• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar
Dibaca : 126 Kali
Keliling Empat Kampung, Wabup Siak Syamsurizal Serahkan Bantuan ke Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
Dibaca : 159 Kali
HUT ke-27 Kabupaten Siak, Diskominfo Salurkan Sembako ke Lansia dan Warga Membutuhkan
Dibaca : 170 Kali
Jaga Identitas dan Warisan Budaya Melayu, Disdik Siak Dorong Pelajar Mainkan Kompang dari Sekolah
Dibaca : 186 Kali
Investasi Rp1,6 Triliun Masuk KITB, Bupati Siak Afni Meminta Perusahaan Memprioritaskan Masyarakat Lokal
Dibaca : 191 Kali

  • Home
  • Sosialita

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar

Zulmiron
Jumat, 09 Oktober 2026 21:05:58 WIB
Cetak
Diskusi Strategis Kebijakan terkait Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis (IG) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat secara daring dan hybrid, Kamis (08/10/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Diskusi Strategis Kebijakan terkait Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis (IG) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat secara daring dan hybrid, Kamis (08/10/2026). 

Kegiatan ini membahas implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis.

Kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) bersama jajaran Kanwil Kemenkum Riau. Diskusi ini menjadi wadah untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan perlindungan IG sekaligus merumuskan langkah penguatan agar produk unggulan daerah semakin dikenal dan memiliki daya saing.

Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Funna, menyoroti sejumlah tantangan dalam implementasi perlindungan IG. Tantangan tersebut meliputi keterbatasan kapasitas administrasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), koordinasi pendaftaran lintas kabupaten/kota, keterbatasan anggaran daerah untuk pengujian laboratorium dan penyusunan dokumen deskripsi, serta belum optimalnya pemanfaatan logo IG dalam pemasaran dan branding produk.

Baca Juga :
  • Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pengembangan Nanas Kualu Kampar Menuju Indikasi Geografis
  • Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Meeting Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual 2026
  • Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kolaborasi dan Transformasi Layanan Hukum

Sambutan dari Badan Strategi Kebijakan Hukum yang diwakili oleh Kapus Evaluasi Kebijakan, Ika Ahyani, menekankan bahwa perlindungan IG tidak sekadar memberikan pengakuan hukum terhadap produk daerah, tetapi juga menjadi bagian dari identitas produk dan upaya menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat. Hasil evaluasi diharapkan dapat disampaikan kepada para pemangku kepentingan dan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan di tingkat pusat maupun daerah.

Narasumber pertama, Farhan, memaparkan hasil evaluasi implementasi kebijakan IG di Sumatera Barat. Berdasarkan hasil analisis, kebijakan ini memperoleh penerimaan yang baik dari para pemangku kepentingan karena tingginya kebutuhan akan perlindungan hukum bagi produk khas daerah. Hingga saat evaluasi dilakukan, tercatat tujuh produk IG telah terdaftar, sepuluh potensi IG telah teridentifikasi, dan satu produk sedang dalam proses pendaftaran.

Meski demikian, dampak kebijakan dinilai belum sepenuhnya optimal. Perlindungan hukum yang telah diberikan belum diikuti pemanfaatan ekonomi, penggunaan logo IG, dan peningkatan daya saing produk secara maksimal. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh ketergantungan kelompok masyarakat terhadap pendampingan, rumitnya penyusunan dokumen deskripsi, belum kuatnya tata kelola, serta terbatasnya pembinaan setelah sertifikasi diperoleh.

Narasumber kedua, Kuswardhanti, menjelaskan kerangka regulasi, tahapan pendaftaran, serta strategi penguatan dan pemanfaatan IG. Indikasi Geografis merupakan instrumen kekayaan intelektual yang memberikan perlindungan hukum terhadap produk dengan reputasi, kualitas, atau karakteristik tertentu yang berkaitan dengan daerah asalnya. Perlindungan ini juga berpotensi meningkatkan nilai ekonomi, memperkuat daya saing, dan melestarikan pengetahuan serta budaya lokal.

Ia turut menekankan pentingnya penggunaan logo IG pada kemasan, jaminan keaslian produk, pengawasan mutu, dan pemanfaatan komersial secara berkelanjutan. Pengembangan pasar domestik, perluasan peluang ekspor, serta integrasi dengan pariwisata berbasis daerah asal menjadi langkah yang dapat memperkuat nilai tambah produk IG.

Sementara itu, narasumber ketiga, Marzuki, mengulas peran strategis perguruan tinggi dalam mendukung perlindungan dan pengembangan produk berindikasi geografis. Melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas, dukungan dilakukan melalui riset karakterisasi produk, penyusunan dokumen deskripsi, pembinaan pemangku kepentingan, hingga pendampingan pendaftaran IG. Salah satu contohnya adalah pendampingan pendaftaran sertifikat IG untuk Anyaman Mansiang Taratak.

Hasil evaluasi juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang perlu ditangani, antara lain persyaratan administrasi yang sulit dipenuhi secara mandiri oleh pemohon, belum adanya kepastian jangka waktu pemeriksaan dokumen, serta belum optimalnya mekanisme pembinaan pascasertifikasi. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, kelompok masyarakat produsen, perguruan tinggi, dan pelaku usaha menjadi penting untuk memastikan perlindungan IG memberikan manfaat berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, rekomendasi dibagi dalam tiga tahap. Dalam jangka pendek, Kanwil diharapkan menyusun templat praktis dokumen deskripsi dan memfasilitasi konsolidasi pendaftaran lintas daerah, sementara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) didorong menyederhanakan petunjuk teknis, menyediakan akses basis data rujukan, dan memperjelas jangka waktu pemeriksaan. Dalam jangka menengah, edukasi dan pendampingan pemanfaatan logo IG serta branding produk perlu diintensifkan.

Untuk jangka panjang, pemerintah daerah diharapkan menyusun program perlindungan IG, mengalokasikan anggaran melalui APBD guna mendukung pengujian laboratorium dan pemenuhan dokumen, serta menerbitkan regulasi daerah yang menunjang perlindungan dan peningkatan daya saing produk.

Melalui keikutsertaan dalam forum ini, Kanwil Kemenkum Riau memperkuat pemahaman terhadap evaluasi kebijakan kekayaan intelektual sekaligus mendorong agar hasil analisis berbasis kondisi lapangan dapat menjadi masukan bagi perbaikan kebijakan. Dengan dukungan regulasi, pendampingan, dan kolaborasi lintas sektor, perlindungan Indikasi Geografis diharapkan tidak berhenti pada pendaftaran, tetapi juga mampu meningkatkan nilai tambah produk dan kesejahteraan masyarakat.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pengembangan Nanas Kualu Kampar Menuju Indikasi Geografis

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Meeting Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual 2026

Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kolaborasi dan Transformasi Layanan Hukum

Audiensi dengan Plt Gubri, Kakanwil Kemenkum Riau Bahas Keberlanjutan HARMONITAS

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pembenahan Regulasi Daerah

Kanwil Kemenkum Riau Bahas Kebutuhan Penambahan Subjek Tarif Layanan RSUD Indrasari Rengat

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pengembangan Nanas Kualu Kampar Menuju Indikasi Geografis

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Meeting Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual 2026

Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kolaborasi dan Transformasi Layanan Hukum

Audiensi dengan Plt Gubri, Kakanwil Kemenkum Riau Bahas Keberlanjutan HARMONITAS

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pembenahan Regulasi Daerah

Kanwil Kemenkum Riau Bahas Kebutuhan Penambahan Subjek Tarif Layanan RSUD Indrasari Rengat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar
09 Oktober 2026
Keliling Empat Kampung, Wabup Siak Syamsurizal Serahkan Bantuan ke Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
09 Oktober 2026
HUT ke-27 Kabupaten Siak, Diskominfo Salurkan Sembako ke Lansia dan Warga Membutuhkan
09 Oktober 2026
Jaga Identitas dan Warisan Budaya Melayu, Disdik Siak Dorong Pelajar Mainkan Kompang dari Sekolah
08 Oktober 2026
Investasi Rp1,6 Triliun Masuk KITB, Bupati Siak Afni Meminta Perusahaan Memprioritaskan Masyarakat Lokal
08 Oktober 2026
PT ORI Tanam Investasi Rp1,6 Triliun di KITB Siak, Bupati Afni: Akan Banyak Investasi Lagi
08 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pengembangan Nanas Kualu Kampar Menuju Indikasi Geografis
08 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Meeting Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual 2026
08 Oktober 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kolaborasi dan Transformasi Layanan Hukum
08 Oktober 2026
Audiensi dengan Plt Gubri, Kakanwil Kemenkum Riau Bahas Keberlanjutan HARMONITAS
08 Oktober 2026
TERPOPULER +
  • 1 Indosat 5G Hadirkan Pengalaman yang Lebih Seamless
  • 2 Perkuat Koneksi Pekanbaru, Indosat Hadirkan Paket 5G, HiFi Air dan IM3 Platinum
  • 3 Dukung Ekonomi Digital dan Indonesia Emas, Indosat Perluas Jaringan 5G ke Pekanbaru
  • 4 Bersama Rumah Sehat Segar Jakarta, IKWI Riau Gelar Baksos Layanan Terapi Akupunktur dan Fashdu
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan dan Dampingi Pendaftaran Hak Cipta ke Pelaku Kreatif di Kampar
  • 6 ForKI Siap Berkiprah Lagi Kawal Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan di Riau
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Persiapkan Penilaian IRH 2027
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik PASTI ADA SOLUSI Episode 19
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved