• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Indosat Pertahankan Profitabilitas dan Perkuat Fondasi Bisnis di Tengah Dinamika Pasar yang Menantang
Dibaca : 168 Kali
Kongres PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang, Marthen: Kita Wajib Menggelar Sebaik-Baiknya
Dibaca : 178 Kali
Perkuat Ekosistem Ekonomi Sumbar, Indosat Dukung Digitalisasi UMKM Batik dan Produk Lokal Solok
Dibaca : 193 Kali
Astra Financial Bersama OLXmobbi Berkolaborasi Hadirkan Layanan Trade-In dan Pembelian Mobkas
Dibaca : 186 Kali
Atas Dedikasinya Melayani Pelanggan, Nurul Fadillah Dapat Apresiasi Program Trip Reward Umrah Alfamart 2025
Dibaca : 207 Kali

  • Home
  • Opini

Amicus Curiae dan Keadilan Substantif

Zulmiron
Jumat, 25 April 2025 16:04:39 WIB
Cetak

Oleh Ilham Muhamamd Yasir
(Ketua KPU Provinsi Riau 2019-2024 dan saat ini sedang menyelesaikan Pendidikan Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Hukum Tata Negara Universitas Islam Riau).


DALAM situsi pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024 menggantungkan harapan keadilan yang belum tuntas.

Ketika peroses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak yang masih mengantung, suara-suara dari pihak ketiga, seperti yang diwakili oleh Koalisi Masyarakat Sipil Berkeadilan untuk Siak (KAMI Bela Siak) akhirnya ikut mengema.

Dengan segala harapan yang membumbung, mereka mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan _(Amicus Curiae),_ bukan hanya untuk memberikan pandangan hukum, tetapi untuk menuntut sebuah keputusan yang berpihak pada keadilan substantif, sebuah titik temu di mana hak pilih pemilih tidak lagi direnggut oleh ambang batas administratif yang kaku.

Baca Juga :
  • KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih
  • MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih
  • Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Keadilan Substantif

Amicus Curiae bukanlah pihak yang terlibat langsung dalam suatu perkara, namun memiliki kepentingan untuk memberikan masukan atau pandangan hukum terkait perkara yang sedang diperiksa.

Dalam sistem hukum Indonesia, peran ini telah diakui dan memberikan kontribusi penting dalam menjaga integritas sistem peradilan.

Konsep ini memberi kesempatan kepada pihak ketiga untuk memperkaya keputusan pengadilan dengan informasi atau perspektif yang lebih luas.

Sengketa Pilkada Siak

Pilkada Siak 2024, yang terhenti pada tahap Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret 2025, telah menciptakan krisis administratif yang mengganggu jalannya pemerintahan daerah. Tidak hanya mempengaruhi keputusan politik, tetapi juga kehidupan sosial-ekonomi masyarakat Siak.

Dengan selisih suara yang mencapai 44.732 antara pasangan calon Irving-Sugianto dan Afni-Syamsurizal, sengketa ini memperlihatkan betapa pentingnya kecepatan dalam penyelesaian, agar keadilan dapat segera ditegakkan.

Menjaga Keadilan

Keberadaan Amicus Curiae dalam kasus ini bukan hanya sekadar memberikan opini, namun juga sebagai upaya untuk menuntut keputusan yang lebih berpihak pada keadilan substansial.

Dengan mengajukan keberatan terhadap gugatan yang diajukan oleh Sugianto tanpa persetujuan dari pasangan calonnya, KAMI Bela Siak menekankan bahwa hukum tidak hanya untuk mengikuti prosedur administratif, tetapi juga untuk menegakkan hak pemilih dan memastikan bahwa proses demokrasi tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan yang adil bagi semua pihak.

Menjaga Kepercayaan Publik

Penyelesaian sengketa Pilkada Siak ini menjadi ujian bagi Mahkamah Konstitusi untuk tidak hanya mempertimbangkan aspek formil dan administratif, tetapi juga untuk mengutamakan keadilan substantif.

Keputusan MK akan menjadi tolak ukur bagi integritas pemilihan di Indonesia, dengan dampak yang luas bagi proses demokrasi yang lebih besar. MK harus mampu memastikan bahwa hak pilih pemilih dihormati dan kepastian hukum ditegakkan tanpa terjebak dalam kekakuan prosedural.

Menjaga Demokrasi

Bukan hanya ketidakpastian politik yang harus diselesaikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pemilu yang semakin tergerus. Dengan tegas, MK harus menyelesaikan sengketa Pilkada Siak dengan cara yang cepat, adil dan transparan.

Keputusan MK tidak hanya tentang apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak, tetapi juga tentang bagaimana menjaga kelangsungan demokrasi dan memastikan keadilan substantif bagi masyarakat Siak yang mendambakan kepastian hukum dan pemerintahan yang stabil.

Kesimpulan

Sengketa Pilkada Siak mengajarkan kita tentang pentingnya keadilan substantif dalam sistem peradilan kita. Amicus Curiae bukan hanya suara ketiga yang menyuarakan argumen hukum, tetapi juga suara yang mengingatkan kita akan nilai-nilai dasar dari demokrasi itu sendiri: keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada pemilih.

Dengan keputusan yang cepat dan adil, Mahkamah Konstitusi akan memberi pelajaran berharga tentang bagaimana hukum harus berbicara, bukan hanya dengan mengikuti prosedur, tetapi juga dengan mendengar rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Semoga.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Dr Meyzi: Ini Bukan Hanya Soal Sejarah, Tapi Soal Keadilan Ekologis dan Sosial

Kondisi Keuangan Siak, Menuju Transparansi Hakiki

Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Yuldi Yusman: Keputusan Ini Diambil dengan Penuh Pertimbangan dan Tanggung Jawab

Tri Hadirkan Layanan Digital Lebih Hemat dan Sinyal Cepat di Bengkulu

Negara dalam Ancaman Oligarki

Purnomo Yusgiantoro Figur Strategis untuk Memimpin IKAL Lemhannas

Dr Meyzi: Ini Bukan Hanya Soal Sejarah, Tapi Soal Keadilan Ekologis dan Sosial

Kondisi Keuangan Siak, Menuju Transparansi Hakiki

Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Yuldi Yusman: Keputusan Ini Diambil dengan Penuh Pertimbangan dan Tanggung Jawab

Tri Hadirkan Layanan Digital Lebih Hemat dan Sinyal Cepat di Bengkulu

Negara dalam Ancaman Oligarki

Purnomo Yusgiantoro Figur Strategis untuk Memimpin IKAL Lemhannas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Indosat Pertahankan Profitabilitas dan Perkuat Fondasi Bisnis di Tengah Dinamika Pasar yang Menantang
30 Juli 2025
Kongres PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang, Marthen: Kita Wajib Menggelar Sebaik-Baiknya
30 Juli 2025
Perkuat Ekosistem Ekonomi Sumbar, Indosat Dukung Digitalisasi UMKM Batik dan Produk Lokal Solok
30 Juli 2025
Astra Financial Bersama OLXmobbi Berkolaborasi Hadirkan Layanan Trade-In dan Pembelian Mobkas
30 Juli 2025
Atas Dedikasinya Melayani Pelanggan, Nurul Fadillah Dapat Apresiasi Program Trip Reward Umrah Alfamart 2025
30 Juli 2025
IZI Perwakilan Riau Salurkan Beasiswa untuk Pembayaran UKT ke Mahasiswa UIN Suska
29 Juli 2025
Lantik 1.156 PPPK Pemkab Rohil, Wabup: Jangan Sampai Terlilit Hutang Demi Gaya
29 Juli 2025
Kolaborasi Multi Sektor di Daerah, SKK Migas Sumbagut dan KKKS Dukung Program Atasi Stunting
28 Juli 2025
Melalui kampanye #MudahnyaKebaikan, Tri Ajak Pelanggan Berkontribusi dalam Program Sedekah Kuota
27 Juli 2025
Dr Meyzi: Ini Bukan Hanya Soal Sejarah, Tapi Soal Keadilan Ekologis dan Sosial
27 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Yayasan WINGS Peduli Resmikan Tiga Bank Sampah Sekolah di Tiga Kelurahan Berbeda
  • 2 Semester I 2025, Investasi Hulu Migas Naik 28,6 Persen
  • 3 Lewat Digitalisasi dan Dukungan Terintegrasi, Indosat Perkuat UMKM Pasar Kuliner Jati Padang
  • 4 Jelang Transisi, Pengelolaan Haji ke Badan Pengelola Haji
  • 5 Bangun Asrama Haji, Pemprov Riau Hibahkan Lahan 9,8 Ha ke Kemenag
  • 6 Kapolri Harapkan PWI Segera Bersatu Kembali
  • 7 Soal Penertiban Kawasan Hutan TNTN, Aspandiar: Kita Sangat Berharap Satgas Bisa Menyentuh Seluruh Pemilik Lahan
  • 8 13.079 Pelari Bakal Unjuk Kekuatan Fisik Jadi Juara Riau Bhayangkara Run 2025
  • 9 Komisi Informasi RI Perdalam Peraturan Keberadaan dan Penguatan Majelis Etik
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved