PILIHAN
+
Rektor UIR Prof Syafrinaldi: Mimpi Kami Masih Besar Lagi
Dibaca : 152 Kali
IZI Bersama Kanwil DJBC Riau Berbagi Paket Sembako di Cinta Raja
Dibaca : 166 Kali
PSU Siak Butuh Anggaran Hampir Setengah Miliar Rupiah
Dibaca : 199 Kali
Ketua PWI Riau Raja Isyam Apresiasi PHR Santuni Yatim dan Janda Wartawan
Dibaca : 199 Kali
Selama Ramadhan 1440 H
Pemerintah Atur Jam Kerja ASN

Pekanbaru, Hariantimes.com - Selama bulan Ramadhan 1440 H, Pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
Hal tersebut dilakukan, agar kinerja ASN tetap efektif meskipun dalam kondisi berpuasa.
Dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H dijelaskan, bahwa bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB untuk Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.
Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.
Sedangkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB untuk Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat selama 30 menit terhitung pukul 12.00 WIB.
Lalu, untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat antara 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.
Pada Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB, Syafruddin tersebut juga dijelaskan jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
"Kami sudah menerima suratnya. Dan, ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan di Pekanbaru, Senin (29/04/2019).
Adapun surat edaran ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Selain itu juga untuk Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan Lembaga non Struktural, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur dan Bupati serta Walikota.(*/ron)
Jam Kerja bagi para ASN, TNI dan POLRI selama bulan suci Ramadhan:
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja : Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB dengan waktu istirahat : 12.00 WIB - 12.30 WIB. Dan, hari Jumat : pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 WIB - 12.30 WIB.
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja : hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB dengan waktu istirahat : pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB. Dan, hari Jumat : pukul 08.00 WIB - 14.30 WIB dengan waktu istirahat : pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB.
Tulis Komentar