• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
Dibaca : 148 Kali
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
Dibaca : 149 Kali
Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Dibaca : 143 Kali
Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
Dibaca : 181 Kali
Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
Dibaca : 235 Kali

  • Home
  • Rokan Hilir

Plt Bupati Rohil Sulaiman Tegaskan ASN dan Perangkat Desa Tak Ikut Terlibat Politik Praktis

Zulmiron
Kamis, 26 September 2024 13:01:51 WIB
Cetak
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Rokan Hilir (Rohil), H Sulaiman SS MH.

Rohil, Hariantimes.com - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Rokan Hilir (Rohil), H Sulaiman SS MH menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa tidak ikut terlibat dalam politik praktis di Pilkada Serentak 2024 ini.

Sulaiman mengingatkan, sebagai seorang ASN tentu harus pegang pada regulasi dan aturan yang melarang PNS/ASN itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Saya menghimbau ASN agar meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat dan jangan ada ikut terlibat dalam politik Pilkada Serentak 2024 ini. Jika ditemukan akan diberikan sanksi tegas. Oleh karena itu, sebagai ASN harus netral jangan sampai ada keberpihakan kepada kandidat tertentu, karena tugas kita untuk melayani masyarakat," kata Sulaiman kepada Wartawan Rabu (25/09/2024)

Selain itu, Sulaiman juga menegaskan terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga :
  • Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
  • Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat
  • Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

"Saya berharap untuk seluruh ASN, Penjabat (Pj) Penghulu, Ketua RT, Ketua RW, Perangkat Desa, BPKep, Lurah dan Camat agar tidak terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial. Segala peraturan tersebut harus dipatuhi, bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.(jon)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil

Tingkatkan Keamanan Lingkungan di Wilayah Binaan, Dua Anggota Koramil 0321-02/TP Bersam RT dan Warga Patroli Siskamling

Dua Anggota Koramil 02/TP dan Bhabinkamtibmas Patroli Siskamling di Wilayah Sintong

PT TMP Sosialisasi Pencegahan Karhula dan Deklarasi DMPG di Rohil

Jhonny Charles Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem 031 WB ke Rohil

Lantik 1.156 PPPK Pemkab Rohil, Wabup: Jangan Sampai Terlilit Hutang Demi Gaya

Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil

Tingkatkan Keamanan Lingkungan di Wilayah Binaan, Dua Anggota Koramil 0321-02/TP Bersam RT dan Warga Patroli Siskamling

Dua Anggota Koramil 02/TP dan Bhabinkamtibmas Patroli Siskamling di Wilayah Sintong

PT TMP Sosialisasi Pencegahan Karhula dan Deklarasi DMPG di Rohil

Jhonny Charles Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem 031 WB ke Rohil

Lantik 1.156 PPPK Pemkab Rohil, Wabup: Jangan Sampai Terlilit Hutang Demi Gaya



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
14 Maret 2026
Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
14 Maret 2026
Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
13 Maret 2026
Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning
13 Maret 2026
Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat
12 Maret 2026
Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
12 Maret 2026
Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat
12 Maret 2026
Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
12 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Safari Ramadhan di Sabak Auh, Pemkab Siak Salurkan Zakat dan Tekankan Pelayanan Ikhlas
  • 2 BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti
  • 3 Rapimnas SMSI Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital
  • 4 Milad Perak, Ketum IKLA Riau Tekankan Netralitas Politik Demi Persatuan
  • 5 Milad ke-25 IKLA Riau akan Digelar Bersamaan Halalbihalal pada 19 April 2026
  • 6 Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi
  • 7 Selasa Pekan Depan, PWI Riau Gelar Buka Puasa dan Tausiyah Ramadhan Bersama UAS
  • 8 Hadirkan Warteg Gratis Ramadhan, Alfamart Bagikan 60.000 Paket Berbuka Puasa di 34 Kota
  • 9 Wadah Baru bagi Para Advokat, Harris: Peradi Profesional Bukan sebagai Kompetitor
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved