• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
HUT ke-27 Kabupaten Siak, Diskominfo Salurkan Sembako ke Lansia dan Warga Membutuhkan
Dibaca : 125 Kali
Jaga Identitas dan Warisan Budaya Melayu, Disdik Siak Dorong Pelajar Mainkan Kompang dari Sekolah
Dibaca : 153 Kali
Investasi Rp1,6 Triliun Masuk KITB, Bupati Siak Afni Meminta Perusahaan Memprioritaskan Masyarakat Lokal
Dibaca : 157 Kali
PT ORI Tanam Investasi Rp1,6 Triliun di KITB Siak, Bupati Afni: Akan Banyak Investasi Lagi
Dibaca : 169 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pengembangan Nanas Kualu Kampar Menuju Indikasi Geografis
Dibaca : 231 Kali

  • Home
  • Politik

Dalil Gugatan Alfedri-Husni Mengada-ngada, Berpotensi Ditolak MK

Zulmiron
Selasa, 14 Januari 2025 19:30:00 WIB
Cetak
Pengamat Politik Riau, Alexander Yandra.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan Perselisihan Hasil Pilkada Siak.

Gugatan pihak incumbent dalam hal ini Alfedri-Husni kepada KPUD Siak ditangani oleh Hakim MK panel 1 yakni Suhartoyo sebagai Ketua Panel, bersama Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

Ada 34 dalil gugatan yang diajukan Alfedri-Husni kepada KPU selaku penyelenggara. Pada rangkaian dalil utamanya, pihak incumbent menilai kekalahan mereka di Pilkada Siak yang hanya selisih 224 suara dari pendatang baru Afni-Syamsurizal disebabkan adanya perbuatan Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang dilakukan oleh KPUD Siak bersama-sama dengan Paslon nomor urut 2 (pihak terkait).

"Kami bersama beberapa akademisi sekaligus peneliti yang memiliki konsentrasi riset di isu Pemilu, sudah mempelajari semua dalil gugatannya dan rasanya memang agak mengada-ngada dari pihak incumbent saat menggunakan dasar kecurangan TSM KPU bersama pihak 02, karena pihak 02 hanyalah penantang dan peluang melakukan TSM justru adanya di incumbent," kata Pengamat Politik Riau, Alexander Yandra, Selasa (14/01/2025).

Baca Juga :
  • Kaukus Parlemen Hijau Riau Segera Dideklarasikan, Fraksi PKS Nyatakan Dukungan
  • Ketika Pemerintah Menjadi Milik Pemenang
  • KPU dan PWI Pekanbaru Teken MoU Perkuat Sinergi Informasi dan Tangkal Hoaks Pemilu

Tuduhan TSM yang didalilkan oleh pemohon sulit dibuktikan mengingat KPU Siak pasti memiliki alat bukti yang menunjukkan mekanisme dan tahapan Pilkada sudah dilakukan sesuai dengan PKPU dan Juknis pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi perolehan suara.

"Ditambah lagi tidak ada laporan terkait TSM kepada Bawaslu Siak terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU seperti yang didalilkan pemohon," kata Alex.

Tuduhan lain yang tidak berdasar yang didalilkan oleh pemohon adalah banyaknya surat suara yang rusak sehingga merugikan paslon Alfedri-Husni. Tuduhan ini menunjukkan bahwa pemohon tidak memahami kategori surat suara rusak dan surat suara keliru coblos.

Dijelaskan Alex, surat suara rusak berkaitan dengan surat suara yang tidak layak digunakan seperti sobek, basah, bolong dan lain sebagainya. Jika hal ini terjadi, pemilih boleh meminta untuk mengganti surat suara kepada KPPS. Hal ini bisa diketahui sebelum pemilih melakukan pencoblosan.

Berbeda dengan keliru coblos atau surat suara tidak sah. Hal ini terjadi karena kesalahan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di kolom nama dan foto yang berbeda. Hal ini bisa diketahui setelah selesai pemungutan suara (Baca: saat Perhitungan suara). Baik dalam pemungutan dan perhitungan suara tersebut dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh Pengawas TPS dan Saksi paslon sehingga tidak ada kesempatan bagi KPPS untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Hal mengada-ngada lainnya adalah kalau memang KPU curang bersama 02 selaku pemenang, mengapa semua saksi 03 di seluruh TPS yang berjumlah 829 TPS se Kabupaten Siak menandatangani formulir model C-Hasil.

"Artinya secara formil sebenarnya incumbent telah menyetujui hasil perhitungan suara di seluruh TPS Kabupaten Siak. Namun diduga karena ternyata kalah di tingkat Kabupaten, barulah muncul penolakan. Ini memang biasanya jadi jurus bagi pihak yang kalah," kata Alex.

Dalil gugatan lainnya dari pihak Alfedri-Husni adalah mengenai penolakan pembukaan kotak suara, coblos ganda, tuduhan politik uang, serta banyaknya surat suara rusak. Menurutnya seluruh dalil ini juga terlalu dangkal, karena selama penyelenggaraan Pemilukada Siak faktanya tidak ada berita acara kejadian khusus, ataupun catatan kejadian khusus yang mengarah pada kecurangan TSM.

Perihal penolakan pembukaan kotak suara saat pleno Kecamatan dan Kabupaten juga dinilai sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain itu hampir seluruh dalil gugatan juga tidak ada yang berkaitan dengan selisih suara.

Dalil gugatan Pilkada Siak sarat dengan opini subyektif Pemohon dalam hal ini pihak incumbent, dengan narasi dugaan-dugaan pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana dalam proses Pilkada yang tanpa didukung fakta-fakta hukum, melainkan hanya asumsi liar.

"Kalau dari pengamatan kami, gugatan incumbent di MK ini akan sangat mungkin ditolak hakim. Nanti tergantung dari jawaban KPU, Bawaslu dan pihak 02. Tentu juga dari keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan," katanya.

Sebagaimana diketahui, dari hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, KPUD Siak mengumumkan kemenangan Paslon 02 Afni-Syamsurizal dengan perolehan 82.319 suara atau 40,67%; disusul Alfedri-Husni dengan 82.095 suara atau 40,56%; dan Irving-Sugianto dengan raihan 37.998 suara atau 18,77%.

Atas dalil gugatan pihak incumbent, pihak termohon dalam hal ini KPUD Siak dan pihak terkait Paslon 02 Afni-Syamsurizal, bersama dengan Bawaslu Siak akan memberikan jawaban dan kesaksian pada sidang lanjutan tanggal 20 Januari 2025 mendatang.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
HUT ke-27 Kabupaten Siak, Diskominfo Salurkan Sembako ke Lansia dan Warga Membutuhkan
09 Oktober 2026
Jaga Identitas dan Warisan Budaya Melayu, Disdik Siak Dorong Pelajar Mainkan Kompang dari Sekolah
08 Oktober 2026
Investasi Rp1,6 Triliun Masuk KITB, Bupati Siak Afni Meminta Perusahaan Memprioritaskan Masyarakat Lokal
08 Oktober 2026
PT ORI Tanam Investasi Rp1,6 Triliun di KITB Siak, Bupati Afni: Akan Banyak Investasi Lagi
08 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pengembangan Nanas Kualu Kampar Menuju Indikasi Geografis
08 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Meeting Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual 2026
08 Oktober 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kolaborasi dan Transformasi Layanan Hukum
08 Oktober 2026
Audiensi dengan Plt Gubri, Kakanwil Kemenkum Riau Bahas Keberlanjutan HARMONITAS
08 Oktober 2026
2.900 Mahasiswa Baru Unilak Ikuti PKKMB 2026
08 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pembenahan Regulasi Daerah
08 Oktober 2026
TERPOPULER +
  • 1 Perkuat Koneksi Pekanbaru, Indosat Hadirkan Paket 5G, HiFi Air dan IM3 Platinum
  • 2 Dukung Ekonomi Digital dan Indonesia Emas, Indosat Perluas Jaringan 5G ke Pekanbaru
  • 3 Bersama Rumah Sehat Segar Jakarta, IKWI Riau Gelar Baksos Layanan Terapi Akupunktur dan Fashdu
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan dan Dampingi Pendaftaran Hak Cipta ke Pelaku Kreatif di Kampar
  • 5 ForKI Siap Berkiprah Lagi Kawal Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan di Riau
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Persiapkan Penilaian IRH 2027
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik PASTI ADA SOLUSI Episode 19
  • 9 PWI Luncurkan Website Terintegrasi, Cak Munir: Diharapkan Bergulir Konsisten
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved