PILIHAN
+
Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Dibaca : 113 Kali
Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
Dibaca : 124 Kali
Sekda Siak Mahadar minta masyarakat tidak membakar sampah sembarangan.
Dibaca : 122 Kali
DPRD Bengkalis Bentuk Pansus Pendidikan Bersama OPD
Ketua Pansus Ranperda penyelenggaraan pendidikan DPRD Bengkalis Sofian ketika melakukan hearing bersama Organisasi perangkat Daerah.
Bengkalis, Hariantimes.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis dalam rangka penyelenggaraan pendidikan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Bengkalis Sofian mengatakan, Ranperda ini dibentuk merupakan inisiatif DPRD untuk menjadi payung hukum dan acuan dalam penyelenggaraan pembiayaan pendidikan.
"Kami bersama anggota Pansus sudah melakukan hearing dengan OPD, diantaranya Dinas Pendidikan, Bagian Hukum membahas Ranperda ini agar dapat mendapat masukan terkait penyelenggaraan pendidikan, " ujar Sofian, Rabu (10/07/2019).
Selain itu, Pansus akan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam pendidikan untuk penyempurnaan Ranperda ini nantinya.
"Insya Allah kami akan melibatkan pihak yg berkepentingan dalam pendidikan untuk dapat memberi masukan dan menyempurnakan Ranperda ini agar nanti bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," kata Sofian.
Ditegaskan Politisi PDI-Perjuangan ini, tujuan dibuat Ranperda ini karena selama dinilai tidak ada payung hukum terhadap penyelenggaraan pendidikan termasuk untuk sekolah Madrasah.
"Usulan ini awalnya dari komisi empat yang melihat perlu segera dibuat sebuah Perda terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bengkalis, " ungkapnya.
Pansus Ranperda Penyelenggaraan pendidikan ini diketuai oleh Sofian, Wakil Ketua H. Mawardi dan anggota terdiri dari Syaukani, Saiful Ardi, Zamzami, Thamrin Mali, Hj Aisyah, Syahrial, dr. H. Fidel Fuadi, H. Abi Bahrun, Daud Gultom, Indeawan Sukmana, Adihan, dr Morison Botiong Sihite, Irmisyakip Arsalan dan Fransisca. (and)
Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Bengkalis Sofian mengatakan, Ranperda ini dibentuk merupakan inisiatif DPRD untuk menjadi payung hukum dan acuan dalam penyelenggaraan pembiayaan pendidikan.
"Kami bersama anggota Pansus sudah melakukan hearing dengan OPD, diantaranya Dinas Pendidikan, Bagian Hukum membahas Ranperda ini agar dapat mendapat masukan terkait penyelenggaraan pendidikan, " ujar Sofian, Rabu (10/07/2019).
Selain itu, Pansus akan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam pendidikan untuk penyempurnaan Ranperda ini nantinya.
"Insya Allah kami akan melibatkan pihak yg berkepentingan dalam pendidikan untuk dapat memberi masukan dan menyempurnakan Ranperda ini agar nanti bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," kata Sofian.
Ditegaskan Politisi PDI-Perjuangan ini, tujuan dibuat Ranperda ini karena selama dinilai tidak ada payung hukum terhadap penyelenggaraan pendidikan termasuk untuk sekolah Madrasah.
"Usulan ini awalnya dari komisi empat yang melihat perlu segera dibuat sebuah Perda terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bengkalis, " ungkapnya.
Pansus Ranperda Penyelenggaraan pendidikan ini diketuai oleh Sofian, Wakil Ketua H. Mawardi dan anggota terdiri dari Syaukani, Saiful Ardi, Zamzami, Thamrin Mali, Hj Aisyah, Syahrial, dr. H. Fidel Fuadi, H. Abi Bahrun, Daud Gultom, Indeawan Sukmana, Adihan, dr Morison Botiong Sihite, Irmisyakip Arsalan dan Fransisca. (and)
.jpeg)











Tulis Komentar