• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pelatihan Vokasi Batch 2 Dibuka Mulai 19 Mei, Kuota 30 Ribu Peserta dan Gratis
Dibaca : 169 Kali
Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah 1447 H, Idul Adha 27 Mei 2026
Dibaca : 176 Kali
Matangkan Persiapan Puncak Haji, Kloter BTH 09 Gelar Manasik Armuzna dan Sosialisasikan Skema Murur
Dibaca : 172 Kali
Awal Dzulhijjah Memenuhi Kriteria Imkanur Rukyat, Hilal di Bengkalis Tertutup Awan
Dibaca : 157 Kali
Polres Siak Gelar Road To Riau Bhayangkara Run 2026
Dibaca : 194 Kali

  • Home
  • Pelalawan

Dokumen Ranperda RTRW Pelalawan 2019-2039 Sedang Proses Penyusunan

Redaksi
Kamis, 25 Juli 2019 18:21:39 WIB
Cetak
Konsultasi Publik ke-2 Ranperda RTRW Kabupaten Pelalawan 2019-2039 di Aula Bappeda Pangkalan Kerinci, Kamis (25/07/2019).
Pangkalan Kerinci, Hariantimes.com - Pemerintah daerah saat ini sedang melakukan proses penyusunan dokumen Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan tahun 2019-2039.

Penyusunan Ranperda RTRW merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten Dan Kota. 

Hal itu disampaikan Wakil Bupati H Zardewan membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik ke-2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kabupaten Pelalawan 2019-2039 di Aula Bappeda Pangkalan KerinciKerinci, Kamis (25/07/2019).

Hadir pada kesempatan tersebut Sekda Kabupaten Pelalawan sekaligus Ketua TKPRD Kabupaten Pelalawan, Tengku Mukhlis, Plh Kepala Bappeda Pelalawan Edi Surya, Tim Ahli Pendamping Penyusunan RTRW Kabupaten Pelalawan M Harriadi Asoen, Tim dari UNDP yang dipimpin Iwan Kurniawan (Programme Manager UNDP Indonesia), para Kepala OPD, tokoh pemuda, Camat, masyarakat Pelalawan, unsur akademisi dari Perguruan Tinggi, Pimpinan Perusahaan, para Kabid atau Kasubbid di lingkungan Bappeda Kabupaten Pelalawan.

Konsultasi Publik Ke 2 ini merupakan bahagian persyaratan yang harus dilalui dalam rangka mendapatkan persetujuan substansi atau Persub dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI). Sehingga sudah diperolehnya Persub atas Ranperda  RTRW Kabupaten Pelalawan berarti Ranperda sudah sesuai ketentuan serta persyaratan dan dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Mantan Sekda Pelalawan ini menambahkan, dokumen RTRW ini merupakan dokumen perencanaan untuk 20 tahunan. Dan tujuan penataan ruang wilayah dalam RTRW Kabupaten merupakan arahan perwujudan Ruang Wilayah Kabupaten yang ingin dicapai pada masa 20 tahun akan datang.

Dalam mencapai perwujutan tujuan penataan ruang wilayah, sebut Zardewan, dibutuhkan kebijakan  dan strategi sebagai arah tindakan yang diambil dan langkah-langkah operasional penataan ruang wilayah kabupaten yang harus digunakan agar dokumen RTRW benar-benar dapat dijadikan sebagai pedoman dan acuan serta landasan hukum dalam pemanfaatan ruang wilayah. 

Tersedianya dokumen perda RTRW Kabupaten Pelalawan akan berfungsi dan bermanfaat sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), selanjutnya sebagai  acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kabupaten,  acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten, acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten yang dilakukan pemerintah masyarakat  dan swasta, pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah Kabupaten serta terakhir ini adalah  dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah kabupaten yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi serta  acuan dalam administrasi Pertanahan.

Untuk diketahui, RTRW Kabupaten Pelalawan sudah pernah diparipurnakan pada tahun 2014 untuk disahkan. 

Akan tetapi saat itu tidak dapat diproses, karena terkendala pada saat di Provinsi Riau.

Sedangkan RTRW Provinsi Riau baru disahkan pada tahun 2018 lalu.

"RTRW yang kita ajukan dulu dikembalikan. Sesuai dengan Peraturan Daerah No.10 Tahun 2018 berdasarkan kondisi yang di Provinsi Riau kita kembali menyusun RTRW Kabupaten Pelalawan dan sudah melalui  berbagai fase tahapan  di dampingi oleh Tim Ahli Pendamping Penyusunan RTRW Kabupaten Pelalawan, M Harriadi Asoen berserta tim," beber Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Mukhlis.

Mukhlis menambahkan, RTRW yang disusun saat sekarang nantinya tidak akan melalui rapat paripurna di DPRD. Namun akan dibahas dalam lintas sektoral sebelum disahkan kembali.

"Melalui forum ini kita harapkan adanya masukkan dari pihak terkait untuk memberikan masukan penyempurnaan RTRW ini,” terang Tengku Mukhlis.(*)


Editor : Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Anjangsana ke RAPP, SMSI Riau Perkuat Hubungan Kemitraan dan Kerjasama dengan Dunia Industri

Tabrakan Adu Kambing dengan Truk Colt Diesel, Empat Penumpang Bus PMH Meninggal Dunia di TKP

Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Bangkai Anak Gajah di Tesso Nilo

IMRA Gelar Mubes UPZ, Suhdi Yaqub: Momentum Penting Merumuskan Strategi ke Depan

Pekerja Borongan Perawatan Tanaman AkasiaDiserang Harimau di Areal konsesi PT Arara Abadi

Pulihkan Hutan Konservasi Tesso Nilo, Satgas PKH Bersama Kemenhut Tumbangkan Tanaman Sawit Seluas 401 Ha

Anjangsana ke RAPP, SMSI Riau Perkuat Hubungan Kemitraan dan Kerjasama dengan Dunia Industri

Tabrakan Adu Kambing dengan Truk Colt Diesel, Empat Penumpang Bus PMH Meninggal Dunia di TKP

Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Bangkai Anak Gajah di Tesso Nilo

IMRA Gelar Mubes UPZ, Suhdi Yaqub: Momentum Penting Merumuskan Strategi ke Depan

Pekerja Borongan Perawatan Tanaman AkasiaDiserang Harimau di Areal konsesi PT Arara Abadi

Pulihkan Hutan Konservasi Tesso Nilo, Satgas PKH Bersama Kemenhut Tumbangkan Tanaman Sawit Seluas 401 Ha



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pelatihan Vokasi Batch 2 Dibuka Mulai 19 Mei, Kuota 30 Ribu Peserta dan Gratis
17 Mei 2026
Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah 1447 H, Idul Adha 27 Mei 2026
17 Mei 2026
Matangkan Persiapan Puncak Haji, Kloter BTH 09 Gelar Manasik Armuzna dan Sosialisasikan Skema Murur
17 Mei 2026
Awal Dzulhijjah Memenuhi Kriteria Imkanur Rukyat, Hilal di Bengkalis Tertutup Awan
17 Mei 2026
Polres Siak Gelar Road To Riau Bhayangkara Run 2026
17 Mei 2026
Pastikan Bebas PMK, Distankan Pekanbaru Periksa 3.514 Ekor Sapi Kurban
17 Mei 2026
Menjelang Armuzna, Jemaah Haji Sektor 2 Syisyah Giatkan Shalat Berjamaah
17 Mei 2026
Taklukkan Restu/Nanda dengan Straight Set, Zelfriandi/Hanif Sabet Tahta Juara BBM Cup IV 2026
16 Mei 2026
Matangkan Persiapan Armuzna, Petugas Kloter BTH 09 Bengkalis-Pekanbaru Ikuti Pembinaan Akbar di Sektor 2 Syisyah
16 Mei 2026
4.694 Jemaah Riau Sudah Berada di Arab Saudi, Defizon: Jaga Kartu Nusuk Selama di Arab Saudi
16 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
  • 2 Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
  • 3 Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
  • 4 Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
  • 5 Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
  • 6 Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
  • 7 Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
  • 8 Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL, UIR Berhasil Masuk pada Angka 6 Persen
  • 9 PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved