• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Sembilan Dosen Unilak Raih Gelar Assoc Professor
Dibaca : 164 Kali
Tujuh Anggota Dewan Pendidikan Inhil Dilantik, Prof Junaidi Harap Kualitas Pendidikan di Negeri Seribu Parit Semakin Meningkat
Dibaca : 221 Kali
Satgas Pramuka Peduli Kwarcab Pekanbaru Dirikan Posko di Jalan Sudirman dan Mall MPP
Dibaca : 234 Kali
Kwarcab Pramuka Pekanbaru Periode 2025-2030 Dilantik, Siap Bina Karakter Generasi Muda
Dibaca : 234 Kali
PWI Pusat Perbaharui Kebijakan AJP 2025, Eddy Iriawan: Karya Berbasis Medsos Harus Diperluas
Dibaca : 302 Kali

  • Home
  • Hukrim

Komnas Perlindungan Anak

Alami Disabilitas, Ayah dan Anak Kandung Predator Seksual

Redaksi
Selasa, 26 Februari 2019 02:24:17 WIB
Cetak
Gambar : M (45), SA (24) ,dan YF (15) masing-masing Ayah, Kakak dan adik korban Ditangkap TEKAB dan digiring ke Mapolres Tanggamus
Jakarta, HarianTimes.com - Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan  Anak meminta Kapolres Tanggamus, Lampung untuk menerapkan dan  menjerat M (45) ayah kandung korban, SS (28) kakak dan YF (15) adik korban dengan dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 33 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman minimal 10 tahun penjara dan msksimum 20 tahun dengan demkian  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menuntut ketiga pelaku dengan hukuman maksimal berdasarkan ketentuan UU RI No 17 Tahun 2016.

Dari petitiwa ini M, SA masing-masing sebagai ayah dan abang kandung korban,  hukuman terhadap pelaku dapat  ditambahkan dengan hukuman 1/3 dari pidana pokoknya bahkan dapat M dan SA terancam hukuman tambahan berupa "Kastrasi" yakni Kebiri dengan suntik kimia.

Hukuman maksimal ini sangat wajar karena berdasarkan ketentuan  UUU No. 17 Tahun 2016 bahwa telah ditetapkan apa yang dilakukan M dan SA masing-masing sebagai ayah dan abang kandung korban adalah sebagai kejahatan luar biasa, setara dengan tindak pidana Terorisme, Narkoba dan Korupsi yang dapat diancam seumur hidup bahkan hukuman mati. 

Setelah mempelajari kisah sedih  kejahatan seksual berupa "Incest"  yang dialami SG (16) oleh orang tua dan kakak korban sendiri, Komnas Perlindungan anak berpendapat tidak ada kompromi atas kasus ini dan segera pelaku mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya. Ayah, kakak dan adik yang telah melakukan kejahatan seksual terhadap AG adalah manusia keji dan biadab," demikian ditambahkan Arist dicela-cela mengisi acara Program Pengembangan Bakat dan Minat Anak di Studio Komnas Anak TV dibilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Minggu (24/02/2019) lalu.

Sungguh tragis nasib AG (16), Anak sedikit menderita disabilitas ini telah  menjadi korban "Incest" atau hubungan seksual saudara yang dilakukan ayah kakak dan adik kandung sendiri selama setahun belakangan ini.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus yang menangani perkara biadab ini menyatakan bahwa korban sudah diperkosa para tersangka sejak 2018. Sebagai ayah, kakak dan adik korban ketiganya semestinya menjaga dan merawat dan melindungi korban karena ibunya sudah meninggal beberapa tahun lalu karena sakit.

Ayah kandung korban, kakaknya dan adiknya berulangkali memperkosanya di rumah mereka di Pekan Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu Lampung. Setahun AG tak  kuasa menahan sakitnya karena takut diancam oleh ayahnya.

Selain itu, AG yang diketahui mengalami keterbelakangan mental oleh pengakuan kakak korban mengaku kepada Polisi sudah menyetubuhi korban 120 kali dalam setahun belakangan ini, sementara adiknya 60 kali. Sedangkan bapaknya dalam pengakuan kepada penyidik telah berulang kali menyetubuhi korban lebih dari 1 kali setiap hari.

Peristiwa ini berawal dari AG saat itu tinggal bersama neneknya. Saat  ibunya sudah meninggal karena sakit, ayahnya membawa AG tinggal di rumah ayahnya di wilayah Kabupaten Pringsewu Lampung.

Petaka  biadap ini pun terjadi setelah AG baru tinggal di rumah  ayahnya sekitar 2 bulan. Orang yang seharusnya melindunginya itu justru memperkosanya. Perbuatan itu dilakukan berapa kali bahkan dilihat langsung oleh kakaknya. Ironisnya adiknya yang masih berumur 15 tahun ketika melihat kelakuan sang Ayah,  dan SA bukannya menolong namun justru ikut-ikutan juga melakukan.

Keluarga M dikenal sangat tertutup sehingga sulit bagi tetangga untuk mengetahui kasus ini, namun lama-kelamaan tetangga curiga dengan aktivitas di rumah karena melihat kondisi AG yang semakin kurus jauh berbeda dari saat pertama kali datang ke rumah M.

Kamis (21/02/2019) lalu sekitar pukul 21.00 WIB, M, SA dan YF sudah ditangkap dari rumahnya tanpa perlawanan. Dari lokasi Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa baju dan celana dalam milik M, SA, YF serta milik korban dan ketiga orang pelaku diamankan  Polsek Sukoharjo untuk diperiksa lebih lanjut kasus ini," jelasnya.

Untuk memberikan pertolongan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak bersama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pringsewu beserta Relawan Sahabat Anak Indonesia Lampung segera evakuasi korban untuk diberikan pelayanan bantuan perawatan medis dan terapy psikososial. Sedangkan untuk advokasi hukumnya, Komnas Perlindungan Anak akan berkoordinasi dengan Kapolres Tanggamus.

"Tidak berlebihan jika Pristiwa memilukan ini Komnas Perlindungan Anak dan LPA Lampung jadikan sebagai momentum membangun Gerakan Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak di Lampung, Untuk membangun komitmen ini, Komnas Perlindungan Anak segera berkoordinasi dengan pejabat pemerintah di Lampung," demikian harapan Arist. (*/hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Sembilan Dosen Unilak Raih Gelar Assoc Professor
10 Desember 2025
Tujuh Anggota Dewan Pendidikan Inhil Dilantik, Prof Junaidi Harap Kualitas Pendidikan di Negeri Seribu Parit Semakin Meningkat
09 Desember 2025
Satgas Pramuka Peduli Kwarcab Pekanbaru Dirikan Posko di Jalan Sudirman dan Mall MPP
09 Desember 2025
Kwarcab Pramuka Pekanbaru Periode 2025-2030 Dilantik, Siap Bina Karakter Generasi Muda
06 Desember 2025
PWI Pusat Perbaharui Kebijakan AJP 2025, Eddy Iriawan: Karya Berbasis Medsos Harus Diperluas
08 Desember 2025
Puluhan Komunitas Ikuti Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana Sumatera
08 Desember 2025
Bantu Pulihkan Psikis Korban Banjir, UIR Kirim Relawan Trauma Healing ke Sumbar
08 Desember 2025
66 Peserta Ikuti UPA PERADI Gelombang 2 di ITP
07 Desember 2025
DPN PERADI Gelar UPA di FH UGM, Prof Harris: Kualitas Advokat Itu Penting
06 Desember 2025
Gandeng Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Permabudhi Riau Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Sumatera
06 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Perwakilan Pengurus P3MS Pekanbaru Antarkan Donasi Bantuan ke Warga Matur Terdampak Bencana Longsor
  • 2 Dua Anak Perusahaan Astra Agro Salurkan Paket Bantuan ke Aceh
  • 3 WTK Riau Serahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Masyarakat Sumbar Terdampak Bencana
  • 4 Seleksi Petugas Haji Digelar di Riau, 359 Peserta Bersaing pada Tahap I
  • 5 Ratusan Kepsek se Rohul Antusias Mengikuti Sosialisasi KIP, Zufra Irwan: Jangan Takut Diminta Informasi
  • 6 UU Nomor 20 Th 2003, Prof Taufiqurokhman Usulkan Penambahan Pasal dan Ayat Digitalisasi Pendidikan
  • 7 Indosat Percepat Pemulihan Jaringan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera
  • 8 Tatang Yudiansyah: Kelola Keuangan Sekolah dengan Transparan, Tutup Informasi yang Dikecualikan
  • 9 Unilak dan UIN Batu Sangkar Lanjutkan Kerjasama
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved