• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Bersama Tim BSK Hukum Matangkan Analisis Implementasi Kebijakan Bantuan Hukum
Dibaca : 170 Kali
Kemenkum Riau Publikasikan Layanan Kewarganegaraan dan Roya Fidusia
Dibaca : 165 Kali
DWP Kanwil Kemenkum Riau Gelar Arisan Keempat Tahun 2026
Dibaca : 164 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026
Dibaca : 182 Kali
Kemenkum Riau Koordinasi Strategis Optimalkan Evaluasi Perda di Kota Dumai
Dibaca : 200 Kali

  • Home
  • Siak

Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD

Zulmiron
Rabu, 24 Juni 2026 17:40:00 WIB
Cetak
Bupati Siak Dr Afni Zulkifli.

Siak, Hariantimes.com - Ditengah tekanan fiskal, Pemkab siak memastikan pembayaran gaji 13 bagi ASN. Termasuk di dalamnya P3K Penuh Waktu dan P3K Paruh Waktu. 

Ini pertama kalinya P3K Paruh Waktu mendapatkan haknya dalam bentuk gaji 13 yang peruntukannya dimaksudnya untuk membantu biaya anak masuk sekolah.

Sumber pendanaan gaji 13 ini murni berasal dari APBD Kabupaten Siak dengan total nilai mencapai Rp41 miliar. Kepastian perihal pembayaran gaji 13 ini disampaikan Bupati Siak Dr Afni didampingi Wakil Bupati Siak Syamsurizal, Rabu (24/06/2026).

"Pembayaran gaji 13 ini murni dari APBD. Begitu PAD masuk dan cukup maka alokasinya disisihkan untuk gaji 13 dan perdana P3K paruh waktu juga mendapatkannya. Sebelumnya P3K paruh waktu juga perdana mendapatkan gaji 14 atau THR yang bersumber dari APBD," ungkap Afni.

Baca Juga :
  • Kakanwil Kemenag Riau Ajak Seluruh ASN Terus Perkuat Sinergi dan Jaga Kekompakan
  • Genjot Potensi Pertanian 400 Ha, Pemkab Siak Perjuangkan Akses Teluk Lanus
  • Lewat Gerakan Indonesia ASRI, 16 Ribu ASN Siak Diajak Jadi Penggerak Perubahan

Dana untuk pembayaran gaji 13 saat ini sudah tersedia di kas daerah. Seluruh OPD mulai Rabu tanggal 24 Juni 2026, secara bertahap sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

Selain dibayarkannya gaji 13, Pemkab Siak pada waktu berdekatan juga menyalurkan pembayaran untuk non ASN yang didominasi tenaga Guru, Kesehatan, dan Kebersihan, dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.

Ini di luar dari penyaluran gaji ASN bulan Juli yang mulai diproses pembayarannya pada akhir Juni. Nilainya mencapai Rp57 miliar yang berasal dari DAU. Sehingga diperkirakan ada penyaluran uang dari kas daerah Pemkab Siak mencapai Rp108 miliar dalam waktu hampir bersamaan kepada lebih 11 ribu penerima.

"Meski kami tidak bisa memaksa, harapannya kami meminta kepada seluruh ASN agar membelanjakan uangnya di Siak demi menjaga perputaran ekonomi di tengah masyarakat. Kiranya alokasi gaji 13 juga bisa dimanfaatkan untuk membantu membeli perlengkapan sekolah anak sebagaimana peruntukannya," tambah Wakil Bupati Siak, Syamsurizal.

Selain membayarkan kewajiban pada ASN dan Non ASN, Pemkab Siak juga memastikan akan terus memprioritaskan pencicilan tunda bayar pada pihak ketiga. Hal ini sudah menjadi komitmen meski kondisi fiskal mengalami tekanan akibat dipangkasnya dana transfer pusat ke daerah.

"Sampai saat ini kami sudah mencicil utang tahun 2024 sebesar Rp249,5 miliar. Masih ada sisa sekitar Rp77,4 miliar. Sedangkan utang tunda bayar tahun 2025, sebesar Rp239,9 miliar. Kami sendiri baru menjabat di 4 Juni 2025. Sehingga total utang tunda bayar yang kami tanggung masih sekitar Rp317,3 miliar lagi," ungkap Bupati Afni.

Beban utang ini optimis akan mampu dibayar, seiring dengan komitmen Menteri Keuangan yang telah mengakui utang ke Pemda dan berjanji akan mencicilnya. Adapun utang kurang salur pusat ke Kabupaten Siak sekitar Rp489 miliar.

"Kalau pusat bayar utangnya ke kita, maka kami pasti prioritaskan bayar utang ke pihak ketiga. Kami optimis akan mampu membayarkannya, karena PMK sudah ada bahwa pusat mengakui berhutang ke kita sebesar Rp489 miliar. Kami terus berjuang dengan segala cara menagih ini dan mohon doanya," harap Afni.

Dengan berhasil dibayarkannya kewajiban gaji 13, tak lupa meminta seluruh jajaran tetap bekerja keras menjaga pelayanan pada masyarakat, dan terus berinovasi.

"Dengan beratnya kondisi fiskal di beberapa daerah, Alhamdulillah kewajiban gaji 13 ini bisa terbayarkan dan utang pada pihak ketiga pelan-pelan terus dicicil. Pada seluruh jajaran teruslah bekerja memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat Siak," imbau Afni.(infotorial Siak)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sembilan Petani Penerima Manfaat Zakat di Bungaraya Panen Padi Perdana di Lahan Seluas 9 Ha

Serahkan Zakat Konsumtif, Wabup Siak Syamsurizal Dorong Mustahik Menjadi Muzaki

BRK Syariah Siak Permudah Layanan TASPEN bagi ASN Pensiun

Genjot Potensi Pertanian 400 Ha, Pemkab Siak Perjuangkan Akses Teluk Lanus

Lewat Gerakan Indonesia ASRI, 16 Ribu ASN Siak Diajak Jadi Penggerak Perubahan

Pemkab Siak Gandeng Ombudsman RI

Sembilan Petani Penerima Manfaat Zakat di Bungaraya Panen Padi Perdana di Lahan Seluas 9 Ha

Serahkan Zakat Konsumtif, Wabup Siak Syamsurizal Dorong Mustahik Menjadi Muzaki

BRK Syariah Siak Permudah Layanan TASPEN bagi ASN Pensiun

Genjot Potensi Pertanian 400 Ha, Pemkab Siak Perjuangkan Akses Teluk Lanus

Lewat Gerakan Indonesia ASRI, 16 Ribu ASN Siak Diajak Jadi Penggerak Perubahan

Pemkab Siak Gandeng Ombudsman RI



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Bersama Tim BSK Hukum Matangkan Analisis Implementasi Kebijakan Bantuan Hukum
16 Juli 2026
Kemenkum Riau Publikasikan Layanan Kewarganegaraan dan Roya Fidusia
16 Juli 2026
DWP Kanwil Kemenkum Riau Gelar Arisan Keempat Tahun 2026
16 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026
16 Juli 2026
Kemenkum Riau Koordinasi Strategis Optimalkan Evaluasi Perda di Kota Dumai
15 Juli 2026
Sembilan Petani Penerima Manfaat Zakat di Bungaraya Panen Padi Perdana di Lahan Seluas 9 Ha
15 Juli 2026
Sosialisasikan Lima PO, Akhmad Munir: Jadi Fondasi Baru Penguatan Organisasi PWI
15 Juli 2026
Dua Lokasi Masih Membara, Ferdian: Vegetasi Kering dan Angin Kencang Jadi Kendala Pemadaman Karhutla di Riau
15 Juli 2026
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Beri Penyuluhan No Bullying di SMAN 5 Pekanbaru
15 Juli 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Pimpin Pelantikan Analis Kekayaan Intelektual Madya di Kanwil Riau
15 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Genjot Potensi Pertanian 400 Ha, Pemkab Siak Perjuangkan Akses Teluk Lanus
  • 2 Energi untuk Masa Depan, Saatnya Indonesia Berani Bertransisi
  • 3 Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Buka Penjaringan Bakal Calon Ketua
  • 4 Dukung Penuh Kehadiran PFII, SMSI Siapkan "White Paper" untuk Pemerintah
  • 5 Jaminan Kesehatan Masyarakat, Harmonisasi Ranperwako Pekanbaru Ditingkatkan
  • 6 Perpustakaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Menuju Digitalisasi dan Akses Publik Luas
  • 7 PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
  • 8 Merajut Kembali Mimpi yang Hanyut, Pengrajin Tenun Srikandi Serumpun Bangkit Bersama PHR
  • 9 Porwanas 2027 di Lampung, Raja Isyam: Semoga Prestasi Riau Semakin Meningkat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved