• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenkum Riau Serahkan Sertifikat Hak Cipta Gratis
Dibaca : 190 Kali
Penuh Kebersamaan, Tasyakuran Hari Pengayoman ke-81 Pererat Kekeluargaan Jajaran Kemenkum Riau
Dibaca : 195 Kali
Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Riau Teguhkan Transformasi Digital dan Sinergi untuk Pelayanan Hukum Berdampak
Dibaca : 191 Kali
Butik Selaras Resmi Dibuka, Atal S Depari: Memiliki Arti Positif dan Sejalan dengan Nilai-Nilai Wartawan
Dibaca : 212 Kali
Wartawati Senior PWI Musrifah Lestarikan Warisan Nusantara
Dibaca : 189 Kali

  • Home
  • Hukrim

Komnas Perlindungan Anak

Arist: Ayah Predator Anak Kandungnya Terancam Hukuman Seumur Hidup

Redaksi
Senin, 11 Februari 2019 01:09:50 WIB
Cetak
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait
Medan, HarianTimes.com - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak menuturkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan padal 81 ayat (1), (2) junto 76D atau pasal 82 ayat (1), (2) junto 76E UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor  : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak YUDA ASWIN (31) ayah kandung dari 2 anak masing-masing berusia 9 dan 10 tahun tersangka predator Kejahatan seksual di Desa Bandar Kippa Percut Sei Tuan Medan atas perbuatannya terancam hukuman 20 tahun penjara bahkan hukuman seumur hidup.

"Jika tersangka terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap putri kandung  secara berulang-ulang, tersangka bisa dikenakan hukuman tambahan berupa Kebiri (kastrasi) dengan cara suntik kimia," demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada media di Medan, pada Sabtu (09/02/2019).

Menurut penuturan R (36) ibu kedua korban, perbuatan bejat dan menjijikkan yang dilakukan YUDA terhadap putri kandungnya terungkap setelah putri pertamanya melaporkan kepada ibunya R (36) bahwa Rabu 01 Desember 3018 pukul 03.00 dini hari, ayahnya menggesek-gesekan batang penisnya ke anus dan vagina korban sampai mengeluarkan sperma. Bahkann setiap  kali YUDA alias Amat melakukan perbuatan bejatnya terhadap putrinya, korban diancam untuk tidak memberitahukan kepada ibunya dan kepada siapapun.

Medengar laporan putrinya itu, kemudian ibu kandungnya mengintrogasi kedua putrinya dan muncullah pengakuan dari kedua putri kesayangannya itu bahwa kejahatan seksual sudah dilakukan ayah kadungnya berulang-ulang dengan penuh ancaman kekerasan sejak tahun 2015.

Mendengar peristiwa bejat itu, kemudian R melaporkan peristiwa yang menyakitkan  dan menjijikkan  itu kepada Poltestabes Medan.

"Mengingat  tersangka adalah orangtua kandung korban yang seyogianya menjaga dan  melindungi anak anak,  dan mengingat pula bahwa perbuatan YUDA merupakan tindak.pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime) setara dengan tindak pidana Narkoba, Korupsi dan Terorisme, saya percaya dan yakin  benar bahwa sahabat-sahabatku penyidik Unit PPA Polrestabes Medan tidak akan ragu dan pasti menerapkan ketentuan tindak pidana luar biasa kepafa YUDA,  sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) diharapkan pula dapat menuntut tersangka dengan  ancaman hukuman seumur hidup," tegas Arist.

Sementara itu, atas maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak baik yang dilakukan anak dan orang dewasa secara perorangan dan bergerombol (gengRAPE) di kota Medan, maka sudah saatnyalah pemerintah kota Medan segera membangun gerakan bersama memutus mata rantai kekerasan terhadap anak dilingkungan rumah, sekolah dan ruang publik dengan melibatkan peran serta semua lurah  dan anggota masyarakat di masing-masing lingkungan kelurahan di Kota Medan.  Sebab kota Medan masuk urutan kedua dari 33 Kabupaten Kota setelah Kabupaten  Deliserdang terbanyak dijumpai anak korban kekerasan. Sepanjang tahun 2018 saja di Deliserdang dilaporkan  ditemukan 149 kasus kekerasan terhadap anak,  sementara itu di Kota Medan  dilaporkan 112  kasus. Dengan demikian tidklah berlebihan jika Kota Medan Darurat Kekeradan terhadap Anak dan tidak ramah dan tidak layak bagi Anak.

Mengingat jumlah anak korban kekerasan terhadap anak di Kota Medan sudah cukup memprihatinkan dan anak membutuhkan penegakan hukum secara khusus pula (leg specialis), Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia,  tidaklah berlebihan jika meminta dan mendorong Polrestabes Medan untuk menempatkan setiap laporan kekerasan seksual terhadap anak sebagai penegakan hukum secara khusus dan "extraordinary crime", sehingga kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilaporkan masyarakat dan pegiat perlindungan anak di Kota Medan tidak terlalu lama parkir di Polrestabes Medan Medan", Namun Komnas Perlindungan Anak  tidak ragu atas komitmen bapak Kaporestabes untuk  penanganan kasus-kasus kejahatan yang menimpah anak,"  tambah Arist penuh harap. (*/hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenkum Riau Serahkan Sertifikat Hak Cipta Gratis
19 Agustus 2026
Penuh Kebersamaan, Tasyakuran Hari Pengayoman ke-81 Pererat Kekeluargaan Jajaran Kemenkum Riau
19 Agustus 2026
Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Riau Teguhkan Transformasi Digital dan Sinergi untuk Pelayanan Hukum Berdampak
19 Agustus 2026
Butik Selaras Resmi Dibuka, Atal S Depari: Memiliki Arti Positif dan Sejalan dengan Nilai-Nilai Wartawan
19 Agustus 2026
Wartawati Senior PWI Musrifah Lestarikan Warisan Nusantara
19 Agustus 2026
HUT ke-81 MA, Kemenkum Riau Terima Apresiasi Kolaborasi Pelayanan Publik Berdampak
19 Agustus 2026
Kemenkum Riau dan BNI Bersinergi Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta Gratis bagi Pelaku Kreatif dan UMKM
18 Agustus 2026
Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
18 Agustus 2026
Intensifkan Pendampingan, Kemenkum Riau Dorong JDIH Berkualitas dan Terintegrasi
18 Agustus 2026
Program MALIKA, PDC Edukasi Warga Desa Bangko dan Duri Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Lilin Aromaterapi
18 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Melalui Perseroan Perorangan, Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
  • 2 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
  • 3 Kemenkum Riau Dorong Sivitas Akademika UIR Lindungi Inovasi melalui Paten
  • 4 UPT Perpustakaan dan Arsip Unilak Masuk 10 Besar Lomba Portal Website Perpustakaan 2026
  • 5 Kunjungi PLN UID Riau dan Kepri, Komisi VI DPR RI Bahas Penguatan Keandalan Kelistrikan
  • 6 Kemenkum Riau Percepat Pelindungan IG Talas Ungu Sinaboi dan Terasi Bagan Rohil
  • 7 Kakanwil Kemenkum Riau Dampingi Peserta PKA Angkatan LXXVII sebagai Mentor Aksi Perubahan
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Dukung Penuh Rangkaian Kegiatan Nasional
  • 9 Perkuat Komunikasi Publik, Imigrasi Siak Gandeng PWI Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved