• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
Dibaca : 115 Kali
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
Dibaca : 110 Kali
HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah
Dibaca : 115 Kali
Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan
Dibaca : 117 Kali
Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026
Dibaca : 177 Kali

  • Home
  • Nasional

Rapat Dewan Kehormatan PWI

Kode Perilaku Wartawan Indonesia Disahkan

Redaksi
Selasa, 09 Juli 2019 19:00:55 WIB
Cetak
Rapat Dewan Kehormatan PWI di Kantor PWI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (09/07/2019) siang.
Jakarta, Hariantimes.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah merampungkan perangkat organisasi.

Di antaranya berupa Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) serta Kode Perilaku Wartawan Indonesia (KPWI).

Naskah PD/PRT yang diamanatkan Kongres 2018 di Solo tahun lalu sudah difinalisasi beberapa waktu lalu. Sementara naskah final KPWI yang menjadi kewenangan Dewan Kehormatan PWI diputuskan dalam rapat Dewan Kehormatan PWI di Kantor PWI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (09/07/2019) siang.

Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang, dihadiri Sekretaris DK PWI Sasongko Tedjo, dan tiga anggota DK PWI Asro Kamal Rokan, Raja Pane, dan Teguh Santosa. 

Rapat yang digelar hari ini juga mengundang Ketua Umum PWI Atal Depari. 

Dengan finalisasi PPWI ini maka selanjutnya KPWI akan diterbitkan bersama PD/PRT PWI dan disosialisasikan ke seluruh anggota PWI baik di dalam maupun yang berada di luar negeri.

“Dengan ini, seluruh perangkat organisasi berupa PD/PRT dan Kode Perilaku Wartawan Indonesia telah berlaku secara efektif terhitung sejak hari ini. Kami akan segera mendistribusikannya kepada seluruh anggota,” ujar Ketua Umum PWI Atal Depari.

Atal meminta agar anggota PWI membaca, mempelajari dan mematuhi ketiga perangkat organisasi itu. 

Disebutkan dalam Bab II mengenai Asas dan Tujuan terutama Pasal 3 bahwa Kode Perilaku disusun untuk memperjelas hak dan kewajiban wartawan, serta sebagai pedoman operasional perilaku dalam menjalankan tugas profesi. 

Pedoman ini juga menjadi standar untuk mengukur ketaatan dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan PD/PRT PWI, serta aturan-aturan lainnya. 

Hak Politik

Kode Perilaku Wartawan Indonesia juga memberikan perhatian serius pada hak politik anggota sebagai salah satu hak dasar manusia. Partisipasi anggota PWI dalam pemilihan umum, baik pemilihan anggota lembaga legislatif, pemilihan presiden maupun pemilihan kepala daerah dihormati, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13.

Juga ditegaskan dalam pasal itu bahwa anggota PWI diperbolehkan menjadi anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, juga organisasi lain yang tidak dilarang negara.

Namun, untuk menjaga independensi organisasi, anggota yang menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik tidak diperbolehkan menjadi pengurus PWI baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Begitu juga dengan anggota PWI yang sedang menduduki jabatan politik, seperti anggota legislatif, anggota kabinet, dan kepala daerah, dilarang menjadi pengurus PWI. Anggota PWI yang menduduki jabatan-jabatan politik itu tidak kehilangan keanggotaan di PWI.

Di dalam Pasal 14 ditegaskan bahwa pengurus PWI yang ingin menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang terkait dengan partai politik diharuskan mengundurkan diri selambat-lambatnya 14 hari setelah dilantik sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang memiliki afiliasi dengan partai politik. Pasal ini juga mengatur proses pemberhentian pengurus PWI yang menjadi pengurus partai politik atau organisasi sayap partai politik. 

Adapun pada Pasal 15 ditegaskan bahwa pengurus PWI yang mencalonkan diri dalam pemilihan anggota lembaga legislatif dan pemilihan kepala daerah diharuskan mengundurkan diri selambat-lambatnya 14 hari setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon. 

Setelah proses pemilihan berakhir, wartawan yang bersangkutan bisa kembali menjadi pengurus PWI melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam PD/PRT PWI, yakni melalui Kongres baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Aturan-aturan ini dibuat untuk menjaga independensi organisai dan juga ruang redaksi,” ujar Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang. 

Senada dengan Atal Depari, Ilham Bintang juga mengatakan pihaknya sangat menganjurkan semua anggota PWI untuk mempelajari naskah-naskah penting organisasi ini. 

“Nanti ketiga naskah, PD/PRT dan Kode Perilaku, bersama Kode Etik Jurnalistik akan diterbitkan bersamaan dalam sebuah buku, untuk didistribusikan. Semoga ini menjadi pedoman yang kita patuhi bersama,” sebut Ilham Bintang.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako

Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten

HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah

Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026

PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri

Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK

HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako

Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten

HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah

Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026

PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri

Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
07 Februari 2026
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
07 Februari 2026
HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah
07 Februari 2026
Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan
07 Februari 2026
Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026
06 Februari 2026
IKWI Riau ke HPN Banten, Fatia: Istri Wartawan Harus Dukung Peran Suami
06 Februari 2026
Lepas Rombongan PWI Riau Menuju HPN Banten, Raja Isyam Azwar: Tetap Jaga Kesehatan dan Kekompakkan
06 Februari 2026
SMSI Buka HPN 2026 dari Tanah Sejarah Banten, Ratusan Pemilik Media Ikuti Ekspedisi Banten Lama
06 Februari 2026
PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
05 Februari 2026
Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
05 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas
  • 2 Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama
  • 3 Gelar Majelis Edukasi Bulanan, DWP Kemenag Riau Perkuat Kepedulian untuk Anak Inklusi
  • 4 Renovasi Jembatan Sungai Penyengat Terus Dikebut
  • 5 Lantai Dua Tangsi Belanda Runtuh, 17 Rombongan Studi Tour SD IT Baitul Ridho Kampung Rawang Kao Luka-Luka
  • 6 Perkuat Pers yang Profesional, 160 Perwakilan PWI Pusat dan Daerah Jalani Retret di Cibodas
  • 7 CCEP Indonesia Salurkan Beasiswa Senilai 50.000 Euro bagi Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatera
  • 8 Dukung Mobilitas Masyarakat Tanah Putih, Maxim Perkuat Ekspansi di Riau
  • 9 Glico WINGS Luncurkan Es Krim Frostbite Potabee, Jadi Pionir Inovasi Pertama di Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved