• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dampak Ketegangan Timur Tengah, Pertemuan Tata Kelola Internet Global ICANN Dialihkan ke Bali
Dibaca : 195 Kali
Istri Wapres Selvi Gibran Rakabuming Apresiasi UMKM Lokal dan Layanan Hukum di Balai Serindit
Dibaca : 195 Kali
Kemenkum Riau Sosialisasi Edukatif Hukum di Kunker Seruni Bidang I Kabinet Merah Putih
Dibaca : 174 Kali
Kemenkum Riau Bersinergi Perkuat Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak
Dibaca : 180 Kali
Wamenaker: Bangunlah Organisasi yang Solid, Profesional dan Adaptif
Dibaca : 182 Kali

  • Home
  • Pelalawan

Dokumen Ranperda RTRW Pelalawan 2019-2039 Sedang Proses Penyusunan

Redaksi
Kamis, 25 Juli 2019 18:21:39 WIB
Cetak
Konsultasi Publik ke-2 Ranperda RTRW Kabupaten Pelalawan 2019-2039 di Aula Bappeda Pangkalan Kerinci, Kamis (25/07/2019).
Pangkalan Kerinci, Hariantimes.com - Pemerintah daerah saat ini sedang melakukan proses penyusunan dokumen Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan tahun 2019-2039.

Penyusunan Ranperda RTRW merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten Dan Kota. 

Hal itu disampaikan Wakil Bupati H Zardewan membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik ke-2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kabupaten Pelalawan 2019-2039 di Aula Bappeda Pangkalan KerinciKerinci, Kamis (25/07/2019).

Hadir pada kesempatan tersebut Sekda Kabupaten Pelalawan sekaligus Ketua TKPRD Kabupaten Pelalawan, Tengku Mukhlis, Plh Kepala Bappeda Pelalawan Edi Surya, Tim Ahli Pendamping Penyusunan RTRW Kabupaten Pelalawan M Harriadi Asoen, Tim dari UNDP yang dipimpin Iwan Kurniawan (Programme Manager UNDP Indonesia), para Kepala OPD, tokoh pemuda, Camat, masyarakat Pelalawan, unsur akademisi dari Perguruan Tinggi, Pimpinan Perusahaan, para Kabid atau Kasubbid di lingkungan Bappeda Kabupaten Pelalawan.

Konsultasi Publik Ke 2 ini merupakan bahagian persyaratan yang harus dilalui dalam rangka mendapatkan persetujuan substansi atau Persub dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI). Sehingga sudah diperolehnya Persub atas Ranperda  RTRW Kabupaten Pelalawan berarti Ranperda sudah sesuai ketentuan serta persyaratan dan dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Mantan Sekda Pelalawan ini menambahkan, dokumen RTRW ini merupakan dokumen perencanaan untuk 20 tahunan. Dan tujuan penataan ruang wilayah dalam RTRW Kabupaten merupakan arahan perwujudan Ruang Wilayah Kabupaten yang ingin dicapai pada masa 20 tahun akan datang.

Dalam mencapai perwujutan tujuan penataan ruang wilayah, sebut Zardewan, dibutuhkan kebijakan  dan strategi sebagai arah tindakan yang diambil dan langkah-langkah operasional penataan ruang wilayah kabupaten yang harus digunakan agar dokumen RTRW benar-benar dapat dijadikan sebagai pedoman dan acuan serta landasan hukum dalam pemanfaatan ruang wilayah. 

Tersedianya dokumen perda RTRW Kabupaten Pelalawan akan berfungsi dan bermanfaat sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), selanjutnya sebagai  acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kabupaten,  acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten, acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten yang dilakukan pemerintah masyarakat  dan swasta, pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah Kabupaten serta terakhir ini adalah  dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah kabupaten yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi serta  acuan dalam administrasi Pertanahan.

Untuk diketahui, RTRW Kabupaten Pelalawan sudah pernah diparipurnakan pada tahun 2014 untuk disahkan. 

Akan tetapi saat itu tidak dapat diproses, karena terkendala pada saat di Provinsi Riau.

Sedangkan RTRW Provinsi Riau baru disahkan pada tahun 2018 lalu.

"RTRW yang kita ajukan dulu dikembalikan. Sesuai dengan Peraturan Daerah No.10 Tahun 2018 berdasarkan kondisi yang di Provinsi Riau kita kembali menyusun RTRW Kabupaten Pelalawan dan sudah melalui  berbagai fase tahapan  di dampingi oleh Tim Ahli Pendamping Penyusunan RTRW Kabupaten Pelalawan, M Harriadi Asoen berserta tim," beber Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Mukhlis.

Mukhlis menambahkan, RTRW yang disusun saat sekarang nantinya tidak akan melalui rapat paripurna di DPRD. Namun akan dibahas dalam lintas sektoral sebelum disahkan kembali.

"Melalui forum ini kita harapkan adanya masukkan dari pihak terkait untuk memberikan masukan penyempurnaan RTRW ini,” terang Tengku Mukhlis.(*)


Editor : Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Idul Adha 1447 H di Riau Kompleks PT RAPP Perkuat Semangat Kepedulian dan Kebersamaan

Jelang Musim Kemarau, RAPP Dukung Upaya Pemkab Pelalawan Perkuat Pencegahan Karhutla

Anjangsana ke RAPP, SMSI Riau Perkuat Hubungan Kemitraan dan Kerjasama dengan Dunia Industri

Tabrakan Adu Kambing dengan Truk Colt Diesel, Empat Penumpang Bus PMH Meninggal Dunia di TKP

Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Bangkai Anak Gajah di Tesso Nilo

IMRA Gelar Mubes UPZ, Suhdi Yaqub: Momentum Penting Merumuskan Strategi ke Depan

Idul Adha 1447 H di Riau Kompleks PT RAPP Perkuat Semangat Kepedulian dan Kebersamaan

Jelang Musim Kemarau, RAPP Dukung Upaya Pemkab Pelalawan Perkuat Pencegahan Karhutla

Anjangsana ke RAPP, SMSI Riau Perkuat Hubungan Kemitraan dan Kerjasama dengan Dunia Industri

Tabrakan Adu Kambing dengan Truk Colt Diesel, Empat Penumpang Bus PMH Meninggal Dunia di TKP

Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Bangkai Anak Gajah di Tesso Nilo

IMRA Gelar Mubes UPZ, Suhdi Yaqub: Momentum Penting Merumuskan Strategi ke Depan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dampak Ketegangan Timur Tengah, Pertemuan Tata Kelola Internet Global ICANN Dialihkan ke Bali
10 Juni 2026
Istri Wapres Selvi Gibran Rakabuming Apresiasi UMKM Lokal dan Layanan Hukum di Balai Serindit
10 Juni 2026
Kemenkum Riau Sosialisasi Edukatif Hukum di Kunker Seruni Bidang I Kabinet Merah Putih
10 Juni 2026
Kemenkum Riau Bersinergi Perkuat Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak
10 Juni 2026
Wamenaker: Bangunlah Organisasi yang Solid, Profesional dan Adaptif
10 Juni 2026
Jaring Aspirasi Masyarakat, TVRI Riau Adakan Forum Konsultasi Publik
10 Juni 2026
Indosat dan Nokia Berkolaborasi Tingkatkan Jaringan 5G dan Hadirkan Layanan Berbasis AI
10 Juni 2026
Bangun Keluarga yang Kuat dan Harmonis, Hj Helmi Ajak Seluruh Anggota DWP Jadi Agen Perubahan
10 Juni 2026
Mediasi Sengketa Informasi Disdik Riau dan Zonny Hundri Capai Kesepakatan
09 Juni 2026
Jemaah Haji Kloter BTH-07 Tiba di Batam, Defizon: Proses Pemulangan Berjalan Lancar
09 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 KWQ Serahkan Wakaf Al-Qur’an ke Siswa SMAN 1 Rengat
  • 2 Jemaah Haji Kampar, Muhammad Amin Kiran Wafat di Pemondokan
  • 3 Perkuat Kualitas Regulasi, Kemenkum Riau Gelar Policy Talks 2026 dan Bersinergi dengan Unri
  • 4 KWQ Salurkan 107 Mushaf Al-Qur’an ke Santri Ponpes Imam Malik
  • 5 Berpacu dengan Angin dan Asap, Tim Manggala Agni Kepung Tiga Titik Karhutla di Riau
  • 6 Perkuat Ketahanan Pangan. Polres Siak Kelola 93,6 Hektar Lahan Jagung
  • 7 Hari ke-45, Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Siak Terus Dikebut
  • 8 Terendah di ASEAN, SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
  • 9 Jemaah Haji Riau Mulai Dipulangkan 4 Juni 2026, Defizon: Dibagi Jadi Dua Gelombang Penerbangan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved