• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Amankan Pejuang Ramadhan, IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia
Dibaca : 157 Kali
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double-Digit pada Laba Bersih
Dibaca : 157 Kali
Lindungi Pelanggan, Indosat Deteksi 2 Miliar Ancaman Spam dan Scam
Dibaca : 155 Kali
Perkuat Monitoring IRH 2026, Kanwil Kemenkum Riau Optimalkan Peran Tim Sekretariat Wilayah
Dibaca : 156 Kali
SMSI Riau Hadiri Peletakan Batu Pertama Museum SMSI di Banten
Dibaca : 167 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Komnas Perlindungan Anak

Keluarkan 14 Siswa dari SD Karena HIV/AIDS, Arist: Melanggar Hak Anak Atas Pendidikan

Redaksi
Ahad, 17 Februari 2019 19:13:26 WIB
Cetak
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait
Lampung, HarianTimes.com - Keputusan Komite Sekolah bersama Wali Siswa dan didukung Pengelola Sekolah Dasar di Solo, Jawa Tengah memberhentikan 14 siswa dari sekolahnya lantaran terpapar Virus HIV/AIDS merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan Pelanggaran terhadap Hak Anak atas pendidikan.

"Apapun alasannya, memberangus hak anak atas pendidikan ke 14 siswa selain melanggar hak asasi manusia, pihak pengelolah juga dapat dikategorikan telah membiarkan dengan sengaja terjadinya pelanggaran terhadap anak atas pendidikan dimana diketahui anak membutuhkan bantuan dan pertolongan, berdasarkan pasal 78 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor :  23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak,  pihak sekolah dan Komite Sekolah yang menghentikan 14 siswa  dari sekolahnya hanya karena  ketidaksetujuan segelintir wali murid dapat diancam 5 tahun penjara dan atau denda100 juta rupiah, disamping itu berdasarkan padal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 perbuatan dan tindakan pihak komite sekolah dan wali siswa yang didukung oleh pihak sekolah adalah tindakan atau perbuatan diskriminatif dan dapat dikenakan pidana 5 tahun penjara dan atau denda 100 juta rupiah," demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada media di Lampung, pada Jumat (15/02/2019) lalu.

Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang bertugas dan befungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia, mendesak Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dimana ke 14 siswa yang menempuh haknya atas pendidikannya  mencabut keputusan yang tidak tepat dan tidak mendidik itu. 

"Saya akan segera berkordinasi dengan Walikota dan Kadis Pendidikan Kota Solo untuk segera meminta Walikota Solo membatalkan keputusan yang tidak mempunyai persfektif hak anak itu dan mencarikan solusi yang tepat dan tidak melanggar hak anak," kata Arist.

"Kasihan ke 14 siswa itu. Sudah menjadi korban terpapar Virus HIV/AIDS di hukum lagi," ulasnya.

 "Seharusnya pihak sekolah, komite sekolah dan wali siswa mengasihi dan melindungi anak-anak itu bukan justru mencampakkannya. Untuk diketahui tidak ada anak yang didunia ini berkeinginan lahir dengan terpapar virus HIV/AIDS," tegas Ketum Komnas Perlindungan Anak itu.

Oleh sebab itu, Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak meminta  Komite Penanggulangan Aids (KPA) Kota Solo untuk segera memberikan penyuluhan yang tepat dan informatif kepada wali siswa dan masyarakat mengenai kondisi dimama anak-anak yang terpapar virus HIV/AIDS dari kedua otangtuanya," desak Arist. (*/hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Wujudkan Ekoteologi dan Ketahanan Pangan, MAN Insan Cendekia Siak Panen Raya Melati Kepang

FIKOM UIR Sukses Raih Akreditasi UNGGUL dari LAMSPAK

UIR Gelar Wisuda Periode 1 2026, Tegaskan Komitmen Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing

UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!

Renovasi Rampung, MAN 2 Pekanbaru Siap Perkuat Mutu Pendidikan

MAN 1 Pekanbaru Buka PMBM 2026/2027, Tersedia Dua Jalur Penerimaan

Wujudkan Ekoteologi dan Ketahanan Pangan, MAN Insan Cendekia Siak Panen Raya Melati Kepang

FIKOM UIR Sukses Raih Akreditasi UNGGUL dari LAMSPAK

UIR Gelar Wisuda Periode 1 2026, Tegaskan Komitmen Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing

UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!

Renovasi Rampung, MAN 2 Pekanbaru Siap Perkuat Mutu Pendidikan

MAN 1 Pekanbaru Buka PMBM 2026/2027, Tersedia Dua Jalur Penerimaan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Amankan Pejuang Ramadhan, IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia
12 Februari 2026
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double-Digit pada Laba Bersih
09 Februari 2026
Lindungi Pelanggan, Indosat Deteksi 2 Miliar Ancaman Spam dan Scam
06 Februari 2026
Perkuat Monitoring IRH 2026, Kanwil Kemenkum Riau Optimalkan Peran Tim Sekretariat Wilayah
12 Februari 2026
SMSI Riau Hadiri Peletakan Batu Pertama Museum SMSI di Banten
15 Februari 2026
Ratusan Pemilik Media Anggota SMSI Ikuti Ekspedisi Banten Lama
06 Februari 2026
Monumen Media Siber Indonesia Resmi Berdiri di Banten
08 Februari 2026
Kemenag Riau Pastikan Gaji Pegawai Peralihan ke Kemenhaj Dibayarkan Hingga Januari 2026
12 Februari 2026
Kemenag Bayar Gaji Hingga Januari 2026
12 Februari 2026
Alihkan 3.531 ASN ke Kemenhaj, Kemenag Dukung Sukses Haji
12 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
  • 2 Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
  • 3 Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
  • 4 Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
  • 5 HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
  • 6 Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
  • 7 HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah
  • 8 Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan
  • 9 Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved