Kemenkum Riau dan BNI Bersinergi Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta Gratis bagi Pelaku Kreatif dan UMKM
Pekanbaru, Hariantimes.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku ekonomi kreatif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman, Kanwil Kemenkum Riau bersama BNI menyelenggarakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual bertajuk “Pendampingan Pencatatan Hak Cipta Bagi Pelaku Kreatif dan UMKM Secara Gratis” di Aula Ismail Saleh, Selasa (18/08/2026).
Kegiatan tersebut menjadi wujud sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan BNI dalam memperluas akses pelindungan hukum bagi karya kreatif masyarakat. Melalui kegiatan ini, para pelaku kreatif dan UMKM tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai pentingnya Hak Cipta, tetapi juga mendapatkan pendampingan langsung untuk melakukan pencatatan ciptaan secara gratis.
Kegiatan diikuti oleh jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau, perwakilan BNI, perwakilan Koperasi Mahligai, pelaku kreatif dan UMKM, serta peserta MagangHub Kemnaker Batch 1 Tahun 2026. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, turut mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut melalui jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari komitmen memperluas layanan pelindungan KI kepada masyarakat.
Kegiatan diawali dengan registrasi peserta dan pembukaan oleh Mirsahwal selaku perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Dalam arahannya, disampaikan pentingnya legalitas Kekayaan Intelektual bagi keberlanjutan produk UMKM, terutama dalam memberikan kepastian dan pelindungan terhadap karya yang dihasilkan pelaku kreatif.
Selanjutnya, peserta memperoleh pemaparan teknis mengenai mekanisme pembayaran Hak Cipta serta bentuk dukungan dan fasilitasi gratis dari BNI bagi para pelaku UMKM. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pendampingan langsung pencatatan Hak Cipta oleh Tim Kanwil Kementerian Hukum Riau bersama Tim BNI. Peserta dibimbing mulai dari menyiapkan berkas ciptaan, mengisi data melalui sistem e-Hak Cipta, hingga proses penerbitan akun maupun sertifikat pencatatan ciptaan.
Pendampingan secara langsung tersebut diharapkan dapat menghilangkan berbagai kendala yang selama ini mungkin dihadapi pelaku kreatif dan UMKM dalam memahami proses pencatatan Hak Cipta. Dengan adanya fasilitasi ini, masyarakat semakin mudah memperoleh pelindungan hukum atas karya sekaligus memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengembangkan dan meningkatkan nilai ekonomi produk kreatif yang dihasilkan.
Melalui kolaborasi Kemenkum Riau dan BNI, pelindungan Kekayaan Intelektual diharapkan semakin dekat dengan masyarakat dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Provinsi Riau. Kegiatan yang berlangsung lancar tersebut ditutup dengan foto bersama sebagai simbol sinergi dan komitmen bersama dalam mewujudkan ekosistem UMKM yang semakin legal, terlindungi, dan berdaya saing.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar