• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Sambut HPN 2026, PWI dan Polri Kolaborasi Gelar Anugerah Jurnalistik untuk Pewarta
Dibaca : 125 Kali
Menko Polkam Ajak PWI Berkontribusi Bangun Suasana yang Teduh
Dibaca : 129 Kali
Jelang HPN 2026, DPD RI dan PWI Pusat Sepakat Kampanyekan Green Democracy
Dibaca : 131 Kali
250 Penerima Manfaat Terima Alat Bantu Dengar
Dibaca : 138 Kali
Indosat dan USU Hadirkan JagaRaya Pilahbox di Puncak Vokasi Expo 2025
Dibaca : 134 Kali

  • Home
  • Hukrim

Laporan Jimmi Tak Mendasar

PH Terdakwa Teten dan Suratno Konadi Tegaskan SK Menhut Masih Tetap Berlaku

Redaksi
Senin, 06 Mei 2019 23:58:43 WIB
Cetak
Yusril Sabri SH MH memperlihatkan SK Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Departemen Kehutanan RI tertanggal 26 April 2010 No. S.243/KUH-3/2010.
Pekanbaru, Hariantimes.com - PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) melalui penasehat hukumnya menyatakan Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI vide No. 17/Kpts-II/1998 scus 13.532 Ha di Kabupaten Bengkalis (sekarang Kabupaten Siak) adalah asli.

Bahkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Departemen Kehutanan RI tertanggal 26 April 2010 No. S.243/KUH-3/2010 menegaskwn bahwa Surat Keputusan (SK) SK Menteri Kehutanan No. 17/Kpts-I1/1998, tertanggal 6 Januari 1998, masih tetap berlaku.

"Jika IPKH PT DSI palsu, Dirjen Planologi Kemenhut RI menyatakan bakwa IPKH PT DSI no 17/1998 masih berlaku. Bahkan, BPN Siak pada tahun 2017 lalu juga sudah mengeluarkan peta lahan PT DSI berdasarkan IPKH no 17/1998 milik PT DSI. Jika IPKH tersebut palsu, BPN tidak akan mengeluarkan peta lahan. Bukan hanya itu, hingga saat ini, Kemenhut RI tidak mengeluarkan SK pembatalan terhadap IPKH no 17/1998 tersebut. Jadi Jimmy sebagai pelapor yang mengklaim memiliki lahan seluas 84 hektare (ha) tidak berdasar. Karena putusan Pengadilan Tata Usaha yang sudah incraht menyatakan SK Menhut dan izin lokasi serta IUP yang dikeluarkan Bupati Siak adalah sah secara hukum," beber Yusril Sabri SH MH didampingi Heris Rusli SH MH dan Aksar Bone SH MH selaku Tim Penasehat Hukum Terdakwa Teten dan Suratno Konadi kepada media, Senin (06/05/2019) sore menjelang petang.

Dikatakan Yusril, pada awalnya PT Duta Swakarya Indah (DSI) memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI vide No. 17/Kpts-II/1998 scus 13.532 Ha di Kabupaten Bengkalis (sekarang Kabupaten Siak) untuk budidaya Perkebunan. Dalam pengelolan lahannya PT DSI telah menguruskan Izin Lokasi, izin Usaha Perkebunan pada Bupati Siak dan permohonan HGU kepada BPN Pusat. Akan tetapi, PT Karya Dayun ternyata menggarap dan menduduki sebahagian lahan Perizinan Pelepasan Kawasan Hutan PT DSI seluas kurang lebih 1.300 hektare (ha).

Karena PT DSI merasa keberatan atas perbuatan PT Karya Dayun tersebut, sebut Yusril, pada tahun 2012 PT DSI menggugat PT Karya Dayun pada Pengadilan Negeri Siak, yang akhirnya perkaranya dimenangkan oleh PT DSI pada tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI sebagaimana amar Putusan PK No. 158 PK/PDT/2015, yaitu pertama; menyatakan Tergugat PT Karya Dayun telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua; menyatakan bahwa lahan atau tanah objek perkara seluas 1.300 ha yang terletak di kilometer 8 Desa Dayun adalah sah merupakan kawasan perizinan dari PT Duta Swakarya Indah (Penggugat) berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 17/Kpts-I1/1998, tertanggal 6 Januari 1998. Ketiga; menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai Kekuatan hukum seluruh alas hak baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau alas hak dalam bentuk apapun yang dijadikan dasar oleh Tergugat PT Karya Dayun untuk menduduki dan menguasai tanah objek sengketa seluas 1.300 ha tersebut. Keempat; Menghukum Tergugat (PT Karya Dayun) atau siapa saja yang menguasai lahan/tanah objek gugatan seluas 1.300 ga untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek perkara berikut tanaman kelapa sawit yang berada diatasnya kepada Penggugat (PT DSI), segera setelah Penggugat (PT DSI) membayar nilai kelapa sawit sebesar Rp26.000.000.000 kepada Tergugat (PT Karya Dayun). Dan apabila Tergugat (PT Karya Dayun) tidak bersedia menerima pembayaran nilai tanaman tersebut dari Penggugat (PT DSI), maka Tergugat (PT Karya Dayun) atau siapa saja yang menguasai lahan/tanah objek sengketa harus segera menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat (PT DSI). Jika perlu dengan bantuan aparat penegak hukum.

"Atas putusan PK yang dimenangkan oleh PT DSI tersebut, sekarang dalam proses pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Siak sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi PN Siak No. 04/BA Pdt/Sita Eks-Pts/2016/PN Siak. Dan menurut Panitra Pengadilan Negeri Siak, tinggal menunggu kesiapan pengamanan dari Polres Siak," ungkap Yusril seraya menyampaikan, proses pelaksanaan eksekusi Pengadilan Negeri Siak dimaksud, oleh Jimmy selaku Pemegang Saham PT Karya Dayun, Steven Loren dan Kobrin keberatan dengan mengajukan Perlawanan/Bantahan pada Pengadilan Negeri Siak, pada tingkat Pengadilan Negeri Siak Perlawanan / Bantahan Jimmy atas perkara perdata No. 19/PdtG 2016/PN-Sink, Steven Loren dengan perkara perdata No OZ/PDT Bt/2017/PN Siak, dan Kobrin dengan perkara No. 02/Pdt Bth/2016/ PN Siak dimenangkan Jimmy, Steven Loren dan Kobrin, tapi pada tingkat banding dimenangkan oleh PT DSI dengan putusan Pengadilan Tinggi Riau No. 184/PDT/2017/PT.PBR, No. 18/PDT/2017/PT.PBR dan No. 258/PDT/2017/PT PBR, dengan Putusannya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Siak No.19/Pdt.G/2016/PN-Siak, No. 02/PDT Bth/2017 PN.Siak, dan No. 02/Pdt Bth/2016/ PN.Sink, sekarang perkaranya masih dalam proses tingkat kasasi pada Mahkamah Agung RI yang diajukan oleh Jimmy, Steven Loren dan Kobrin.

Dalam proses pemeriksaan perkara perdatanya pada Pengadilan Negeri Siak dimaksud, terbukti PT Karya Dayun tidak mempunyai Izin Lokasi Perkebunan dan tidak ada Izin Usaha
Perkabunan, maka dilaporkanlah Dasrin Nasution selaku Direktur PT Karya Dayun pada Kepolisian yang akhirnya M Dasrin Nasution dihukum selama 16 tahun penjara dan denda sebanyak Rp2.000.000.000 sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Siak No. 147/Pid B/2014/PN Siak tanggal 30 September 2014. 

Karena PT Karya Dayun bersalah melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Perkebunan No. 18 Tahun 2004, karena PT Karya Dayun melakukan usaha budi daya perkebunan kelapa sawit tanpa izin.

Karena Jimmy selaku Pemegang Saham PT Karya Dayun tidak merasa senang Direktumya dihukum, maka Jimmy juga melaporkan PT SDI pada Polda Riau pada tanggal 31 Agustus 2015 vide No.LP/261/VII1/2015/SPKT/Riau/Reskrimum dengan tuduhan PT DSI (Suratno Konadi) memalsukan atau menggunakan Surat Palsu atas Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI No. 17/Kpts-II/1998, atas penyidikannya dilimpahkan oleh Polda Riau pada Kejaksaan Tinggi Riau. Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau melimpahkan persidangannya pada Pengadilan Negeri Siak dengan register perkara No.115/Pid B/2019/PN Siak atas nama terdakwa Teten dan No. 116/Pid.B/2019/PN Siak atas nama Suratno Konadi, yang telah dilakukan proses pemeriksaan 5 orang saksi pada tanggal 30 April 2019, dan 5 orang saksi pada persidangan tanggal 02 April 2019

Hasil persidangan dari 10 orang saksi yang sudah diperiksa termasuk Jimmy (Pelapor), M Dasrin Nasution (Direktur PT Karya Dayun), H Arwin SH, selaku mantan Bupati Siak, atas pertanyaan Yusril Sabri SH MH selaku Penasehat
Hukum Terdakwa kepada saksi-saksi "Apa yang dipalsukan oleh Terdakwa Teten dan Suratno Konadi. bagaimana cara Terdakwa Teten dan Suratno Konadi memalsukan Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI No. 17/Kpts-II/1998 seperti apa yang didakwakan kepadanya" para saksi-saksi menyatakan tidak tahu apa yang dipalsukan oleh Terdakwa Teten dan Suratno Konadi. Semua saksi menyatakan Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI No. 17/Kpts-II/1998 tidak dipalsukan oleh Terdakwa Teten dan Suratno Kondai, Kesaksian H Arwin SH. 

"Dalam persidangan dijelaskan, Izin Lokasi tahun 2006 dan Izin Usaha Perkebunan Tahun 2009 atas nama PT DSI benar saya yang menadatanganinya selaku Bupati Siak. Dan Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI No. 17/Kpts-II/1998 hingga tahun 2010 tidak pernah dicabut, tidak pernah dibatalkan dan tetap berlaku sebagaimana penegasan dari Surat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Departemen Kehutanan RI tertanggal 26 April 2010 No. S.243/KUH-3/2010," beber Yusril lagi.

Namun hasil persidangan muncul fakta lain, yaitu PT Karya Dayun tidak mempunyai lahan dan Izin Usaha Perkebunan. Karena lahan yang dikelolah oleh PT Karya Dayun adalah lahan pribadi Jimmy dengan dalil alas hak sebayak 40 SHM, Steven Loren (anak kandung Jimmy) dengan alas hak 30 SHM, Kobrin selaku salah satu pemegang Saham PT Karya sebanyak 39 SHM dan yang lainnya keseluruhnya sebanyak 650 SHM dengan total luas lahan 1.200 Ha. 

Dan aksi Jimmy dan M Dasrin Nasution menyatakan, hanya sekitar 12 Ha mempunyai Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dari 82 Ha kebun kelapa sawit Jimmy, sisanya tidak ada STDB.

Keterangan saksi Jimmy dan M Dasrin Nasution dalam persidangan mengakui PT Karya Dayun tidak mempunyai Izin Lokasi dan tidak mempunyai Izin Usaha Perkebunan. Dan dipertegas oleh saksi H Arwin SH menyatakan selama saksi menjadi Bupati Siak tidak ada mengelunrkan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan atas nama PT Karya Dayun.

"Kita tunggu apa hasil fakta-lakta persidangan lanjutan pada Selasa 7 Mei 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Riau dan Kejari Siak," ujar Yusril.(ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Sambut HPN 2026, PWI dan Polri Kolaborasi Gelar Anugerah Jurnalistik untuk Pewarta
22 November 2025
Menko Polkam Ajak PWI Berkontribusi Bangun Suasana yang Teduh
22 November 2025
Jelang HPN 2026, DPD RI dan PWI Pusat Sepakat Kampanyekan Green Democracy
22 November 2025
250 Penerima Manfaat Terima Alat Bantu Dengar
22 November 2025
Indosat dan USU Hadirkan JagaRaya Pilahbox di Puncak Vokasi Expo 2025
22 November 2025
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan UIN Suska Riau Jalin Kerjasama Dirikan Fakultas Kedokteran
22 November 2025
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Verifikasi Substantif Perubahan Data PT
21 November 2025
Rayakan Perjalanan ke-58 Tahun, Indosat Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif
21 November 2025
Menag Dapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025 Bidang Harmoni dan Ekoteologi
21 November 2025
Imigrasi Pekanbaru Juara II Pengelolaan Media Sosial Terbaik AHII 2025
21 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 UAS Apresiasi Hasil Riset EDC Tim Peneliti Unri
  • 2 Mahasiswa Unilak Lolos KMI EXPO dan PIMNAS ke-38
  • 3 Rapimprov Kadin Riau 2025 Merumuskan Program Strategis Baru
  • 4 Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten
  • 5 Kakanwil Kemenkum Riau Sampaikan Tata Kelola Regulasi
  • 6 Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Konsultasikan Hasil ANEV Perda Pengelolaan Lahan 2025 ke BPHN
  • 7 Penyair Perempuan Indonesia Gelar Festival, Kunni: Akan Jadi Agenda Tahunan
  • 8 Zulmansyah: Selamat dan Sampai Jumpa di Pertandingan Berikutnya
  • 9 Dukung Kejagung Lawan Serangan Balik Koruptor Munir: Di PWI Kami Memiliki Satgas Khusus Antihoax
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved