• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
UIR Perkuat Kerjasama Internasional dengan Nihon University dan Chiba University
Dibaca : 131 Kali
Agung Nugroho Harap Kampung Dalam Bangkit dari Bayang-Bayang Narkoba
Dibaca : 134 Kali
Jaga Situasi Tetap Kondusif Kerusuhan di PT SSL, Polres Siak Patroli di Kampung Tumang
Dibaca : 165 Kali
Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL
Dibaca : 170 Kali
Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
Dibaca : 271 Kali

  • Home
  • Hukrim

Komnas Perlindungan Anak

Arist: Ayah Predator Anak Kandungnya Terancam Hukuman Seumur Hidup

Redaksi
Senin, 11 Februari 2019 01:09:50 WIB
Cetak
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait
Medan, HarianTimes.com - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak menuturkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan padal 81 ayat (1), (2) junto 76D atau pasal 82 ayat (1), (2) junto 76E UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor  : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak YUDA ASWIN (31) ayah kandung dari 2 anak masing-masing berusia 9 dan 10 tahun tersangka predator Kejahatan seksual di Desa Bandar Kippa Percut Sei Tuan Medan atas perbuatannya terancam hukuman 20 tahun penjara bahkan hukuman seumur hidup.

"Jika tersangka terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap putri kandung  secara berulang-ulang, tersangka bisa dikenakan hukuman tambahan berupa Kebiri (kastrasi) dengan cara suntik kimia," demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada media di Medan, pada Sabtu (09/02/2019).

Menurut penuturan R (36) ibu kedua korban, perbuatan bejat dan menjijikkan yang dilakukan YUDA terhadap putri kandungnya terungkap setelah putri pertamanya melaporkan kepada ibunya R (36) bahwa Rabu 01 Desember 3018 pukul 03.00 dini hari, ayahnya menggesek-gesekan batang penisnya ke anus dan vagina korban sampai mengeluarkan sperma. Bahkann setiap  kali YUDA alias Amat melakukan perbuatan bejatnya terhadap putrinya, korban diancam untuk tidak memberitahukan kepada ibunya dan kepada siapapun.

Medengar laporan putrinya itu, kemudian ibu kandungnya mengintrogasi kedua putrinya dan muncullah pengakuan dari kedua putri kesayangannya itu bahwa kejahatan seksual sudah dilakukan ayah kadungnya berulang-ulang dengan penuh ancaman kekerasan sejak tahun 2015.

Mendengar peristiwa bejat itu, kemudian R melaporkan peristiwa yang menyakitkan  dan menjijikkan  itu kepada Poltestabes Medan.

"Mengingat  tersangka adalah orangtua kandung korban yang seyogianya menjaga dan  melindungi anak anak,  dan mengingat pula bahwa perbuatan YUDA merupakan tindak.pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime) setara dengan tindak pidana Narkoba, Korupsi dan Terorisme, saya percaya dan yakin  benar bahwa sahabat-sahabatku penyidik Unit PPA Polrestabes Medan tidak akan ragu dan pasti menerapkan ketentuan tindak pidana luar biasa kepafa YUDA,  sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) diharapkan pula dapat menuntut tersangka dengan  ancaman hukuman seumur hidup," tegas Arist.

Sementara itu, atas maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak baik yang dilakukan anak dan orang dewasa secara perorangan dan bergerombol (gengRAPE) di kota Medan, maka sudah saatnyalah pemerintah kota Medan segera membangun gerakan bersama memutus mata rantai kekerasan terhadap anak dilingkungan rumah, sekolah dan ruang publik dengan melibatkan peran serta semua lurah  dan anggota masyarakat di masing-masing lingkungan kelurahan di Kota Medan.  Sebab kota Medan masuk urutan kedua dari 33 Kabupaten Kota setelah Kabupaten  Deliserdang terbanyak dijumpai anak korban kekerasan. Sepanjang tahun 2018 saja di Deliserdang dilaporkan  ditemukan 149 kasus kekerasan terhadap anak,  sementara itu di Kota Medan  dilaporkan 112  kasus. Dengan demikian tidklah berlebihan jika Kota Medan Darurat Kekeradan terhadap Anak dan tidak ramah dan tidak layak bagi Anak.

Mengingat jumlah anak korban kekerasan terhadap anak di Kota Medan sudah cukup memprihatinkan dan anak membutuhkan penegakan hukum secara khusus pula (leg specialis), Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia,  tidaklah berlebihan jika meminta dan mendorong Polrestabes Medan untuk menempatkan setiap laporan kekerasan seksual terhadap anak sebagai penegakan hukum secara khusus dan "extraordinary crime", sehingga kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilaporkan masyarakat dan pegiat perlindungan anak di Kota Medan tidak terlalu lama parkir di Polrestabes Medan Medan", Namun Komnas Perlindungan Anak  tidak ragu atas komitmen bapak Kaporestabes untuk  penanganan kasus-kasus kejahatan yang menimpah anak,"  tambah Arist penuh harap. (*/hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
UIR Perkuat Kerjasama Internasional dengan Nihon University dan Chiba University
25 Juni 2025
Agung Nugroho Harap Kampung Dalam Bangkit dari Bayang-Bayang Narkoba
25 Juni 2025
Jaga Situasi Tetap Kondusif Kerusuhan di PT SSL, Polres Siak Patroli di Kampung Tumang
23 Juni 2025
Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL
23 Juni 2025
Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
24 Juni 2025
Pasca Kerusuhan di PT SSL, Dr Afni: Saya Tidak Punya Hutang dengan Cukong Manapun
24 Juni 2025
Liburan Sekolah, APGWI Taja Khitanan Massal di Pendalian IV Koto
23 Juni 2025
Hadiah HUT ke-241 Pekanbaru, Agung Nugroho Serahkan Kunci ke Seorang Warga
23 Juni 2025
Raun-Raun Bareng Ribuan Rider, Agung Nughroho Jajal Rute dan Ikon-Ikon Bersejarah di Pekanbaru
21 Juni 2025
Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
21 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Luruskan Fakta, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres
  • 2 SheHacks 2025 Hadir di Banda Aceh, Indosat Berikan Apresiasi ke Perempuan Tangguh
  • 3 Dosen UIR Sukses Ciptakan dan Patenkan Alat Pengiris Umbi Berteknologi Android
  • 4 Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
  • 5 Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
  • 6 Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
  • 7 Sambut PWI dan SMSI, Dr Afni Berharap Dukungan untuk Siak Hebat dan Bermartabat
  • 8 Dari Wartawan Jadi Bupati, Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
  • 9 Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved