• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 426 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 432 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 366 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 488 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 486 Kali

  • Home
  • Siak

Berhasil Merealisasikan Kebijakan PBB

95 Kecamatan, Kampung, Kelurahan dan Perusahaan di Siak Terima Penghargaan

Redaksi
Senin, 26 Agustus 2019 21:55:53 WIB
Cetak
95 kecamatan, kampung dan kelurahan, serta perusahaan menerima penghargaan dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak.
Siak, Hariantimes.com - Sebanyak 95 kecamatan, kampung dan kelurahan, serta perusahaan yang berhasil merealisasikan kebijakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) menerima penghargaan dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak.

Dari 95 penerima penghargaan tersebut, Kecamatan Tualang, Sungai Mandau dan Sungai Apit ditetapkan sebagai 3 kecamatan terbaik. Berikutnya, sebanyak 42 kampung dan kelurahan se Kabupaten Siak diambil masing-masing 3 kampung kelurahan dari setiap kecamatan. 

Selain itu, juga ditetapkan 42 petugas pemungutan PBB-P2 terbaik se Kabupaten Siak serta 8 perusahaan di Kabupaten Siak.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Siak Alfedri, bersempena kegiatan Pekan Panutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang digelar di Gedung Kesenian Siak Sri Indrapura, Senin (26/08/2019).

"Selamat kepada seluruh penerima penghargaan. Saya mengapresiasi Kegiatan Pekan Panutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ini, semoga menjadi motivasi bagi Kecamatan, Kampung dan Kelurahan, serta perusahaan lainnya," ucap Alfedri.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak sendiri, terang Alfedri, sudah mulai mengelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada 01 Januari 2013 lalu. Dan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 01 Tahun 2012, Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

"Alhamdulillah untuk tahun 2018 lalu, pengumpulan PBB-P2 telah melebihi target yakni sebesar Rp20,5 miliar. Yang dapat direalisasikan sebesar Rp21,09 miliar atau 102,9 persen," ungkap mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak ini seraya menghimbau  para wajib pajak, dan para camat, lurah dan penghulu agar lebih pro aktif melakukan sosialiasi dan penagihan. Sehingga penerimaan PBB pada tahun 2019 ini dapat lebih ditingkatkan lagi, khususnya bagi beberapa kecamatan yang realiasinya masih berada dibawah 80 persen.

Selanjutnya, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak Yan Pranajaya mengatakan, Pekan Panutan PBB-P2, merupakan kegiatan apresiatif untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak bagai para wajib pajak, berupa pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Siak.

"Ini merupakan tahun kedua kegiatan Pekan Panutan PBB-P2 diselenggarakan. Kami juga mengundang seluruh Camat dan Kepala OPD agar bisa membantu mendorong masyarakat untuk membayar pajak PBB-P2," kata Yan. 

Pajak yang dipungut oleh petugas pengumpulan pajak di setiap Kampung, tambahnya, akan dikembalikan ke Kampung dan Kelurahan asal pajak tersebut dalam bentuk pembangunan fisik sarana dan prasarana.

"Kedepannya, pembayaran PBB-P2 akan lebih mudah karena pembayaran dapat dilaksanakan di seluruh kantor Bank Riau Kepri, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet Banking, dan outlet-outlet pembayaran yang ada di Indomaret dan Alfamart," ujar mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak tersebut.(*)

Editor : Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah

Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved