• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
Dibaca : 241 Kali
Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
Dibaca : 247 Kali
UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
Dibaca : 262 Kali
Jelang Ramadhan, FKIP UIR Gelar Konser Orkestra Religi Spektakuler di Gedung Idrus Tintin
Dibaca : 229 Kali
PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
Dibaca : 257 Kali

  • Home
  • Nasional

Dialog Media Baru vs UU ITE, Prof Henri Subiakto Menyoroti Masih Maraknya Kasus Kriminalisasi terhadap Jurnalis

Zulmiron
Selasa, 28 Oktober 2025 23:30:00 WIB
Cetak
Dialog Nasional bertema “Media Baru vs UU ITE” yang diselenggarakan SMSI Pusat secara daring melalui platform Zoom Meeting, Selasa (28/10/2025).

Jakarta, Hariantimes.com - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi digital yang melahirkan bentuk-bentuk komunikasi baru di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Prof Henri Subiakto dalam Dialog Nasional bertema “Media Baru vs UU ITE” yang diselenggarakan SMSI Pusat secara daring melalui platform Zoom Meeting, Selasa (28/10/2025).

Kegiatan ini digelar dalam rangka menyongsong peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan beragam aktivitas berbasis internet yang menimbulkan perbuatan hukum baru sehingga membutuhkan dasar pengaturan.

Baca Juga :
  • PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
  • Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
  • Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo CS Minta Salinan 709 Dokumen

“Transaksi dan aktivitas baru berbasis internet menimbulkan perbuatan hukum baru yang perlu diatur. Karena itu, UU ITE menjadi penting,” ujar Prof. Henri memaparkan, jumlah pengguna internet di Indonesia saat ini telah mencapai sekitar 191 juta orang, sementara pengguna media sosial seperti Facebook, WhatsApp dan X (Twitter) mencapai lebih dari 224 juta akun aktif. Dengan jumlah tersebut, UU ITE menjadi salah satu regulasi yang paling sering digunakan dalam berbagai kasus hukum di Indonesia.

Namun, Prof Henri menyoroti, penerapan UU ITE kerap menimbulkan persoalan, terutama ketika digunakan untuk menjerat karya jurnalistik maupun opini publik yang disampaikan melalui media.

“Wartawan dan media bekerja dalam koridor Undang-Undang Pers. Mereka tidak bisa diperlakukan sama dengan pengguna media sosial biasa. Tapi sayangnya, masih sering ada salah tafsir dalam penerapan UU ITE terhadap produk jurnalistik,” ujarnya menilai, di era digital saat ini, media baru seperti podcast dan media daring berkembang pesat karena kemudahan akses serta rendahnya biaya produksi.

“Podcast itu menarik karena mudah diakses dan dibuat. Biayanya murah, sehingga lebih independen dari tekanan iklan atau sponsor,” jelasnya.

Meski demikian, Prof Henri mengingatkan, media baru tetap harus memegang prinsip jurnalisme dan kode etik pers, termasuk dalam hal verifikasi fakta dan menjaga objektivitas pemberitaan.

“Podcast dan media daring memang berbeda format, tapi secara fungsi keduanya sama-sama menyampaikan informasi kepada publik. Hanya saja, banyak yang belum diakui secara resmi oleh Dewan Pers,” tuturnya juga menyoroti masih maraknya kasus kriminalisasi terhadap jurnalis yang dilaporkan menggunakan UU ITE, terutama ketika karya jurnalistik menyinggung isu sensitif seperti korupsi atau kritik terhadap pejabat publik.

“Sekarang banyak orang yang kerjanya lapor. Sedikit berbeda pendapat, langsung dilaporkan dengan UU ITE. Ini yang menakutkan,” tegasnya.

Menutup paparannya, Prof. Henri mendorong SMSI untuk berperan aktif dalam memperjuangkan revisi UU ITE agar penerapannya tidak mengekang kebebasan pers maupun kebebasan berpendapat.

“SMSI perlu mengambil peran untuk memastikan UU ITE tidak menjadi alat pembungkam, tapi tetap mengedepankan semangat kebangsaan dan kebaikan bagi bangsa,” tegasnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri

Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo CS Minta Salinan 709 Dokumen

Ratusan Baliho, Spanduk dan i-Media Digital Mempromosikan HPN sudah Terpasang Semarak se Indonesia

Sukseskan Puncak Peringatan HPN, Pengurus PWI Pusat Rapat Konsolidasi Bersama Panitia

Dosen Spesialis Medikal Bedah Unimus Semarang Luncurkan Video Edukasi Multimodal Terapi Kombinasi untuk Pasien Hipertensi

PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri

Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo CS Minta Salinan 709 Dokumen

Ratusan Baliho, Spanduk dan i-Media Digital Mempromosikan HPN sudah Terpasang Semarak se Indonesia

Sukseskan Puncak Peringatan HPN, Pengurus PWI Pusat Rapat Konsolidasi Bersama Panitia

Dosen Spesialis Medikal Bedah Unimus Semarang Luncurkan Video Edukasi Multimodal Terapi Kombinasi untuk Pasien Hipertensi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
05 Februari 2026
Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
05 Februari 2026
UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
05 Februari 2026
Jelang Ramadhan, FKIP UIR Gelar Konser Orkestra Religi Spektakuler di Gedung Idrus Tintin
05 Februari 2026
PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
05 Februari 2026
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo CS Minta Salinan 709 Dokumen
05 Februari 2026
Audiensi Strategis dengan Plt Gubri, Kakanwil Kemenkum Riau Laporkan Penguatan 1.862 Posbankum Desa/Kelurahan
04 Februari 2026
Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers
05 Februari 2026
FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu
05 Februari 2026
Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI dan RRI
04 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas
  • 2 Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama
  • 3 Gelar Majelis Edukasi Bulanan, DWP Kemenag Riau Perkuat Kepedulian untuk Anak Inklusi
  • 4 Renovasi Jembatan Sungai Penyengat Terus Dikebut
  • 5 Lantai Dua Tangsi Belanda Runtuh, 17 Rombongan Studi Tour SD IT Baitul Ridho Kampung Rawang Kao Luka-Luka
  • 6 Perkuat Pers yang Profesional, 160 Perwakilan PWI Pusat dan Daerah Jalani Retret di Cibodas
  • 7 CCEP Indonesia Salurkan Beasiswa Senilai 50.000 Euro bagi Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatera
  • 8 Dukung Mobilitas Masyarakat Tanah Putih, Maxim Perkuat Ekspansi di Riau
  • 9 Glico WINGS Luncurkan Es Krim Frostbite Potabee, Jadi Pionir Inovasi Pertama di Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved