• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
LPTQ Riau Rapat Perdana Kepengurus, Zulkifli Syukur: Kita Bersama-Sama Menyatukan Hati dan Niat
Dibaca : 261 Kali
Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Ajak Dewan Pers Perkuat Kolaborasi Bangun Ekosistem Pers Nasional yang Beretika dan Adaptif
Dibaca : 166 Kali
PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP
Dibaca : 178 Kali
Susunan Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Diumumkan, Akhmad Munir: Diharapkan Semakin Solid dan Kompak
Dibaca : 177 Kali
Mahasiswa Baru UIR Ikuti PKKMB, Assoc Prof Dr Admiral: Luruskan Niat dengan Belajar Sepenuh Hati
Dibaca : 175 Kali

  • Home
  • Politik

Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana

Zulmiron
Senin, 20 Januari 2025 17:55:00 WIB
Cetak
Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih Dr.Afni-Syamsurizal kompak menghadiri sidang lanjutan perselisihan Pemilukada Siak di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/01/2025).

Jakarta, Hariantimes.com - Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih Dr.Afni-Syamsurizal kompak menghadiri sidang lanjutan perselisihan Pemilukada Siak di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/01/2025). 

Sidang dipimpin Hakim Suhartoyo; dengan anggota Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.

Ada hal menarik ketika Hakim Daniel mempertanyakan posisi pemohon Alfedri-Husni di ruang sidang kepada pihak terkait. "Apakah pemohon ini petahana?," tanyanya.

Pertanyaan ini dijawab kuasa hukum Paslon 02 Husni Tamrin bahwa benar posisi pemohon sebagai petahana. Hakim Daniel kembali bertanya, kali ini terkait status pihak terkait yakni Calon Bupati terpilih Dr.Afni.

Baca Juga :
  • PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP
  • Reshuffle Kabinet Prabowo: Ibarat Mandi Safar, Menyucikan Pemerintahan dari Noda Lama
  • HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

"Apakah pernah menjadi Wakil sebelumnya?," tanya Hakim. "Belum pernah yang mulia. Baru kali ini beliau (Dr.Afni) maju Pilkada. Wakil Bupati incumbent maju kembali bersama Bupati-nya," jelas Husni.

Sidang kemudian berlanjut pada pembacaan jawaban pihak terkait Afni-Syamsurizal. Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum pihak terkait menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak jelas (Obscuur libel). Diantaranya karena tidak ada uraian kesalahan penghitungan, tuduhan tanpa bukti, dan tidak adanya korelasi jelas antara dugaan pelanggaran dengan perolehan suara.

Selain itu pemohon juga salah mendalilkan jumlah TPS, dimana menurut pemohon 881 TPS, padahal se Kabupaten Siak ada 829 TPS. Pemohon juga salah mengartikan surat suara rusak dengan suara tidak sah.

"Pemohon juga mendalilkan ada 6 TPS yang dimohonkan PSU dalam petitum tetapi tidak ada dalam posita, karenanya permohonan pemohon tidak jelas atau Obscuur Libel. Tuduhan tegas kuasa hukum pihak terkait paslon 02," jelas Husni Thamrin.

Sementara itu Dr.Afni optimis kemenangan mereka di Pilkada Siak dapat dipertahankan setelah mendengarkan serta membaca jawaban KPU bersama Bawaslu.

"awaban KPU dan Bawaslu juga sinkron dengan jawaban kami selaku pihak terkait, bahwa permohonan incumbent sangat kabur atau obscuur libel dan tidak berdasar hukum. Kami insyaAllah optimis tidak akan ada PSU (Pemilihan Suara Ulang) sebagaimana yang mereka targetkan,'' ungkap Dr.Afni usai sidang.

Dr.Afni menyatakan pihaknya telah menyerahkan 71 alat bukti ke MK, menyampaikan tujuh poin eksepsi, termasuk di dalamnya 9 poin penjelasan permohonan pemohon yang tidak jelas (Obscuur Libel). Diantaranya pemohon salah menyebutkan jumlah TPS yang menjadi obyek pemeriksaan di MK dan tidak bisa membuktikan fakta terjadinya politik uang dan pembagian sembako sebagaimana yang dituduhkan.

''Selain itu pemohon juga tidak menjelaskan dalam alasan permohonan (posita) tetapi menuntut banyak di dalam petitumnya. Artinya tidak ada kesesuaian antara dalil permohonan dengan hal yang dimohonkan,'' tegas Dr.Afni.

Pemohon juga dinilai keliru dalam mendalilkan terdapat 4.202 surat suara rusak dalam Pilkada Siak. Dari dalil gugatan permohonan terlihat bahwa pemohon tidak cermat membedakan antara surat suara rusak dan surat suara tidak sah. Faktanya hanya terdapat 59 surat suara rusak dan semuanya sudah ditangani sesuai dengan aturan berlaku. Sedangkan atas tudingan terjadinya konspirasi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM), juga dibantah dengan tegas.

''Sangat tidak relevan pemohon menuduhkan kami melakukan kecurangan TSM. Tuduhan itu tidak berdasar, karena sebenarnya yang dapat melakukan hal demikian adalah pemohon sendiri yang saat ini sedang menjabat sebagai Bupati Siak (incumbent). Sementara kami selaku prinsipal, khususnya saya adalah Calon Bupati perempuan pertama di Pilkada Siak yang cuma seorang akademisi, serta belum pernah mengikuti kontestasi politik sebelumnya, baik di Pilkada maupun Pileg. Maka apabila pemohon saja tidak dapat melakukan perbuatan kecurangan yang bersifat TSM, apalagi pihak terkait yang bukan sebagai petahana,'' tegas Dr.Afni.

Selain itu selama proses kampanye Pemilukada Siak tidak ditemukan pelanggaran secara administratif maupun pidana pemilu. Berdasarkan data Bawaslu Siak telah menindaklanjuti rekomendasi dengan sanksi etik, dan bukan rekomendasi untuk pelaksanaan PSU sebagaimana mereka dalilkan. Selain itu semua saksi pasangan calon termasuk saksi pemohon juga ikut menandatangani C-Hasil di seluruh TPS se Kabupaten Siak.

''Inilah bukti bahwa Pilkada Siak sebenarnya sudah berjalan sesuai peraturan yang ada. Kenapa ketika sudah tahu kalah baru dibuat tuduhan yang mengada-ngada? karena itu kami telah memohon kepada Hakim MK untuk menolak seluruh permohonan incumbent demi terjaganya suara rakyat Siak yang telah memberikan pilihan,'' tutup Afni.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
LPTQ Riau Rapat Perdana Kepengurus, Zulkifli Syukur: Kita Bersama-Sama Menyatukan Hati dan Niat
15 September 2025
Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Ajak Dewan Pers Perkuat Kolaborasi Bangun Ekosistem Pers Nasional yang Beretika dan Adaptif
15 September 2025
PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP
15 September 2025
Susunan Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Diumumkan, Akhmad Munir: Diharapkan Semakin Solid dan Kompak
15 September 2025
Mahasiswa Baru UIR Ikuti PKKMB, Assoc Prof Dr Admiral: Luruskan Niat dengan Belajar Sepenuh Hati
15 September 2025
IZI Riau Resmikan Program Benah Musholla dan Bantuan Sumur Bor di Musholla Nurul Yasin
14 September 2025
Upaya Kendalikan Penyakit, Walikota Pekanbari Agung Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat
14 September 2025
Riau Difabel Fair 2025 Hadirkan Semangat Inklusif dan Kreativitas Tanpa Batas
14 September 2025
Kanwil Kemenag Riau Gelar Festival Shalawat Semarak, Rahmat: Kita Diajak untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah
13 September 2025
Tindak Lanjuti MoU, Universitas Hang Tuah Pekanbaru Sambangi PWI Riau
12 September 2025
TERPOPULER +
  • 1 Reshuffle Kabinet Prabowo: Ibarat Mandi Safar, Menyucikan Pemerintahan dari Noda Lama
  • 2 Wako Pekanbaru Tinjau Harga dan Stok Bahan Pangan di Pasar Palapa
  • 3 Tarik Daya Beli Masyarakat, Pemko Pekanbaru Bakal Bangun RTH di Pasar Palapa
  • 4 Kerjasama Wakaf Tunai bagi Catin, Kanwil Kemenag Riau Teken MoU dengan BWI dan BSI
  • 5 Dukung Program Ketahanan Pangan, Imigrasi Pekanbaru Tanam Pohon Serentak Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • 6 Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Imigrasi Tembilahan Tanam Pohon Kelapa Serentak
  • 7 Jaga Tegaknya Demokratisasi, Ketum SMSI Imbau Pengurus dan Anggota Optimalkan Fungsi Edukasi
  • 8 Wakaf Uang ASN Kemenag Riau Tembus Rp96,9 Juta
  • 9 Membudayakan Kebiasaan Berwakaf, Kemenag Riau Ajak Catin Berkontribusi Melalui Wakaf Tunai
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved