KOMPAK Riau Series I Perkuat Kapasitas Posbankum dalam Mediasi Masyarakat
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau bersama Pengadilan Tinggi Riau, Mediator Non Hakim, dan Non Litigation Peacemaker Association (NLPA) Riau menggelar Komunitas Mediasi Posbankum Berdampak Riau (KOMPAK Riau) Series I, Kamis (10/09/2026).
Kegiatan yang mengangkat tema “Optimalisasi Peran Posbankum: Langkah Tepat Prosedur Mediasi dan Teknik Penyusunan Kesepakatan Perdamaian” tersebut dilaksanakan secara hybrid di Aula Ismail Saleh dan melalui Zoom Meeting. Kegiatan diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau, Ketua DPD NLPA Riau, Kepala Desa/Lurah, serta Penyuluh Hukum dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Riau.
Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan, KOMPAK Riau bukan merupakan kegiatan sosialisasi atau penyuluhan hukum biasa. Forum ini merupakan bentuk kolaborasi lintas pihak yang dirancang untuk dilaksanakan secara berkelanjutan.
Melalui KOMPAK Riau, para peserta akan membahas secara lebih rinci mekanisme dan tahapan mediasi sekaligus melakukan bedah kasus mediasi. Hal tersebut dinilai penting untuk memperkuat kemampuan Posbankum dalam membantu masyarakat menyelesaikan berbagai permasalahan hukum secara tepat.
Pada Series I, pembahasan difokuskan pada aspek teknis mediasi. Materi tersebut relevan bagi Kepala Desa dan Lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya kerap berhadapan dengan berbagai persoalan dan sengketa di tengah masyarakat.
Rudy berharap kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat bagi para peserta, khususnya dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan melakukan mediasi sehingga Posbankum dapat semakin optimal dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau, Tirolan Nainggolan, S.H., yang membahas tahapan mediasi.
Dalam pemaparannya, Tirolan menjelaskan bahwa filosofi mediasi berakar pada musyawarah untuk mufakat. Regulasi mengenai mediasi di Indonesia juga terus mengalami penyempurnaan selama dua dekade, antara lain melalui PERMA Nomor 2 Tahun 2003, PERMA Nomor 1 Tahun 2008, PERMA Nomor 1 Tahun 2016, dan PERMA Nomor 3 Tahun 2022.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui perundingan secara sukarela yang difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral dan tidak memihak, yakni mediator. Tujuan akhirnya adalah mencapai penyelesaian yang memberikan manfaat bagi para pihak atau win-win solution.
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai tahapan mediasi yang meliputi pembukaan, proses perundingan, hingga penutupan mediasi.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai “Mengakhiri Proses Mediasi dan Merancang Kesepakatan Perdamaian.”
Ia menjelaskan bahwa proses mengakhiri mediasi diawali dengan identifikasi kesepakatan, pencatatan butir-butir hasil kesepakatan, pembahasan lanjutan, serta penentuan tindak lanjut.
Dalam materi tersebut turut dibahas syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 BW, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, serta sebab yang halal. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai perbedaan antara kesepakatan perdamaian dan akta perdamaian.
Kesepakatan perdamaian yang telah dicapai melalui Posbankum Desa/Kelurahan juga dapat ditindaklanjuti untuk menjadi Akta Perdamaian atau Akta Van Dading di Pengadilan Negeri setempat, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Materi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai sistematika penyusunan kesepakatan perdamaian agar hasil mediasi dapat dituangkan secara jelas dan memberikan kepastian bagi para pihak.
Kegiatan KOMPAK Riau Series I ditutup dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk menggali lebih jauh berbagai persoalan teknis dalam pelaksanaan mediasi di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui KOMPAK Riau, Kanwil Kemenkum Riau bersama para mitra strategis berupaya memperkuat kapasitas Posbankum agar tidak hanya berperan sebagai sarana akses informasi hukum, tetapi juga mampu mendukung penyelesaian permasalahan masyarakat melalui mekanisme mediasi yang tepat, efektif, dan berorientasi pada perdamaian.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar