• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ditlantas Polda Riau Gelar Gerakan Polantas Menyapa di SDN 158 dan SDN 06
Dibaca : 128 Kali
Sekolah Rakyat Menengah Atas 31, Gubri: Sekolah Rakyat Sangat Tepat Terutama Bagi Rakyat Miskin
Dibaca : 135 Kali
PT TMP Sosialisasi Pencegahan Karhula dan Deklarasi DMPG di Rohil
Dibaca : 143 Kali
Fadli Zon Tunjuk Ali Akbar Pimpin Pemugaran Situs Gunung Padang
Dibaca : 152 Kali
Green Policing di TK Kemala Bhayangkari 05 Dumai, AKBP Angga: Peran Guru Sangat Vital dalam Mendidik Anak-Anak
Dibaca : 156 Kali

  • Home
  • Politik

Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana

Zulmiron
Senin, 20 Januari 2025 17:55:00 WIB
Cetak
Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih Dr.Afni-Syamsurizal kompak menghadiri sidang lanjutan perselisihan Pemilukada Siak di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/01/2025).

Jakarta, Hariantimes.com - Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih Dr.Afni-Syamsurizal kompak menghadiri sidang lanjutan perselisihan Pemilukada Siak di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/01/2025). 

Sidang dipimpin Hakim Suhartoyo; dengan anggota Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.

Ada hal menarik ketika Hakim Daniel mempertanyakan posisi pemohon Alfedri-Husni di ruang sidang kepada pihak terkait. "Apakah pemohon ini petahana?," tanyanya.

Pertanyaan ini dijawab kuasa hukum Paslon 02 Husni Tamrin bahwa benar posisi pemohon sebagai petahana. Hakim Daniel kembali bertanya, kali ini terkait status pihak terkait yakni Calon Bupati terpilih Dr.Afni.

Baca Juga :
  • KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih
  • MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih
  • Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

"Apakah pernah menjadi Wakil sebelumnya?," tanya Hakim. "Belum pernah yang mulia. Baru kali ini beliau (Dr.Afni) maju Pilkada. Wakil Bupati incumbent maju kembali bersama Bupati-nya," jelas Husni.

Sidang kemudian berlanjut pada pembacaan jawaban pihak terkait Afni-Syamsurizal. Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum pihak terkait menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak jelas (Obscuur libel). Diantaranya karena tidak ada uraian kesalahan penghitungan, tuduhan tanpa bukti, dan tidak adanya korelasi jelas antara dugaan pelanggaran dengan perolehan suara.

Selain itu pemohon juga salah mendalilkan jumlah TPS, dimana menurut pemohon 881 TPS, padahal se Kabupaten Siak ada 829 TPS. Pemohon juga salah mengartikan surat suara rusak dengan suara tidak sah.

"Pemohon juga mendalilkan ada 6 TPS yang dimohonkan PSU dalam petitum tetapi tidak ada dalam posita, karenanya permohonan pemohon tidak jelas atau Obscuur Libel. Tuduhan tegas kuasa hukum pihak terkait paslon 02," jelas Husni Thamrin.

Sementara itu Dr.Afni optimis kemenangan mereka di Pilkada Siak dapat dipertahankan setelah mendengarkan serta membaca jawaban KPU bersama Bawaslu.

"awaban KPU dan Bawaslu juga sinkron dengan jawaban kami selaku pihak terkait, bahwa permohonan incumbent sangat kabur atau obscuur libel dan tidak berdasar hukum. Kami insyaAllah optimis tidak akan ada PSU (Pemilihan Suara Ulang) sebagaimana yang mereka targetkan,'' ungkap Dr.Afni usai sidang.

Dr.Afni menyatakan pihaknya telah menyerahkan 71 alat bukti ke MK, menyampaikan tujuh poin eksepsi, termasuk di dalamnya 9 poin penjelasan permohonan pemohon yang tidak jelas (Obscuur Libel). Diantaranya pemohon salah menyebutkan jumlah TPS yang menjadi obyek pemeriksaan di MK dan tidak bisa membuktikan fakta terjadinya politik uang dan pembagian sembako sebagaimana yang dituduhkan.

''Selain itu pemohon juga tidak menjelaskan dalam alasan permohonan (posita) tetapi menuntut banyak di dalam petitumnya. Artinya tidak ada kesesuaian antara dalil permohonan dengan hal yang dimohonkan,'' tegas Dr.Afni.

Pemohon juga dinilai keliru dalam mendalilkan terdapat 4.202 surat suara rusak dalam Pilkada Siak. Dari dalil gugatan permohonan terlihat bahwa pemohon tidak cermat membedakan antara surat suara rusak dan surat suara tidak sah. Faktanya hanya terdapat 59 surat suara rusak dan semuanya sudah ditangani sesuai dengan aturan berlaku. Sedangkan atas tudingan terjadinya konspirasi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM), juga dibantah dengan tegas.

''Sangat tidak relevan pemohon menuduhkan kami melakukan kecurangan TSM. Tuduhan itu tidak berdasar, karena sebenarnya yang dapat melakukan hal demikian adalah pemohon sendiri yang saat ini sedang menjabat sebagai Bupati Siak (incumbent). Sementara kami selaku prinsipal, khususnya saya adalah Calon Bupati perempuan pertama di Pilkada Siak yang cuma seorang akademisi, serta belum pernah mengikuti kontestasi politik sebelumnya, baik di Pilkada maupun Pileg. Maka apabila pemohon saja tidak dapat melakukan perbuatan kecurangan yang bersifat TSM, apalagi pihak terkait yang bukan sebagai petahana,'' tegas Dr.Afni.

Selain itu selama proses kampanye Pemilukada Siak tidak ditemukan pelanggaran secara administratif maupun pidana pemilu. Berdasarkan data Bawaslu Siak telah menindaklanjuti rekomendasi dengan sanksi etik, dan bukan rekomendasi untuk pelaksanaan PSU sebagaimana mereka dalilkan. Selain itu semua saksi pasangan calon termasuk saksi pemohon juga ikut menandatangani C-Hasil di seluruh TPS se Kabupaten Siak.

''Inilah bukti bahwa Pilkada Siak sebenarnya sudah berjalan sesuai peraturan yang ada. Kenapa ketika sudah tahu kalah baru dibuat tuduhan yang mengada-ngada? karena itu kami telah memohon kepada Hakim MK untuk menolak seluruh permohonan incumbent demi terjaganya suara rakyat Siak yang telah memberikan pilihan,'' tutup Afni.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ditlantas Polda Riau Gelar Gerakan Polantas Menyapa di SDN 158 dan SDN 06
15 Agustus 2025
Sekolah Rakyat Menengah Atas 31, Gubri: Sekolah Rakyat Sangat Tepat Terutama Bagi Rakyat Miskin
15 Agustus 2025
PT TMP Sosialisasi Pencegahan Karhula dan Deklarasi DMPG di Rohil
15 Agustus 2025
Fadli Zon Tunjuk Ali Akbar Pimpin Pemugaran Situs Gunung Padang
14 Agustus 2025
Green Policing di TK Kemala Bhayangkari 05 Dumai, AKBP Angga: Peran Guru Sangat Vital dalam Mendidik Anak-Anak
14 Agustus 2025
Tiga Negara akan Berlaga di Trofeo Riau Bermarwah
14 Agustus 2025
Dengan Semangat HUT ke-80 RI, Kantor Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mall Ciputra Seraya
14 Agustus 2025
SC Kongres Persatuan PWI 2025 Sepakati Tiga Keputusan Baru Terkait Peserta
13 Agustus 2025
Dosen Faperta UIR, Limetry Diana Raih Doktor dari IPB dengan Riset Sawit Rakyat
13 Agustus 2025
Memimpin UIR, Admiral Usung Misi Perkuat Sinergi Seluruh Pemangku Kepentingan
13 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Sembilan Putra-Putri Riau Lolos Program Calon Da’i Muda 2025
  • 2 IP EO Riau Gelar Wisata dan Seni Budaya UMKM Riau Creative, Ade Chandra: Semua Bisa Mengambil Peran dan Berkontribusi
  • 3 Kolaborasi Erafone, IM3 Platinum Hadirkan Bundling Eksklusif di 3 Kota Besar Pulau Sumatera
  • 4 Kendalikan Karhutla, Kemenhut Laksanakan OMC Tahap Ketiga di Riau
  • 5 Mulai Senin, Pemkab Siak akan Ujicoba Layanan ASIK
  • 6 Mural Pekan Budaya Melayu Serumpun 2025 Semarakkan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68
  • 7 Pemprov Riaj Bersama KJRI Johor Bahru Luncurkan Program Jiran Istimewa
  • 8 Terima Surat Undangan Resmi dari Panitia Kongres, Saiban Serahkan Dukungan Penuh PWI Kepri untuk Zulmansyah Sekedang
  • 9 Ekonomi Riau Masih Tertumpu pada Migas, Perkebunan dan Industri Pulp and Paper
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved