• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 319 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 337 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 286 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 394 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 397 Kali

  • Home
  • Hukrim

Bejat, Murid SD Digilir Dua Remaja

Redaksi
Kamis, 04 Juli 2019 23:58:10 WIB
Cetak
Ilustrasi.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Entah setan mana yang merasuki jiwa dua remaja ini yang tega-teganya menyetubuhi dan menggilir seorang murid Sekolah Dasar (SD) berinisial A.

Perbuatan bejat kedua remaja terhadap A diketahui ketika orangtua A yang datang ke hotel tempat perbuatan tercela itu dilakukan kedua tersangka masing-masing berinisial DH dan IH.

Atas perbuatan bejatnya itu, kedua tersangka dibawa orangtua A ke Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto SIK MH melalui Paur Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda membenarkan adanya persetubuhan dengan anak dibawah umur.

Dimana konologis kejadiannya, ungkap Paur Humas, pada hari Jumat (28/06/2019) sekira pukul 14.30 WIB saksi A dan saksi Di pergi ke Jalan Panorama untuk menjumpai temanya mereka bernama Ri dan Za. Sesampai disana, saksi A kemudian membawa saksi Di, Ri dan Za ke Hotel Palace. Dan sesampai disana, saksi A bertemu dengan saksi De dan menanyakan kepada saksi De keberadaan tersangka IH. 

Namun saat itu, saksi De menyuruh saksi A menunggu tersangka IH dan sekira pukul 21.00 WIB tersangka IH datang ke Hotel Palace tersebut dan bertemu dengan saksi A. Kemudian mereka berbicara di dalam kamar tersebut dan sekira pukul 23.00 WIB tersangka IH mengantar saksi Di, Ri dan Za ke Jalan Panorama. Setelah itu, tersangka IH kembali ke Hotel Palace dan sekira pukul 03.00 WIB tersangka IH dan saksi De pergi keluar dari hotel bersama dengan saksi De untuk membeli makanan. 

Saat itu, tinggallah saksi A dan tersangka DH di dalam kamar tersebut. Kemudian mereka melakukan hubungan badan dan sekira pukul 04.00 WIB saksi De dan tersangka IH kembali ke hotel membawa makanan. Selanjutnya mereka makan bersama. Setelah makan, tersangka IH kembali ke pulang kerumahnya. Dan sekira pukul 11.00 WIB saksi Di pergi ke Hotel Palace dan bertemu dengan saksi A dan saksi De.

Kemudian sekira pukul 12.00 WIB, tersangka datang kembali ke Hotel Palace dan selanjutnya saksi De dan tersangka DH pergi keluar hotel dan saat itu tersangka IH melakukan hubungan badan dengan saksi A di dalam hotel tersebut.

Tak lama kemudian, datang tersangka DH kembali ke hotel dan selanjutnya saksi DH mengatakan kepada kepada tersangka IH " gantian lah kita, sekarang kau keluar lah dari kamar". 

Selanjutnya tersangka IH dan saksi Di keluar dari hotel. Kemudian tersangka DH dan saksi A melakukan hubungan badan dengan saksi DH.

"Pada saat saksi A dan tersangka DH selesai melakukan hubungan badan, tak lama kemudian datang kedua orangtua saksi A ke Hotel Palace tersebut dan menangkap tersangka DH dan tersangka IH, lalu dibawa ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru," terang Budhia seraya menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju kaos hitam, 1 helai celana jeans panjang warna hitam, 1 helai celana dalam wanita warna biru putih dan 1 helai kain selimut tidur warna putih.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved