• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 235 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 202 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 210 Kali
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Dibaca : 192 Kali
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Dibaca : 254 Kali

  • Home
  • Politik

Datangi MK, Irving Kahar Byatakan Tidak Terlibat Menggugat Hasil PSU Pilkada Siak

Zulmiron
Rabu, 09 April 2025 13:10:00 WIB
Cetak
Calon Bupati (Cabup) Siak nomor urut 1, Irving Kahar Airifin mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (09/04/2025).

Jakarta, Hariantimes.com - Calon Bupati (Cabup) Siak nomor urut 1, Irving Kahar Airifin mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (09/04/2025).

Irving datang ke MK untuk memberi keterangan awal dan menarik gugatan terkait hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU). Langkah ini dilakukan langsung oleh Irving didampingi Istrinya, Sri Maiyana Harahap.

Dengan tegas, Irving membantah telah mengajukan atau menyetujui gugatan apapun terkait hasil Pilkada Siak, baik hasil pemilihan 27 November 2024 maupun hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret 2025.

"Saya menyatakan menerima sepenuhnya hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Siak tanggal 27 November 2024 dan hasil PSU tanggal 22 Maret 2025. Gugatan yang masuk ke MK dilakukan sepihak oleh Calon Wakil 01 Sugianto, dibantu Juwana Cs, tanpa sama sekali mendapat ijin ataupun persetujuan dari saya selaku Calon Bupati. Nama saya dicatut sama mereka," tegas Irving usai memberi keterangan di MK, Rabu (09/04/2025).

Baca Juga :
  • Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat
  • Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)

Penegasan untuk menyampaikan keterangan awal ke MK ini didasari oleh pemahaman Irving terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 157 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 3 ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, yang secara jelas menyatakan bahwa permohonan sengketa hasil Pilkada ke MK hanya dapat diajukan oleh pasangan calon secara lengkap.

Irving secara eksplisit menyatakan dirinya tidak pernah mengetahui. Apalagi menyetujui gugatan yang sebelumnya dilayangkan ke MK oleh pasangannya, Sugianto.

"Saya tegaskan, saya tidak pernah tahu menahu dan tidak pernah menyetujui adanya gugatan ke MK pasca PSU dengan materi terkait periodesasi Bapak Alfedri," imbuhnya dengan nada tegas.

Irving mengungkapkan, keputusannya untuk menarik gugatan ini didorong oleh pertimbangan matang demi kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Siak pasca-Pilkada yang penuh dinamika. Dan ingin memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat setelah serangkaian proses Pilkada yang melelahkan, termasuk PSU.

"Saya mempertimbangkan banyak hal untuk kebaikan masyarakat Siak setelah Pilkada ini. Saya ingin menegaskan bahwa saya bukan orang yang mudah dipengaruhi oleh kepentingan politik sesaat dari oknum-oknum tertentu," tegasnya sembari menyiratkan adanya pihak lain yang mungkin berada di balik pengajuan gugatan tanpa persetujuannya.

Irving juga menyoroti kondisi masyarakat Siak yang dinilainya sudah tidak kondusif pasca pelaksanaan Pilkada dan PSU. Dan khawatir keberlanjutan gugatan ke MK hanya akan memperpanjang ketidakpastian dan menambah keresahan di tengah-tengah masyarakat.

"Suasana masyarakat Siak saat ini sudah tidak kondusif setelah Pilkada dan PSU. Jika ada lagi gugatan ke MK, ini hanya akan menambah sengsara masyarakat Siak," pungkasnya dengan nada prihatin.

Langkah tegas yang diambil oleh Irving Kahar Airifin ini menjadi babak krusial dalam dinamika politik pasca-Pilkada Siak. Dengan penarikan gugatan ini, diharapkan tensi politik di Kabupaten Siak dapat segera mereda, memungkinkan masyarakat untuk kembali fokus pada pembangunan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sugianto terkait tindakan resmi pasangannya ini. Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait kelanjutan dinamika politik di Kabupaten Siak ke depan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
14 Maret 2026
Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat
  • 2 Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
  • 3 Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan
  • 4 Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah
  • 5 Buka Puasa Bersama, PWI Riau Hadirkan UAS dan Santuni Anak Yatim
  • 6 Masjid Al Husna Marpoyan Salah Satu Masjid Ramah Pemudik di Riau
  • 7 Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau
  • 8 Usung Tema YONO, Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat
  • 9 Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved