• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ketua Iluni SMPN 1 Matur Angkatan 86 Serahkan Bantuan ke Rekan Sejawat Terdampak Longsor di Pauh dan Sidang Tangah
Dibaca : 272 Kali
Pengurus Matua Saiyo Provinsi Riau Serahkan Bantuan ke Pekeja Perbaikan Irigasi Banda Badarun
Dibaca : 351 Kali
Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning
Dibaca : 303 Kali
Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
Dibaca : 347 Kali
Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang
Dibaca : 343 Kali

  • Home
  • Politik

Dalil Gugatan Alfedri-Husni Mengada-ngada, Berpotensi Ditolak MK

Zulmiron
Selasa, 14 Januari 2025 19:30:00 WIB
Cetak
Pengamat Politik Riau, Alexander Yandra.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan Perselisihan Hasil Pilkada Siak.

Gugatan pihak incumbent dalam hal ini Alfedri-Husni kepada KPUD Siak ditangani oleh Hakim MK panel 1 yakni Suhartoyo sebagai Ketua Panel, bersama Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

Ada 34 dalil gugatan yang diajukan Alfedri-Husni kepada KPU selaku penyelenggara. Pada rangkaian dalil utamanya, pihak incumbent menilai kekalahan mereka di Pilkada Siak yang hanya selisih 224 suara dari pendatang baru Afni-Syamsurizal disebabkan adanya perbuatan Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang dilakukan oleh KPUD Siak bersama-sama dengan Paslon nomor urut 2 (pihak terkait).

"Kami bersama beberapa akademisi sekaligus peneliti yang memiliki konsentrasi riset di isu Pemilu, sudah mempelajari semua dalil gugatannya dan rasanya memang agak mengada-ngada dari pihak incumbent saat menggunakan dasar kecurangan TSM KPU bersama pihak 02, karena pihak 02 hanyalah penantang dan peluang melakukan TSM justru adanya di incumbent," kata Pengamat Politik Riau, Alexander Yandra, Selasa (14/01/2025).

Baca Juga :
  • Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak
  • Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
  • PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

Tuduhan TSM yang didalilkan oleh pemohon sulit dibuktikan mengingat KPU Siak pasti memiliki alat bukti yang menunjukkan mekanisme dan tahapan Pilkada sudah dilakukan sesuai dengan PKPU dan Juknis pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi perolehan suara.

"Ditambah lagi tidak ada laporan terkait TSM kepada Bawaslu Siak terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU seperti yang didalilkan pemohon," kata Alex.

Tuduhan lain yang tidak berdasar yang didalilkan oleh pemohon adalah banyaknya surat suara yang rusak sehingga merugikan paslon Alfedri-Husni. Tuduhan ini menunjukkan bahwa pemohon tidak memahami kategori surat suara rusak dan surat suara keliru coblos.

Dijelaskan Alex, surat suara rusak berkaitan dengan surat suara yang tidak layak digunakan seperti sobek, basah, bolong dan lain sebagainya. Jika hal ini terjadi, pemilih boleh meminta untuk mengganti surat suara kepada KPPS. Hal ini bisa diketahui sebelum pemilih melakukan pencoblosan.

Berbeda dengan keliru coblos atau surat suara tidak sah. Hal ini terjadi karena kesalahan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di kolom nama dan foto yang berbeda. Hal ini bisa diketahui setelah selesai pemungutan suara (Baca: saat Perhitungan suara). Baik dalam pemungutan dan perhitungan suara tersebut dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh Pengawas TPS dan Saksi paslon sehingga tidak ada kesempatan bagi KPPS untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Hal mengada-ngada lainnya adalah kalau memang KPU curang bersama 02 selaku pemenang, mengapa semua saksi 03 di seluruh TPS yang berjumlah 829 TPS se Kabupaten Siak menandatangani formulir model C-Hasil.

"Artinya secara formil sebenarnya incumbent telah menyetujui hasil perhitungan suara di seluruh TPS Kabupaten Siak. Namun diduga karena ternyata kalah di tingkat Kabupaten, barulah muncul penolakan. Ini memang biasanya jadi jurus bagi pihak yang kalah," kata Alex.

Dalil gugatan lainnya dari pihak Alfedri-Husni adalah mengenai penolakan pembukaan kotak suara, coblos ganda, tuduhan politik uang, serta banyaknya surat suara rusak. Menurutnya seluruh dalil ini juga terlalu dangkal, karena selama penyelenggaraan Pemilukada Siak faktanya tidak ada berita acara kejadian khusus, ataupun catatan kejadian khusus yang mengarah pada kecurangan TSM.

Perihal penolakan pembukaan kotak suara saat pleno Kecamatan dan Kabupaten juga dinilai sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain itu hampir seluruh dalil gugatan juga tidak ada yang berkaitan dengan selisih suara.

Dalil gugatan Pilkada Siak sarat dengan opini subyektif Pemohon dalam hal ini pihak incumbent, dengan narasi dugaan-dugaan pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana dalam proses Pilkada yang tanpa didukung fakta-fakta hukum, melainkan hanya asumsi liar.

"Kalau dari pengamatan kami, gugatan incumbent di MK ini akan sangat mungkin ditolak hakim. Nanti tergantung dari jawaban KPU, Bawaslu dan pihak 02. Tentu juga dari keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan," katanya.

Sebagaimana diketahui, dari hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, KPUD Siak mengumumkan kemenangan Paslon 02 Afni-Syamsurizal dengan perolehan 82.319 suara atau 40,67%; disusul Alfedri-Husni dengan 82.095 suara atau 40,56%; dan Irving-Sugianto dengan raihan 37.998 suara atau 18,77%.

Atas dalil gugatan pihak incumbent, pihak termohon dalam hal ini KPUD Siak dan pihak terkait Paslon 02 Afni-Syamsurizal, bersama dengan Bawaslu Siak akan memberikan jawaban dan kesaksian pada sidang lanjutan tanggal 20 Januari 2025 mendatang.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ketua Iluni SMPN 1 Matur Angkatan 86 Serahkan Bantuan ke Rekan Sejawat Terdampak Longsor di Pauh dan Sidang Tangah
26 Desember 2025
Pengurus Matua Saiyo Provinsi Riau Serahkan Bantuan ke Pekeja Perbaikan Irigasi Banda Badarun
26 Desember 2025
Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning
25 Desember 2025
Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
24 Desember 2025
Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang
24 Desember 2025
Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan
24 Desember 2025
Kuota Haji 2026 Riau Berkurang Jadi 4.682, Defizon: Alhamdulillah Jauh di Atas Rata-Rata Nasional
24 Desember 2025
Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa
23 Desember 2025
Dorong Penguatan Karakter Anak Sejak Dini,Sekolah Binaan PT KTU Taja Pagelaran Seni dan Kreativitas
23 Desember 2025
Jelang Perayaan HPN, PWI dan MA Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum
22 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dosen Pendidikan dan Dosen Spesialis Medikal Bedah Lahirkan Inovasi SOP Berbasis HKI
  • 2 Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
  • 3 Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
  • 4 Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
  • 5 IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
  • 6 Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
  • 7 Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan
  • 8 Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik
  • 9 Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved