• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Malam ini, 444 Jemaah Kloter BTH-04 Asal Pekanbaru dan Siak Tiba di Tanah Air
Dibaca : 118 Kali
Ferdian: Sinergi Seluruh Unsur di Lapangan Terus Kami Perkuat
Dibaca : 130 Kali
Melalui Bimtek Pendalaman Hak Cipta Bersama DJKI, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas SDM
Dibaca : 159 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perluas Diseminasi Layanan Apostille
Dibaca : 166 Kali
310 Pasien Jalani Operasi Katarak Gratis Polda Riau
Dibaca : 158 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Komnas Perlindungan Anak

Keluarkan 14 Siswa dari SD Karena HIV/AIDS, Arist: Melanggar Hak Anak Atas Pendidikan

Redaksi
Ahad, 17 Februari 2019 19:13:26 WIB
Cetak
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait
Lampung, HarianTimes.com - Keputusan Komite Sekolah bersama Wali Siswa dan didukung Pengelola Sekolah Dasar di Solo, Jawa Tengah memberhentikan 14 siswa dari sekolahnya lantaran terpapar Virus HIV/AIDS merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan Pelanggaran terhadap Hak Anak atas pendidikan.

"Apapun alasannya, memberangus hak anak atas pendidikan ke 14 siswa selain melanggar hak asasi manusia, pihak pengelolah juga dapat dikategorikan telah membiarkan dengan sengaja terjadinya pelanggaran terhadap anak atas pendidikan dimana diketahui anak membutuhkan bantuan dan pertolongan, berdasarkan pasal 78 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor :  23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak,  pihak sekolah dan Komite Sekolah yang menghentikan 14 siswa  dari sekolahnya hanya karena  ketidaksetujuan segelintir wali murid dapat diancam 5 tahun penjara dan atau denda100 juta rupiah, disamping itu berdasarkan padal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 perbuatan dan tindakan pihak komite sekolah dan wali siswa yang didukung oleh pihak sekolah adalah tindakan atau perbuatan diskriminatif dan dapat dikenakan pidana 5 tahun penjara dan atau denda 100 juta rupiah," demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada media di Lampung, pada Jumat (15/02/2019) lalu.

Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang bertugas dan befungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia, mendesak Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dimana ke 14 siswa yang menempuh haknya atas pendidikannya  mencabut keputusan yang tidak tepat dan tidak mendidik itu. 

"Saya akan segera berkordinasi dengan Walikota dan Kadis Pendidikan Kota Solo untuk segera meminta Walikota Solo membatalkan keputusan yang tidak mempunyai persfektif hak anak itu dan mencarikan solusi yang tepat dan tidak melanggar hak anak," kata Arist.

"Kasihan ke 14 siswa itu. Sudah menjadi korban terpapar Virus HIV/AIDS di hukum lagi," ulasnya.

 "Seharusnya pihak sekolah, komite sekolah dan wali siswa mengasihi dan melindungi anak-anak itu bukan justru mencampakkannya. Untuk diketahui tidak ada anak yang didunia ini berkeinginan lahir dengan terpapar virus HIV/AIDS," tegas Ketum Komnas Perlindungan Anak itu.

Oleh sebab itu, Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak meminta  Komite Penanggulangan Aids (KPA) Kota Solo untuk segera memberikan penyuluhan yang tepat dan informatif kepada wali siswa dan masyarakat mengenai kondisi dimama anak-anak yang terpapar virus HIV/AIDS dari kedua otangtuanya," desak Arist. (*/hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Soal Keuangan Jadi tumit Achilles kampus, Prof Elfizar Dorong Perguruan Tinggi Mulai Berani Bangun BUMK

UIR Kukuhkan Dua Guru Besar Bidang Pemasaran Bisnis dan Kecerdasan Buatan

Wujud Peduli Lingkungan, Siswa MAN 5 Kampar Ubah Minyak Jelantah Jadi Biodiesel

Dukung Pembelajaran Lebih Nyaman, MTsN 4 Kampar Segera Direvitalisasi

KWQ Serahkan Mushaf Al-Qur’an Baru ke Santri PP Al-Ikhwan Pekanbaru

Proses Pembukaan Prodi Kedokteran Gigi dan Prodi Profesi Psikologi UIR Masuki Tahap Final

Soal Keuangan Jadi tumit Achilles kampus, Prof Elfizar Dorong Perguruan Tinggi Mulai Berani Bangun BUMK

UIR Kukuhkan Dua Guru Besar Bidang Pemasaran Bisnis dan Kecerdasan Buatan

Wujud Peduli Lingkungan, Siswa MAN 5 Kampar Ubah Minyak Jelantah Jadi Biodiesel

Dukung Pembelajaran Lebih Nyaman, MTsN 4 Kampar Segera Direvitalisasi

KWQ Serahkan Mushaf Al-Qur’an Baru ke Santri PP Al-Ikhwan Pekanbaru

Proses Pembukaan Prodi Kedokteran Gigi dan Prodi Profesi Psikologi UIR Masuki Tahap Final



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Malam ini, 444 Jemaah Kloter BTH-04 Asal Pekanbaru dan Siak Tiba di Tanah Air
05 Juni 2026
Ferdian: Sinergi Seluruh Unsur di Lapangan Terus Kami Perkuat
05 Juni 2026
Melalui Bimtek Pendalaman Hak Cipta Bersama DJKI, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas SDM
05 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perluas Diseminasi Layanan Apostille
05 Juni 2026
310 Pasien Jalani Operasi Katarak Gratis Polda Riau
05 Juni 2026
Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Publik Bersama Menteri Hukum RI
05 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kebijakan Fiskal yang Adaptif
05 Juni 2026
Tiga Penerbangan Domestik Siap Fasilitasi Kepulangan Jamaah Kloter 3 Riau
05 Juni 2026
Perkuat Kolaborasi Perguruan Tinggi, Kemenkum Riau Dorong Pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual di USTI
04 Juni 2026
Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Layanan KI dan Penghimpunan Dokumen PKS
04 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 KWQ Salurkan 107 Mushaf Al-Qur’an ke Santri Ponpes Imam Malik
  • 2 Perkuat Ketahanan Pangan. Polres Siak Kelola 93,6 Hektar Lahan Jagung
  • 3 Hari ke-45, Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Siak Terus Dikebut
  • 4 Terendah di ASEAN, SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
  • 5 Jemaah Haji Riau Mulai Dipulangkan 4 Juni 2026, Defizon: Dibagi Jadi Dua Gelombang Penerbangan
  • 6 Perkuat Silaturahmi Insan Pers, PWI Riau Sembelih 6 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing,
  • 7 Sembelih 3 Sapi dan 1 Kambing, Kemenag Riau Teguhkan Spirit Qurban untuk Kemanusiaan
  • 8 Idul Adha 1447 H di Riau Kompleks PT RAPP Perkuat Semangat Kepedulian dan Kebersamaan
  • 9 Jemaah Haji Siak di Arafah, dr Atika: Semua dalam Kondisi Stabil
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved