Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kolaborasi dan Transformasi Layanan Hukum
2.900 Mahasiswa Baru Unilak Ikuti PKKMB 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pengembangan Nanas Kualu Kampar Menuju Indikasi Geografis
Kampar, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti Rapat Pembahasan Laporan Akhir Analisis Potensi Pengembangan Agribisnis Nenas sebagai Produk Unggulan Daerah Kabupaten Kampar di Ruang Rapat Muara Takus Bappeda Kabupaten Kampar, Selasa (06/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong pengembangan dan pelindungan produk unggulan daerah, khususnya Nanas Kualu, melalui penguatan aspek Kekayaan Intelektual.
Rapat dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Bappeda, perangkat daerah terkait, Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), pemerintah desa, penyuluh pertanian, serta kelompok tani. Pembahasan difokuskan pada hasil akhir kajian potensi agribisnis nenas sekaligus memperoleh masukan dari aspek Kekayaan Intelektual, khususnya terkait peluang Nanas Kualu untuk dikembangkan sebagai produk yang berpotensi memperoleh pelindungan Indikasi Geografis.
Dalam pemaparan laporan akhir, UMRI menyampaikan hasil kajian mengenai kondisi, potensi, dan pengembangan agribisnis nenas di Kabupaten Kampar, termasuk potensi wilayah, produksi, pelaku usaha, serta masyarakat yang terlibat dalam pengembangan komoditas tersebut. Nanas Kualu dan wilayah sekitarnya menjadi salah satu potensi yang perlu dikaji lebih lanjut untuk melihat keterkaitan karakteristik produk dengan kondisi geografis wilayah penghasilnya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memberikan masukan bahwa potensi Nanas Kualu sebagai calon produk Indikasi Geografis perlu didukung penelitian dan data yang memadai. Karakteristik produk seperti rasa, tingkat kemanisan, keasaman, aroma, tekstur, ukuran dan bentuk buah, serta karakteristik fisik dan kimia lainnya perlu diuji secara ilmiah. Selain itu, perlu dikaji faktor geografis dan faktor manusia yang berkontribusi terhadap karakteristik dan reputasi Nanas Kualu.
Pembahasan juga menekankan pentingnya pemetaan wilayah produksi sebelum menentukan nama dan cakupan geografis Indikasi Geografis. Pemetaan tersebut mencakup lokasi dan luas produksi, batas wilayah, desa dan kecamatan sentra produksi, jumlah kelompok tani dan petani, volume produksi, hingga sebaran produk. Pendataan juga perlu mencakup seluruh ekosistem agribisnis, mulai dari petani, kelompok tani, pengolah, pengepul, pedagang, pelaku UMKM, hingga pihak lainnya yang terlibat dalam rantai produksi dan pemasaran.
Kanwil Kemenkum Riau juga mendorong adanya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kampar, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, perguruan tinggi, penyuluh pertanian, kelompok tani, serta masyarakat penghasil nenas. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan kelengkapan data dan kajian sebagai dasar penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis. Dalam kesempatan tersebut turut disampaikan bahwa Surat Keputusan Sentra KI Terintegrasi Kabupaten Kampar telah disusun oleh Bappeda Kabupaten Kampar dan saat ini berada pada proses di meja Bupati untuk selanjutnya ditandatangani.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan bahwa pengembangan Nanas Kualu tidak hanya perlu dilihat dari sisi peningkatan produksi dan nilai ekonomi, tetapi juga melalui upaya pelindungan Kekayaan Intelektual yang dapat memperkuat identitas dan daya saing produk daerah. Melalui sinergi lintas sektor, verifikasi potensi, pemetaan wilayah, penelitian karakteristik, serta pemenuhan data dukung, Nanas Kualu diharapkan dapat terus dikembangkan sebagai produk unggulan Kabupaten Kampar sekaligus dipersiapkan menuju proses pelindungan Indikasi Geografis.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar