• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Akselerasi Kinerja dan Konsolidasi Program Strategis, Kakanwil Pimpin Rapat Kinerja Kemenkum Riau
Dibaca : 231 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Bahas Usulan Perubahan Perjanjian Kinerja untuk Perkuat Akuntabilitas
Dibaca : 229 Kali
Perkuat Sinergi Organisasi, Kemenkum Riau Ikuti Pelantikan Pimti Madya Secara Virtual
Dibaca : 228 Kali
IKAN PATIN Permudah Pengambilan Paspor, Pemohon Bisa Cek Status Secara Online
Dibaca : 247 Kali
SPS Riau Pelajari Strategi Pengembangan Media ke Batam News
Dibaca : 322 Kali

  • Home
  • Hukrim

Komnas Perlindungan Anak

Alami Disabilitas, Ayah dan Anak Kandung Predator Seksual

Redaksi
Selasa, 26 Februari 2019 02:24:17 WIB
Cetak
Gambar : M (45), SA (24) ,dan YF (15) masing-masing Ayah, Kakak dan adik korban Ditangkap TEKAB dan digiring ke Mapolres Tanggamus
Jakarta, HarianTimes.com - Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan  Anak meminta Kapolres Tanggamus, Lampung untuk menerapkan dan  menjerat M (45) ayah kandung korban, SS (28) kakak dan YF (15) adik korban dengan dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 33 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman minimal 10 tahun penjara dan msksimum 20 tahun dengan demkian  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menuntut ketiga pelaku dengan hukuman maksimal berdasarkan ketentuan UU RI No 17 Tahun 2016.

Dari petitiwa ini M, SA masing-masing sebagai ayah dan abang kandung korban,  hukuman terhadap pelaku dapat  ditambahkan dengan hukuman 1/3 dari pidana pokoknya bahkan dapat M dan SA terancam hukuman tambahan berupa "Kastrasi" yakni Kebiri dengan suntik kimia.

Hukuman maksimal ini sangat wajar karena berdasarkan ketentuan  UUU No. 17 Tahun 2016 bahwa telah ditetapkan apa yang dilakukan M dan SA masing-masing sebagai ayah dan abang kandung korban adalah sebagai kejahatan luar biasa, setara dengan tindak pidana Terorisme, Narkoba dan Korupsi yang dapat diancam seumur hidup bahkan hukuman mati. 

Setelah mempelajari kisah sedih  kejahatan seksual berupa "Incest"  yang dialami SG (16) oleh orang tua dan kakak korban sendiri, Komnas Perlindungan anak berpendapat tidak ada kompromi atas kasus ini dan segera pelaku mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya. Ayah, kakak dan adik yang telah melakukan kejahatan seksual terhadap AG adalah manusia keji dan biadab," demikian ditambahkan Arist dicela-cela mengisi acara Program Pengembangan Bakat dan Minat Anak di Studio Komnas Anak TV dibilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Minggu (24/02/2019) lalu.

Sungguh tragis nasib AG (16), Anak sedikit menderita disabilitas ini telah  menjadi korban "Incest" atau hubungan seksual saudara yang dilakukan ayah kakak dan adik kandung sendiri selama setahun belakangan ini.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus yang menangani perkara biadab ini menyatakan bahwa korban sudah diperkosa para tersangka sejak 2018. Sebagai ayah, kakak dan adik korban ketiganya semestinya menjaga dan merawat dan melindungi korban karena ibunya sudah meninggal beberapa tahun lalu karena sakit.

Ayah kandung korban, kakaknya dan adiknya berulangkali memperkosanya di rumah mereka di Pekan Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu Lampung. Setahun AG tak  kuasa menahan sakitnya karena takut diancam oleh ayahnya.

Selain itu, AG yang diketahui mengalami keterbelakangan mental oleh pengakuan kakak korban mengaku kepada Polisi sudah menyetubuhi korban 120 kali dalam setahun belakangan ini, sementara adiknya 60 kali. Sedangkan bapaknya dalam pengakuan kepada penyidik telah berulang kali menyetubuhi korban lebih dari 1 kali setiap hari.

Peristiwa ini berawal dari AG saat itu tinggal bersama neneknya. Saat  ibunya sudah meninggal karena sakit, ayahnya membawa AG tinggal di rumah ayahnya di wilayah Kabupaten Pringsewu Lampung.

Petaka  biadap ini pun terjadi setelah AG baru tinggal di rumah  ayahnya sekitar 2 bulan. Orang yang seharusnya melindunginya itu justru memperkosanya. Perbuatan itu dilakukan berapa kali bahkan dilihat langsung oleh kakaknya. Ironisnya adiknya yang masih berumur 15 tahun ketika melihat kelakuan sang Ayah,  dan SA bukannya menolong namun justru ikut-ikutan juga melakukan.

Keluarga M dikenal sangat tertutup sehingga sulit bagi tetangga untuk mengetahui kasus ini, namun lama-kelamaan tetangga curiga dengan aktivitas di rumah karena melihat kondisi AG yang semakin kurus jauh berbeda dari saat pertama kali datang ke rumah M.

Kamis (21/02/2019) lalu sekitar pukul 21.00 WIB, M, SA dan YF sudah ditangkap dari rumahnya tanpa perlawanan. Dari lokasi Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa baju dan celana dalam milik M, SA, YF serta milik korban dan ketiga orang pelaku diamankan  Polsek Sukoharjo untuk diperiksa lebih lanjut kasus ini," jelasnya.

Untuk memberikan pertolongan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak bersama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pringsewu beserta Relawan Sahabat Anak Indonesia Lampung segera evakuasi korban untuk diberikan pelayanan bantuan perawatan medis dan terapy psikososial. Sedangkan untuk advokasi hukumnya, Komnas Perlindungan Anak akan berkoordinasi dengan Kapolres Tanggamus.

"Tidak berlebihan jika Pristiwa memilukan ini Komnas Perlindungan Anak dan LPA Lampung jadikan sebagai momentum membangun Gerakan Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak di Lampung, Untuk membangun komitmen ini, Komnas Perlindungan Anak segera berkoordinasi dengan pejabat pemerintah di Lampung," demikian harapan Arist. (*/hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Akselerasi Kinerja dan Konsolidasi Program Strategis, Kakanwil Pimpin Rapat Kinerja Kemenkum Riau
12 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Bahas Usulan Perubahan Perjanjian Kinerja untuk Perkuat Akuntabilitas
12 Oktober 2026
Perkuat Sinergi Organisasi, Kemenkum Riau Ikuti Pelantikan Pimti Madya Secara Virtual
12 Oktober 2026
IKAN PATIN Permudah Pengambilan Paspor, Pemohon Bisa Cek Status Secara Online
12 Oktober 2026
SPS Riau Pelajari Strategi Pengembangan Media ke Batam News
11 Oktober 2026
Pemkab Siak Terima Alokasi Anggaran Dukungan Verval untuk Penguatan KDKMP
10 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar
09 Oktober 2026
Keliling Empat Kampung, Wabup Siak Syamsurizal Serahkan Bantuan ke Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
09 Oktober 2026
HUT ke-27 Kabupaten Siak, Diskominfo Salurkan Sembako ke Lansia dan Warga Membutuhkan
09 Oktober 2026
Jaga Identitas dan Warisan Budaya Melayu, Disdik Siak Dorong Pelajar Mainkan Kompang dari Sekolah
08 Oktober 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pembenahan Regulasi Daerah
  • 2 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Kebutuhan Penambahan Subjek Tarif Layanan RSUD Indrasari Rengat
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Finalisasi Rekomendasi SBT
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Kualitas dan Akses Keadilan
  • 5 UIR Perkuat Posisi sebagai Salah Satu Perguruan Tinggi Terdepan di Indonesia
  • 6 UIR Resmi Kantongi Izin Pembukaan Prodi Kedokteran Gigi dan Pendidikan Profesi Kedokteran Gigi
  • 7 Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Bronze Medal di Olimpiade Astronomi Internasional IOAA Hanoi
  • 8 Johny S Mundung: 12.000 Warga Dilaporkan Mulai Terserang ISPA
  • 9 KKP Lepas Papan Segel Tanda Penghentian Sementara Kegiatan PT MNS
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved