• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenkum dan Polda Riau Matangkan PKS Perkuat Akses dan Kesadaran Hukum Masyarakat
Dibaca : 232 Kali
Matangkan Persiapan Pengukuhan Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke BPHN
Dibaca : 233 Kali
Indosat dan Kemen Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
Dibaca : 266 Kali
Soal Pendirian Ditjen Pesantren, Wamenag: Saya Optimistis Hari Santri 2025 Ada Kado Izin
Dibaca : 260 Kali
Tiga Peserta Riau Tembus Final STQH Nasional 2025 di Kendari
Dibaca : 351 Kali

  • Home
  • Nasional

Polda Banten Expose Kasus Penggelapan Hak Tanah Wakaf

Redaksi
Rabu, 24 Juli 2019 15:44:16 WIB
Cetak
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi SIK MH saat menggelar konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (24/07/2019).
Serang, Hariantimes.com  - Ditreskrimum Polda Banten mengekspos kasus penggelapan hak tanah wakaf yang seharusnya digunakan untuk sarana pendidikan bagi masyarakat.

Dalam ekspos tersebut terungkap, bahwa tanah ini disertifikatkan untuk penggunaan bersama atas masyarakat. Kemudian ada proses pemutihan, sehingga tanah ini diubah atas nama Sawi dengan transaksi jual beli tanah luas 1 137 meter per segi dengan harga pada tahun itu  Rp90 juta.

"Kronogis awalnya, pada tahun 1984 tanah tersebut diwakafkan oleh almarhum Roihiman kepada masyarakat untuk madrasah. Dan berawal adanya laporan informasi dari masyarakat, tanah yang seharusnya digunakan untuk sarana pendidikan atau madrasah malah digunakan untuk kepentingan pribadi," terang Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi SIK MH saat menggelar konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (24/07/2019).

Melihat hal ini, beber Mantan Wakapolresta Pekanbaru ini, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan, menggali informasi dan keterangan. Sehingga didapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

Setelah didapatkan bukti-bukti berupa buku riwayat tanah, foto copy AJB dan foto copy SPPT, penyidik berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui. Sehingga ditetapkanlah kasus ini pada tahap penyidikan.

"Saat ini hasil pemerikaan dan pengembangan ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial SW (55) NW (56) dan SN (44). Ketiga ini masih ada hubungan keluarga. Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 67 ayat 1 UU RI Nomor 41 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta," beber Inisiator Program Jumat Barokah ini.(*)


Editor : Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tiga Peserta Riau Tembus Final STQH Nasional 2025 di Kendari

HPN 2026 Disemarakkan dengan Anugerah Kebudayaan PWI untuk Bupati/Walikota

GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan

Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Kafilah Riau Warnai Pawai Ta’aruf STQH Nasional XXVIII dengan Tari Pacu Jalur

Pemerintah Targetkan Kebijakan Zero ODOL Mulai 01 Januari 2027

Tiga Peserta Riau Tembus Final STQH Nasional 2025 di Kendari

HPN 2026 Disemarakkan dengan Anugerah Kebudayaan PWI untuk Bupati/Walikota

GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan

Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Kafilah Riau Warnai Pawai Ta’aruf STQH Nasional XXVIII dengan Tari Pacu Jalur

Pemerintah Targetkan Kebijakan Zero ODOL Mulai 01 Januari 2027



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenkum dan Polda Riau Matangkan PKS Perkuat Akses dan Kesadaran Hukum Masyarakat
17 Oktober 2025
Matangkan Persiapan Pengukuhan Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke BPHN
17 Oktober 2025
Indosat dan Kemen Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
17 Oktober 2025
Soal Pendirian Ditjen Pesantren, Wamenag: Saya Optimistis Hari Santri 2025 Ada Kado Izin
17 Oktober 2025
Tiga Peserta Riau Tembus Final STQH Nasional 2025 di Kendari
17 Oktober 2025
Prof Ardiansah Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Unilak
16 Oktober 2025
HPN 2026 Disemarakkan dengan Anugerah Kebudayaan PWI untuk Bupati/Walikota
16 Oktober 2025
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Rapat Konsultasi dan Koordinasi Bersama DPRD Rohul
16 Oktober 2025
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemerintah Wujudkan SDGs
16 Oktober 2025
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Jaminan Fidusia dan Peningkatan PNBP
16 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
  • 2 Sidang Paripurna HUT ke-26 Siak, Afni: Kami Mengajak Seluruh Jajaran DPRD Terus Bersinergi
  • 3 Di Usia ke-26, Siak Menjadi Pilar Ekonomi Riau
  • 4 GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan
  • 5 Perdana, Nikah dan Sunat Massal Digelar di Rumah Dinas Bupati Siak
  • 6 Capai Garis Finish, Peserta Siak Fun Run 5K dan 10K Disambut Zumba Bersama dan Pembacaan Syair Green Policing
  • 7 Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
  • 8 Kafilah Riau Warnai Pawai Ta’aruf STQH Nasional XXVIII dengan Tari Pacu Jalur
  • 9 17 Siswa Madrasah Riau Lolos ke OMI Tingkat Nasional 2025, Muliardi: Jangan Berhenti Disini
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved