IKAN PATIN Permudah Pengambilan Paspor, Pemohon Bisa Cek Status Secara Online
Pekanbaru, Hariantimes.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam mengambil paspor melalui IKAN PATIN (Imigrasi Pekanbaru Pengambilan Paspor Terintegrasi).
Layanan digital ini memungkinkan pemohon memantau status permohonan paspor secara online sebelum datang ke kantor imigrasi.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah paspor sudah siap diambil dengan memindai barcode IKAN PATIN atau mengakses situs resmi ikanpatin.kanimpekanbaru.id.
Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus mengurangi risiko pemohon datang ke kantor imigrasi ketika paspornya belum siap diserahkan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengatakan IKAN PATIN merupakan bagian dari komitmen jajarannya untuk menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih mudah, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Melalui IKAN PATIN, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai status paspornya. Dengan memanfaatkan layanan digital ini, pemohon dapat memastikan paspornya sudah siap diambil sebelum datang ke kantor imigrasi sehingga waktu dan proses pengambilan menjadi lebih efektif,” ujar Ryang menjelaskan, masyarakat tidak perlu hanya mengandalkan perkiraan waktu penyelesaian paspor selama empat hari kerja. Pemohon dapat terlebih dahulu memeriksa status permohonan melalui layanan IKAN PATIN untuk memastikan kesiapan paspor sebelum melakukan pengambilan.
Apabila status permohonan menunjukkan paspor telah siap diambil, pemohon dapat langsung menuju bagian penyerahan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Jalan Teratai Nomor 87, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Untuk memperlancar proses pengambilan, pemohon perlu memperhatikan sejumlah ketentuan. Nomor antrean hanya berlaku pada hari yang sama dengan tanggal kedatangan.
Pemohon juga wajib membawa dokumen asli berupa bukti permohonan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Kartu Keluarga (KK) atau surat kuasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, apabila terdapat dokumen yang harus diunggah melalui sistem, pemohon perlu memastikan dokumen tersebut dalam kondisi jelas dan terbaca oleh petugas.
Melalui IKAN PATIN, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru berharap masyarakat memperoleh kepastian informasi yang lebih baik, proses pengambilan paspor menjadi lebih efisien, serta pengalaman pelayanan publik yang semakin nyaman dan mudah diakses.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar