Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap lima Ranperbup Kabupaten Kampar yang digelar di Ruang Rapat Pokja II Kanwil Kementerian Hukum Riau, Kamis (13/08/2026). Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat peran dalam memastikan pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut diwujudkan melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kampar yang digelar di Ruang Rapat Pokja II Kanwil Kementerian Hukum Riau, Kamis (13/08/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kabupaten Kampar dan menjadi bagian dari pelaksanaan tugas serta fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dalam memberikan fasilitasi pengharmonisasian produk hukum daerah. Kegiatan diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, perangkat daerah Kabupaten Kampar, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Riau.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum terus mendorong agar setiap regulasi yang dibentuk pemerintah daerah memiliki landasan kewenangan yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Lima Ranperbup yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Penyelenggaraan Program Imunisasi; Perubahan atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah; Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah; serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Dalam pembahasan, Tim JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Riau melakukan telaah terhadap aspek formil dan materiil masing-masing rancangan. Pembahasan mencakup kesesuaian dasar hukum, kewenangan pembentukan, materi muatan, sistematika, hingga teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Perangkat daerah pemrakarsa juga menyampaikan latar belakang dan urgensi setiap rancangan sekaligus memberikan tanggapan atas masukan yang disampaikan oleh Tim Perancang.
Hasil harmonisasi menyepakati empat Ranperbup dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan terlebih dahulu memperhatikan dan mengakomodasi masukan serta rekomendasi hasil pembahasan. Keempat rancangan tersebut yaitu Ranperbup tentang Penyelenggaraan Program Imunisasi, perubahan regulasi terkait organisasi perangkat daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, serta Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Sementara itu, terhadap Ranperbup tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, Tim Perancang merekomendasikan agar rancangan tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar. Materi pengaturan dinilai lebih tepat terlebih dahulu dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame sebagai landasan pengaturan yang lebih komprehensif. Adapun ketentuan teknis yang bersifat pelaksanaan selanjutnya dapat diatur melalui Peraturan Bupati sesuai kewenangan yang diberikan. Melalui proses harmonisasi ini, Kemenkum Riau berharap Pemerintah Kabupaten Kampar dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.(*)