Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Evaluasi Implementasi Jaminan Fidusia

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.Yeni Nel Ikhwan dan jajaran, mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan secara virtual pada Rabu (08/10/2025).
Diskusi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo ini mengangkat tema penting mengenai "Analisis Implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia."
Kegiatan yang diikuti dari ruang rapat Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau ini dibuka langsung oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Andry Indrady.
Diskusi ini menyoroti evaluasi kebijakan terkait Jaminan Fidusia yang sangat krusial bagi dunia usaha dan kepastian hukum dalam transaksi pinjam meminjam.
Dengan narasumber dari berbagai pihak, yakni Wicaksono Rinaldi selaku penyuluh hukum Ditjen AHU Muhamad Djaelani, Penyuluh Hukum Kemenkum Gorontalo, dan Yusrianto kadir selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, analisis implementasi Permenkumham ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan hambatan yang muncul di lapangan, serta merumuskan rekomendasi guna menyempurnakan sistem pendaftaran Jaminan Fidusia agar lebih efektif, transparan, dan dapat memberikan perlindungan hukum maksimal bagi kreditur maupun debitur.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan bahwa ini sangat diperlukan demi perbaikan layanan publik.
"Sistem Jaminan Fidusia adalah penentu kecepatan dan kepastian hukum dalam dunia usaha. Kanwil Kemenkum Riau menaruh perhatian serius pada implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021. Kita harus memastikan tidak ada celah yang menghambat pelaku usaha, dan semua tata cara pendaftaran fidusia berjalan secara digital, cepat, dan akuntabel, sesuai semangat pelayanan hukum yang makin mudah," tegas Rudy Hendra Pakpahan.
Keikutsertaan Kakanwil dan Divisi P3H menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Riau untuk terus berpartisipasi dalam perumusan dan evaluasi kebijakan nasional guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada kepastian hukum.(*)
Tulis Komentar