• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
Dibaca : 230 Kali
Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
Dibaca : 231 Kali
UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
Dibaca : 249 Kali
Jelang Ramadhan, FKIP UIR Gelar Konser Orkestra Religi Spektakuler di Gedung Idrus Tintin
Dibaca : 216 Kali
PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
Dibaca : 245 Kali

  • Home
  • Hukrim

Komnas Perlindungan Anak

Tokoh Spiritual AGPS Bali Terduga Pelaku Sodomi Terhadap Anak

Redaksi
Kamis, 07 Februari 2019 00:37:54 WIB
Cetak
Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dan siluet Engelin
Semarang, HarianTimes.com - Untuk memastikan kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan seorang tokoh spiritual AGPS berinisial GI di Kabupaten Klungkung Bali, Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai lembaga yang diberikan mandat, tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak  di Indonesia  segera akan menemui korban dan keluarga juga terduga pelaku GI serta  berkordinasi dengan aparat penegak hukum di Bali.

Demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada media, pada Rabu (06/02/2019) di Semarang.

Menurut data yang dikumpulkan Relawan Sahabat Anak Indonesia di Bali dari berbagai sumber di Bali, kasus kejahatan seksual ini terungkap bermula dari laporan seorang korban berudia 14 tahun kepada Lembaga Pegiat Perlindungan Anak di Bali. 

Dalam laporannya itu, sedikitnya 10 orang anak berusia 12 hingga 15 tahun mengaku telah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan terduga GI dalam bentuk "sodomi". Aksi kejahatan seksual itu dilakukan GI di Sungai di areal Ashram. Menurut keterangan korban, anak-anak tersebut dipaksa melakukan oral seks dan anal seks.

Selain anak laki-laki yang berhasil melarikan diri dari Ashram yang diselamatkan pegiat perlindungan anak tersebut masih ada beberapa laki-laki dibawah umur yang menjadi korban namun belum ada keberanian untuk melapor karena takut diancam terduga pelaku. Oleh sebab itulah Komnas Perlindungan Anak akan segera berkordinasi dengan para pegiat perlindungan anak di Bali untuk mendampingi dan melindungi  korban  untuk melakukan upaya hukum dan dampingan psikologis.

"Mengingat kasus dugaan kejahatan seksual terhadap 10 orang anak yang dilakukan tokoh spiritual AGP Sevagram ini merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime), berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak terduga pelaku GI dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan GI dapat terancam hukuman seumur hidup.

Jika ditemukan bukti yang akurat dan benar atas peristiwa kejahatan seksual "Sodomi" terhadap murid spiritualnya itu, tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak menyatakan bahwa perbuatan terduga GI adalah perbuatan yang tak pantas dan menjijikkan, oleh karenanya perbuatan GI tidak bisa dibiarkan sekaligus terduga pelaku adalah salah seorang tokoh spiritual yang dihormati selama ini. 

Dengan kejadian ini terduga pelaku tidak perlu lagi diberikan tempat untuk dihormati karena telah merusak masa depan anak. "Bagi Komnas Perlindungan Anak tidak ada kata kompromi dan damai terhadap kejahatan seksual yang dilakukan oleh siapapun dan berlatarbelakang apapun," tegasnya.

"Keadilan hukum dan perlindungan bagi korban harus ditegakkan," ditegaskannya lagi. "Dengan demikian Komnas Perlindungan Anak bersama pegiat perlindungan anak di Bali, Relawan Sahabat Anak Indonesia di Bali terutama dengan rekan-rekan pegiat LBH APIK Bali, dalam waktu tidak terlalu lama akan berkordinasi dengan Penyidik Polres Klungkung dan Polda Bali," demikian ditambahkan Arist. (*/hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
05 Februari 2026
Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
05 Februari 2026
UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
05 Februari 2026
Jelang Ramadhan, FKIP UIR Gelar Konser Orkestra Religi Spektakuler di Gedung Idrus Tintin
05 Februari 2026
PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
05 Februari 2026
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo CS Minta Salinan 709 Dokumen
05 Februari 2026
Audiensi Strategis dengan Plt Gubri, Kakanwil Kemenkum Riau Laporkan Penguatan 1.862 Posbankum Desa/Kelurahan
04 Februari 2026
Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers
05 Februari 2026
FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu
05 Februari 2026
Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI dan RRI
04 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas
  • 2 Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama
  • 3 Gelar Majelis Edukasi Bulanan, DWP Kemenag Riau Perkuat Kepedulian untuk Anak Inklusi
  • 4 Renovasi Jembatan Sungai Penyengat Terus Dikebut
  • 5 Lantai Dua Tangsi Belanda Runtuh, 17 Rombongan Studi Tour SD IT Baitul Ridho Kampung Rawang Kao Luka-Luka
  • 6 Perkuat Pers yang Profesional, 160 Perwakilan PWI Pusat dan Daerah Jalani Retret di Cibodas
  • 7 CCEP Indonesia Salurkan Beasiswa Senilai 50.000 Euro bagi Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatera
  • 8 Dukung Mobilitas Masyarakat Tanah Putih, Maxim Perkuat Ekspansi di Riau
  • 9 Glico WINGS Luncurkan Es Krim Frostbite Potabee, Jadi Pionir Inovasi Pertama di Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved