Matangkan Persiapan Pengukuhan Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke BPHN

Jakarta, Hariantimes.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan melakukan koordinasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI, Kamis (16/10/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk mematangkan persiapan pengukuhan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Provinsi Riau.
Dalam pertemuan tersebut, Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan kepada Kepala BPHN mengenai progres dan kesiapan kegiatan yang rencananya akan dihadiri langsung oleh Menteri Hukum RI. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperluas akses layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di Riau.
Kepala BPHN menyambut baik inisiatif tersebut dan memberikan sejumlah saran serta dukungan agar kegiatan pengukuhan Posbakum dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Ia juga mengapresiasi langkah proaktif Kanwil Kemenkum Riau dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga hukum di tingkat regional.
Usai pertemuan di BPHN, Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan melanjutkan koordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum serta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, beliau menyampaikan tujuan kegiatan dan meminta dukungan penuh atas rencana penandatanganan PKS antara Kanwil Kemenkum Riau dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Riau, serta instansi vertikal terkait.
Kakanwil menegaskan bahwa pengukuhan Posbakum di seluruh kabupaten/kota merupakan wujud nyata pelaksanaan akses terhadap keadilan yang inklusif dan berkeadilan sosial. “Kami ingin memastikan masyarakat di seluruh Riau dapat memperoleh bantuan hukum dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya,” ujar Rudy Hendra Pakpahan.
Kegiatan koordinasi berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepahaman yang kuat antara Kanwil Kemenkum Riau dan BPHN. Rencana pengukuhan Posbakum di Provinsi Riau pun diharapkan menjadi tonggak baru dalam memperkuat layanan hukum kepada masyarakat secara merata.(*)
Tulis Komentar