• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenkum Riau Serahkan Sertifikat Hak Cipta Gratis
Dibaca : 190 Kali
Penuh Kebersamaan, Tasyakuran Hari Pengayoman ke-81 Pererat Kekeluargaan Jajaran Kemenkum Riau
Dibaca : 195 Kali
Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Riau Teguhkan Transformasi Digital dan Sinergi untuk Pelayanan Hukum Berdampak
Dibaca : 191 Kali
Butik Selaras Resmi Dibuka, Atal S Depari: Memiliki Arti Positif dan Sejalan dengan Nilai-Nilai Wartawan
Dibaca : 212 Kali
Wartawati Senior PWI Musrifah Lestarikan Warisan Nusantara
Dibaca : 189 Kali

  • Home
  • Hukrim

Komnas Perlindungan Anak

Tokoh Spiritual AGPS Bali Terduga Pelaku Sodomi Terhadap Anak

Redaksi
Kamis, 07 Februari 2019 00:37:54 WIB
Cetak
Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dan siluet Engelin
Semarang, HarianTimes.com - Untuk memastikan kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan seorang tokoh spiritual AGPS berinisial GI di Kabupaten Klungkung Bali, Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai lembaga yang diberikan mandat, tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak  di Indonesia  segera akan menemui korban dan keluarga juga terduga pelaku GI serta  berkordinasi dengan aparat penegak hukum di Bali.

Demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada media, pada Rabu (06/02/2019) di Semarang.

Menurut data yang dikumpulkan Relawan Sahabat Anak Indonesia di Bali dari berbagai sumber di Bali, kasus kejahatan seksual ini terungkap bermula dari laporan seorang korban berudia 14 tahun kepada Lembaga Pegiat Perlindungan Anak di Bali. 

Dalam laporannya itu, sedikitnya 10 orang anak berusia 12 hingga 15 tahun mengaku telah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan terduga GI dalam bentuk "sodomi". Aksi kejahatan seksual itu dilakukan GI di Sungai di areal Ashram. Menurut keterangan korban, anak-anak tersebut dipaksa melakukan oral seks dan anal seks.

Selain anak laki-laki yang berhasil melarikan diri dari Ashram yang diselamatkan pegiat perlindungan anak tersebut masih ada beberapa laki-laki dibawah umur yang menjadi korban namun belum ada keberanian untuk melapor karena takut diancam terduga pelaku. Oleh sebab itulah Komnas Perlindungan Anak akan segera berkordinasi dengan para pegiat perlindungan anak di Bali untuk mendampingi dan melindungi  korban  untuk melakukan upaya hukum dan dampingan psikologis.

"Mengingat kasus dugaan kejahatan seksual terhadap 10 orang anak yang dilakukan tokoh spiritual AGP Sevagram ini merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime), berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak terduga pelaku GI dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan GI dapat terancam hukuman seumur hidup.

Jika ditemukan bukti yang akurat dan benar atas peristiwa kejahatan seksual "Sodomi" terhadap murid spiritualnya itu, tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak menyatakan bahwa perbuatan terduga GI adalah perbuatan yang tak pantas dan menjijikkan, oleh karenanya perbuatan GI tidak bisa dibiarkan sekaligus terduga pelaku adalah salah seorang tokoh spiritual yang dihormati selama ini. 

Dengan kejadian ini terduga pelaku tidak perlu lagi diberikan tempat untuk dihormati karena telah merusak masa depan anak. "Bagi Komnas Perlindungan Anak tidak ada kata kompromi dan damai terhadap kejahatan seksual yang dilakukan oleh siapapun dan berlatarbelakang apapun," tegasnya.

"Keadilan hukum dan perlindungan bagi korban harus ditegakkan," ditegaskannya lagi. "Dengan demikian Komnas Perlindungan Anak bersama pegiat perlindungan anak di Bali, Relawan Sahabat Anak Indonesia di Bali terutama dengan rekan-rekan pegiat LBH APIK Bali, dalam waktu tidak terlalu lama akan berkordinasi dengan Penyidik Polres Klungkung dan Polda Bali," demikian ditambahkan Arist. (*/hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenkum Riau Serahkan Sertifikat Hak Cipta Gratis
19 Agustus 2026
Penuh Kebersamaan, Tasyakuran Hari Pengayoman ke-81 Pererat Kekeluargaan Jajaran Kemenkum Riau
19 Agustus 2026
Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Riau Teguhkan Transformasi Digital dan Sinergi untuk Pelayanan Hukum Berdampak
19 Agustus 2026
Butik Selaras Resmi Dibuka, Atal S Depari: Memiliki Arti Positif dan Sejalan dengan Nilai-Nilai Wartawan
19 Agustus 2026
Wartawati Senior PWI Musrifah Lestarikan Warisan Nusantara
19 Agustus 2026
HUT ke-81 MA, Kemenkum Riau Terima Apresiasi Kolaborasi Pelayanan Publik Berdampak
19 Agustus 2026
Kemenkum Riau dan BNI Bersinergi Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta Gratis bagi Pelaku Kreatif dan UMKM
18 Agustus 2026
Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
18 Agustus 2026
Intensifkan Pendampingan, Kemenkum Riau Dorong JDIH Berkualitas dan Terintegrasi
18 Agustus 2026
Program MALIKA, PDC Edukasi Warga Desa Bangko dan Duri Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Lilin Aromaterapi
18 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Melalui Perseroan Perorangan, Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
  • 2 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
  • 3 Kemenkum Riau Dorong Sivitas Akademika UIR Lindungi Inovasi melalui Paten
  • 4 UPT Perpustakaan dan Arsip Unilak Masuk 10 Besar Lomba Portal Website Perpustakaan 2026
  • 5 Kunjungi PLN UID Riau dan Kepri, Komisi VI DPR RI Bahas Penguatan Keandalan Kelistrikan
  • 6 Kemenkum Riau Percepat Pelindungan IG Talas Ungu Sinaboi dan Terasi Bagan Rohil
  • 7 Kakanwil Kemenkum Riau Dampingi Peserta PKA Angkatan LXXVII sebagai Mentor Aksi Perubahan
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Dukung Penuh Rangkaian Kegiatan Nasional
  • 9 Perkuat Komunikasi Publik, Imigrasi Siak Gandeng PWI Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved