• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 199 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 503 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 510 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 439 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 567 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Promosi Ujian Terbuka Disertasi, Catur Sugeng Susanto Raih Gelar Doktor dengan IPK 3,91

Zulmiron
Senin, 30 Juni 2025 13:14:35 WIB
Cetak
Catur Sugeng Susanto Raih Gelar Doktor dengan IPK 3,91.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Bupati Kampar dimasanya, H Catur Sugeng Susanto SH MH MSc meraih gelar doktor bidang ilmu hukum dengan nilai pujian, IPK 3,91.

Promosi Ujian Terbuka Disertasi Catur berlangsung di lantai III Kampus Pascasarjana Universitas Islam Riau Jalan Kaharuddin Nasution 113 Pekanbaru pada Senin (30/06 2025).

Sebelum dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor oleh Ketua Sidang Promosi Doktor Prof Dr rer pol H Syafrinaldi SH MCL, Catur Sugeng Susanto menyampaikan pertanggung jawaban akademik berjudul, ‘Pemilihan Kepala Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Studi Komparasi Pemilihan Gubernur Riau Masa Orde Baru dan Orde Reformasi).

Kemudian menjawab sejumlah pertanyaan secara tangkas dari tim penguji yang terdiri dari Prof Dr H Detri Karya SE MA, Prof Dr Sudi Fahmi SH MHum, Prof Dr Thamrin SH MH, Prof Dr Hj Ellydar Chaidir SH MHum, Dr Ir H Suparto SH MH SIp MM MSi MH CLA, Dr H Efendi Ibnu Susilo SH MH, Dr H Syafriadi SH MH dan Dr Heni Susanti SH MH.

Baca Juga :
  • Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning
  • Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat
  • Dosen SMB UNIMUS Juara I Penulis Terbaik Nasional

Menurut Catur Sugeng Susanti, pemilihan kepala daerah merupakan elemen penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merefleksikan prinsip kedaulatan rakyat dan otonomi daerah. Secara konstitusional, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara demokratis. Istilah “kepala daerah” dan “kepala pemerintahan daerah” digunakan bergantian, merujuk pada eksekutif tertinggi di daerah, sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 23 Tahun 2014

‘’Amandemen UUD 1945 mendorong pergeseran dari pemilihan oleh DPRD ke pemilihan langsung oleh rakyat, sejalan dengan gagasan John Locke tentang legitimasi berbasis mandat rakyat,’’ kata Catur.

Mantan Bupati Kampar ini menjelaskan,
implementasi pilkada langsung sejak 2005 melalui UU No. 32 Tahun 2004 menandai pelaksanaan kedaulatan rakyat secara elektoral. Namun, frasa “dipilih secara demokratis” dalam UUD kerap menimbulkan tafsir ganda, apakah melalui pemilu langsung atau mekanisme perwakilan.

Perdebatan ini, jelas Catur Sugeng Susanto, terlihat dalam dinamika legislasi, seperti UU No. 22 Tahun 2014 dan Perppu No. 1 Tahun 2014 yang kemudian menjadi UU No. 1 Tahun 2015.

‘’Pemilihan kepala daerah mencerminkan dinamika antara prinsip demokrasi, efisiensi pemerintahan dan konfigurasi politik nasional. Pada era Orde Baru, sistem pemilihan oleh DPRD sarat intervensi dan minim transparansi, sementara pilkada langsung di era Reformasi lahir dari semangat otonomi dan demokratisasi,’’ tambah Catur yang juga pernah menjadi anggota DPRD Kampar.

Provinsi Riau menjadi studi kasus yang menarik dalam konteks ini. Salah satu peristiwa paling signifikan terjadi pada 2 September 1985, ketika DPRD Riau menolak calon pusat, Mayjen (Purn) Imam Munandar dan memilih Ismail Suko. Penolakan ini, bahkan oleh Fraksi Golkar (FKP), mencerminkan resistensi lokal terhadap dominasi pusat dan menjadi preseden penting dalam sejarah politik Orde Baru. Peristiwa tersebut menandai keberanian politik daerah dalam sistem yang sangat terpusat.

Pemilihan kepala daerah merupakan instrumen utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat dan otonomi daerah. Mekanisme pemilihan ini mengalami perubahan mendasar dari sistem tidak langsung melalui DPRD pada era Orde Baru, yang sarat intervensi pusat, ke sistem pemilihan langsung pasca-Reformasi melalui UU No. 32 Tahun 2004.

Kasus pemilihan Gubernur Riau tahun 1985, saat DPRD menolak calon pusat Imam Munandar dan memilih Ismail Suko, dalam pandangan Catur Sugeng, menunjukkan resistensi lokal terhadap dominasi pusat dalam sistem otoriter.

Sebaliknya, Pilkada Riau 2008 yang dimenangkan Rusli Zainal-Mambang Mit mencerminkan hadirnya kedaulatan rakyat dalam kerangka demokrasi elektoral. Namun, pilkada langsung juga menghadapi tantangan, seperti biaya politik yang tinggi, terbukti dari proyeksi anggaran Rp38,2 triliun untuk Pilkada serentak 2024.

Catur menegaskan, kajian terhadap dua peristiwa ini menjadi penting untuk memahami dinamika hubungan pusat-daerah, evolusi kelembagaan dan transformasi demokrasi lokal.

Turut hadir menyaksikan ujian terbuka ini mantan Sekda Kampar Drs H Yusri, Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Dr Andika Yuli Pratama, Kepala Bagian Kerjasama Setda Kampar Dr (c) Zaki Helmi, Angyota DPRD Kampar M Panji Gusti Pangeran, Ketua KPU Riau Rosyidi Rusdan, Hj Muslimawati (istri Catur Sugeng Susanto) yang datang bersama anak-anaknya, serta undangan lain.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning

Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat

Safari Ramadhan 1447 H, UIR Perkuat Dakwah dan Ukhuwah bersama Masyarakat

Gelar Kuliah Umum, UIR dan The Chicago School Amerika Serikat Bahas Tantangan Perilaku Gen Z

Dosen SMB Unimus Luncurkan Buku Ajar Terapi Kombinasi untuk Kendalikan Kekambuhan Hipertensi

Wujudkan Ekoteologi dan Ketahanan Pangan, MAN Insan Cendekia Siak Panen Raya Melati Kepang

Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning

Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat

Safari Ramadhan 1447 H, UIR Perkuat Dakwah dan Ukhuwah bersama Masyarakat

Gelar Kuliah Umum, UIR dan The Chicago School Amerika Serikat Bahas Tantangan Perilaku Gen Z

Dosen SMB Unimus Luncurkan Buku Ajar Terapi Kombinasi untuk Kendalikan Kekambuhan Hipertensi

Wujudkan Ekoteologi dan Ketahanan Pangan, MAN Insan Cendekia Siak Panen Raya Melati Kepang



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved