• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 457 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 464 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 395 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 519 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 514 Kali

  • Home
  • Politik

PSU Siak Butuh Anggaran Hampir Setengah Miliar Rupiah

Zulmiron
Rabu, 12 Maret 2025 14:38:24 WIB
Cetak
Pengamat Politik dari Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau, Alexander Yandra.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan diselenggarakan di Kabupaten Siak membutuhkan anggaran hampir setengah miliar rupiah.

Adapun sumber dana yang digunakan nanti berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan data perhitungan sementara kebutuhan dana PSU yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kabupaten Siak membutuhkan anggaran Rp483.265.600 untuk penyelenggaraan PSU.

Keputusan pendanaan PSU yang diambil dari APBD, dikhawatirkan bakal mengganggu belanja daerah. Sebab saat ini, Pemerintah Daerah sudah diminta Pemerintah Pusat untuk mengefisienkan anggarannya sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :
  • Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat
  • Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)

Pengamat Politik dari Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau, Alexander Yandra mengatakan PSU di Siak merupakan bagian dari mekanisme demokrasi, yang menjadi putusan MK pada 24 Februari 2025 lalu.

“Namun, implikasi finansial dari PSU sering kali menimbulkan polemik, terutama terkait dengan membengkaknya anggaran pilkada,” kata Alexander kepada wartawan, Rabu (12/03/2025).

Walaupun PSU Siak anggaran dananya diambil dari sisa hibah APBD untuk Pilkada, namun yang seharusnya dana tersebut bisa dikembalikan dan masuk kembali pada kas APBD justru meningkatkan pembiayan tambahan.

“Beberapa hal yang mengkhawatirkan bahwa pembiayaan ini dapat mengganggu belanja daerah, terlebih lagi di tengah kondisi di mana tunjangan pegawai belum cair,” sebutnya.

Alexander menilai analisis terhadap penggunaan APBD untuk PSU ini dapat dikaji dengan teori Alokasi anggaran yang harus didasarkan pada prioritas kebutuhan masyarakat. Kebijakan penganggaran daerah harus didasarkan pada asas value for money, yaitu efisiensi, efektivitas, dan ekonomis dalam penggunaan dana publik. Salah satu dampak langsung dari penggunaan APBD untuk PSU adalah kemungkinan tertundanya pencairan tunjangan pegawai.

Sementara itu, bergejolak isu Siak PSU jilid 2 di tengah masyarakat. Hal ini dipicu beredarnya video Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, Senin, 10 Maret 2025.

Dalam rapat ini terungkap bahwa  peluang untuk PSU dua kali sangat berpotensi bisa terjadi di Pilkada Kabupaten Siak, disebabkan Calon Bupati nomor urut 3 Alfedri diketahui cacat administrasi pasca putusan MK, karena ternyata sudah menjabat dua periode.

Pengamat Politik Riau Dr Ronny Basista menilai KPUD seharusnya dari awal harus benar-benar teliti dalam prose pencalonan.

“Pencalonan ini harusnya dari awal sudah di teliti benar-benar oleh KPUD, berdasarkan bukti faktual, bukan dari salah satu pihak,” tutur Ronny.

Lanjut Ronny, Jika pada PSU yang menang incumbent, maka bisa menimbulkan PSU kedua. Karena incumbent berpotensi dinyatakan cacat administrasi dan hukum oleh MK akibat gugatan pihak yang kalah.

“Kalau sudah demikian, bisa jadi PSU dilakukan di seluruh TPS alias pemilukada ulang untuk memilih 1 dari 2 calon yang sah. Kecuali incumbent tidak menang maka PSU selesai 1 kali saja,” sebutnya.

Ronny menambahkan, DKPP harus memeriksa KPUD Siak, melihat apakah ada penyimpangan dalam menetapkan para calon. Hal ini harus ada laporan masyarakat, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan sebelum PSU.

Jika hasil temuan DKPP terjadi maladministrasi dalam proses pencalonan incumbent karena sudah menjabat 2 periode, maka KPUD mesti membatalkan dan menggugurkan pasangan tersebut berdasarkan temuan/rekomendasi DKPP. Selanjutnya KPUD menetapkan pasangan yang memiliki suara terbanyak sebagai pemenang, tidak perlu melanjutkan PSU lagi.

“Sekarang tinggal keberanian KPUD menjalankan amanat MK mengenai periodesasi incumbent yang dinilai sudah 2 periode,” terang Ronny.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 2 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 3 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 4 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 5 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 6 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 7 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 8 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 9 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved