Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan
Pemprov Riau Siapkan Bonus Rp200 Juta bagi Juara I MTQ Nasional XXXI
MTQ Bukan Sekadar Perlombaan, Tetapi Ikhtiar Membumikan Al-Qur’an
Riau Utus 56 Peserta di Semua Cabang MTQ Nasional XXXI
Kanwil Kemenkum Koordinasikan Pembinaan PPNS dengan Polda Riau
Kadis Kominfotiks Rohil Imbau Masyarakat Jangan Mudah Terpancing Isu Hoax
Rohil, Hariantimes.com - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian (Kadis Kominfotiks) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Indra Gunawan SE MH mengimbau masyarakat tidak termakan isu hoax, terutama yang menyerang pejabat publik.
Karena segala bentuk isu yang tidak jelas kebenarannya dan tidak memiliki bukti yang otentik, dapat menjadi fitnah. Apalagi disebarkan melalui pesan whatsapp berantai maupun postingan medsos. Dan hal ini dapat masuk ke ranah hukum dalam konteks pelanggaran UU ITE.
"Masyarakat jangan mudah terpancing dengan isu-isu hoax yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Apalagi dalan moment pasca Pilkada. Dan saya yakin, kita semua sedang bertransformasi menjadi masyarakat yang cerdas dalam menyikapi hal-hal seperti ini. Harapan kita semua Rohil terus berprestasi dan bersinergi baik unsur pemerintahan maupun masyarakatnya," imbau Kadis dengan segudang prestasi yang salah satunya prestasi di bidang Digitalisasi dan Informatika ini, Kamis (05/12/2024).
Berdasarkan penelusuran, pasal yang mengatur tentang fitnah dalam UU ITE adalah Pasal 27A UU 1/2024. Pasal ini mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. (rilis)
.jpeg)










Tulis Komentar