• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 254 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 263 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 233 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 337 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 340 Kali

  • Home
  • Sosialita

PWI Pusat Anugerahkan Anggota Kehormatan ke Sultan HB X

Zulmiron
Kamis, 22 Januari 2026 15:50:00 WIB
Cetak
PWI Pusat Anugerahkan Anggota Kehormatan ke Sultan HB X.

Yogyakarta, Hariantimes.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menganugerahkan status Anggota Kehormatan PWI kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. 

Sultan HB X tercatat sebagai tokoh pemimpin daerah pertama di Yogyakarta yang menerima kartu Anggota Kehormatan PWI.

Prosesi penganugerahan diawali dengan pembacaan ketetapan oleh Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang.

Penganugerahan tersebut berlangsung dalam agenda Pelantikan Pengurus PWI DIY yang digelar di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Kamis (22/01/2026).

Baca Juga :
  • Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Sri Sultan dalam menjaga kemerdekaan pers serta membangun relasi yang harmonis antara pemerintah dan insan media.

Selain menerima kartu kehormatan, Sultan juga menerima sertifikat dan jas PWI yang dikenakan langsung oleh Ketua PWI Pusat, Akhmad Munir.

Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan bahwa pemerintah dan pers memiliki peran yang berbeda, namun sama-sama penting dalam menopang kehidupan demokrasi dan kepentingan publik. Menurutnya, relasi yang terbangun secara sehat akan berdampak langsung pada kenyamanan dan rasa aman masyarakat.

“Pemerintah dan pers itu bagaikan tiang pancang pada sebuah jembatan. Penempatannya berbeda, tetapi sama-sama menjadi soko guru jembatan tersebut,” ujar Sultan HB X kepada awak media usai acara.

“Bagaimana pemerintah dan pers saling menyangga dengan baik, dengan harapan jembatan itu dilalui publik dan rakyat merasa nyaman serta aman,” imbuhnya.

Dalam kepengurusan PWI DIY terdapat nama-nama sebagai penasihat GKR Mangkubumi, Prof Dr Drs Edy Suandi Hamid, Drs A Hafid Asrom MM, Prof Dr Suyanto dan Ki Bambang Widodo.

Di jajaran dewan pakar ada nama Prof Dr Muchlas, Prof Dr Sujito SH MSi, Prof Pardimin PhD, Dr Aciel Suyanto SH MH, Dr Esti Susilarti MPar Dr TM Luthfi Yazid SH LLM dan Ahmad Subagya.

Setelah penganugerahan penghargaan kepada Hamengku Buwono X oleh PWI Pusat sebagai anggota kehormatan PWI, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan sambutannya.

Sri Sultan memberikan tanggapan atas pidato Ketua PWI DIY, Hudono dan Ketua Umum DPP PWI Pusat Akhmad Munir terkait usulan agar Yogya menjadi Pusat Pers Pancasila. Sri Sultan (ngarso dalem) mengusulkan agar diadakan studi akademik tentang itu. Jika studi akademik memberikan lampu hijau maka Sri Sultan Hamengku Buwono X akan berkomunikasi dengan DPRD.

"Jika semuanya oke maka gagasan menjadikan Yogya sebagai pusat pers Pancasila juga akan jalan," ujarnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved