• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Menaker: Tantangan Ada pada Implementasi
Dibaca : 179 Kali
Sukses Gelar Pengabdian Internasional di Malaysia, UIR Perkuat Aqidah dan Literasi Digital Mahasiswa Orang Asli
Dibaca : 174 Kali
Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas
Dibaca : 241 Kali
Polwan Polres Siak Gelar Trauma Healing bagi Siswa SMP Sains Tahfizh Siak
Dibaca : 322 Kali
Aksi Goro Massal di Siak, Mahadar: Ini Wajib Kita Pertahankan
Dibaca : 299 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Komnas Perlindungan Anak

Keluarkan 14 Siswa dari SD Karena HIV/AIDS, Arist: Melanggar Hak Anak Atas Pendidikan

Redaksi
Ahad, 17 Februari 2019 19:13:26 WIB
Cetak
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait
Lampung, HarianTimes.com - Keputusan Komite Sekolah bersama Wali Siswa dan didukung Pengelola Sekolah Dasar di Solo, Jawa Tengah memberhentikan 14 siswa dari sekolahnya lantaran terpapar Virus HIV/AIDS merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan Pelanggaran terhadap Hak Anak atas pendidikan.

"Apapun alasannya, memberangus hak anak atas pendidikan ke 14 siswa selain melanggar hak asasi manusia, pihak pengelolah juga dapat dikategorikan telah membiarkan dengan sengaja terjadinya pelanggaran terhadap anak atas pendidikan dimana diketahui anak membutuhkan bantuan dan pertolongan, berdasarkan pasal 78 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor :  23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak,  pihak sekolah dan Komite Sekolah yang menghentikan 14 siswa  dari sekolahnya hanya karena  ketidaksetujuan segelintir wali murid dapat diancam 5 tahun penjara dan atau denda100 juta rupiah, disamping itu berdasarkan padal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 perbuatan dan tindakan pihak komite sekolah dan wali siswa yang didukung oleh pihak sekolah adalah tindakan atau perbuatan diskriminatif dan dapat dikenakan pidana 5 tahun penjara dan atau denda 100 juta rupiah," demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada media di Lampung, pada Jumat (15/02/2019) lalu.

Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang bertugas dan befungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia, mendesak Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dimana ke 14 siswa yang menempuh haknya atas pendidikannya  mencabut keputusan yang tidak tepat dan tidak mendidik itu. 

"Saya akan segera berkordinasi dengan Walikota dan Kadis Pendidikan Kota Solo untuk segera meminta Walikota Solo membatalkan keputusan yang tidak mempunyai persfektif hak anak itu dan mencarikan solusi yang tepat dan tidak melanggar hak anak," kata Arist.

"Kasihan ke 14 siswa itu. Sudah menjadi korban terpapar Virus HIV/AIDS di hukum lagi," ulasnya.

 "Seharusnya pihak sekolah, komite sekolah dan wali siswa mengasihi dan melindungi anak-anak itu bukan justru mencampakkannya. Untuk diketahui tidak ada anak yang didunia ini berkeinginan lahir dengan terpapar virus HIV/AIDS," tegas Ketum Komnas Perlindungan Anak itu.

Oleh sebab itu, Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak meminta  Komite Penanggulangan Aids (KPA) Kota Solo untuk segera memberikan penyuluhan yang tepat dan informatif kepada wali siswa dan masyarakat mengenai kondisi dimama anak-anak yang terpapar virus HIV/AIDS dari kedua otangtuanya," desak Arist. (*/hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sukses Gelar Pengabdian Internasional di Malaysia, UIR Perkuat Aqidah dan Literasi Digital Mahasiswa Orang Asli

Versi EduRank dan UniRank, UIR Tiga Tahun Berturut Sukses Duduki Peringkat 1 PTS se Riau

Prodi Magister Manajemen Rekayasa Unilak Resmi Berdiri, Junaidi: Siap Menerima Mahasiswa Baru

Tandatangani MoU, Polres Siak dan PGRI Perkuat Pendidikan dan Perlindungan Guru

Jadi Mitra Strategis Bidang Akademik, UIR Teken MoU dengan UITM Perlis Malaysia

Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning

Sukses Gelar Pengabdian Internasional di Malaysia, UIR Perkuat Aqidah dan Literasi Digital Mahasiswa Orang Asli

Versi EduRank dan UniRank, UIR Tiga Tahun Berturut Sukses Duduki Peringkat 1 PTS se Riau

Prodi Magister Manajemen Rekayasa Unilak Resmi Berdiri, Junaidi: Siap Menerima Mahasiswa Baru

Tandatangani MoU, Polres Siak dan PGRI Perkuat Pendidikan dan Perlindungan Guru

Jadi Mitra Strategis Bidang Akademik, UIR Teken MoU dengan UITM Perlis Malaysia

Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Menaker: Tantangan Ada pada Implementasi
12 April 2026
Sukses Gelar Pengabdian Internasional di Malaysia, UIR Perkuat Aqidah dan Literasi Digital Mahasiswa Orang Asli
12 April 2026
Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas
11 April 2026
Polwan Polres Siak Gelar Trauma Healing bagi Siswa SMP Sains Tahfizh Siak
10 April 2026
Aksi Goro Massal di Siak, Mahadar: Ini Wajib Kita Pertahankan
10 April 2026
Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out
09 April 2026
Versi EduRank dan UniRank, UIR Tiga Tahun Berturut Sukses Duduki Peringkat 1 PTS se Riau
09 April 2026
Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR
09 April 2026
Dorong Produktivitas Petani, Wabup Siak Syamsurizal Serahkan Dua Unit Mesin Panen Padi
09 April 2026
Prodi Magister Manajemen Rekayasa Unilak Resmi Berdiri, Junaidi: Siap Menerima Mahasiswa Baru
09 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 SMSI Riau Dukung Kebijakan Plt Gubri Rombak Direksi BUMD
  • 2 Cetak Hafidz 30 Juz, KWQ Salurkan 97 Mushaf ke Mahasiswa Tahfidz UMRI
  • 3 Agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI, Hubungan Industrial Harus Naik Kelas
  • 4 Kemnaker Buka Program Pembinaan K3, Gratis untuk 2.100 Peserta
  • 5 Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Peserta MagangHub, Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan
  • 6 Lantik 11 Orang PAW Bapekam, Afni: Perkuat Sinergi dan Bekerjasama Secara Optimal
  • 7 Jadi Mitra Strategis Bidang Akademik, UIR Teken MoU dengan UITM Perlis Malaysia
  • 8 Demi Ketahanan Energi, PHR Tahan Laju Penurunan Produksi Blok Rokan
  • 9 Perpres Ditjen Pesantren Sudah Ditandatangani
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved