• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia
Dibaca : 150 Kali
Polda Riau Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III 2025, Irjen Pol Herry: Langkah Menuju Swasembada Pangan yang Berkelanjutan
Dibaca : 253 Kali
Sambang Nusa, Satpolairud Polres Siak Bagikan Sembako ke Nelayan Kampung Sungai Limau
Dibaca : 242 Kali
Apel Kesiapan Sarpras Penanggulangan Banjir, Polres Dumai Siap Back Up BPBD
Dibaca : 260 Kali
Indah Kirana: PWI Sudah Bersatu, IKWI Juga Harus Bersatu
Dibaca : 328 Kali

  • Home
  • Nasional

PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

Zulmiron
Ahad, 28 September 2025 18:10:00 WIB
Cetak
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.

Jakarta, Hariantimes.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia usai melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/09/2025).

Tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 28 F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/09/2025).

PWI juga mengingatkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga :
  • PWI Kembali ke Rumah Lama di Lantai 4 Dewan Pers Diiringi Doa Anak Yatim Piatu
  • PWI Resmi Kembali Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers
  • Prof Harris: Pidato Prabowo di PBB, Simbol Kepercayaan Diri Bangsa dan Diplomasi Kebenaran

Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

Munir juga mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.(rls)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Indah Kirana: PWI Sudah Bersatu, IKWI Juga Harus Bersatu

PWI Kembali ke Rumah Lama di Lantai 4 Dewan Pers Diiringi Doa Anak Yatim Piatu

PWI Resmi Kembali Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers

Prof Harris: Pidato Prabowo di PBB, Simbol Kepercayaan Diri Bangsa dan Diplomasi Kebenaran

Peduli Lingkungan, Jamintel Reda Manthovani Raih Adhyaksa Awards 2025

Laporkan HPN 2026 ke KSP, Pengurus PWI Pusat Harapkan Kehadiran Presiden

Indah Kirana: PWI Sudah Bersatu, IKWI Juga Harus Bersatu

PWI Kembali ke Rumah Lama di Lantai 4 Dewan Pers Diiringi Doa Anak Yatim Piatu

PWI Resmi Kembali Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers

Prof Harris: Pidato Prabowo di PBB, Simbol Kepercayaan Diri Bangsa dan Diplomasi Kebenaran

Peduli Lingkungan, Jamintel Reda Manthovani Raih Adhyaksa Awards 2025

Laporkan HPN 2026 ke KSP, Pengurus PWI Pusat Harapkan Kehadiran Presiden



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia
28 September 2025
Polda Riau Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III 2025, Irjen Pol Herry: Langkah Menuju Swasembada Pangan yang Berkelanjutan
27 September 2025
Sambang Nusa, Satpolairud Polres Siak Bagikan Sembako ke Nelayan Kampung Sungai Limau
27 September 2025
Apel Kesiapan Sarpras Penanggulangan Banjir, Polres Dumai Siap Back Up BPBD
27 September 2025
Indah Kirana: PWI Sudah Bersatu, IKWI Juga Harus Bersatu
26 September 2025
Melalui Program Green Policing di PAUD, Polres Dumai Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini
26 September 2025
Path-Goal Theory dan Kepemimpinan Akademik: Menuntun Generasi Muda Ekonom Indonesia
26 September 2025
PWI Kembali ke Rumah Lama di Lantai 4 Dewan Pers Diiringi Doa Anak Yatim Piatu
26 September 2025
Silaturahmi Bersama Wartawan, Polda Riau Berharap Dapat Menjalin Sinergi Mewujudkan Riau Lebih Hijau
26 September 2025
Boyong Camat Lurah ke TPA Muara Fajar, Agung Nugroho: Harus Ada Program Pengendalian Sampah
25 September 2025
TERPOPULER +
  • 1 Diplomasi Bela Palestina Presiden Prabowo Subianto
  • 2 Datang ke KI Riau, 9 Kades se Tandun Minta Pandangan dan Penjelasan Soal Keterbukaan Informasi
  • 3 Kapolri Mendahului atau “Melawan” Presiden?
  • 4 Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Zufra Irwan: Ya Udah Nggak Usah Jadi Anggota PWI
  • 5 Majukan UMKM, BPR-BPRS Didorong Perkuat Modal dan Layanan Digital
  • 6 Minimalisir Kebakaran, Pemko Pekanbaru Himbau Warga Rutin Cek Instalasi Listrik
  • 7 158 Personel Polres Dumai Ikuti Pelatihan Dalmas
  • 8 Masyarakat Terima Kompensasi Tanam Tumbuh Kegiatan Seismik 3D PT APGWI
  • 9 Irjen Pol Herry Heryawan: Polda Riau Berkomitmen Penuh Dukung Kebijakan Pro Lingkungan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved