• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tas Baru, Energi Baru: Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara
Dibaca : 111 Kali
Safari Ramadhan di Sabak Auh, Pemkab Siak Salurkan Zakat dan Tekankan Pelayanan Ikhlas
Dibaca : 245 Kali
Perkuat Sinergi Pengamanan Idulfitri, Bupati Siak Hadiri Rakor Operasi Lancang Kuning 2026
Dibaca : 235 Kali
Hadir Nyata Lewat Surau Berdaya, Jaringan Indosat di Aceh Aman dan Stabil
Dibaca : 226 Kali
Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat
Dibaca : 262 Kali

  • Home
  • Politik

Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana

Zulmiron
Senin, 20 Januari 2025 17:55:00 WIB
Cetak
Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih Dr.Afni-Syamsurizal kompak menghadiri sidang lanjutan perselisihan Pemilukada Siak di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/01/2025).

Jakarta, Hariantimes.com - Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih Dr.Afni-Syamsurizal kompak menghadiri sidang lanjutan perselisihan Pemilukada Siak di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/01/2025). 

Sidang dipimpin Hakim Suhartoyo; dengan anggota Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.

Ada hal menarik ketika Hakim Daniel mempertanyakan posisi pemohon Alfedri-Husni di ruang sidang kepada pihak terkait. "Apakah pemohon ini petahana?," tanyanya.

Pertanyaan ini dijawab kuasa hukum Paslon 02 Husni Tamrin bahwa benar posisi pemohon sebagai petahana. Hakim Daniel kembali bertanya, kali ini terkait status pihak terkait yakni Calon Bupati terpilih Dr.Afni.

Baca Juga :
  • Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat
  • Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
  • Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

"Apakah pernah menjadi Wakil sebelumnya?," tanya Hakim. "Belum pernah yang mulia. Baru kali ini beliau (Dr.Afni) maju Pilkada. Wakil Bupati incumbent maju kembali bersama Bupati-nya," jelas Husni.

Sidang kemudian berlanjut pada pembacaan jawaban pihak terkait Afni-Syamsurizal. Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum pihak terkait menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak jelas (Obscuur libel). Diantaranya karena tidak ada uraian kesalahan penghitungan, tuduhan tanpa bukti, dan tidak adanya korelasi jelas antara dugaan pelanggaran dengan perolehan suara.

Selain itu pemohon juga salah mendalilkan jumlah TPS, dimana menurut pemohon 881 TPS, padahal se Kabupaten Siak ada 829 TPS. Pemohon juga salah mengartikan surat suara rusak dengan suara tidak sah.

"Pemohon juga mendalilkan ada 6 TPS yang dimohonkan PSU dalam petitum tetapi tidak ada dalam posita, karenanya permohonan pemohon tidak jelas atau Obscuur Libel. Tuduhan tegas kuasa hukum pihak terkait paslon 02," jelas Husni Thamrin.

Sementara itu Dr.Afni optimis kemenangan mereka di Pilkada Siak dapat dipertahankan setelah mendengarkan serta membaca jawaban KPU bersama Bawaslu.

"awaban KPU dan Bawaslu juga sinkron dengan jawaban kami selaku pihak terkait, bahwa permohonan incumbent sangat kabur atau obscuur libel dan tidak berdasar hukum. Kami insyaAllah optimis tidak akan ada PSU (Pemilihan Suara Ulang) sebagaimana yang mereka targetkan,'' ungkap Dr.Afni usai sidang.

Dr.Afni menyatakan pihaknya telah menyerahkan 71 alat bukti ke MK, menyampaikan tujuh poin eksepsi, termasuk di dalamnya 9 poin penjelasan permohonan pemohon yang tidak jelas (Obscuur Libel). Diantaranya pemohon salah menyebutkan jumlah TPS yang menjadi obyek pemeriksaan di MK dan tidak bisa membuktikan fakta terjadinya politik uang dan pembagian sembako sebagaimana yang dituduhkan.

''Selain itu pemohon juga tidak menjelaskan dalam alasan permohonan (posita) tetapi menuntut banyak di dalam petitumnya. Artinya tidak ada kesesuaian antara dalil permohonan dengan hal yang dimohonkan,'' tegas Dr.Afni.

Pemohon juga dinilai keliru dalam mendalilkan terdapat 4.202 surat suara rusak dalam Pilkada Siak. Dari dalil gugatan permohonan terlihat bahwa pemohon tidak cermat membedakan antara surat suara rusak dan surat suara tidak sah. Faktanya hanya terdapat 59 surat suara rusak dan semuanya sudah ditangani sesuai dengan aturan berlaku. Sedangkan atas tudingan terjadinya konspirasi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM), juga dibantah dengan tegas.

''Sangat tidak relevan pemohon menuduhkan kami melakukan kecurangan TSM. Tuduhan itu tidak berdasar, karena sebenarnya yang dapat melakukan hal demikian adalah pemohon sendiri yang saat ini sedang menjabat sebagai Bupati Siak (incumbent). Sementara kami selaku prinsipal, khususnya saya adalah Calon Bupati perempuan pertama di Pilkada Siak yang cuma seorang akademisi, serta belum pernah mengikuti kontestasi politik sebelumnya, baik di Pilkada maupun Pileg. Maka apabila pemohon saja tidak dapat melakukan perbuatan kecurangan yang bersifat TSM, apalagi pihak terkait yang bukan sebagai petahana,'' tegas Dr.Afni.

Selain itu selama proses kampanye Pemilukada Siak tidak ditemukan pelanggaran secara administratif maupun pidana pemilu. Berdasarkan data Bawaslu Siak telah menindaklanjuti rekomendasi dengan sanksi etik, dan bukan rekomendasi untuk pelaksanaan PSU sebagaimana mereka dalilkan. Selain itu semua saksi pasangan calon termasuk saksi pemohon juga ikut menandatangani C-Hasil di seluruh TPS se Kabupaten Siak.

''Inilah bukti bahwa Pilkada Siak sebenarnya sudah berjalan sesuai peraturan yang ada. Kenapa ketika sudah tahu kalah baru dibuat tuduhan yang mengada-ngada? karena itu kami telah memohon kepada Hakim MK untuk menolak seluruh permohonan incumbent demi terjaganya suara rakyat Siak yang telah memberikan pilihan,'' tutup Afni.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tas Baru, Energi Baru: Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara
11 Maret 2026
Safari Ramadhan di Sabak Auh, Pemkab Siak Salurkan Zakat dan Tekankan Pelayanan Ikhlas
10 Maret 2026
Perkuat Sinergi Pengamanan Idulfitri, Bupati Siak Hadiri Rakor Operasi Lancang Kuning 2026
10 Maret 2026
Hadir Nyata Lewat Surau Berdaya, Jaringan Indosat di Aceh Aman dan Stabil
10 Maret 2026
Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat
09 Maret 2026
BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti
08 Maret 2026
Rapimnas SMSI Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital
08 Maret 2026
Milad Perak, Ketum IKLA Riau Tekankan Netralitas Politik Demi Persatuan
07 Maret 2026
Milad ke-25 IKLA Riau akan Digelar Bersamaan Halalbihalal pada 19 April 2026
07 Maret 2026
Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi
07 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Milad Perak, Ketum IKLA Riau Tekankan Netralitas Politik Demi Persatuan
  • 2 Selasa Pekan Depan, PWI Riau Gelar Buka Puasa dan Tausiyah Ramadhan Bersama UAS
  • 3 Hadirkan Warteg Gratis Ramadhan, Alfamart Bagikan 60.000 Paket Berbuka Puasa di 34 Kota
  • 4 Wadah Baru bagi Para Advokat, Harris: Peradi Profesional Bukan sebagai Kompetitor
  • 5 KWQ Serahkan Mantuan Mushaf Al-Qur'an ke Pelajar Tahfidz Sekolah Al Huda Pekanbaru
  • 6 Selama Libur Idul Fitri, 215 Masjid di Riau Disiapkan Layani Pemudik
  • 7 Edukasi Pemilik Media Buat Pelaporan Pajak, SMSI dan DJP Riau Berkolaborasi Gelar Pelatihan Coretax
  • 8 Kurnia Wakaf Al-Qur’an Serahkan 97 Mushaf Al-Qur’an Gratis ke Siswa-Siswi Tahfidz MAN 2 Pekanbaru
  • 9 Siapkan Sepuluh Unit Armada, SJW Travel Berikan Tarif Mulai Rp140 Ribu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved