• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Taklukkan Restu/Nanda dengan Straight Set, Zelfriandi/Hanif Sabet Tahta Juara BBM Cup IV 2026
Dibaca : 174 Kali
Matangkan Persiapan Armuzna, Petugas Kloter BTH 09 Bengkalis-Pekanbaru Ikuti Pembinaan Akbar di Sektor 2 Syisyah
Dibaca : 175 Kali
4.694 Jemaah Riau Sudah Berada di Arab Saudi, Defizon: Jaga Kartu Nusuk Selama di Arab Saudi
Dibaca : 170 Kali
Ketua Kloter BTH 08 Rawat Jemaah Haji Sakit Layaknya Orang Tua Sendiri
Dibaca : 271 Kali
Jelang Armuzna, Tim Kesehatan Kloter BTH 09 Bengkalis-Pekanbaru Kawal Ketat Kesehatan Jemaah
Dibaca : 342 Kali

  • Home
  • Opini

Amicus Curiae dan Keadilan Substantif

Zulmiron
Jumat, 25 April 2025 16:04:39 WIB
Cetak

Oleh Ilham Muhamamd Yasir
(Ketua KPU Provinsi Riau 2019-2024 dan saat ini sedang menyelesaikan Pendidikan Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Hukum Tata Negara Universitas Islam Riau).


DALAM situsi pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024 menggantungkan harapan keadilan yang belum tuntas.

Ketika peroses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak yang masih mengantung, suara-suara dari pihak ketiga, seperti yang diwakili oleh Koalisi Masyarakat Sipil Berkeadilan untuk Siak (KAMI Bela Siak) akhirnya ikut mengema.

Dengan segala harapan yang membumbung, mereka mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan _(Amicus Curiae),_ bukan hanya untuk memberikan pandangan hukum, tetapi untuk menuntut sebuah keputusan yang berpihak pada keadilan substantif, sebuah titik temu di mana hak pilih pemilih tidak lagi direnggut oleh ambang batas administratif yang kaku.

Baca Juga :
  • Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
  • Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat
  • Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Keadilan Substantif

Amicus Curiae bukanlah pihak yang terlibat langsung dalam suatu perkara, namun memiliki kepentingan untuk memberikan masukan atau pandangan hukum terkait perkara yang sedang diperiksa.

Dalam sistem hukum Indonesia, peran ini telah diakui dan memberikan kontribusi penting dalam menjaga integritas sistem peradilan.

Konsep ini memberi kesempatan kepada pihak ketiga untuk memperkaya keputusan pengadilan dengan informasi atau perspektif yang lebih luas.

Sengketa Pilkada Siak

Pilkada Siak 2024, yang terhenti pada tahap Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret 2025, telah menciptakan krisis administratif yang mengganggu jalannya pemerintahan daerah. Tidak hanya mempengaruhi keputusan politik, tetapi juga kehidupan sosial-ekonomi masyarakat Siak.

Dengan selisih suara yang mencapai 44.732 antara pasangan calon Irving-Sugianto dan Afni-Syamsurizal, sengketa ini memperlihatkan betapa pentingnya kecepatan dalam penyelesaian, agar keadilan dapat segera ditegakkan.

Menjaga Keadilan

Keberadaan Amicus Curiae dalam kasus ini bukan hanya sekadar memberikan opini, namun juga sebagai upaya untuk menuntut keputusan yang lebih berpihak pada keadilan substansial.

Dengan mengajukan keberatan terhadap gugatan yang diajukan oleh Sugianto tanpa persetujuan dari pasangan calonnya, KAMI Bela Siak menekankan bahwa hukum tidak hanya untuk mengikuti prosedur administratif, tetapi juga untuk menegakkan hak pemilih dan memastikan bahwa proses demokrasi tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan yang adil bagi semua pihak.

Menjaga Kepercayaan Publik

Penyelesaian sengketa Pilkada Siak ini menjadi ujian bagi Mahkamah Konstitusi untuk tidak hanya mempertimbangkan aspek formil dan administratif, tetapi juga untuk mengutamakan keadilan substantif.

Keputusan MK akan menjadi tolak ukur bagi integritas pemilihan di Indonesia, dengan dampak yang luas bagi proses demokrasi yang lebih besar. MK harus mampu memastikan bahwa hak pilih pemilih dihormati dan kepastian hukum ditegakkan tanpa terjebak dalam kekakuan prosedural.

Menjaga Demokrasi

Bukan hanya ketidakpastian politik yang harus diselesaikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pemilu yang semakin tergerus. Dengan tegas, MK harus menyelesaikan sengketa Pilkada Siak dengan cara yang cepat, adil dan transparan.

Keputusan MK tidak hanya tentang apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak, tetapi juga tentang bagaimana menjaga kelangsungan demokrasi dan memastikan keadilan substantif bagi masyarakat Siak yang mendambakan kepastian hukum dan pemerintahan yang stabil.

Kesimpulan

Sengketa Pilkada Siak mengajarkan kita tentang pentingnya keadilan substantif dalam sistem peradilan kita. Amicus Curiae bukan hanya suara ketiga yang menyuarakan argumen hukum, tetapi juga suara yang mengingatkan kita akan nilai-nilai dasar dari demokrasi itu sendiri: keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada pemilih.

Dengan keputusan yang cepat dan adil, Mahkamah Konstitusi akan memberi pelajaran berharga tentang bagaimana hukum harus berbicara, bukan hanya dengan mengikuti prosedur, tetapi juga dengan mendengar rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Semoga.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

437 Jemaah Riau BTH 09 Menuju Madinah, Defizon: Ddampingi 2 PHD dan 4 Petugas Kloter

Umumkam Pemenang Lomba Menulis Opini, Syahrul Aidi Serap Aspirasi 5 Asosiasi Media dan Wartawan Riau

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Inovasi Digital Hukum

Pasca Ops Ketupat 2026, Polda Riau Intensifkan KRYD

Redefinisi Fakir dan Miskin: Memberi 'Ikan' atau 'Kail'?

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

437 Jemaah Riau BTH 09 Menuju Madinah, Defizon: Ddampingi 2 PHD dan 4 Petugas Kloter

Umumkam Pemenang Lomba Menulis Opini, Syahrul Aidi Serap Aspirasi 5 Asosiasi Media dan Wartawan Riau

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Inovasi Digital Hukum

Pasca Ops Ketupat 2026, Polda Riau Intensifkan KRYD

Redefinisi Fakir dan Miskin: Memberi 'Ikan' atau 'Kail'?

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Taklukkan Restu/Nanda dengan Straight Set, Zelfriandi/Hanif Sabet Tahta Juara BBM Cup IV 2026
16 Mei 2026
Matangkan Persiapan Armuzna, Petugas Kloter BTH 09 Bengkalis-Pekanbaru Ikuti Pembinaan Akbar di Sektor 2 Syisyah
16 Mei 2026
4.694 Jemaah Riau Sudah Berada di Arab Saudi, Defizon: Jaga Kartu Nusuk Selama di Arab Saudi
16 Mei 2026
Ketua Kloter BTH 08 Rawat Jemaah Haji Sakit Layaknya Orang Tua Sendiri
15 Mei 2026
Jelang Armuzna, Tim Kesehatan Kloter BTH 09 Bengkalis-Pekanbaru Kawal Ketat Kesehatan Jemaah
15 Mei 2026
Karom dan Karu Kloter BTH 09 Ziarah ke Makam Almarhumah Marati di Maqbarah Syara'i Makkah
14 Mei 2026
Jemaah Haji Asal Bengkalis Wafat di Makkah, Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Diselesaikan
14 Mei 2026
Seluruh Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tinggalkan Madinah Menuju Makkah
13 Mei 2026
Immigration Goes to School, Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO
13 Mei 2026
Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
12 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
  • 2 Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
  • 3 Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
  • 4 Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
  • 5 Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
  • 6 Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
  • 7 Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
  • 8 Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL, UIR Berhasil Masuk pada Angka 6 Persen
  • 9 PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved