• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
WPI Riau Gelar Ruang Inklusi dan Literasi: Perempuan dalam Karya
Dibaca : 96 Kali
Sarana Memperbaiki Diri, Pemko Pekanbaru Bina Akhlak ASN dan THL
Dibaca : 132 Kali
Jadi Rektor ke-5, Prof Dr rer pol H Syafrinaldi SH MCL Hantarkan UIR pada Puncak Kejayaan
Dibaca : 184 Kali
Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Riau Apresiasi Unilak, Prof Junaidi: Spirit Pramuka Ini Harus Ditularkan ke Anak-Anak Kita
Dibaca : 264 Kali
Siapkan Talenta Muda Hadapi Dunia Kerja, Indosat dan Wadhwani Foundation Luncurkan Pelatihan Berbasis AI
Dibaca : 242 Kali

  • Home
  • Politik

PSU Siak Butuh Anggaran Hampir Setengah Miliar Rupiah

Zulmiron
Rabu, 12 Maret 2025 14:38:24 WIB
Cetak
Pengamat Politik dari Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau, Alexander Yandra.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan diselenggarakan di Kabupaten Siak membutuhkan anggaran hampir setengah miliar rupiah.

Adapun sumber dana yang digunakan nanti berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan data perhitungan sementara kebutuhan dana PSU yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kabupaten Siak membutuhkan anggaran Rp483.265.600 untuk penyelenggaraan PSU.

Keputusan pendanaan PSU yang diambil dari APBD, dikhawatirkan bakal mengganggu belanja daerah. Sebab saat ini, Pemerintah Daerah sudah diminta Pemerintah Pusat untuk mengefisienkan anggarannya sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :
  • KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih
  • MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih
  • Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Pengamat Politik dari Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau, Alexander Yandra mengatakan PSU di Siak merupakan bagian dari mekanisme demokrasi, yang menjadi putusan MK pada 24 Februari 2025 lalu.

“Namun, implikasi finansial dari PSU sering kali menimbulkan polemik, terutama terkait dengan membengkaknya anggaran pilkada,” kata Alexander kepada wartawan, Rabu (12/03/2025).

Walaupun PSU Siak anggaran dananya diambil dari sisa hibah APBD untuk Pilkada, namun yang seharusnya dana tersebut bisa dikembalikan dan masuk kembali pada kas APBD justru meningkatkan pembiayan tambahan.

“Beberapa hal yang mengkhawatirkan bahwa pembiayaan ini dapat mengganggu belanja daerah, terlebih lagi di tengah kondisi di mana tunjangan pegawai belum cair,” sebutnya.

Alexander menilai analisis terhadap penggunaan APBD untuk PSU ini dapat dikaji dengan teori Alokasi anggaran yang harus didasarkan pada prioritas kebutuhan masyarakat. Kebijakan penganggaran daerah harus didasarkan pada asas value for money, yaitu efisiensi, efektivitas, dan ekonomis dalam penggunaan dana publik. Salah satu dampak langsung dari penggunaan APBD untuk PSU adalah kemungkinan tertundanya pencairan tunjangan pegawai.

Sementara itu, bergejolak isu Siak PSU jilid 2 di tengah masyarakat. Hal ini dipicu beredarnya video Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, Senin, 10 Maret 2025.

Dalam rapat ini terungkap bahwa  peluang untuk PSU dua kali sangat berpotensi bisa terjadi di Pilkada Kabupaten Siak, disebabkan Calon Bupati nomor urut 3 Alfedri diketahui cacat administrasi pasca putusan MK, karena ternyata sudah menjabat dua periode.

Pengamat Politik Riau Dr Ronny Basista menilai KPUD seharusnya dari awal harus benar-benar teliti dalam prose pencalonan.

“Pencalonan ini harusnya dari awal sudah di teliti benar-benar oleh KPUD, berdasarkan bukti faktual, bukan dari salah satu pihak,” tutur Ronny.

Lanjut Ronny, Jika pada PSU yang menang incumbent, maka bisa menimbulkan PSU kedua. Karena incumbent berpotensi dinyatakan cacat administrasi dan hukum oleh MK akibat gugatan pihak yang kalah.

“Kalau sudah demikian, bisa jadi PSU dilakukan di seluruh TPS alias pemilukada ulang untuk memilih 1 dari 2 calon yang sah. Kecuali incumbent tidak menang maka PSU selesai 1 kali saja,” sebutnya.

Ronny menambahkan, DKPP harus memeriksa KPUD Siak, melihat apakah ada penyimpangan dalam menetapkan para calon. Hal ini harus ada laporan masyarakat, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan sebelum PSU.

Jika hasil temuan DKPP terjadi maladministrasi dalam proses pencalonan incumbent karena sudah menjabat 2 periode, maka KPUD mesti membatalkan dan menggugurkan pasangan tersebut berdasarkan temuan/rekomendasi DKPP. Selanjutnya KPUD menetapkan pasangan yang memiliki suara terbanyak sebagai pemenang, tidak perlu melanjutkan PSU lagi.

“Sekarang tinggal keberanian KPUD menjalankan amanat MK mengenai periodesasi incumbent yang dinilai sudah 2 periode,” terang Ronny.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
WPI Riau Gelar Ruang Inklusi dan Literasi: Perempuan dalam Karya
09 Mei 2025
Sarana Memperbaiki Diri, Pemko Pekanbaru Bina Akhlak ASN dan THL
09 Mei 2025
Jadi Rektor ke-5, Prof Dr rer pol H Syafrinaldi SH MCL Hantarkan UIR pada Puncak Kejayaan
09 Mei 2025
Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Riau Apresiasi Unilak, Prof Junaidi: Spirit Pramuka Ini Harus Ditularkan ke Anak-Anak Kita
08 Mei 2025
Siapkan Talenta Muda Hadapi Dunia Kerja, Indosat dan Wadhwani Foundation Luncurkan Pelatihan Berbasis AI
07 Mei 2025
KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih
07 Mei 2025
Alfamart Sahabat Posyandu Bersama Sweety Hadir Kembali Menjangkau Ratusan Balita Pekanbaru
07 Mei 2025
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal, Sekdakab Rohil dan Kadiskominfotiks Rohil Kunjungi Bappenas dan Kementerian Investasi
06 Mei 2025
Tertibkan Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru, Raja Juli Antoni: Saya Sangat Mengapresiasi Inisiatif Bang Walikota
05 Mei 2025
Pemko Pekanbaru Berikan Kemudahan ke Investor, Markarius Anwar: Kalau ada Kendala Lapor Segera
05 Mei 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dorong Percepatan Pembangunan, Bupati Rohil Bistamam Temui Sejumlah Kementerian Terkait di Jakarta
  • 2 Tiga Dosen Terbaik UIR Serahkan Dokumen Berkas Pendaftaran Bakal Calon Rektor Periode 2025-2029
  • 3 Tiga Dosen Unilak Berangkat Ibadah Haji, Prof Junaidi: Semoga Lancar dan Menjadi Haji Mabrur dan Mabruroh
  • 4 Baru Selesai Wisuda, Pengusaha Riau Tancap Gas Lanjut S2 Magister Kebijakan Publik Unilak
  • 5 Prodi Doktor Sains Manajemen Pascasarjana UIR Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025/2026
  • 6 KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada
  • 7 Demo Kecam Sugianto dan Juwana Cs, Zainudin: Usir Mereka dari Siak
  • 8 Demo di KPU, Masyarakat Siak Desak Bupati Terpilih Afni-Syamsurizal Segera Dilantik
  • 9 Gubri, Wako Pekanbaru Dampingi Wamendag Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Cik Puan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved