• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
Dibaca : 181 Kali
Lindungi Hak Buruh, Pemerintah Perketat Aturan Main Outsourcing
Dibaca : 204 Kali
445 Jemaah Kloter BTH 08 Menuju Tanah Suci, Defizon: Berangkat Tanpa 'Open Seat'
Dibaca : 186 Kali
Pemkab Siak Berkomitmen Jadi Garda Terdepan dalam Mmerangi Peredaran Narkoba
Dibaca : 194 Kali
Abaikan Sengketa Informasi, Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau
Dibaca : 224 Kali

  • Home
  • Politik

Dalil Gugatan Alfedri-Husni Mengada-ngada, Berpotensi Ditolak MK

Zulmiron
Selasa, 14 Januari 2025 19:30:00 WIB
Cetak
Pengamat Politik Riau, Alexander Yandra.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan Perselisihan Hasil Pilkada Siak.

Gugatan pihak incumbent dalam hal ini Alfedri-Husni kepada KPUD Siak ditangani oleh Hakim MK panel 1 yakni Suhartoyo sebagai Ketua Panel, bersama Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

Ada 34 dalil gugatan yang diajukan Alfedri-Husni kepada KPU selaku penyelenggara. Pada rangkaian dalil utamanya, pihak incumbent menilai kekalahan mereka di Pilkada Siak yang hanya selisih 224 suara dari pendatang baru Afni-Syamsurizal disebabkan adanya perbuatan Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang dilakukan oleh KPUD Siak bersama-sama dengan Paslon nomor urut 2 (pihak terkait).

"Kami bersama beberapa akademisi sekaligus peneliti yang memiliki konsentrasi riset di isu Pemilu, sudah mempelajari semua dalil gugatannya dan rasanya memang agak mengada-ngada dari pihak incumbent saat menggunakan dasar kecurangan TSM KPU bersama pihak 02, karena pihak 02 hanyalah penantang dan peluang melakukan TSM justru adanya di incumbent," kata Pengamat Politik Riau, Alexander Yandra, Selasa (14/01/2025).

Baca Juga :
  • Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
  • Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat
  • Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Tuduhan TSM yang didalilkan oleh pemohon sulit dibuktikan mengingat KPU Siak pasti memiliki alat bukti yang menunjukkan mekanisme dan tahapan Pilkada sudah dilakukan sesuai dengan PKPU dan Juknis pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi perolehan suara.

"Ditambah lagi tidak ada laporan terkait TSM kepada Bawaslu Siak terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU seperti yang didalilkan pemohon," kata Alex.

Tuduhan lain yang tidak berdasar yang didalilkan oleh pemohon adalah banyaknya surat suara yang rusak sehingga merugikan paslon Alfedri-Husni. Tuduhan ini menunjukkan bahwa pemohon tidak memahami kategori surat suara rusak dan surat suara keliru coblos.

Dijelaskan Alex, surat suara rusak berkaitan dengan surat suara yang tidak layak digunakan seperti sobek, basah, bolong dan lain sebagainya. Jika hal ini terjadi, pemilih boleh meminta untuk mengganti surat suara kepada KPPS. Hal ini bisa diketahui sebelum pemilih melakukan pencoblosan.

Berbeda dengan keliru coblos atau surat suara tidak sah. Hal ini terjadi karena kesalahan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di kolom nama dan foto yang berbeda. Hal ini bisa diketahui setelah selesai pemungutan suara (Baca: saat Perhitungan suara). Baik dalam pemungutan dan perhitungan suara tersebut dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh Pengawas TPS dan Saksi paslon sehingga tidak ada kesempatan bagi KPPS untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Hal mengada-ngada lainnya adalah kalau memang KPU curang bersama 02 selaku pemenang, mengapa semua saksi 03 di seluruh TPS yang berjumlah 829 TPS se Kabupaten Siak menandatangani formulir model C-Hasil.

"Artinya secara formil sebenarnya incumbent telah menyetujui hasil perhitungan suara di seluruh TPS Kabupaten Siak. Namun diduga karena ternyata kalah di tingkat Kabupaten, barulah muncul penolakan. Ini memang biasanya jadi jurus bagi pihak yang kalah," kata Alex.

Dalil gugatan lainnya dari pihak Alfedri-Husni adalah mengenai penolakan pembukaan kotak suara, coblos ganda, tuduhan politik uang, serta banyaknya surat suara rusak. Menurutnya seluruh dalil ini juga terlalu dangkal, karena selama penyelenggaraan Pemilukada Siak faktanya tidak ada berita acara kejadian khusus, ataupun catatan kejadian khusus yang mengarah pada kecurangan TSM.

Perihal penolakan pembukaan kotak suara saat pleno Kecamatan dan Kabupaten juga dinilai sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain itu hampir seluruh dalil gugatan juga tidak ada yang berkaitan dengan selisih suara.

Dalil gugatan Pilkada Siak sarat dengan opini subyektif Pemohon dalam hal ini pihak incumbent, dengan narasi dugaan-dugaan pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana dalam proses Pilkada yang tanpa didukung fakta-fakta hukum, melainkan hanya asumsi liar.

"Kalau dari pengamatan kami, gugatan incumbent di MK ini akan sangat mungkin ditolak hakim. Nanti tergantung dari jawaban KPU, Bawaslu dan pihak 02. Tentu juga dari keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan," katanya.

Sebagaimana diketahui, dari hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, KPUD Siak mengumumkan kemenangan Paslon 02 Afni-Syamsurizal dengan perolehan 82.319 suara atau 40,67%; disusul Alfedri-Husni dengan 82.095 suara atau 40,56%; dan Irving-Sugianto dengan raihan 37.998 suara atau 18,77%.

Atas dalil gugatan pihak incumbent, pihak termohon dalam hal ini KPUD Siak dan pihak terkait Paslon 02 Afni-Syamsurizal, bersama dengan Bawaslu Siak akan memberikan jawaban dan kesaksian pada sidang lanjutan tanggal 20 Januari 2025 mendatang.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
30 April 2026
Lindungi Hak Buruh, Pemerintah Perketat Aturan Main Outsourcing
30 April 2026
445 Jemaah Kloter BTH 08 Menuju Tanah Suci, Defizon: Berangkat Tanpa 'Open Seat'
30 April 2026
Pemkab Siak Berkomitmen Jadi Garda Terdepan dalam Mmerangi Peredaran Narkoba
30 April 2026
Abaikan Sengketa Informasi, Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau
30 April 2026
Pemkab Siak Terima Bantuan 20 Traktor Roda 4, Afni: Ini Janji Bapak Menteri Pertanian
30 April 2026
Dawanus Mahmud Muhammad, Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi
30 April 2026
Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat
29 April 2026
Tingkatkan Kesejahteraan Guru, Menag: Yang Kompeten dan Memiliki Sertifikat Pendidik Berhak atas TPG
29 April 2026
Unilak Wisuda 1.253 Lulusan, Prof Junaidi: Mohon Doa S3 Hukum Berdiri
29 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pererat Silaturahmi, Persatuan Matur Saiyo Pekanbaru Gelar Halal bi Halal
  • 2 443 Jemaah Haji BTH 03 Riau Diberangkatkan Menuju Madinah
  • 3 Akhmad Munir: Beliau Sangat Totalitas dalam Membesarkan PWI
  • 4 Syahrul Aidi: KDMP Program Strategis, tapi Punya Risiko Ganggu Usaha Masyarakat Desa
  • 5 PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
  • 6 Umumkam Pemenang Lomba Menulis Opini, Syahrul Aidi Serap Aspirasi 5 Asosiasi Media dan Wartawan Riau
  • 7 Syahrul Aidi Sentil Anggaran Semir Sepatu Rp1,6 M dan Beli Motor Rp50 Juta per Unit
  • 8 Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
  • 9 Sosialisasi EMIS GTK IMP, Syamsurizal Tekankan Akurasi Data Madrasah di Siak
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved