• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenkum Riau Serahkan Sertifikat Hak Cipta Gratis
Dibaca : 146 Kali
Penuh Kebersamaan, Tasyakuran Hari Pengayoman ke-81 Pererat Kekeluargaan Jajaran Kemenkum Riau
Dibaca : 153 Kali
Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Riau Teguhkan Transformasi Digital dan Sinergi untuk Pelayanan Hukum Berdampak
Dibaca : 148 Kali
Butik Selaras Resmi Dibuka, Atal S Depari: Memiliki Arti Positif dan Sejalan dengan Nilai-Nilai Wartawan
Dibaca : 158 Kali
Wartawati Senior PWI Musrifah Lestarikan Warisan Nusantara
Dibaca : 151 Kali

  • Home
  • Politik

Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana

Zulmiron
Senin, 20 Januari 2025 17:55:00 WIB
Cetak
Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih Dr.Afni-Syamsurizal kompak menghadiri sidang lanjutan perselisihan Pemilukada Siak di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/01/2025).

Jakarta, Hariantimes.com - Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih Dr.Afni-Syamsurizal kompak menghadiri sidang lanjutan perselisihan Pemilukada Siak di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/01/2025). 

Sidang dipimpin Hakim Suhartoyo; dengan anggota Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.

Ada hal menarik ketika Hakim Daniel mempertanyakan posisi pemohon Alfedri-Husni di ruang sidang kepada pihak terkait. "Apakah pemohon ini petahana?," tanyanya.

Pertanyaan ini dijawab kuasa hukum Paslon 02 Husni Tamrin bahwa benar posisi pemohon sebagai petahana. Hakim Daniel kembali bertanya, kali ini terkait status pihak terkait yakni Calon Bupati terpilih Dr.Afni.

Baca Juga :
  • Ketika Pemerintah Menjadi Milik Pemenang
  • KPU dan PWI Pekanbaru Teken MoU Perkuat Sinergi Informasi dan Tangkal Hoaks Pemilu
  • Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

"Apakah pernah menjadi Wakil sebelumnya?," tanya Hakim. "Belum pernah yang mulia. Baru kali ini beliau (Dr.Afni) maju Pilkada. Wakil Bupati incumbent maju kembali bersama Bupati-nya," jelas Husni.

Sidang kemudian berlanjut pada pembacaan jawaban pihak terkait Afni-Syamsurizal. Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum pihak terkait menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak jelas (Obscuur libel). Diantaranya karena tidak ada uraian kesalahan penghitungan, tuduhan tanpa bukti, dan tidak adanya korelasi jelas antara dugaan pelanggaran dengan perolehan suara.

Selain itu pemohon juga salah mendalilkan jumlah TPS, dimana menurut pemohon 881 TPS, padahal se Kabupaten Siak ada 829 TPS. Pemohon juga salah mengartikan surat suara rusak dengan suara tidak sah.

"Pemohon juga mendalilkan ada 6 TPS yang dimohonkan PSU dalam petitum tetapi tidak ada dalam posita, karenanya permohonan pemohon tidak jelas atau Obscuur Libel. Tuduhan tegas kuasa hukum pihak terkait paslon 02," jelas Husni Thamrin.

Sementara itu Dr.Afni optimis kemenangan mereka di Pilkada Siak dapat dipertahankan setelah mendengarkan serta membaca jawaban KPU bersama Bawaslu.

"awaban KPU dan Bawaslu juga sinkron dengan jawaban kami selaku pihak terkait, bahwa permohonan incumbent sangat kabur atau obscuur libel dan tidak berdasar hukum. Kami insyaAllah optimis tidak akan ada PSU (Pemilihan Suara Ulang) sebagaimana yang mereka targetkan,'' ungkap Dr.Afni usai sidang.

Dr.Afni menyatakan pihaknya telah menyerahkan 71 alat bukti ke MK, menyampaikan tujuh poin eksepsi, termasuk di dalamnya 9 poin penjelasan permohonan pemohon yang tidak jelas (Obscuur Libel). Diantaranya pemohon salah menyebutkan jumlah TPS yang menjadi obyek pemeriksaan di MK dan tidak bisa membuktikan fakta terjadinya politik uang dan pembagian sembako sebagaimana yang dituduhkan.

''Selain itu pemohon juga tidak menjelaskan dalam alasan permohonan (posita) tetapi menuntut banyak di dalam petitumnya. Artinya tidak ada kesesuaian antara dalil permohonan dengan hal yang dimohonkan,'' tegas Dr.Afni.

Pemohon juga dinilai keliru dalam mendalilkan terdapat 4.202 surat suara rusak dalam Pilkada Siak. Dari dalil gugatan permohonan terlihat bahwa pemohon tidak cermat membedakan antara surat suara rusak dan surat suara tidak sah. Faktanya hanya terdapat 59 surat suara rusak dan semuanya sudah ditangani sesuai dengan aturan berlaku. Sedangkan atas tudingan terjadinya konspirasi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM), juga dibantah dengan tegas.

''Sangat tidak relevan pemohon menuduhkan kami melakukan kecurangan TSM. Tuduhan itu tidak berdasar, karena sebenarnya yang dapat melakukan hal demikian adalah pemohon sendiri yang saat ini sedang menjabat sebagai Bupati Siak (incumbent). Sementara kami selaku prinsipal, khususnya saya adalah Calon Bupati perempuan pertama di Pilkada Siak yang cuma seorang akademisi, serta belum pernah mengikuti kontestasi politik sebelumnya, baik di Pilkada maupun Pileg. Maka apabila pemohon saja tidak dapat melakukan perbuatan kecurangan yang bersifat TSM, apalagi pihak terkait yang bukan sebagai petahana,'' tegas Dr.Afni.

Selain itu selama proses kampanye Pemilukada Siak tidak ditemukan pelanggaran secara administratif maupun pidana pemilu. Berdasarkan data Bawaslu Siak telah menindaklanjuti rekomendasi dengan sanksi etik, dan bukan rekomendasi untuk pelaksanaan PSU sebagaimana mereka dalilkan. Selain itu semua saksi pasangan calon termasuk saksi pemohon juga ikut menandatangani C-Hasil di seluruh TPS se Kabupaten Siak.

''Inilah bukti bahwa Pilkada Siak sebenarnya sudah berjalan sesuai peraturan yang ada. Kenapa ketika sudah tahu kalah baru dibuat tuduhan yang mengada-ngada? karena itu kami telah memohon kepada Hakim MK untuk menolak seluruh permohonan incumbent demi terjaganya suara rakyat Siak yang telah memberikan pilihan,'' tutup Afni.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenkum Riau Serahkan Sertifikat Hak Cipta Gratis
19 Agustus 2026
Penuh Kebersamaan, Tasyakuran Hari Pengayoman ke-81 Pererat Kekeluargaan Jajaran Kemenkum Riau
19 Agustus 2026
Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Riau Teguhkan Transformasi Digital dan Sinergi untuk Pelayanan Hukum Berdampak
19 Agustus 2026
Butik Selaras Resmi Dibuka, Atal S Depari: Memiliki Arti Positif dan Sejalan dengan Nilai-Nilai Wartawan
19 Agustus 2026
Wartawati Senior PWI Musrifah Lestarikan Warisan Nusantara
19 Agustus 2026
HUT ke-81 MA, Kemenkum Riau Terima Apresiasi Kolaborasi Pelayanan Publik Berdampak
19 Agustus 2026
Kemenkum Riau dan BNI Bersinergi Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta Gratis bagi Pelaku Kreatif dan UMKM
18 Agustus 2026
Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
18 Agustus 2026
Intensifkan Pendampingan, Kemenkum Riau Dorong JDIH Berkualitas dan Terintegrasi
18 Agustus 2026
Program MALIKA, PDC Edukasi Warga Desa Bangko dan Duri Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Lilin Aromaterapi
18 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kemenkum Riau Dorong Sivitas Akademika UIR Lindungi Inovasi melalui Paten
  • 2 UPT Perpustakaan dan Arsip Unilak Masuk 10 Besar Lomba Portal Website Perpustakaan 2026
  • 3 Kunjungi PLN UID Riau dan Kepri, Komisi VI DPR RI Bahas Penguatan Keandalan Kelistrikan
  • 4 Kemenkum Riau Percepat Pelindungan IG Talas Ungu Sinaboi dan Terasi Bagan Rohil
  • 5 Kakanwil Kemenkum Riau Dampingi Peserta PKA Angkatan LXXVII sebagai Mentor Aksi Perubahan
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Dukung Penuh Rangkaian Kegiatan Nasional
  • 7 Perkuat Komunikasi Publik, Imigrasi Siak Gandeng PWI Riau
  • 8 Tim Perpustakaan El-Hayaah MAN 1 Pekanbaru Stand Teredukatif di Festival Literasi Provinsi Riau 2026
  • 9 Hadapi Era AI dan UU ITE, PWI Dumai Perkuat Kompetensi Wartawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved