• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Unilak dan UIN Batu Sangkar Lanjutkan Kerjasama
Dibaca : 164 Kali
Indosat Ooredoo Hutchison Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Longsor di Padang Pariaman
Dibaca : 218 Kali
PSMTI Riau Salurkan Bantuan 1 Ton Beras untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 237 Kali
Gelar Uji Kompetensi Teknis Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Tegaskan Penguatan Profesionalisme SDM Aparatur
Dibaca : 264 Kali
Kick Off HPN 2026 di Serang Diwarnai Suasana Penuh Solidaritas
Dibaca : 310 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Komnas Perlindungan Anak

Keluarkan 14 Siswa dari SD Karena HIV/AIDS, Arist: Melanggar Hak Anak Atas Pendidikan

Redaksi
Ahad, 17 Februari 2019 19:13:26 WIB
Cetak
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait
Lampung, HarianTimes.com - Keputusan Komite Sekolah bersama Wali Siswa dan didukung Pengelola Sekolah Dasar di Solo, Jawa Tengah memberhentikan 14 siswa dari sekolahnya lantaran terpapar Virus HIV/AIDS merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan Pelanggaran terhadap Hak Anak atas pendidikan.

"Apapun alasannya, memberangus hak anak atas pendidikan ke 14 siswa selain melanggar hak asasi manusia, pihak pengelolah juga dapat dikategorikan telah membiarkan dengan sengaja terjadinya pelanggaran terhadap anak atas pendidikan dimana diketahui anak membutuhkan bantuan dan pertolongan, berdasarkan pasal 78 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor :  23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak,  pihak sekolah dan Komite Sekolah yang menghentikan 14 siswa  dari sekolahnya hanya karena  ketidaksetujuan segelintir wali murid dapat diancam 5 tahun penjara dan atau denda100 juta rupiah, disamping itu berdasarkan padal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 perbuatan dan tindakan pihak komite sekolah dan wali siswa yang didukung oleh pihak sekolah adalah tindakan atau perbuatan diskriminatif dan dapat dikenakan pidana 5 tahun penjara dan atau denda 100 juta rupiah," demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada media di Lampung, pada Jumat (15/02/2019) lalu.

Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang bertugas dan befungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia, mendesak Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dimana ke 14 siswa yang menempuh haknya atas pendidikannya  mencabut keputusan yang tidak tepat dan tidak mendidik itu. 

"Saya akan segera berkordinasi dengan Walikota dan Kadis Pendidikan Kota Solo untuk segera meminta Walikota Solo membatalkan keputusan yang tidak mempunyai persfektif hak anak itu dan mencarikan solusi yang tepat dan tidak melanggar hak anak," kata Arist.

"Kasihan ke 14 siswa itu. Sudah menjadi korban terpapar Virus HIV/AIDS di hukum lagi," ulasnya.

 "Seharusnya pihak sekolah, komite sekolah dan wali siswa mengasihi dan melindungi anak-anak itu bukan justru mencampakkannya. Untuk diketahui tidak ada anak yang didunia ini berkeinginan lahir dengan terpapar virus HIV/AIDS," tegas Ketum Komnas Perlindungan Anak itu.

Oleh sebab itu, Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak meminta  Komite Penanggulangan Aids (KPA) Kota Solo untuk segera memberikan penyuluhan yang tepat dan informatif kepada wali siswa dan masyarakat mengenai kondisi dimama anak-anak yang terpapar virus HIV/AIDS dari kedua otangtuanya," desak Arist. (*/hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Unilak dan UIN Batu Sangkar Lanjutkan Kerjasama

Prodi Magister Agronomi UIR Resmi Terakreditasi BAIK SEKALI dari BAN PT

SK Prodi S3 Manajemen Keluar, Unilak Buka Penerimaan Mahasiswa Baru

HGN 2025 di MAN 1 Pekanbaru, Muliardi: Guru Bukan Hanya Pengajar, Tetapi Penggerak Perubahan

Rektor Unri Lantik Dr Odih Jadi Dekan Fakultas Kedokteran

UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan UIN Suska Riau Jalin Kerjasama Dirikan Fakultas Kedokteran

Unilak dan UIN Batu Sangkar Lanjutkan Kerjasama

Prodi Magister Agronomi UIR Resmi Terakreditasi BAIK SEKALI dari BAN PT

SK Prodi S3 Manajemen Keluar, Unilak Buka Penerimaan Mahasiswa Baru

HGN 2025 di MAN 1 Pekanbaru, Muliardi: Guru Bukan Hanya Pengajar, Tetapi Penggerak Perubahan

Rektor Unri Lantik Dr Odih Jadi Dekan Fakultas Kedokteran

UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan UIN Suska Riau Jalin Kerjasama Dirikan Fakultas Kedokteran



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Unilak dan UIN Batu Sangkar Lanjutkan Kerjasama
02 Desember 2025
Indosat Ooredoo Hutchison Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Longsor di Padang Pariaman
02 Desember 2025
PSMTI Riau Salurkan Bantuan 1 Ton Beras untuk Korban Bencana Alam Sumatera
02 Desember 2025
Gelar Uji Kompetensi Teknis Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Tegaskan Penguatan Profesionalisme SDM Aparatur
01 Desember 2025
Kick Off HPN 2026 di Serang Diwarnai Suasana Penuh Solidaritas
30 November 2025
Jaga Kelangsungan Hidup Industri Media, Munir: Kami Berharap Negara Semakin Ambil Peran Sentral
30 November 2025
Gala Dinner Rangkaian Kick-Off HPN 2026 di Serang, Munir: Pers Itu Pengabdi ke Masyarakat
29 November 2025
Prodi Magister Agronomi UIR Resmi Terakreditasi BAIK SEKALI dari BAN PT
29 November 2025
Pengurus Matua Saiyo dan P3MS Pekanbaru Buka Donasi Bencana Alam di Sekitar Matur
28 November 2025
Kick Off HPN di Banten, Zulmansyah: Kami Ingin Ini Jadi Pesta Rakyat yang Meriah
28 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Pengurus Matua Saiyo dan P3MS Pekanbaru Buka Donasi Bencana Alam di Sekitar Matur
  • 2 PT Arara Abadi Mitigasi dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla ke Mahasiswa dan Akdemisi Unri
  • 3 PWI Pokja Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
  • 4 Ditjenpas dan PWI Pusat Bersinergi Kembangkan Komunikasi Publik di Lapas Cipinang
  • 5 KPRP Audiensl dengan Komunitas Pers, Aiman Wicaksono: Jurnalis Bukan Musuh, Tetapi Mitra Strategis Demokrasi
  • 6 SK Prodi S3 Manajemen Keluar, Unilak Buka Penerimaan Mahasiswa Baru
  • 7 Ketua DK PWI Riau Wewanti-Wanti Wartawan Tidak Terjebak Kepentingan Kelompok Tertentu
  • 8 Percepat Inklusi Digital, Indosat Hadirkan Teknologi AIvolusi5G di Kepri
  • 9 HGN 2025 di MAN 1 Pekanbaru, Muliardi: Guru Bukan Hanya Pengajar, Tetapi Penggerak Perubahan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved