PILIHAN
+
Target Pajak Reklame 2025 Turun, Agung Nugroho: Seharusnya Ditingkatkan
Dibaca : 102 Kali
Pemkab Rohil Ajak Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Cara Konstruktif
Dibaca : 162 Kali
Agung Nugroho Berharap DMDI Ikut Berkontribusi Bangun Pekanbaru
Dibaca : 189 Kali
443 Jamaah Haji Pekanbaru Selesai Laksanakan Ziarah Raudhah
Dibaca : 183 Kali
Dinilai Telah Melawan UU KIP
YLBHI Gugat PPID Pemprov Riau ke KI Riau

Panitera Pengganti KI Riau, Didang Muhanna.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kota Pekanbaru menggugat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov Riau ke Komisi Informasi Provinsi Riau.
Pasalnya, PPID Pemprov Riau dinilai telah melawan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Gugatan sekaligus permohonan penyelesaian informasi yang diajukan YLBHI Pekanbaru ini sudah terdaftar dengan register resmi di Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.
"Hari ini sudah masuk tahapan sidang penyelesaian sengketa oleh Majelis komisioner KI Riau, yakni pemeriksaan awal legal standing para pihak," kata Panitera Pengganti KI Riau, Didang Muhanna melalui release yang dikirimkan ke hariantimes.com, Selasa (21/05/2019).
Dikatakan Didang, Majelis Komisioner yang menangani sengketa informasi antara LBHI dengan PPID Pemprov Riau ini adalah Johny Setiawan Mundung sebagai Ketua Majelis serta dua anggota yakni, Alnofrizal dan Hasnah Gazali.
Menurut Didang Muhanna, adapun yang digugat dan diajukan permohonan penyelesaian sengketa informasinya oleh YLBHI Pekanbaru ke KI Riau adalah, terkait informasi serta dokumen tahapan pembangunan jalan tol Pekanbaru- Dumai yang sudah diajukan secara resmi ke PPID Pemprov Riau.
Dijelaskan Didang, pada tahapan sidang pemeriksaan awal yang berlangsung Selasa (20/05/2019) majelis komisioner selain memeriksa legal standing para pihak juga mendalami prosedur permohonan informasi dan permohonan penyelesaian sengketa informasi yang sudah ditempuh YLBHI Pekanbaru.(*/ron)
Tulis Komentar