• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama
Dibaca : 178 Kali
Gelar Majelis Edukasi Bulanan, DWP Kemenag Riau Perkuat Kepedulian untuk Anak Inklusi
Dibaca : 175 Kali
Renovasi Jembatan Sungai Penyengat Terus Dikebut
Dibaca : 207 Kali
Lantai Dua Tangsi Belanda Runtuh, 17 Rombongan Studi Tour SD IT Baitul Ridho Kampung Rawang Kao Luka-Luka
Dibaca : 241 Kali
Perkuat Pers yang Profesional, 160 Perwakilan PWI Pusat dan Daerah Jalani Retret di Cibodas
Dibaca : 224 Kali

  • Home
  • Politik

Hilangkan Hak Pilih, Ada Ancaman Pidana

Zulmiron
Jumat, 28 Februari 2025 15:33:21 WIB
Cetak
Mantan Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Setelah sebelumnya disorot karena telat mengusulkan surat balasan usulan nama pasien, tenaga kesehatan dan karyawan di RSUD Tengku Rafia'an Siak untuk difasilitasi layanan ke dalam Daftar Pemilih  Pindahan [DPTb]. 

Sebagaimana didalilkan  oleh salah satu pasangan calon sebagai tindakan yang mengakibatkan hilangnya hak pilih orang lain.

Peristiwa itu dapat dirumuskan sebagai salah satu perbuatan yang dapat diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Demikian diungkapkan mantan Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir menjawab pertanyaan wartawan terkait perbuatan menghilangkan hak pilih orang lain.

Baca Juga :
  • Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat
  • Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
  • Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

"Ada pengaturannya di pasal 178 UU Pilkada tersebut," ujar Ilham yang kini aktif sebagai Dewan Pembina Yayasan Peduli Literasi Demokrasi Riau (YPLDR), Jumat (28/02/2025).

Menurut Ilham, ancamannya itu paling singkat 12 bulan penjara dan paling lama 24 bulan penjara dan membayar denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak  24 juta rupiah. "Jadi itu bukan peristiwa biasa, tapi peristiwa yang sudah dirumuskan sebagai perbuatan pidana," imbuh Ilham.

Lalu bagaimana prosesnya? Penanggananya harus melalui Bawaslu dan Sentra Gakkumdu yang ada di Bawaslu. Bahkan, Bawaslu dapat langsung menanggani perosesnya sebagai temuan atau melalui laporan masyarakat. Sejak kapan? Sejak diketahui bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana.

Kejadian ini kata Ilham baru terungkap saat ada putusan Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari 2025 kemarin.

"Majelis hakim MK yang menyebutkan dalam putusannya ada perbuatan menghilangkan hak pilih orang lain dalam pertimbangan putusannya. Karena itu diminta dilakukan PSU di RSUD Siak," tambah Ilham.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama
01 Februari 2026
Gelar Majelis Edukasi Bulanan, DWP Kemenag Riau Perkuat Kepedulian untuk Anak Inklusi
29 Januari 2026
Renovasi Jembatan Sungai Penyengat Terus Dikebut
31 Januari 2026
Lantai Dua Tangsi Belanda Runtuh, 17 Rombongan Studi Tour SD IT Baitul Ridho Kampung Rawang Kao Luka-Luka
31 Januari 2026
Perkuat Pers yang Profesional, 160 Perwakilan PWI Pusat dan Daerah Jalani Retret di Cibodas
30 Januari 2026
CCEP Indonesia Salurkan Beasiswa Senilai 50.000 Euro bagi Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatera
30 Januari 2026
Dukung Mobilitas Masyarakat Tanah Putih, Maxim Perkuat Ekspansi di Riau
29 Januari 2026
Glico WINGS Luncurkan Es Krim Frostbite Potabee, Jadi Pionir Inovasi Pertama di Indonesia
29 Januari 2026
Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Notaris Melalui Lanjutan Pemeriksaan Protokol
29 Januari 2026
Para 'Penjaga Energi' Malam Tanpa Tidur Selamatkan Ribuan Sumur dari Mati Suri
28 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Glico WINGS Luncurkan Es Krim Frostbite Potabee, Jadi Pionir Inovasi Pertama di Indonesia
  • 2 Para 'Penjaga Energi' Malam Tanpa Tidur Selamatkan Ribuan Sumur dari Mati Suri
  • 3 Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara di Bogor
  • 4 Renovasi Rampung, MAN 2 Pekanbaru Siap Perkuat Mutu Pendidikan
  • 5 Kepatuhan Platform Digital Terhadap Perpres 32/2024 Rendah
  • 6 Presiden Prabowo Siap Hadiri HPN 2026 di Banten
  • 7 MAN 1 Pekanbaru Buka PMBM 2026/2027, Tersedia Dua Jalur Penerimaan
  • 8 Ajukan Anggaran Tambahan, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen
  • 9 Raja Isyam: Menjaga Stabilitas dan Keutuhan NKRI Itu Bisa Melalui Pers
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved