• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Bersatu di Rimbang Baling, Mahasiswa, Polri dan Intelektual Perkuat Gerakan Cegah Karhutla dan Narkoba di Riau
Dibaca : 124 Kali
Bentuk Satgas Anti Narkoba, Plt Gubri dan Kapolda Tegaskan Perang Tanpa Kompromi
Dibaca : 123 Kali
Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur
Dibaca : 188 Kali
443 Jemaah Haji BTH 03 Riau Diberangkatkan Menuju Madinah
Dibaca : 240 Kali
Akhmad Munir: Beliau Sangat Totalitas dalam Membesarkan PWI
Dibaca : 247 Kali

  • Home
  • Politik

Dalil Gugatan Alfedri-Husni Mengada-ngada, Berpotensi Ditolak MK

Zulmiron
Selasa, 14 Januari 2025 19:30:00 WIB
Cetak
Pengamat Politik Riau, Alexander Yandra.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan Perselisihan Hasil Pilkada Siak.

Gugatan pihak incumbent dalam hal ini Alfedri-Husni kepada KPUD Siak ditangani oleh Hakim MK panel 1 yakni Suhartoyo sebagai Ketua Panel, bersama Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

Ada 34 dalil gugatan yang diajukan Alfedri-Husni kepada KPU selaku penyelenggara. Pada rangkaian dalil utamanya, pihak incumbent menilai kekalahan mereka di Pilkada Siak yang hanya selisih 224 suara dari pendatang baru Afni-Syamsurizal disebabkan adanya perbuatan Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang dilakukan oleh KPUD Siak bersama-sama dengan Paslon nomor urut 2 (pihak terkait).

"Kami bersama beberapa akademisi sekaligus peneliti yang memiliki konsentrasi riset di isu Pemilu, sudah mempelajari semua dalil gugatannya dan rasanya memang agak mengada-ngada dari pihak incumbent saat menggunakan dasar kecurangan TSM KPU bersama pihak 02, karena pihak 02 hanyalah penantang dan peluang melakukan TSM justru adanya di incumbent," kata Pengamat Politik Riau, Alexander Yandra, Selasa (14/01/2025).

Baca Juga :
  • Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out
  • Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Tuduhan TSM yang didalilkan oleh pemohon sulit dibuktikan mengingat KPU Siak pasti memiliki alat bukti yang menunjukkan mekanisme dan tahapan Pilkada sudah dilakukan sesuai dengan PKPU dan Juknis pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi perolehan suara.

"Ditambah lagi tidak ada laporan terkait TSM kepada Bawaslu Siak terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU seperti yang didalilkan pemohon," kata Alex.

Tuduhan lain yang tidak berdasar yang didalilkan oleh pemohon adalah banyaknya surat suara yang rusak sehingga merugikan paslon Alfedri-Husni. Tuduhan ini menunjukkan bahwa pemohon tidak memahami kategori surat suara rusak dan surat suara keliru coblos.

Dijelaskan Alex, surat suara rusak berkaitan dengan surat suara yang tidak layak digunakan seperti sobek, basah, bolong dan lain sebagainya. Jika hal ini terjadi, pemilih boleh meminta untuk mengganti surat suara kepada KPPS. Hal ini bisa diketahui sebelum pemilih melakukan pencoblosan.

Berbeda dengan keliru coblos atau surat suara tidak sah. Hal ini terjadi karena kesalahan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di kolom nama dan foto yang berbeda. Hal ini bisa diketahui setelah selesai pemungutan suara (Baca: saat Perhitungan suara). Baik dalam pemungutan dan perhitungan suara tersebut dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh Pengawas TPS dan Saksi paslon sehingga tidak ada kesempatan bagi KPPS untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Hal mengada-ngada lainnya adalah kalau memang KPU curang bersama 02 selaku pemenang, mengapa semua saksi 03 di seluruh TPS yang berjumlah 829 TPS se Kabupaten Siak menandatangani formulir model C-Hasil.

"Artinya secara formil sebenarnya incumbent telah menyetujui hasil perhitungan suara di seluruh TPS Kabupaten Siak. Namun diduga karena ternyata kalah di tingkat Kabupaten, barulah muncul penolakan. Ini memang biasanya jadi jurus bagi pihak yang kalah," kata Alex.

Dalil gugatan lainnya dari pihak Alfedri-Husni adalah mengenai penolakan pembukaan kotak suara, coblos ganda, tuduhan politik uang, serta banyaknya surat suara rusak. Menurutnya seluruh dalil ini juga terlalu dangkal, karena selama penyelenggaraan Pemilukada Siak faktanya tidak ada berita acara kejadian khusus, ataupun catatan kejadian khusus yang mengarah pada kecurangan TSM.

Perihal penolakan pembukaan kotak suara saat pleno Kecamatan dan Kabupaten juga dinilai sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain itu hampir seluruh dalil gugatan juga tidak ada yang berkaitan dengan selisih suara.

Dalil gugatan Pilkada Siak sarat dengan opini subyektif Pemohon dalam hal ini pihak incumbent, dengan narasi dugaan-dugaan pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana dalam proses Pilkada yang tanpa didukung fakta-fakta hukum, melainkan hanya asumsi liar.

"Kalau dari pengamatan kami, gugatan incumbent di MK ini akan sangat mungkin ditolak hakim. Nanti tergantung dari jawaban KPU, Bawaslu dan pihak 02. Tentu juga dari keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan," katanya.

Sebagaimana diketahui, dari hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, KPUD Siak mengumumkan kemenangan Paslon 02 Afni-Syamsurizal dengan perolehan 82.319 suara atau 40,67%; disusul Alfedri-Husni dengan 82.095 suara atau 40,56%; dan Irving-Sugianto dengan raihan 37.998 suara atau 18,77%.

Atas dalil gugatan pihak incumbent, pihak termohon dalam hal ini KPUD Siak dan pihak terkait Paslon 02 Afni-Syamsurizal, bersama dengan Bawaslu Siak akan memberikan jawaban dan kesaksian pada sidang lanjutan tanggal 20 Januari 2025 mendatang.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Bersatu di Rimbang Baling, Mahasiswa, Polri dan Intelektual Perkuat Gerakan Cegah Karhutla dan Narkoba di Riau
25 April 2026
Bentuk Satgas Anti Narkoba, Plt Gubri dan Kapolda Tegaskan Perang Tanpa Kompromi
25 April 2026
Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur
25 April 2026
443 Jemaah Haji BTH 03 Riau Diberangkatkan Menuju Madinah
24 April 2026
Akhmad Munir: Beliau Sangat Totalitas dalam Membesarkan PWI
24 April 2026
Isak Tangis Kolega Mewarnai Tahlilan Tujuh Hari Wafatnya Zulmansyah Sekedang
24 April 2026
Buka ICEV-MIA 2026, Agung Nugroho Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Negara
24 April 2026
Hadiri Wisuda UGM, Prof Junaidi Sematkan Pin Alumni ke Wisudawan
24 April 2026
Syahrul Aidi: KDMP Program Strategis, tapi Punya Risiko Ganggu Usaha Masyarakat Desa
23 April 2026
PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
23 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR
  • 2 Halal bi Halal PGRI Riau, Adolf Bastian: Mari Kita Perbarui Niat
  • 3 PWI Pusat Serahkan Sagu Hati ke Ahli Waris Almarhum Zulmansyah Sekedang
  • 4 Lewat Pelatihan Wirausaha, Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas
  • 5 Agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja, Kemnaker Rancang Program Pelatihan Vokasi Nasional
  • 6 Kompetisi Teknisi Perangkat Digital Perluas Kesempatan Kerja
  • 7 KWQ Serahkan Mushaf Al-Qur’an ke Pelajar Tahfidz Mushalla Al-Ukhuwah Pekanbaru
  • 8 Milad ke-25 IKLA Riau, Markarius Anwar: Jadi Simbol Keharmonisan Budaya di Pekanbaru
  • 9 Bupati Agam Berharap IKLA Dapat Terus Jadi Benteng Pelestarian Adat dan Budaya Minangkabau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved