lahan menjadi salah satu aspek yang dinilai dalam indeks keterbukaan informasi publik yang di susun oleh Fitra Riau. Aspek ini untuk melihat sejauhmana pemerintah daerah Kabupaten/kota dan provinsi menjalankan keterbukaan informasi yang berkaitan dengan perizinan, amdal, pengawasan perusahaan/konsesi, informasi atau dokumen hasil kinerja pemerintah daerah terkait dengan hal tersebut. 

“Ada 19 informasi atau dokumen yang diakses kepada pemerintah kabupaten/kota se Riau dan 33 Informasi atau dokumen terkait hutan dan lahan yang diakses kepada pemerintah Provinsi Riau. Semua daerah tidak ada yang mampu memenuhi permohonan informasi yang diminta itu,” ungkap Triono.

Menurut Triono, keputusan KI Riau diabaikan informasi-informasi yang diakses dan menjadi ukuran dalam melakukan indeks ini, adalah informasi yang secara undang-undang telah dinyatakan terbuka. Selain itu dinyatakan terbuka oleh UU, juga berdasarkan putusan komisi Informasi publik (KIP) bahwa informasi yang menjadi ukuran indeks adalah informasi terbuka. 

“Komisi Informasi Riau awal 2019 telah mengeluarkan 6 keputusan yang menyatakan, informasi terkait tata kelola hutan dan lahan adalah informasi yang terbuka. Namun demikian keputusan tersebut tidak dipatuhi oleh badan publik di Riau khususnya," tegas Triono. 

Enam keputusan yang telah dikeluarkan oleh KI Riau,  (1) Keputusan KI Provinsi Riau Nomor 001/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Kewajiban Badan Publik Untuk Menyediakan dan Mengumumkan Informasi Publik Terkait Dokumen Hak Guna Usaha. 

(2) Keputusan KI Provinsi Riau Nomor 002/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Dokumen Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Rencana Kerja Usaha (RKU), Rencana Kerja Tahunan (TKT), Rencana Pemenuhan Badan Baku Industri (RPBBI), dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) sebagai Informasi Publik Yang Wajib Disediakan Setiap Saat dan Diumumkan Oleh Badan Publik. 

(3) Keputusan KI Provinsi Riau Nomor 003/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Dokumen Perencanaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Pemerintah Daerah Merupakan Informasi Publik Terbuka Dan Wajib Diumumkan Secara Berkala. 

(4) Keputusan KI Provinsi Riau Nomor 004/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Kewajiban Badan Publik Untuk Menyediakan dan Mengumumkan Informasi Publik Terkait Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Riau. 

(5) Keputusan KI Provinsi Riau Nomor 005/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Sebagai Informasi Publik Yang Terbuka dan Wajib Disediakan Setiap Saat Oleh Badan Publik. 

(6) Keputusan KI Provinsi Riau Nomor 006/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Dokumen Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B), Izin Usaha Perkebunan Pengelolaan (IUP-P) Adalah Informasi Publik Terbuka dan Wajib Diumumkan kepada Publik.

Keterbukaan informasi terkait dengan tata kelola hutan dan lahan di Riau ini sangat penting untuk dilakukan. Di Riau merupakan daerah yang memiliki sumber daya alam yang banyak baik dibidang hutan, kebun maupun pertambangan migas atau pertambangan mineral dan batu bara. 

Informasi yang penting untuk dibuka adalah informasi terkait dengan perizinan, karena banyak perusahaan-perusahaan pengelola SDA yang diduga tidak memiliki izin baik disektor kebun, tambang dan lain-lain. 

Untuk itu pemerintah daerah mestinya harus transparan terhadap informasi-informasi tersebut. Salah satunya adalah sebagai upaya untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.(*)


Editor: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Dua Gajah Sumatera Curi Perhatian Peserta Upacara HUT ke-80 RI di Halaman BBKSDA Riau

Pemprov Riau Serahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana Serta Anak Binaan

Kendalikan Karhutla, Kemenhut Laksanakan OMC Tahap Ketiga di Riau

Lantik Dua Pejabat di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau, Muliardi: Untuk Program yang Sudah Berjalan, Lanjutkan

Terima Toga Kristen dan Katolik Riau, Muliardi: Inti dari Seluruh Ajaran Agama Adalah Cinta, Bukan Kebencian

PWI Riau Dibawah Kepemimpinan Raja Isyam Tegaskan Tak Akui Anggota Hasil Seleksi Plt Ketua

Dua Gajah Sumatera Curi Perhatian Peserta Upacara HUT ke-80 RI di Halaman BBKSDA Riau

Pemprov Riau Serahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana Serta Anak Binaan

Kendalikan Karhutla, Kemenhut Laksanakan OMC Tahap Ketiga di Riau

Lantik Dua Pejabat di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau, Muliardi: Untuk Program yang Sudah Berjalan, Lanjutkan

Terima Toga Kristen dan Katolik Riau, Muliardi: Inti dari Seluruh Ajaran Agama Adalah Cinta, Bukan Kebencian

PWI Riau Dibawah Kepemimpinan Raja Isyam Tegaskan Tak Akui Anggota Hasil Seleksi Plt Ketua



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dua Gajah Sumatera Curi Perhatian Peserta Upacara HUT ke-80 RI di Halaman BBKSDA Riau
17 Agustus 2025
Pemprov Riau Serahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana Serta Anak Binaan
17 Agustus 2025
Kongres Persatuan PWI 2025 Diikuti 81 Peserta Penuh dan 200 Peninjau
16 Agustus 2025
DJSN Dukung Penuh Penguatan Literasi Jaminan Sosial Melalui Sektor Pendidikan
16 Agustus 2025
Lepas Peserta Jalan Sehat Kerukunan, Muliardi: Ruang Kebersamaan Lintas Agama Untuk Saling Mengenal Lebih Dekat
16 Agustus 2025
Semangat HUT RI ke-80, Pegawai dan DWP Imigrasi Pekanbaru Bagikan Sembako ke Panti Asuhan Al-Ikhlas
15 Agustus 2025
Ditlantas Polda Riau Gelar Gerakan Polantas Menyapa di SDN 158 dan SDN 06
15 Agustus 2025
Sekolah Rakyat Menengah Atas 31, Gubri: Sekolah Rakyat Sangat Tepat Terutama Bagi Rakyat Miskin
15 Agustus 2025
PT TMP Sosialisasi Pencegahan Karhula dan Deklarasi DMPG di Rohil
15 Agustus 2025
Fadli Zon Tunjuk Ali Akbar Pimpin Pemugaran Situs Gunung Padang
14 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Semangat HUT RI ke-80, Pegawai dan DWP Imigrasi Pekanbaru Bagikan Sembako ke Panti Asuhan Al-Ikhlas
  • 2 Sekolah Rakyat Menengah Atas 31, Gubri: Sekolah Rakyat Sangat Tepat Terutama Bagi Rakyat Miskin
  • 3 Tiga Negara akan Berlaga di Trofeo Riau Bermarwah
  • 4 Dengan Semangat HUT ke-80 RI, Kantor Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mall Ciputra Seraya
  • 5 SC Kongres Persatuan PWI 2025 Sepakati Tiga Keputusan Baru Terkait Peserta
  • 6 Dosen Faperta UIR, Limetry Diana Raih Doktor dari IPB dengan Riset Sawit Rakyat
  • 7 Memimpin UIR, Admiral Usung Misi Perkuat Sinergi Seluruh Pemangku Kepentingan
  • 8 Sembilan Putra-Putri Riau Lolos Program Calon Da’i Muda 2025
  • 9 MTQ Internasional ke-45 di Masjidil Haram, Qori Muda Asal Riau Melaju ke Final
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved