• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 140 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 466 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 471 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 404 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 529 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

Rp15 M Lebih DAK Fisik Pekanbaru Tidak Terpakai OPD

Redaksi
Sabtu, 27 Juli 2019 12:32:29 WIB
Cetak
Plt Kepala BPKA Kota Pekanbaru Syoffaizal. 
Pekanbaru, Hariantimes.com - Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahap pertama 2019 yang tidak terpakai oleh Organisasi  Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru mencapai Rp15 miliar lebih.

Buktinya, dari total Rp89 miliar lebih DAK fisik tahap pertama Pekanbaru tahun 2019, total uang  yang sudah di-upload di Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) sampai 22 Juli 2019 lebih dari Rp73 miliar.

Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) Kota Pekanbaru Syoffaizal menjawab Hariantimes.com di ruang kerjanya, Jumat (26/07/2019).

Syoffaizal enggan menyebut nama-nama OPD yang tidak memanfaatkan dana tersebut. Alasannya evaluasi penggunaan DAK fisik dan DAK non fisik merupakan kewenangan walikota bukan pada pihaknya.

Bahkan Syoffaizal juga enggan membeberkan proyek-proyek fisik di Pekanbaru yang dibiayai oleh pemerintah pusat itu gagal dilaksanakan atau biasa disebut gagal kontrak.

Meski demikian, Syoffaizal mengungkap ada satu proyek yang gagal kontrak yakni pengadaan mobil meteorologi di Badan Meteorologi dan Geofisika Pekanbaru dengan pagu anggaran sebesar Rp700 juta.

Kegiatan pengadaan kendaraan operasional tersebut, ucapnya gagal  dilaksanakan karena tiga perusahaan yang mendaftar mengikuti pelelangan proyek tidak melakukan penawaran harga  sampai berakhirnya proses tender proyek dilakukan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa  Layanan Pelelangan Secara Elekronik (Barjas LPSE) Kota Pekanbaru.

"Barangkali kontraktor tidak melakukan penawaran disebabkan untung kegiatan itu terlalu kecil atau juga karena faktor-faktor. Jadi bukan karena kegagalan OPD proyek itu tidak dapat direalisasi fisiknya," ujarnya.

Sementara itu, Sekeretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Noer MBS kepada wartawan beberapa waktu lalu berjanji akan mengecek di OPD mana saja DAK yang tidak terealisasi.

"Kemarin sudah diwanti-wanti agar usulan disegerakan," katanya.

OPD Pemko Pekanbaru memang sudah diwanti-wanti untuk menggesa proses penggunaan DAK fisik dan non fisik agar tak melewati waktu jatuh tempo. Bahkan OPD sudah tiga kali disurati. Sekitar lima hari jelang jatuh tempo, DAK di beberapa OPD disebut dalam proses lelang. 

Hingga lima hari jelang jatuh tempo tersebut, anggaran DAK fisik sebesar Rp38 terealisasi. Kini setelah waktu jatuh tempo lewat, ternyata tak seluruhnya DAK yang dialokasikan tersebut terpakai.(*)


Penulis : Karmawijaya
Editor   : Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 2 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 3 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 4 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 5 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 6 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 7 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 8 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 9 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved