PILIHAN
+
Di Mekkah, Jamaah dapat Manfaatkan Bus Shalawat ke Masjidil Haram
Dibaca : 152 Kali
Polda Riau Gelar Kajian Subuh Ilmiah Bersama UAS dan Rocky Gerung
Dibaca : 162 Kali
Ketua WPI Secara Informal Jalin Silaturahim dengan Tokoh Perempuan Riau
Dibaca : 285 Kali
Hadiri Acara Marawang
Andi Putra Apresiasi Upaya Desa Sikijang

Andi Putra SH MH bersama Camat LTD Jhon Pitte Alsi SIP, Kapolsek LTD dan Kades Sikijang serta Masyarakat Sikijang saat menangkap ikan di Sungai Larangan
Sikijang, HarianTimes.com - Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH MH, mengapresiasi upaya dan kerja keras Masyarakat dan aparat Desa Sikijang, dalam upaya melestarikan lingkungan. Hal itu ditegaskan Andi Putra, saat menghadiri dan membuka acara Merawang didesa Sikijang kecamatan Logas Tanah Darat atau LTD, Selasa pagi (02/07/2019).
Dikatakan Andi Putra, tidak semua desa punya acara dan bisa melestarikan alam seperti adanya sungai larangan di Sikijang ini," ujar Andi Putra.
"Setahu saya ini hanya ada di Desa Pangkalan Indarung dan Sikijang ini," pungkasnya.
"Oleh sebab itu, saya Ketua DPRD Kuansing sangat mengapresiasi upaya masyarakat dan aparatur desa di sini," imbuhnya.
Sementara Kepala Desa Sikijang, Hajri Nandar mengucapkan terimakasih atas kunjungan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH MH, Camat LTD Jhon Pitte Alsi SIP, Kapolsek Iptu Rafidin dan undangan lainnya.
"Mohon terus dukungan dan pembinaan dari semua pihak, terutama Pak Ketua DPRD Kuansing," tegas nya.
Diakhir sambutannya, Kades Sikijang berharap Andi Putra bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat berupa pengaspalan jalan.
"Kini kondisi jalan ke desa kami cukup memprihatinkan, kalau panas berdebu, kalau hujan berjibaku dengan lumpur. Oleh sebab itu, besar harapan masyarakat Andi Putra bisa memperjuangkan aspirasi ini," ulasnya.
Terkait hal itu, Andi Putra akan mengupayakan. "Kita fokuskan dulu agar ruas jalan ini masuk dalam RPJMD, nanti kalau sudah masuk, tinggal kita perjuangkan masuk di APBD saja lagi," tutupnya.
Seperti diketahui, masyarakat Sikijang menjadikan sungai Batang Sikijang sebagai sungai larangan, yang hanya bisa di panen ikannya sekali setahun. Bila ada warga yang menganggu, tidak sesuai ketentuan adat dan desa, maka dikenakan denda sebesar Rp 10 juta. (hrp)
Tulis Komentar