• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Semangat HUT RI ke-80, Pegawai dan DWP Imigrasi Pekanbaru Bagikan Sembako ke Panti Asuhan Al-Ikhlas
Dibaca : 149 Kali
Ditlantas Polda Riau Gelar Gerakan Polantas Menyapa di SDN 158 dan SDN 06
Dibaca : 153 Kali
Sekolah Rakyat Menengah Atas 31, Gubri: Sekolah Rakyat Sangat Tepat Terutama Bagi Rakyat Miskin
Dibaca : 161 Kali
PT TMP Sosialisasi Pencegahan Karhula dan Deklarasi DMPG di Rohil
Dibaca : 163 Kali
Fadli Zon Tunjuk Ali Akbar Pimpin Pemugaran Situs Gunung Padang
Dibaca : 169 Kali

  • Home
  • Hukrim

Komnas Perlindungan Anak

Arist: Ayah Predator Anak Kandungnya Terancam Hukuman Seumur Hidup

Redaksi
Senin, 11 Februari 2019 01:09:50 WIB
Cetak
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait
Medan, HarianTimes.com - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak menuturkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan padal 81 ayat (1), (2) junto 76D atau pasal 82 ayat (1), (2) junto 76E UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor  : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak YUDA ASWIN (31) ayah kandung dari 2 anak masing-masing berusia 9 dan 10 tahun tersangka predator Kejahatan seksual di Desa Bandar Kippa Percut Sei Tuan Medan atas perbuatannya terancam hukuman 20 tahun penjara bahkan hukuman seumur hidup.

"Jika tersangka terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap putri kandung  secara berulang-ulang, tersangka bisa dikenakan hukuman tambahan berupa Kebiri (kastrasi) dengan cara suntik kimia," demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada media di Medan, pada Sabtu (09/02/2019).

Menurut penuturan R (36) ibu kedua korban, perbuatan bejat dan menjijikkan yang dilakukan YUDA terhadap putri kandungnya terungkap setelah putri pertamanya melaporkan kepada ibunya R (36) bahwa Rabu 01 Desember 3018 pukul 03.00 dini hari, ayahnya menggesek-gesekan batang penisnya ke anus dan vagina korban sampai mengeluarkan sperma. Bahkann setiap  kali YUDA alias Amat melakukan perbuatan bejatnya terhadap putrinya, korban diancam untuk tidak memberitahukan kepada ibunya dan kepada siapapun.

Medengar laporan putrinya itu, kemudian ibu kandungnya mengintrogasi kedua putrinya dan muncullah pengakuan dari kedua putri kesayangannya itu bahwa kejahatan seksual sudah dilakukan ayah kadungnya berulang-ulang dengan penuh ancaman kekerasan sejak tahun 2015.

Mendengar peristiwa bejat itu, kemudian R melaporkan peristiwa yang menyakitkan  dan menjijikkan  itu kepada Poltestabes Medan.

"Mengingat  tersangka adalah orangtua kandung korban yang seyogianya menjaga dan  melindungi anak anak,  dan mengingat pula bahwa perbuatan YUDA merupakan tindak.pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime) setara dengan tindak pidana Narkoba, Korupsi dan Terorisme, saya percaya dan yakin  benar bahwa sahabat-sahabatku penyidik Unit PPA Polrestabes Medan tidak akan ragu dan pasti menerapkan ketentuan tindak pidana luar biasa kepafa YUDA,  sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) diharapkan pula dapat menuntut tersangka dengan  ancaman hukuman seumur hidup," tegas Arist.

Sementara itu, atas maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak baik yang dilakukan anak dan orang dewasa secara perorangan dan bergerombol (gengRAPE) di kota Medan, maka sudah saatnyalah pemerintah kota Medan segera membangun gerakan bersama memutus mata rantai kekerasan terhadap anak dilingkungan rumah, sekolah dan ruang publik dengan melibatkan peran serta semua lurah  dan anggota masyarakat di masing-masing lingkungan kelurahan di Kota Medan.  Sebab kota Medan masuk urutan kedua dari 33 Kabupaten Kota setelah Kabupaten  Deliserdang terbanyak dijumpai anak korban kekerasan. Sepanjang tahun 2018 saja di Deliserdang dilaporkan  ditemukan 149 kasus kekerasan terhadap anak,  sementara itu di Kota Medan  dilaporkan 112  kasus. Dengan demikian tidklah berlebihan jika Kota Medan Darurat Kekeradan terhadap Anak dan tidak ramah dan tidak layak bagi Anak.

Mengingat jumlah anak korban kekerasan terhadap anak di Kota Medan sudah cukup memprihatinkan dan anak membutuhkan penegakan hukum secara khusus pula (leg specialis), Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia,  tidaklah berlebihan jika meminta dan mendorong Polrestabes Medan untuk menempatkan setiap laporan kekerasan seksual terhadap anak sebagai penegakan hukum secara khusus dan "extraordinary crime", sehingga kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilaporkan masyarakat dan pegiat perlindungan anak di Kota Medan tidak terlalu lama parkir di Polrestabes Medan Medan", Namun Komnas Perlindungan Anak  tidak ragu atas komitmen bapak Kaporestabes untuk  penanganan kasus-kasus kejahatan yang menimpah anak,"  tambah Arist penuh harap. (*/hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Semangat HUT RI ke-80, Pegawai dan DWP Imigrasi Pekanbaru Bagikan Sembako ke Panti Asuhan Al-Ikhlas
15 Agustus 2025
Ditlantas Polda Riau Gelar Gerakan Polantas Menyapa di SDN 158 dan SDN 06
15 Agustus 2025
Sekolah Rakyat Menengah Atas 31, Gubri: Sekolah Rakyat Sangat Tepat Terutama Bagi Rakyat Miskin
15 Agustus 2025
PT TMP Sosialisasi Pencegahan Karhula dan Deklarasi DMPG di Rohil
15 Agustus 2025
Fadli Zon Tunjuk Ali Akbar Pimpin Pemugaran Situs Gunung Padang
14 Agustus 2025
Green Policing di TK Kemala Bhayangkari 05 Dumai, AKBP Angga: Peran Guru Sangat Vital dalam Mendidik Anak-Anak
14 Agustus 2025
Tiga Negara akan Berlaga di Trofeo Riau Bermarwah
14 Agustus 2025
Dengan Semangat HUT ke-80 RI, Kantor Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mall Ciputra Seraya
14 Agustus 2025
SC Kongres Persatuan PWI 2025 Sepakati Tiga Keputusan Baru Terkait Peserta
13 Agustus 2025
Dosen Faperta UIR, Limetry Diana Raih Doktor dari IPB dengan Riset Sawit Rakyat
13 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Sembilan Putra-Putri Riau Lolos Program Calon Da’i Muda 2025
  • 2 IP EO Riau Gelar Wisata dan Seni Budaya UMKM Riau Creative, Ade Chandra: Semua Bisa Mengambil Peran dan Berkontribusi
  • 3 Kolaborasi Erafone, IM3 Platinum Hadirkan Bundling Eksklusif di 3 Kota Besar Pulau Sumatera
  • 4 Kendalikan Karhutla, Kemenhut Laksanakan OMC Tahap Ketiga di Riau
  • 5 Mulai Senin, Pemkab Siak akan Ujicoba Layanan ASIK
  • 6 Mural Pekan Budaya Melayu Serumpun 2025 Semarakkan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68
  • 7 Pemprov Riaj Bersama KJRI Johor Bahru Luncurkan Program Jiran Istimewa
  • 8 Terima Surat Undangan Resmi dari Panitia Kongres, Saiban Serahkan Dukungan Penuh PWI Kepri untuk Zulmansyah Sekedang
  • 9 Ekonomi Riau Masih Tertumpu pada Migas, Perkebunan dan Industri Pulp and Paper
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved