• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Penolakan Berkas Dukungan PDF
Dibaca : 183 Kali
Panpel Kongres Persatuan PWI 2025 Matangkan Persiapan
Dibaca : 182 Kali
Duet Akhmad Munir dan Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030
Dibaca : 199 Kali
Polres Inhu Gelar Razia PETI di Sungai Indragiri, Aiptu Misran: Seluruh Rakit Tetap Kami Imbau Segera Dibongkar
Dibaca : 192 Kali
Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal
Dibaca : 262 Kali

  • Home
  • Nasional

Rapat Dewan Kehormatan PWI

Kode Perilaku Wartawan Indonesia Disahkan

Redaksi
Selasa, 09 Juli 2019 19:00:55 WIB
Cetak
Rapat Dewan Kehormatan PWI di Kantor PWI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (09/07/2019) siang.
Jakarta, Hariantimes.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah merampungkan perangkat organisasi.

Di antaranya berupa Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) serta Kode Perilaku Wartawan Indonesia (KPWI).

Naskah PD/PRT yang diamanatkan Kongres 2018 di Solo tahun lalu sudah difinalisasi beberapa waktu lalu. Sementara naskah final KPWI yang menjadi kewenangan Dewan Kehormatan PWI diputuskan dalam rapat Dewan Kehormatan PWI di Kantor PWI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (09/07/2019) siang.

Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang, dihadiri Sekretaris DK PWI Sasongko Tedjo, dan tiga anggota DK PWI Asro Kamal Rokan, Raja Pane, dan Teguh Santosa. 

Rapat yang digelar hari ini juga mengundang Ketua Umum PWI Atal Depari. 

Dengan finalisasi PPWI ini maka selanjutnya KPWI akan diterbitkan bersama PD/PRT PWI dan disosialisasikan ke seluruh anggota PWI baik di dalam maupun yang berada di luar negeri.

“Dengan ini, seluruh perangkat organisasi berupa PD/PRT dan Kode Perilaku Wartawan Indonesia telah berlaku secara efektif terhitung sejak hari ini. Kami akan segera mendistribusikannya kepada seluruh anggota,” ujar Ketua Umum PWI Atal Depari.

Atal meminta agar anggota PWI membaca, mempelajari dan mematuhi ketiga perangkat organisasi itu. 

Disebutkan dalam Bab II mengenai Asas dan Tujuan terutama Pasal 3 bahwa Kode Perilaku disusun untuk memperjelas hak dan kewajiban wartawan, serta sebagai pedoman operasional perilaku dalam menjalankan tugas profesi. 

Pedoman ini juga menjadi standar untuk mengukur ketaatan dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan PD/PRT PWI, serta aturan-aturan lainnya. 

Hak Politik

Kode Perilaku Wartawan Indonesia juga memberikan perhatian serius pada hak politik anggota sebagai salah satu hak dasar manusia. Partisipasi anggota PWI dalam pemilihan umum, baik pemilihan anggota lembaga legislatif, pemilihan presiden maupun pemilihan kepala daerah dihormati, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13.

Juga ditegaskan dalam pasal itu bahwa anggota PWI diperbolehkan menjadi anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, juga organisasi lain yang tidak dilarang negara.

Namun, untuk menjaga independensi organisasi, anggota yang menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik tidak diperbolehkan menjadi pengurus PWI baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Begitu juga dengan anggota PWI yang sedang menduduki jabatan politik, seperti anggota legislatif, anggota kabinet, dan kepala daerah, dilarang menjadi pengurus PWI. Anggota PWI yang menduduki jabatan-jabatan politik itu tidak kehilangan keanggotaan di PWI.

Di dalam Pasal 14 ditegaskan bahwa pengurus PWI yang ingin menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang terkait dengan partai politik diharuskan mengundurkan diri selambat-lambatnya 14 hari setelah dilantik sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang memiliki afiliasi dengan partai politik. Pasal ini juga mengatur proses pemberhentian pengurus PWI yang menjadi pengurus partai politik atau organisasi sayap partai politik. 

Adapun pada Pasal 15 ditegaskan bahwa pengurus PWI yang mencalonkan diri dalam pemilihan anggota lembaga legislatif dan pemilihan kepala daerah diharuskan mengundurkan diri selambat-lambatnya 14 hari setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon. 

Setelah proses pemilihan berakhir, wartawan yang bersangkutan bisa kembali menjadi pengurus PWI melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam PD/PRT PWI, yakni melalui Kongres baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Aturan-aturan ini dibuat untuk menjaga independensi organisai dan juga ruang redaksi,” ujar Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang. 

Senada dengan Atal Depari, Ilham Bintang juga mengatakan pihaknya sangat menganjurkan semua anggota PWI untuk mempelajari naskah-naskah penting organisasi ini. 

“Nanti ketiga naskah, PD/PRT dan Kode Perilaku, bersama Kode Etik Jurnalistik akan diterbitkan bersamaan dalam sebuah buku, untuk didistribusikan. Semoga ini menjadi pedoman yang kita patuhi bersama,” sebut Ilham Bintang.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Penolakan Berkas Dukungan PDF

Panpel Kongres Persatuan PWI 2025 Matangkan Persiapan

Duet Akhmad Munir dan Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030

Raih Dukungan Mayoritas PWI Provinsi, Cak Munir Bertekad Perkuat Konsolidasi Organisasi

Panpel Siapkan Live Streaming Youtube untuk Kongres Persatuan PWI 2025

Kongres Persatuan PWI 2025 Diikuti 81 Peserta Penuh dan 200 Peninjau

Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Penolakan Berkas Dukungan PDF

Panpel Kongres Persatuan PWI 2025 Matangkan Persiapan

Duet Akhmad Munir dan Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030

Raih Dukungan Mayoritas PWI Provinsi, Cak Munir Bertekad Perkuat Konsolidasi Organisasi

Panpel Siapkan Live Streaming Youtube untuk Kongres Persatuan PWI 2025

Kongres Persatuan PWI 2025 Diikuti 81 Peserta Penuh dan 200 Peninjau



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Penolakan Berkas Dukungan PDF
22 Agustus 2025
Panpel Kongres Persatuan PWI 2025 Matangkan Persiapan
22 Agustus 2025
Duet Akhmad Munir dan Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030
22 Agustus 2025
Polres Inhu Gelar Razia PETI di Sungai Indragiri, Aiptu Misran: Seluruh Rakit Tetap Kami Imbau Segera Dibongkar
22 Agustus 2025
Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal
21 Agustus 2025
Hari Juang Polri, Kapolres Dumai: Kepercayaan Masyarakat Modal Utama Kita
21 Agustus 2025
RUPS PT SPR Tetapkan Ida Yulita Susanti sebagai Dirut dan Yan Dharmadi Jadi Komisaris
21 Agustus 2025
Perkuat Harmonisasi dan Kolaborasi Gerakan Zakat, FOZ Audiensi dengan Kakanwil Kemenag Riau
21 Agustus 2025
Kunjungi UIR, KPA Riau Berikan Edukasi Bahaya Penyebaran HIV AIDS
21 Agustus 2025
Melatih Kemampuan Berpikir Kritis Siswa, UIR Gelar Lomba Reading Challenge
21 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Kongres Persatuan PWI 2025 Diikuti 81 Peserta Penuh dan 200 Peninjau
  • 2 DJSN Dukung Penuh Penguatan Literasi Jaminan Sosial Melalui Sektor Pendidikan
  • 3 Semangat HUT RI ke-80, Pegawai dan DWP Imigrasi Pekanbaru Bagikan Sembako ke Panti Asuhan Al-Ikhlas
  • 4 Ditlantas Polda Riau Gelar Gerakan Polantas Menyapa di SDN 158 dan SDN 06
  • 5 Sekolah Rakyat Menengah Atas 31, Gubri: Sekolah Rakyat Sangat Tepat Terutama Bagi Rakyat Miskin
  • 6 PT TMP Sosialisasi Pencegahan Karhula dan Deklarasi DMPG di Rohil
  • 7 Fadli Zon Tunjuk Ali Akbar Pimpin Pemugaran Situs Gunung Padang
  • 8 Green Policing di TK Kemala Bhayangkari 05 Dumai, AKBP Angga: Peran Guru Sangat Vital dalam Mendidik Anak-Anak
  • 9 Tiga Negara akan Berlaga di Trofeo Riau Bermarwah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved