• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
Dibaca : 103 Kali
Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
Dibaca : 126 Kali
Shalat Idul Adha di Tasik Betung, Dr Afni: Kita akan Bangun Kampung-Kampung yang Jauh dari Pusat Kecamatan
Dibaca : 133 Kali
Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
Dibaca : 210 Kali
Sambut PWI dan SMSI, Dr Afni Berharap Dukungan untuk Siak Hebat dan Bermartabat
Dibaca : 191 Kali

  • Home
  • Nasional

Revisi UU TNI Profesioanalisme Prajurit Hadapi Perkembangan Teknologi

Zulmiron
Rabu, 16 April 2025 17:10:00 WIB
Cetak
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi.

Jakarta, Hariantimes.com - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Revisi UU TNI ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun non militer.

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi dalam Keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di Kementerian dan Lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

Baca Juga :
  • Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji
  • Bertolak ke Tanah Suci, Amirulhaj Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji
  • KPK dan SMSI Sepakat Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Brigjen Kristomei Sianturi.

Selain aspek tugas dan peran, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Kapuspen TNI menyatakan bahwa aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang  semakin panjang dan masih produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelas Brigjen Kristomei Sianturi sembari juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah. “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegas Brigjen Kristomei Sianturi seraya juga menegaskan bahwa revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil, pernyataan ini juga sejalan dengan pernyataan Panglima TNI pada saat rapat dengar pendapat dengan komisi 1 DPR RI (Kamis, 13/3/ 2025) yang yang  menegaskan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.

“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Brigjen Kristomei Sianturi berharap revisi UU ini semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.(*/jon)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji

Bertolak ke Tanah Suci, Amirulhaj Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji

KPK dan SMSI Sepakat Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

KI Riau dan Jogya Sepakat Terus Dorong Transparansi BUMD

Ketum Firdaus Bersama Pengurus SMSI Pusat Audiensi dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti

Mendagri: SPM Awards 2025 Bukti Nyata Negara Hadir Untuk Rakyat

Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji

Bertolak ke Tanah Suci, Amirulhaj Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji

KPK dan SMSI Sepakat Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

KI Riau dan Jogya Sepakat Terus Dorong Transparansi BUMD

Ketum Firdaus Bersama Pengurus SMSI Pusat Audiensi dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti

Mendagri: SPM Awards 2025 Bukti Nyata Negara Hadir Untuk Rakyat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
06 Juni 2025
Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
06 Juni 2025
Shalat Idul Adha di Tasik Betung, Dr Afni: Kita akan Bangun Kampung-Kampung yang Jauh dari Pusat Kecamatan
06 Juni 2025
Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
05 Juni 2025
Sambut PWI dan SMSI, Dr Afni Berharap Dukungan untuk Siak Hebat dan Bermartabat
05 Juni 2025
Dari Wartawan Jadi Bupati, Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
05 Juni 2025
Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
05 Juni 2025
Gebyar Sholawat Dihadiri Ribuan Santri, Dr Afni: Mari Kita Bangun Siak Ini Sama-Sama
04 Juni 2025
Ajak Tamu Undangan Makan Beghanyut, Dr Afni: Menu yang Ditawarkan Autentik Khas Melayu Siak
04 Juni 2025
Sempena HUT ke-241 Pekanbaru, Wawako Buka Penyuluhan Anti-Narkoba dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
04 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 SK Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Periode 2025-2030 Dr Afni Z-Syamsurizal Sudah Diteken Mendagri
  • 2 Tim Transisi di Pemkab Siak Mulai Bekerja, Berikut 10 Pesan Khusus Bupati Siak Terpilih Dr Afni
  • 3 Tiga Calon Rektor UIR Periode 2025-2029 Resmi Ditetapkan Usai Penetapan Penjaringan Rapat Senat
  • 4 Mengukir Jalan Menuju Puncak, Admiral dan Harapan Baru UIR
  • 5 SMSI Pusat Serahkan Anugerah Sahabat Pers ke Dr Bagus Santoso dan Dr Afni Z
  • 6 Suarakan Riau Jadi Daerah Istimewa di Senayan, Abdul Hamid: Mari Kita Semua Bersama-Sama Mendukung
  • 7 Apdesi Riau-Kejati Bangun Sinergitas Penguatan Tata Kelola Pemdes
  • 8 Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
  • 9 Mudahkan Komunikasi Jamaah di Tanah Suci, Indosat Hadirkan Paket IM3 SimpelRoam Haji
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved